Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Jakarta| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Pejaten, Jakarta Selatan. 

SPPG ini dibangun untuk mendukung pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan program andalan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun peresmian operasional SPPG ditandai dengan pengguntingan pita.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi serta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimbob Komjen Imam Widodo, dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada juga ikut dalam peresmian tersebut.

Setelah mengecek kondisi dapur, Kapolri memimpin pemberangkatan kendaraan distribusi makan bergizi gratis. Pengiriman makanan dilakukan dengan mobil operasional SPPG Polri.**

Kantor PT. Anadalan Mitra Prestasi diduga satu atap dan satu manajemen dengan PT. Sarana Insani Wirasta dan PT. Amanah Muda Persada yang pernah menjadi pemenang tender pengadaan jasa keamanan di Dinas Peternakan Sumbar 

MR.com, Padang| Mengungkap persoalan yang sedang menyelimuti Dinas Peternakan Sumatera Barat saat ini menyangkut kontrak kerjasama pengadaan tenaga keamanan (Security) yang terindikasi beraroma kolusi.

Sebelumnya ada dugaan konspirasi jahat antara pihak rekanan dengan pihak pengguna jasa (Dinas Peternakan Sumbar.red). Dugaan tersebut dibeberkan narasumber yang enggan untuk disebutkan identitasnya pada Rabu(13/2025) di  Padang.

Dari lima(5) tahun belakang pemenang untuk pengadaan jasa keamanan di Dinas Peternakan Sumbar diduga hanya satu orang dengan membawa tiga nama perusahaan yang berbeda, terang Narasumber.

Baca berita terkait : Geger..!! Isu Konspirasi Jahat Menyangkut Pengadaan Tenaga Keamanan Soroti Dinas Peternakan Sumbar

"Ketiga perusahaan tersebut berada dalam satu gedung kantor dengan pimpinan dan management yang sama," jalas Narasumber lagi.

Dia mengungkapkan bahwa kantor PT. Sarana Insani Wirasta (SIT) dan PT. Amanah Muda Persada (AMP) diduga satu kantor yang beralamat dijalan Jl. Meranti No.8, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25114.

Meskipun PT. Anadalan Mitra Prestasi (AMP) beralamat di Jl. S. Parman No.80, RW.82, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25136. Namun gedung tiga perusahaan tersebut satu atap, yang benda hanya pintu masuk saja, terangnya lagi.

Meskipun sempat dibantah kadis Sukarli perihal dugaan tersebut. Namun tim media tidak diam sampai disitu. Tim media melakukan investigasi mendalam dengan menulusuri alamat perusahaan yang pernah menjadi pemenang tender.

Benar saja, dua perusahaan pemenang diketahui berada di alamat yang sama yaitu PT. Sinar Insani Wirasta (SIT) dan PT. Amanah Muda Persada (AMP). Kedua perusahaan tersebut berada di alamat yang sama setelah di searching melaui google.

Kemudian, untuk kantor PT. Andalan Mitra Prestasi sendiri memang berada dipinggiran jalan S. Parman. Tetapi, menurut informasi narasumber perusahaan tersebut hanya beda pintu masuk saja, yang satu didepan dan duanya berada di belakang kantor PT.Andalan Mitra Prestasi.

Dengan demikian aroma terjadinya dugaan kolusi pada pengadaan jasa keamanan di Dinas Peternakan Sumbar disinyalir berangsur mulai terkuak.

Lain pihak, Kasubag di Dinas Peternakan Sumbar bernama Rosi saat dikonfirmasi via telepon +62 812-6655-5xxx pada Senin (17/3/2025) perihal dugaan tersebut, dia mengatakan, untuk pengadaan Tenaga Satpam  untuk Dinas dan UPTD sudah sesuai dengan Standar UMP Prov.Sumbar. 

Kita memilih perusahaan tersebut sesuai dengan evaluasi setiap tahunnya dan untuk perusahaannya berbeda administrasi dan legalitasnya dan bisa di lihat di sistem OSS, tukuknya.

Waktu media menanyakan siapa nama direktur PT. Sarana Insani Wirasta sebagai pemenang tender pada tahun 2021, kasubag tersebut mengatakan tidak tahu.

Selanjutanya media menanyakan menyangkut proses verifikasi perusahaan terhadap pada alamat kantor. Kasubag Rosi menjawab ada.

"Untuk verifikasi kantor perusahaan tentunya ada," tutup Kasubag Rosi.

Kolusi adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan kerjasama antara dua atau lebih orang untuk melakukan tindakan yang tidak sah atau ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Sejak berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis/ Editor: Chairur Rahman (wartawan muda)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab dan hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com, Sumbar| Persekusi, perampokan dan penganiayaan yang dialami empat wartawan di Kampung Lolo, Kabupaten Sijunjung baru-baru ini, secara tidak langsung sudah menjadi sebuah ancaman verbal bagi insan pers lainnya.

Kebrutalan mafia BBM dan pelaku peti tersebut menambah sejarah kelam kekerasan fisik yang kerap dialami para kuli tinta dalam melaksanakan tugasnya sebagai corong informasi untuk masyarakat.

"Kejadian tersebut sungguh sangat memprihatinkan kita sebagai sama-sama insan pers dan perbuatan ini tidak dapat kita terima begitu saja," ujar Andarizal salah satu tetua di Organisasi Pers bernama Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) pada Senin (15/3/2025) di Padang.

Tindakan kriminal terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pers, kata Andarizal.

Dia mengatakan, wartawan memiliki peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memantau kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum. 

Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dapat menghambat kebebasan pers dan sebuah ancaman bagi demokrasi, tutur Andarizal.

Dia berharap kejadian penganiayaan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak berwenang. Pihak tersebut harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku kekerasan dan perampokan tersebut, tegasnya.

"Kita berharap pimpinan di institusi penegak hukum agar mengintruksikan kepada seluruh anggota yang ada dibawah komandonya untuk menindak pelaku, ini demi tegaknya supremasi hukum dalam wilayah hukumnya nya, serta berikan perlindungan terhadap awak media," ujarnya.

Andarizal menuturkan, pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional untuk mengungkapkan pelaku kekerasan dan motif di balik penganiayaan tersebut.

Jika pelaku kekerasan telah diidentifikasi, penegak hukum harus menangkap dan menghadapkan mereka ke pengadilan," ketusnya.

Kata Andarizal, penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada empat wartawan yang menjadi korban kekerasan, termasuk memberikan pengawalan dan memastikan keselamatan mereka.

"Selain itu, pihak berwenang juga harus memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan dan perampokan," ucap Andarizal.

Salah satu tokoh pendiri KJI itu menyebutkan, bahwa masyarakat juga harus mendukung kebebasan pers dan mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati.

KJI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com), pungkasnya.

Penulis / Editor : Chairur Rahman 


MR.com, Jakarta| Seorang ibu bernama Siti kebingungan saat akan mudik karena kehabisan tiket bus. Polisi yang menemukan Siti dan anaknya lalu turun tangan membantu. 

Peristiwa itu terjadi saat Panit Lantas Polsek Ciputat Timur Ipda Dedi Wijaya dan Brigadir Yudha Adiprastyo mengecek kondisi pul bus di kawasan Ciputat pada Sabtu (15/3/2025) pukul 17.15 WIB. 

Keduanya mendapati seorang ibu-ibu yang terlihat kebingungan. "Seorang ibu dan anak yang sedang kebingungan di pul bus Ciputat," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodik, Minggu (16/3/2025).

Saat itu, anak Siti juga dalam kondisi menangis. Ipda Dedi dan Brigadir Yudha lalu bertanya soal keadaan Siti.

Siti mengaku ingin pulang ke kampungnya tetapi kehabisan tiket untuk berangkat pada Sabtu (15/3). Ia lalu membeli tiket untuk pemberangkatan Minggu (16/3).

Namun, Siti tak punya tempat tinggal di sekitar Ciputat. Ia berencana menumpang di rumah temannya untuk kemudian berangkat naik bus besok harinya.

"Dikarenakan kebingungan, anggota berinisiatif untuk mengantarkan Ibu Siti dan anaknya ke rumah temannya," ucapnya. 

Di tengah perjalanan, kedua anggota Polsek Ciputat Timur mengajak Siti dan anaknya berbuka puasa bersama.

Setelah itu, mereka diajak ke minimarket untuk membeli cemilan sebagai bekal pulang ke Ungaran besok. Siti dan anaknya lalu diantar ke rumah kerabatnya di Pamulang.

"Setelah itu anggota mengantarkan sampai kerumah temannya di Pamulang dan memastikan ada tempat buat istirahat hingga besok," ujarnya.**


MR.com,Padang| Karang Taruna Dadok Tunggul Hitam kembali aktif setelah sekian lama terkesan mati suri. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Terutama bagi kaum muda yang ingin berkontribusi dan berkembang dalam berbagai bidang.

Sejak tampuk kepimpinan di pegang Wawan yang secara voting atau pungutan suara terbanyak dari seluruh peserta rapat saat itu. Sebagai Ketua Karang Tarun Dadok Tunggul Hitam yang baru, dalam sepekan sudah banyak kegiatan-kegiatan positif di yang telah lakukan oleh pemuda-pemudi yang tergabung di dalam organisasi kepemudaan tersebut.

Seperti, Karang Taruna turut serta hadir bersama LPMK DTH, Lurah diwakili oleh Kasi Trantib Pak Iswanda, Babinsa, Ketua RW ( RW 013, RW 07, RW 06 diwakili RT 01,Pemuda terkait  serta Tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi.

Rapat Koordinasi terkait adanya tindakan yang tidak baik, seperti pemerasan yang kerap terjadi di Pasar Pagi Rawang. Sekaligus membahas Penataan Pasar Pagi melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Pemuda yang dilaksanakan di Mesjid Al Hijrah.

"Alhamdulillah rapat berjalan baik  dilaksanakan dengan Musyawarah dan dalam kebersamaan sehingga nantinya pasar pagi/ kaget Rawang bisa tertata untuk lebih baik kedepannya," ujar Wawan sebagai Ketua Karang Taruna.

Semoga nantinya dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan, dapat kegiatan sosial lainnya dapat menjadi wadah untuk mempererat hubungan masyarakat, khususnya di lokasi Pasar Pagi, serta dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat disekitarnya,tutup nya.

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengembangan potensi pemuda dan pembangunan masyarakat. Dengan kembali aktifnya Karang Taruna Dadok Tunggul Hitam, diharapkan dapat:

1. Mengembangkan potensi pemuda di wilayah Dadok Tunggul Hitam.

2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

3. Menyediakan wadah bagi pemuda untuk berkreasi, berinovasi, dan berkembang.

4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan organisasi lain untuk mencapai tujuan bersama.

Semoga kegiatan Karang Taruna Tunggul Hitam dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(cr)

Andi Irman alias Man Lamang, Ketua DPW SUMBAR, LSM Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI)

MR.com,Padang| Munculnya kegiatan penambangan liar atau tambang galian C baru yang terindikasi ilegal di Kota Padang disinyalir menjadi embrio penyebab kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat sekitarnya.

Seperti yang terjadi dilingkungan masyarakat Teluk Nibung Gates, Kecamatan Padang Selatan, Padang Sumatera Barat. Masyarakat secara tidak langsung merasa terintimidasi oleh pelaku-pelaku penambangan galian C yang diduga kuat ilegal. 

Demikian Ketua DPW Sumbar LSM  Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI), Andi Irman atau yang akrab dengan panggilan Man Lamang menyebutkan pada Sabtu (15/3/2025) di Padang.

Man Lamang mengatakan, kegiatan penambangan yang masuk dalam wilayah pertahanan Lantamal Padang diduga dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sehingga menyebabkan kerusakan habitat dan ekosistem, pencemaran air dan tanah, serta perubahan bentuk lahan yang dapat memicu banjir dan tanah longsor, ujarnya.

Menurut Man Lamang, dari kegiatan penambangan ilegal ini masyarakat sekitar kedepannya akan mengalami dampak buruk seperti kerusakan saluran irigasi, dan ancaman penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Baca berita terkait : Penambangan Galian C di Teluk Nibung, Masyarakat Curiga Tidak Mengantongi Izin Lengkap

"Ini sudah disampaikan oleh sebagian masyarakat yang tinggal disekitar penambangan kepada saya. Namun mereka ketakutan kalau identitasnya mereka diketahui oleh pelaku penambangan," ketus Man Lamang.

Dokumentasi Ketua DPW SUMBAR Bapan RI, Andi Irman saat telusuri lokasi penambangan galian C diduga ilegal 

Beberapa waktu lalu saya sudah memasuki lokasi tambang, benar saja, kata Man Lamang, ternyata di lokasi saya melihat dan mendokumentasikan kegiatan yang ada dilokasi, ungkapnya.

Dia menjelaskan ada beberapa alat berat jenis Excavator dan Hydraulic breaker sedang melakukan pengerukan dan penghancuran batu yang ada dilokasi. 

"Selain itu, saya juga melihat antrian kendaraan truk berbobot berat yang akan mengangkut material dari hasil pengerukan," jelasnya lagi.

Diduga material tersebut dibawa ke perusahaan BUMN yang memproduksi semen di wilayah kota Padang, ujar Ketua DPW SUMBAR Bapan RI, Andi Irman.

Bahkan saya atas nama LSM mewakili suara masyarakat telah menyurati pihak perusahaan BUMN tersebut untuk bisa memberikan keterangan terkait dugaan menjadi penampung atau penadah material haram tersebut, terang Andi Irman lagi.

Namun sampai saat ini surat kami belum dibalas atau ditanggapi oleh pihak perusahaan BUMN tersebut, ketus Man Lamang.

Man Lamang memaparkan, lokasi penambangan itu disinyalir berada di kawasan hutan lindung, meskipun ada pihak dari institusi negara yang mengklaim kalau lahan tersebut milik mereka dengan bukti telah mengantongi sertifikat lahan.

Tetapi ini menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum, peraturan yang diduga telah dilanggar oleh pihak-pihak terkait, ujar Man Lamang.

"Seperti, Undang-Undang tentang tambang galian C ilegal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.

Menurut Man Lamang, mungkin pihak berwenang telah pernah melakukan upaya untuk mengatasi kegiatan penambangan ilegal ini, seperti melakukan penyelidikan dan menindak pelaku yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Akan tetapi kenapa terhenti penyeledikan tersebut, menurutnya, berkemungkinan ada dinding penghalang bagi pihak penegak hukum itu untuk terus melanjutkan penyelidikan yang tidak mungkin untuk mereka terobos dengan alasan tertentu.

Tetapi sepertinya diperlukan upaya yang lebih kuat dan tegas untuk mengatasi kegiatan penambangan ilegal ini dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kita dari Bapan RI dalam waktu dekat berencana akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kejagung dan pihak-pihak terkait lainnya, tandasnya.

"Sebab sama-sama kita ketahui dampak penambangan galian C ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sangat signifikan," cecarnya.

Dia menuturkan, penambangan ilegal dapat mengganggu kegiatan masyarakat sekitar. Seperti kegiatan pertanian dan perikanan, serta dapat memicu konflik sosial antara masyarakat dan pelaku penambangan ilegal.

Bukan hanya itu, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan kehilangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, serta merusak keanekaragaman hayati yang ada di sekitar lokasi penambangan, ulasnya lagi.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi penambangan ilegal dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, pungkasnya.

Pihak yang berhak menindak pelaku tambang ilegal adalah:

1. Kepolisian: Kepolisian memiliki wewenang untuk menindak pelaku tambang ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya, termasuk menindak pelaku tambang ilegal.

3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk menindak pelaku tambang ilegal.

4. Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP): BPMP memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

5. Instansi lainnya: Instansi lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan lain-lain juga memiliki wewenang untuk menindak pelaku tambang ilegal yang melanggar peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.

Tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak yang berhak adalah:

1. Penindakan administratif: seperti pencabutan izin usaha pertambangan, pembekuan aset, dan lain-lain.

2. Penindakan pidana: seperti penangkapan, penahanan, dan pengadilan.

3. Penindakan perdata: seperti gugatan perdata untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat.

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.

Penulis / Editor : Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Catatan: Bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab dan hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.