Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pessel| Menanggapi persoalan masyarakat terkait jaringan Saluran Irigasi yang ada di kampung Sunuk, Kenagarian Barung-barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang belum pernah dilakukan pemeliharaan atau pembersihan. 

Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat setempat bernama Nazaruddin Datuak Bandaro mengatakan, belum ada sekali pun jaringan saluran irigasi disini dilakukan pengerukan atau pembersihan oleh pihak yang berwenang.

Tetapi setelah dikonfirmasi kepada Kepala BWSS V Padang, M. Dian Alma'ruf pada Sabtu(30/3/2024) via telepon. Kepala BWSS V Padang itu mengatakan, kalau proyek jaringan Saluran Irigasi D.I Sawah Laweh Tarusan masih tahap pengerjaan.

Baca berita terkait: Jaringan Saluran Irigasi D.I Sawah Lawan Terkesan Tidak Terpelihara, Masyarakat: Kami Tidak Tahu dan Bingung Kewenangan Siapa Dalam Pemeliharaannya

" Pembangunan D.I Sawah Laweh (D.I Batang Tarusan), saat ini masih dalam proses pengerjaan.Tersendat nya pekerjaan di sana karena proses pembebasan lahan yang cukup sulit," ungkap M.Dian Alma'ruf.

Sebagai contoh, kata M.Dian, dari sembilan (9) KM saluran primer, ada Tiga(3) bidang tanah (sepanjang 75 Meter)  yang sulit dibebaskan.

Kepala BWSS V Padang itupun kembali menjelaskan, kata beliau, posisinya ada di BKP 3 (sekitar 4 km dari Bendung), dan hal ini menyebabkan Jaringan Primer tidak dapat di fungsikan. Sehingga, D.I Sawah Laweh belum dapat difungsikan.

"Dan yang rugi tentu masyarakat tani. Sehingga kami menghimbau, mari seluruh elemen masyarakat turut membantu proses pembebasan lahan ini, agar keuntungan dari pembangunan bisa segera dinikmati,"ajak Kabalai WSS V Padang itu.

Lebih lanjut Kabalai itu menjelaskan, akibat dari belum berfungsinya saluran primer, karena kategorinya masih dalam proses pengerjaan. Maka pekerjaan ini belum bisa diserahkan ke OP untuk dilakukan pengoperasian dan pemeliharaan, baik oleh Satker OP BWS ataupun Satker TPOP Dinas SDA Provinsi, kata M.Dian lagi.

Kemudian, dengan banyaknya saluran kami di D.I Sawah Laweh yang terdampak bencana, (banyaknya material longsor dan batang kayu), maka untuk D.I Sawah Lawe ini kami akan usulkan untuk segera penanganan OP nya secara Parsial (termasuk yang saat ini dibeberapa ruas sdg ditangani secara darurat), ujarnya.

Yang kena bencana luas, semua dikerjakan hanya "dengan dua tangan", artinya, kata beliau, dikerjakan secara bertahap.

Justru ada beberapa hal yang harus dipahami dan disikapi  oleh masyarakat setempat, yakni: 

1. Kami ikut buka jalan, padahal jalan bukan kewenangan kami (dan alhamdulillah sudah terasa manfaatnya)

2. Kami juga ikut nangani batang salido (padahal kewenangan provinsi), dan alhamdulillah hujan yang lalu terasa manfaatnya

3. Kami juga mencoba ngebor air sesuai permintaan masyarakat, karena masyarakat kekurangan air. Dan alhamdulillah lagi sekarang air lancar di salah satu masjid, dan rencana msh ada sumur lain.

4. Kami juga ikut bantu bersihkan rumah dan tempat ibadah, masyarakat juga harus tau jika ini  bukan tugas kami

5. Nah... saluran irigasi kemudian juga kami tangani secara bertahap, papar Kepala BWSS V Padang, M.Dian Alma'ruf. 

Artinya "TANGGAP BENCANA", bukan cuma omongan atau wacana saja, siapa tau dengan informasi ini, bisa menambah semangat instansi atau elemen masyarakat lain untuk bergerak membantu masyarakat yang terdampak bencana, kata orang nomor satu di BWS Sumatera V Padang itu mengakhiri penjelasannya.

Sampai berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) untuk Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pembangunan Bendung Batang Tarusan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) dan telah selesai di tahun 2017.

Ditahun-tahun berikutnya, untuk melengkapi fungsi utama bendung tersebut pemerintah masih melalui BWSS V Padang kembali membangun jaringan saluran irigasi yaitu D.I Sawah Laweh Tarusan.

Terkait pembangunan bendung dan jaringan Saluran Irigasi tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah mengatakan, Kementerian PUPR telah membangun banyak bendungan atau bendung di berbagai daerah. 

Menteri Basuki meneruskan, dan selanjutnya infrastruktur bendung atau bendungan akan diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk menunjang produktivitas sentra-sentra pertanian.

“Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat memberikan manfaat yang nyata dimana air akan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri Basuki Hadimuldjono beberapa tahun lalu.

Diharapkan dengan meningkatnya produktivitas pertanian, juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID-19, tutup Menteri PUPR tersebut.

Tetapi timbul persoalan dilingkungan masyarakat saat ini menyangkut pemeliharaan nya. Kondisi infrastruktur jaringan saluran irigasi yang ada Kenagarian Barung-barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikerjakan BWSS V Padang pada tahun 2020 terkesan tidak terpelihara.

Apakah tidak anggaran yang disiapkan negara untuk pemeliharaannya..?. Pernyataan tersebut keluar dari mulut salah seorang tokoh masyarakat di kenagarian tersebut.

Nazaruddin Datuak Bandaro sebagai tokoh masyarakat mengatakan, sejak selesai dibangun tahun 2020,  jaringan saluran irigasi disini belum ada sekali pun dilakukan pembersihan atau pemeliharaan.


"Saluran irigasi yang ada dikampung ini dibangun BWSS V Padang selesai tahun 2020, sekarang kondisi saluran irigasi sudah banyak ditutupi rumput-rumput liar," ujar Nazaruddin sebagai Ketua Bamus pada Kamis(28/3/204) di Tarusan, Pessel.

Kami sebagai penerima manfaat tidak tahu dan  jadi bingung, siapa yang harus melakukan pemeliharaan terhadap jaringan saluran irigasi itu, apakah kewenangan pihak Pemkab, Pemprov atau masih berada di dalam kegiatan BWSS V Padang, ulas Nazaruddin.

Tebalnya rumput liar menutupi saluran irigasi itu dikhawatirkan akan menghambat aliran air menuju sawah-sawah masyarakat, bahkan sekarang ada saluran irigasi yang tersumbat, tandasnya.

Kami warga disini sangat berharap kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pemeliharaan terhadap jaringan saluran irigasi yang ada di kampung ini, agar segera melakukan pembersihan atau pengerukan terhadap sedimen dan rumput-rumput liar tersebut, pungkasnya.

Sementara, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari pihak BWS Sumatera V Padang sebagai pelaksana pembangun jaringan saluran irigasi D.I Sawah Laweh Tarusan tersebut terkait pemeliharaan saluran irigasi dikampung ini.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR| Kadis Pariwisata Decky H Sahputra tertanggal 21 Maret 2024 diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Pasbar. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor : 800.1.3.3/2/28/BKPSDM/2024.

Sebelum pemberhentiannya Decky dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata mulai tertanggal 07 Februari 2024 dengan Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.5./02/07/BKPSDM/2024.

Menurut Decky, hal tersebut terasa aneh dan janggal, dimana saat dirinya diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata namun dirinya juga ditempatkan sebagai staff di Dinas Lingkungan Hidup.

"Hal ini saya lihat ada kejanggalan, saya dibebastugaskan pada tanggal 7 februari 2024, sementara SK pembebastugasan saya terima tanggal 13 februari 2024 saat saya dinas luar ke UNP", ujar Decky.

"Dalam SK tersebut Saya lihat dasarnya adalah LHA dari Inspektorat, sementara sampai saat ini LHA itu tidak pernah Saya terima", tambahnya.

"Sepengetahuan Saya, pembebastugasan sementara tersebut hanya bisa dilakukan karena 2 hal, yang pertama karena kasus pidana, kedua karena pelanggaran disiplin berat yang jelas pasal berapa yang dilanggarnya", jelas Decky.

Decky juga menambahkan, bahwa pada tanggal 21 februari dirinya mendapatkan surat undangan klarifikasi oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh asisten 1 Setia Bhakti yang beranggotakan 7 org eselon 2 dan 1 eselon 3 kabag hukum.

Dalam klarifikasi tersebut Decky juga mengaku ada nya suatu hal yang telah dipaksakan dan sepertinya telah direncanakan untuk memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Kadis Pariwisata.

"Disaat pertemuan klarifikasi tersebut tentang Pembebebasan tugas yang  awal katanya tentang ketaatan, namun dalam pemeriksaan tim yang diketuai oleh Bakti justru malah beralih ke masalah netralitas PNS yang sebenarnha itu kewenangan bawaslu", tutur Decky.

"Saat itu saya juga sempat bertanya dasar laporan hasil audit sementara dari Inspektorat dan menurut inspektorat itu sendiri tidak memberikan rekomendasi untuk pembebasan tugas serta inspektorat juga mengatakan bahwa hasil audit tidak bisa dijadikan dasar pembebasan tugas sementara", terang Decky.

Decky juga menjelaskan kalau alasan dirinya dibebastugaskan sebagai Kadis karena untuk kelancaran pemeriksaan.

"Namun hal tersebut kenyataan nya tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dimana seharusnya kalau kelancaran  pemeriksaan seharusnya tetap ditempatkan pada posisi yang sama", terang nya.

Menurutnya akibat dari pembebasan tugas tersebut akhirnya berimbas terhadap laporan kerja harian dan laporan e-kinerja termasuk soal absensi.

Saat ditanya oleh Decky kepada tim pemeriksa inspektorat apakah ada temuan  dijawab oleh Tim bahwa temuan hanya 10 Ribu Rupiah.

Sementara menurut peraturan pemerintah no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN no 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP no 94 tahun 2021.

Dimana dalam PP no.94 tahun 2021 tersebut menjelaskan bahwa dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi hukuman disiplin diatas, maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Administrator.

Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Pelaksana.

Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.

Segala proses dari awal hingga pemberhentian saya merasa ada kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh Bupati Hamsuardi, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tujuan saya membuat statemen ini agar kedepan nya kepala daerah atau Bupati agar lebih taat kepada aturan dan tidak menghilangkan hak-hak dari PNS dan agar apa yg saya alami tidak dialami oleh PNS lain nya", tegas Decky.

Apa yang saat ini dialaminya Decky merasa terzolimi atas kesewenang-wenangan Bupati dan akan melaporkan serta menyurati Gubernur, KASN, Mendagri, Ombusman dan Menpan RB.(Ddr)


MR.com, Padang| Carut marut yang terjadi pada pekerjaan pembangunan struktur jembatan akses menuju RS Unand terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Pasalnya, meskipun belum bisa dilalui kendaraan, kontruksi jembatan itu sudah terlihat miring dengan mutu beton bangunan abutment jembatan yang dicurigai tidak sesuai spesifikasi.

Sebelumnya media sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yufrizal terkait pekerjaan jembatan RS Unand tersebut via telepon 0823-9061-1xxx pada Rabu, 27 Maret lalu. Namun, PPK tersebut disinyalir "bungkam", tidak mau menanggapi konfirmasi media.

Seterusnya media juga mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adratus Setiawan selaku Kabid di BMCKTR Sumbar sekaligus pimpinan dari Yufrizal. Tetapi jawaban yang disampaikan Adratus Setiawan tidak sesuai yang diharapkan. Adratus hanya mengatakan "silahkan hubungi dan konfirmasi PPK pak Yufrizal".

Tidak sampai disitu, media juga melakukan konfirmasi meminta tanggapan Kepala Dinas(Kadis) BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf pada hari yang sama via telepon. Dan ternyata Kadis BMCKTR Sumbar itupun disinyalir juga memilih "bungkam" tidak mau menanggapi konfirmasi media.

Baca berita terkait: Struktur Jembatan RS Unand Terlihat Miring, Beton Bangunan Abutment Diduga Mengandung Kayu dan Batu

Mutu beton bangunan abutment jembatan dicurigai tidak sesuai spesifikasi 

Dengan sikap tidak kooperatif pejabat publik waktu dikonfirmasi media itu, diduga akan menimbulkan asumsi negatif dari kalangan masyarakat, dan publik akan mempertanyakan integritas Dinas BMCKTR Sumbar itu.

"Ada indikasi persekongkolan jahat tercium di dalam pelaksanaan proyek negara yang digawangi Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar itu," kata seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan,SH. pada Kamis (28/3/2024) di Padang.

Menanggapi hal itu, Mahdiyal Hasan mengatakan, dugaan adanya persekongkolan jahat bukan tanpa alasan. Dengan hasil akhir pekerjaan yang tidak sesuai ekspektasi atau harapan masyarakat, hingga "bungkamnya" seluruh pihak terkait saat dikonfirmasi media, menjadi salah satu alasan kuat dugaan persekongkolan jahat itu telah terjadi, ujarnya.

Mahdiyal menjelaskan, seperti yang dilakukan Yufrizal, sebagai PPK pada proyek itu dia terkesan "bungkam" tidak kooperatif, tidak mau menjawab konfirmasi media tanpa alasan . Sementara, dia (Yufrizal.red) merupakan pihak dari Dinas BMCKTR yang semestinya bisa menjelaskan lebih detail, karena dia yang langsung berhadapan dengan rekanan disaat pekerjaan sedang berjalan.

"Menurut saya mungkin ada sesuatu hal yang ditakuti Yufrizal akan terbongkar ke publik. Jadi dia merasa akan lebih baik apabila diam tidak banyak bicara," cecar Advokat yang terkenal tegas itu.

Kemudian, Kabid Adratus Setiawan. Sebagai Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut sekaligus pimpinan dari Yufrizal. Menurut Mahdiyal, tentunya dia(Adratus Setiawan.red) berharap kepada bawahannya itu agar persoalan ini bisa diatasi segera, tidak muncul dilingkungan publik, dan tidak berujung keranah hukum.

Seterusnya, lanjut Mahdiyal, Era Sukma  sebagai Kepala Dinas BMCKTR Sumbar dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tentu dia akan lebih menekankan kepada kedua bawahan nya itu agar informasi dugaan persekongkolan ini tidak berkembang di lingkungan masyarakat dan pihak penegak hukum. Jadi Kadis BMCKTR Sumbar tersebut juga lebih memilih untuk "bungkam", imbuhnya.

"Seluruh pihak yang terkait didalam pekerjaan proyek jembatan ini bisa dikatakan sudah melakukan pengkhianatan terhadap negara. Apabila terbukti telah melakukan persekongkolan seperti yang kita duga itu," tegas Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Seharusnya yang mereka lakukan adalah memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik melalui media, karena itu merupakan kewajiban mereka sebagai pejabat publik.

Kemudian lanjut Mahdiyal lagi, agar asumsi negatif publik yang liar tidak terus berkembang, asumsi terhadap kinerja Dinas BMCKTR Sumbar itu sendiri, ulasnya.

Mahdiyal menilai, kalau dalam pelaksanaan pekerjaan jembatan itu menurut mereka sudah sesuai perencanaan atau Spek dan teknis nya, tentu akan lebih mudah bagi mereka untuk menjelaskannya kepada publik.

"Yang perlu mereka sadari agar tidak lupa diri, anggaran yang mereka gunakan dalam pembangunan itu bukanlah uang saku pribadi mereka. Tetapi sumber dana untuk pembangunan jembatan tersebut jelas diambil dari APBD, yang salah satu sumber PAD nya dikutip dari pajak masyarakat," ujar Mahdiyal.

Jadi sebagai pengelola anggaran mereka harus bertanggung jawab setiap uang negara yang dihabiskan untuk pekerjaan jembatan itu kepada masyarakat, tandasnya.

"Dengan menghindari media atau tidak kooperatif saat dikonfirmasi, mereka terindikasi secara sengaja telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 atau tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Advokat muda itu.

Terakhir disebutkan Mahdiyal, bahwa dugaan adanya persekongkolan dikuatkan dari hasil pekerjaan. Struktur kontruksi jembatan yang miring, dan bangunan beton abutment dicurigai tidak sesuai speks dan tanpa penjelasan dari PPK,Kabid, serta Kadis BMCKTR Sumbar.

"Jadi persoalan ini layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum(APH). Dan masyarakat Sumbar tentu berharap kepada instansi yudikatif itu untuk melakukan penyelidikan sampai penindakan, agar supremasi hukum benar-benar dapat ditegakkan di negara ini," pungkasnya.

Diketahui, pembangunan jembatan RS Unand dikerjakan  PT. Indothara Multi Artha(IMA) sebagai Kontraktor Pelaksana senilai Rp. 7.586.632.312,92.  Sementara PT. Konsulindo Citra Ernala(KCE) dibayar negara sebagai Konsultan Supervisi atau Pengawas.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Padang| Terlambatnya penanganan jalan nasional Padang-Painan di KM 20 yang terban atau longsor pada bahu jalan sedalam kurang lebih 150 centimeter itu ternyata bukan terbangkalai, tapi belum dikerjakan karena masih menunggu desain. 

Itu yang disampaikan Nova Harianto ST.MT sebagai PPK 2.3 , di Satker PJN Wil 2, BPJN Sumbar, pada Kamis (28/3/2024) saat dikonfirmasi via telepon.

"Bukan terbengkalai, yang dimaksud terbengkalai itu pekerjaan sedang dikerjakan terus ditinggal,"jelas Nova.

Tapi, kerusakan jalan ini kan akibat dari curah hujan tinggi beberapa hari lalu, kerusakan nya butuh pekerjaan struktur, maka menunggu kepastian desain, sementara di pasang rambu dulu, kata Nova mengakhiri.

Sampai sekarang jalan yang terban itu disinyalir belum ada penanganan dan masih berlubang.  Pekerjaan penanganan jalan itu masih tahap pemasangan batu atau membuat pondasi. Terlihat tumpukan material batu dan pasir berada mengelilingi jalan yang longsor itu.


Kerusakan jalan bukan hanya terjadi di KM 20, tetapi di KM 29 dan di Siguntur juga rusak dan perlu penanganan cepat. Walaupun kerusakan jalan tersebut terbilang kecil, tetapi dikhawatirkan bisa menjadi sebuah jebakan bagi pengguna jalan. Apalagi bila tidak ada rambu-rambu peringatan di lokasi jalan rusak itu.

Seperti jalan nasional di KM 29. Ada lubang sedalam 150 centimeter berada dekat dengan bahu jalan tanpa ada rambu-rambu. Ditambah posisi lubang tersebut berada pada belokan.


Dan pada badan jalan nasional di Siguntur, bahu jalan (Beton) ambruk diduga akibat longsor. Dikhawatirkan, karena kerusakan jalan tidak terlalu parah, tapi bisa membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Pembangunan infrastruktur jembatan akses menuju Rumah Sakit(RS) Unand dikhawatirkan akan menuai persoalan nantinya. Sebab, proyek jembatan yang digawangi Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar itu diduga tidak memiliki mutu dan kualitas seperti yang diharapkan.

Pasalnya, pekerjaan kontruksi jembatan yang dilakukan PT. Indothara Multi Artha sebagai kontraktor pelaksana, dan PT. Konsulindo Citra Ernala selaku Konsultan pengawas senilai Rp. 7.586.632.312,92 melalui APBD TA 2023 itu saat ini kondisinya terlihat miring. 

Saat tim media mitrarakyat.com menyusuri lokasi jembatan pada Rabu(27/3/2024), terlihat kemiringan struktur jembatan ada pada tiang sebelah kiri, apabila kita melihatnya dari arah RS Unand.

Bukan hanya pandangan dari tim media saja yang menduga kalau infrastruktur jembatan tersebut terlihat miring. Saat diminta tanggapan dari seorang pengunjung RS Unand terkait penglihatannya sendiri terhadap jembatan itu. Pengunjung itupun mengatakan hal yang sama, iya bangunan jembatan itu terlihat miring.

"Iya kalau kita perhatikan secara seksama, tiang sebelah kiri jembatan ini lebih rendah dari pada sebelah kanan jadinya kelihatan miring,"kata pengunjung itu singkat.

Selain menyangkut kemiringan struktur jembatan, yang akan manjadi persolan lagi terkait mutu beton pada bangunan abutment jembatan. Disinyalir, mutu beton untuk abutment tidak sesuai spesifikasi.

Karena, didalam beton bangunan abutment tersebut, terlihat beton mengandung kayu dan batuan. Dengan adanya kayu dan batu didalam beton tersebut, bangunan abutment diduga juga tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik.

Sementara, diketahui proyek jembatan RS Unand ini merupakan salah satu kegiatan Dinas BMCKTR Sumbar. Proyek jembatan ini masuk dalam salah satu proyek strategis, dan ada dalam kawalan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di tahun 2023.

Saat ini pembangunan infrastruktur jembatan RS Unand tahap I sudah tuntas. Dan menurut informasi yang media terima, proyek jembatan direncanakan akan lanjut tahap II pada tahun 2024 ini.

Dalam pelaksanaan tahap I, pekerjaan jembatan diduga tidak sesuai ekspektasi yang diharapkan masyarakat, bagaimana lagi untuk dilanjutkan ketahap berikutnya..?

Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam upaya mengumpulkan data-data. Dan media juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada PPK (Adratus), PPTK (Yufrizal), serta Kepala Dinas BMCKTR Sumbar (Erasukma). Namun pihak tersebut disinyalir belum bisa memberikan penjelasan masing-masing.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.