Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) bakal dilaksanakan dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelantikan ini disegerakan mengingat pengurus DPW dan DPC sudah terbentuk dibeberapa wilayah Nusantara.

Perkumpulan KJI yang telah mengantongi SK. Menkumham Republik Indonesia No. AHU. 0011133.A.01.07. Tahun 2023, dengan Akte Pendirian tanggal 25 November 2023 No: 35 berkedudukan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, ini merupakan wadahnya para awak media untuk memberikan manfaat bagi anggota, serta untuk membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain.

“ Jadi, sudah sepantasnya pengurus DPP-KJI dilantik. Sebab, pengurus KJI di beberapa Kabupaten dan Kota telah terbentuk, termasuk Sumbar. Jika DPP nya belum dilantik, siapa yang akan melakukan pelantikan terhadap DPW dan DPC, Insyaallah, jika tidak ada halangan bulan Juni ini pelantikan pengurus, “ ujar Andarizal Ketua Founder KJI di Padang.

Dikatakan Andarizal, setelah pengurus dilantik KJI akan berperan sebagai sarana partisipasi aktif bagi anggota untuk berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, spiritual, kesejahteraan atau hal-hal lain yang dianggap perlu.

Bukan itu saja, KJI adalah rumah bagi wartawan untuk menggali, menambah pengetahuan. Apalagi diera digital, Jurnalis makin dituntut untuk menghadapi perkembangan teknologi. Nah, disinilah peran KJI. Yaitu, meningkatkan profesionalisme, “ mutu, kualitas, dan tindakan sebagai ciri suatu profesi atau orang yang profesional dalam bidangnya,” ungkapnya. (Moudy)


MR.com, Padang| Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Rusun Kejati Sumbar) diduga labrak aturan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Disinyalir pembangunan mengalami keterlambatan, namun tetap dilakukan serah terima (PHO). 

Menurut informasi yang media ini dapatkan bahwa, pekerjaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar itu sudah dilakukan serah terima (PHO) dengan progres pekerjaan diduga belum mencapai Sembilan Puluh Persen(90%). Apakah hal tersebut tidak melabrak aturan?.

Selanjutnya, Pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat. Diduga Pembangunan Rusun dengan anggaran APBN Tahun 2022 sebesar 22,9 miliar itu berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat media telusuri lokasi pembangunan Rusun pada Kamis(9/5/2024) terlihat masih ada kegiatan. Para pekerja sedang melakukan pekerjaan memasang kaca dan pekerjaan lainnya.

Pekerjaan Struktur Tiang Utama Rusun Kejati Sumbar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis 

Pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks teknis terjadi pada pekerjaan struktur tiang bangunan. Struktur tiang utama bangunan rusun terlihat tidak sama besar, tidak lurus dan tiang bersambung. Tiang dimaksud terlihat jelas tidak lurus, dan bersambung ada disudut ujung kiri bangunan rusun. Disinyalir hal tersebut juga terjadi pada beberapa tiang lainnya.

Selain itu, dilokasi juga terlihat tumpukan material semen yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Semen tersebut bukan merk Semen Padang, tetapi Semen Garuda.



Sementara dipasaran harga satuan Semen Garuda dengan Semen Padang diduga jauh beda. Harga Semen Garuda lebih murah dari pada harga Semen Padang.

Dilokasi pekerjaan tidak ada keberadaan plang proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sementara pekerjaan masih berjalan. Bahkan disaat kegiatan sedang berjalan tersebut, keberadaan konsultan supervisi dan pelaksanaan lapangan juga tidak dapat ditemui.

Saat media bertanya kepada salah pekerja terkait siapa Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi pada pekerjaan yang sedang mereka kerjakan. Pekerja yang tidak ingin namanya dituliskan itu mengatakan tidak tahu.

Kemudian media melakukan konfirmasi kepada Riki selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) kegiatan via telepon 0812-1413-2xxx dihari yang sama. Namun, Riki pun hingga berita ini ditayangkan terkesan "bungkam" tidak bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya sebagai PPK kegiatan.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com,Solsel| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.

Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar sejak April 2024 lalu. Informasi yang diperoleh media ini, Kajati melalui Aspidsus, juga memanggil sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara maraton sejak Senin (6/5/2024) ini. 

Dari data yang diperoleh, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan. Sedangkan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu 8 Mei 2024. 

"Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan bupati, wali nagari dan satu perangkat daerah," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit, yang terindikasi merugikan negara.

Kemudian 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. "Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan," kata Hadiman.

"Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Hadiman. (**/padek)


MR.com, Padang| Pekerjaan pengerukan sedimen Batang Lurus Maransi oleh Dinas Bina Kontruksi Sumber Daya Air (BKSDA Sumbar) 
UPTD Bukittinggi,  dikhawatirkan akan menuai persoalan dilingkungan masyarakat.

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut disinyalir kangkangi UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terindikasi melabrak aturan.

Ada indikasi kesengajaan pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pekerjaan itu tidak memberikan informasi kepada khalayak tanpa alasan yang kuat.

Publik tidak tahu berapa anggaran yang telah disiapkan negara untuk pekerjaan pengerukan sedimen itu. Karena rekanan ataupun pihak UPTD tidak menyediakan papan informasi(plang proyek )dilapangan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dimaksud.

Tidak adanya papan informasi dilapangan terungkap saat media telusuri lokasi pekerjaan pada Selasa (7/5/2024). Waktu dilokasi terlihat alat excavator berwarna hijau dan beberapa unit truk yang sedang antri.

Selain keterbukaan informasi publik, persoalan juga terjadi pada perbuatan rekanan yang diduga juga melanggar aturan. Ada oknum dilokasi pekerjaan diduga menjual tanah bekas galian (sedimen)kepada masyarakat.

Seperti pengakuan salah satu sopir truk pengangkut bekas galian. Saat dikonfirmasi, sopir tersebut mengatakan tanah galian ini akan diantarkan ke salah rumah masyarakat yang membeli. Harga tanah satu truk dijual sebesar 150-200 ribu.

Kemudian, dilokasi juga terlihat kerusakan pada bangunan lama. Penyebab kerusakan itu diduga oleh alat excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah. Ada beberapa dinding penahan tebing sungai yang hancur karena terlindas oleh excavator.

Saat media mengkonfirmasikan kepada salah satu pejabat di Dinas BKSDA Sumbar terkait hal tersebut. Pejabat itu mengaku kalau pekerjaan pemeliharaan sungai bukan dibawah kewenangannya.

"Pekerjaan itu bukan kewenangan saya, tapi berada dibawah kewenangan UPTD daerah Bukittinggi yang dikepalai bapak Hendri Yusrizal," kata pejabat yang tidak mau namanya untuk disebutkan itu.

Tetapi saat media meminta nomor ponsel aktif Kepala UPTD itu, pejabat tersebut mengelak dengan alasan khawatir akan menjadi persoalan didalam lingkungan Dinas BKSDA nanti, pungkasnya.

Apakah memperjualbelikan tanah bekas galian sedimen kepada masyarakat serta tidak menyediakan papan informasi (plang proyek)dilapangan tidak melanggar aturan?.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Lagi- lagi Bank Nagari diduga labrak aturan terkait pencairan kredit. Disinyalir, ada oknum di bank kebanggaan urang awak itu sengaja kangkangi aturan terkait proses atau prosedur dalam pencairan pinjaman dana (kredit) sebesar satu (1) miliar rupiah.

Pihak Bank Nagari disinyalir telah mencairkan pinjaman kredit atas nama nasabah PT. Julang Rekayasa Pratama, meskipun sertifikat tanah sebagai jaminan tidak atas nama perusahaan yang meminjam dan tanpa persetujuan dari sipemilik sah.

Sertifikat tanah dengan objek seluas 1.300 meter yang berada di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah, Padang , Sumbar, itu milik keluarga dari Jusmaidi. Kemudian diduga kuat sertifikat itu dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit oleh PT. Julang Rekayasa Pratama tanpa persetujuan keluarganya. 

Uniknya, meskipun tidak diketahui atau tanpa persetujuan dari si pemilik sah sertifikat, pihak Bank Nagari diduga telah mencairkan pinjaman kredit tersebut.


Kejadian ini terungkap setelah salah satu nama yang dalam sertifikat sebagai pemilik sah,Jusmaidi alias Edi menanyakan kepada pihak PT.Julang Rekayasa Pratama tentang keberadaan sertifikat tanah keluarga nya itu beberapa waktu lalu.

Tujuan Edi menanyakan keberadaan sertifikat itu, untuk menjual tanah mereka tersebut. Karena ada pihak  yang berminat membeli tanah keluarganya itu dengan harga yang cocok,kata Edi.

"Kemudian hasil dari penjualan tanah itu sebagian untuk melunasi hutang-hutangnya kepada PT.Julang Rekayasa Pratama, dan sisa dari penjualan akan dia bagi dengan pemilik sah lainnya," terang Edi pada Senin (6/5/2024) di Padang.

Tetapi sebelumnya, kata lagi Edi, menurut pengakuan dari Yulfis yang disebutkannya sebagai pihak pemberi hutang (PT.Julang Rekayasa Pratama.red), bahwa sertifikat mereka saat ini berada di Bank Nagari cabang utama.

Untuk memastikannya lagi, Edi pun kembali menghubungi Yulfis via telepon pada hari itu. Didalam percakapannya dengan Yulfis, dia(Yulfis.red) mengakui kalau sertifikat tanah hak milik keluarganya itu sekarang berada di Bank Nagari. 

Untuk meyakinkan Edi bahwa surat berharga itu berada di Bank Nagari, kemudian Yulfis pun menyarankan kepada Edi untuk menghubungi Lina karyawan dari perusahaan yang disinyalir milik nya itu, dan dia pun mengirimkan nomor ponsel milik Lina anggotanya itu dengan nomor 0821-7029-1xxx. 

Setelah menerima kiriman nomor seluler itu, Edi disaksikan media langsung menghubungi Lina dan menanyakan kepada karyawan perusahaan tersebut perihal keberadaan sertifikat milik keluarganya itu. Dengan ponsel milikinya, Edi pun merekam seluruh percakapannya dengan Lina.

Isi dari percakapan itu, Lina mengakui kalau sertifikat tanah milik keluarga Edi telah dijadikan jaminan kredit di Bank Nagari sejak dua(2) tahun lalu. Dengan jaminan sertifikat itu pun Bank Nagari telah mencairkan pinjaman kredit atas nama perusahaan tempatnya bekerja sebesar 1 miliar, terang Lina.

Tidak puas sampai disitu, dihari yang sama Edi yang didampingi beberapa awak media pun mendatangi ruang kerja Kepala Administrasi Kredit Bank Nagari cabang utama yang bernama Ria untuk melakukan konfirmasi lanjutan menyangkut keberadaan sertifikatnya itu.

Diruang kerjanya yang berada di lantai 3, Ria mengatakan bahwa tidak ada nama nasabah PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pinjaman kredit ke Bank Nagari ini cabang utama ini, itu disampaikan Ria setelah dia melakukan pengecekkan di sistem yang ada di komputernya.

Dikesempatan itu Ria juga menjelaskan, untuk menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan atau agunan pengajuan pinjaman kredit tidak mudah dan banyak prosedur yang harus dilalui nasabah.

"Kalau sertifikat tanah tidak atas nama nasabah sendiri, pihak Bank Nagari tidak bisa mencairkannya kalau tidak ada persetujuan dari si pemilik sah sertifikat sesuai nama yang ada di surat berharga itu," jelas Ria.

Diakhir pertemuan dengan tegas Kepala Administrasi Kredit itu menyatakan, bahwa tidak ada pihak PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pengajuan pinjaman kredit di Bank Nagari dengan jaminan sertifikat tanah itu, pungkasnya.

Tidak sampai disitu, selanjutnya media juga melakukan konfirmasi kepada Yospendri perihal tersebut. Yospendri sebagai Kepala Kredit Komersial Bank Nagari cabang utama itu juga mengatakan tidak ada pengajuan kredit atau nama perusahaan dimaksud.

"Tidak ada nama PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pengajuan pinjaman kredit ke Bank Nagari cabang utama ini," tegas Yospendri via telepon  0812-6658-0xxx juga dihari yang sama.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com,Jakarta| Pengembangan sayap Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) terus dilakukan. Beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk provinsi juga telah terbentuk. 

Pada Sabtu (4/5) malam telah dilakukan penyerahan mandat kepada H. Anto Barat untuk selanjutnya membentuk DPD Sumatera Barat. Mandat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal H. Zulfikar dikantor DPP GRIB JAYA di Kedoya Selatan Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Zulfikar mengatakan, bahwa DPP mempercayakan mandat Ketua DPD kepada H. Anto Barat. "Sebab DPP yakin bahwa dibawah kepemimpinan Anto Barat nantinya GRIB JAYA akan semakin jaya di Sumatera Barat,"kata Sekjen GRIB Zulfikar.

Beliau juga menjabarkan langkah serta pola yang harus dilakukan agar kepengurusan GRIB Jaya di Sumbar segera terbentuk. Selain itu, dia juga meminta agar DPD Sumbar dapat segera mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota GRIB JAYA sebanyak banyaknya.


SK Mandat nomor 110/SM/BP/DPP-GRIBJ/V/2024 tertanggal 4 Mei 2024 itu langsung ditandatangani H. Hercules Rosario Marshal selaku Ketua Umum dan H. Zulfikar, SE, G,G sebagai Sekretaris Jenderal. Dalam SK Mandat tersebut, Anto Barat selaku Ketua DPD Sumbar agar dapat merampungkan kepengurusan secepatnya. 

H. Anto Barat, Ketua DPD GRIB JAYA Sumbar tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa jabatan Ketua DPD yang diberikan DPP kepadanya merupakan suatu kepercayaan yang harus dijaga. Juga sebagai bukti bahwa dirinya mampu untuk membentuk kepengurusan DPD serta DPC di Sumbar. Sebab menurutnya GRIB JAYA merupakan ormas yang besar.

Penerimaan mandat ini dihadiri Edi Turangga selaku Dewan Pengawas DPP GRIB JAYA dan beberapa calon pengurus DPD Sumbar serta DPC kabupaten/kota. Diantaranya Kolonel (Purn TNI) dr. Farhan, H. Mulyadi, Ismail Novendra SH, Yudi, Syafrudin, Syafril, Bernes Datuk Pisang.(cr/**)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.