Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Foto bersama Direksi dan Karyawan Bank Nagari 
 

MR.com, Sumbar| Enam puluh tiga tahun lalu Bank Nagari lahir dengan visi untuk menjadi bank yang terpercaya dan berorientasi pada kepuasan nasabah. Setelah melalui berbagai tantangan dan kesulitan, sekarang ini Bank Nagari telah menjadi salah satu bank terkemuka dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat.

Tanggal 13 Maret tahun 2025 ini , Bank Nagari merayakan hari ulang tahunnya ke 63 tahun. Perayaan kali ini bukan hanya sekedar euforia. Namum juga dijadikan momentum untuk merenungkan suka duka perjalanan panjang Bank Nagari selama 63 tahun silam.


Gusti Candra, sebagai pemegang tongkat estafet Direktur Utama Bank Nagari periode 2024-2028, mewakili seluruh direksi menyebut perayaan kali ini bukan hanya sekedar euforia.

"Tetapi perayaan kali ini kita jadikan sebagai momentum untuk merenung, mengingat kilas balik perjalanan berdirinya bank daerah (Bank Nagari.red) yang telah menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat," kata Gusti Chandra.

Momen untuk mengingat kembali visi dan misi yang telah ditetapkan, dan untuk memperbarui komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi nasabah dan masyarakat, tutur Gusti Chandra.


Perayaan kali ini juga menjadi momen bagi nasabah, pegawai, dan masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama merayakan perjalanan panjang berdirinya bank ini.

Tahun ini, perayaan Bank Nagari mengusung tema inovasi, digitalisasi, dan pelayanan prima. Mereka juga menggelar berbagai kegiatan menarik, seperti lomba foto dan video twibbon, promo dan cashback spesial, kegiatan sosial dan CSR, serta talkshow dan seminar perbankan.

Untuk merayakan ulang tahunnya, Bank Nagari juga menyediakan twibbon khusus yang dapat digunakan oleh nasabah dan masyarakat. Twibbon ini dapat diakses melalui link (link unavailable).


Gusti Chandra tercatat sebagai Dirut Bank Nagari termuda selama perjalanan berdirinya bank daerah tersebut. Penetapan Gusti Chandra sebagai Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Juni 2024 menandai era baru bagi Bank Nagari.

Di bawah arahannya, bersama jajaran direksi yang Solid seperti Roni Edrian (Direktur Keuangan), Zilfa Efrizon (Direktur Operasional), dan Sukardi (Direktur Kepatuhan), Bank Nagari terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.**


MR.com, Padang| Menyoroti pekerjaan penahan tebing sungai di Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar, tidak memiliki identitas alias "Siluman" dan terindikasi labrak aturan tentang penerapan K3.

Proyek dilaksanakan kontraktor tanpa menyiapkan plang proyek. Sementara plang proyek seyogyanya sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola anggaran. Kemudian, diduga kuat kontraktor bekerja tanpa didampingi oleh konsultan pengawasan.

Menurut informasi yang didapatkan media, pekerjaan rehabilitasi penahan tebing ini didanai dari pokir anggota dewan provinsi. Serta dinas yang mengelola pokir dewan tersebut dinas SDA BK Sumbar.

Tetapi ada juga info dari narasumber lain menyebutkan kalau pekerjaan penahan tebing dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Padang, Bidang SDA.

Waktu media menulusuri lokasi pekerjaan pada Senin (10/3/2025). Dilokasi terlihat para pekerja sedang melakukan pekerjaannya tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap dan tidak ada plang proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik 

Salah seorang pekerja yang bernama Indra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui apa nama perusahaan tempat dia bekerja.

"Saya dan teman-teman disini cuma pekerja yang dibayar upahnya harian. Saya ditunjuk sebagai mandor oleh bos saya, tetapi saya tidak tahu nama perusahaan bos saya itu, terang Indra.

Saat media menanyakan keberadaan pengawas, berapa nilai kontrak dan instansi yang menjadi pengelola. Indra kembali mengatakan tidak mengetahui.

Hubungan saya dan teman-teman didalam pekerjaan ini hanya dengan bos saja, tidak ada dengan pihak instansi, tegasnya.

Pekerja di proyek penahan tebing terpantau tidak ada yang memakai APD lengkap.

Dilain pihak, saat media mencoba menghubungi pihak Dinas SDA BK Sumbar, pihak tersebut mengaku kalau itu bukan kegiatan mereka.

Kemudian media juga mengkonfrontir pihak Dinas PUPR Kota Padang, Bidang SDA. Pihak tersebut mengatakan akan mengecek dulu.

Pemerintah mewajiban menggunakan plang proyek pada proyek negara diatur pada:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pasal 14 ayat (1), menyebutkan bahwa pengguna jasa (pemerintah) wajib memasang plang proyek pada lokasi proyek.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pasal 15, menyebutkan bahwa plang proyek harus dipasang pada lokasi proyek dan berisi informasi tentang proyek, seperti nama proyek, lokasi, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.

3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 23, menyebutkan bahwa plang proyek harus dipasang pada lokasi proyek dan berisi informasi tentang proyek.

Tujuan menggunakan plang proyek adalah:

1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung.

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.

3. Menghindari kesalahpahaman atau kekeliruan tentang proyek.

Isi plang proyek minimal harus mencakup:

1. Nama proyek

2. Lokasi proyek

3. Nilai kontrak

4. Waktu pelaksanaan

5. Nama pengguna jasa (pemerintah)

6. Nama pelaksana proyek (kontraktor)

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan berbagi takjil bersama awak media sebagai wujud Polri untuk masyarakat dan sekaligus menunjukkan kepeduliannya kepada para awak media atau insan Pers yang bertugas di wilayahnya. 

Dalam sebuah acara yang berlangsung, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta secara simbolis menyerahkan bingkisan Lebaran kepada perwakilan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.

Acara penyerahan bingkisan Lebaran ini diadakan di lantai empat Mapolda Sumbar pada Kamis (13/3/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumbar serta perwakilan wartawan. 

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan apresiasi atas peran penting media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Barat.

"Kami sangat menghargai kerja sama yang telah terjalin baik antara Polda Sumbar dan rekan-rekan media. Di momen yang penuh berkah ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan memberikan bingkisan Lebaran sebagai bentuk tali silaturahmi dan ucapan terima kasih," ujarnya.

Bingkisan Lebaran yang diberikan berisi berbagai macam makanan dan minuman khas Lebaran. Kabid humas berharap bingkisan ini dapat bermanfaat bagi para wartawan dan keluarganya dalam merayakan Idulfitri.

Salah satu wartawan yang menerima bingkisan, Bapak Maman, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumbar atas perhatian yang diberikan. Ia juga berharap kerja sama antara media dan Polda Sumbar dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.

"Kami dari awak media online, elektronik dan media cetak sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda telah memberikan takjil dan sembako. Semoga silaturahmi antara kami dan Polda Sumbar semakin erat," katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polda Sumbar berharap dapat terus membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.(*)


MR.com, Padang| Belum selesai dari persoalan dugaan korupsi pada pengadaan  sapi ditahun 2022, nama Kadis Peternakan Sumbar kembali menjadi sorotan setelah masuk salah satu daftar pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait dugaan korupsi di Penas Tani tahun 2024.

Ditahun ini, publik kembali digegerkan isu dugaan konspirasi jahat terjadi di lingkungan Dinas Peternakan Sumbar tersebut menyangkut pengadaan tenaga keamanan (Security).

Diduga ada konspirasi jahat antara pihak perusahaan penyedia jasa (outsourcing) dengan Dinas Peternakan Sumbar bidang keamanan.

Narasumber yang ingin identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa dinas peternakan dalam mengambil rekanan untuk jasa keamanan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

Baca berita : Empat Kepala Dinas di Sumbar Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023

"Ditahun 2021 perusahaan outsourcing untuk pengadaan jasa keamanan dimenangkan oleh PT. Sinar Insani Tenaga Wirasta(SIT). Kemudian, pemenang jasa keamanan untuk tahun 2022-2024 oleh PT.Amanah Muda Persada(AMP) dan untuk tahun 2025 dimenangkan PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP)," terang narasumber pada Rabu(12/3/2025) di Padang.

Dari ketiga perusahaan yang pernah menjadi mitra Dinas Peternakan Sumbar itu, ke-tiganya berada dibawah satu pemilik (owner) dengan satu management juga,  ujar narasumber itu.

Dia menyebutkan ada dugaan konspirasi jahat didalam proses pengadaan jasa keamanan itu. Hal ini menurutnya, dapat merugikan pengusaha outsourcing lain.

Kita berharap kegiatan lelang pengadaan yang di ikuti perusahaan outsourcing oleh Dinas terkait berjalan transparan dan profesional.

"Jangan dalam memilih pemenang, pihak pengguna jasa (Dinas Peternakan Sumbar.red) berdasarkan hubungan dekat atau rasa kekeluargaan," ketusnya.

Terakhir dia berharap dugaan konspirasi jahat ini dapat menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), supaya catatan hitam terhadap kinerja Dinas Peternakan tidak terus bertambah oleh oknum nakal yang ada didalam, pungkasnya.

Kepala Dinas Peternakan Sumatera Barat, Sukarli 

Lain pihak, Kepala Dinas Peternakan Sumatera Barat, Sukarli mengatakan, Kalau informasi dari kasubag seperti diatas, apakah mereka pemiliknya sama saya tidak tahu, karena legalitas perusahaan pemiliknya beda, itu yang jadi pertimbangan.

"Saya tidak mengetahui kalau tiga perusahaan yang pernah menjadi pemenang merupakan satu orang (owner) dengan manajemen yang sama,", terang Sukarli pada Kamis (13/3/2025) via telepon 62 812-7788-0xxx.

Dapat kami informasikan bahwa pemilihan rekanan sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan upah minimum provinsi dan ketentuan lain yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada seluruh OPD, terang Kadis itu.

Kemudian katanya, tidak ada kepentingan apapun selain demi kelancaran dan kepastian pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.

"Berdasarkan informasi dari Kasubag umum bahwa perkenalan perusahaan dilakukan oleh marketing dan direktur perusahaan masing-masing," ulasnya.

Kadis tersebut menjelaskan, terkait melakukan ikatan kerjasama dengan perusahaan secara berkelanjutan selama tiga (3) tahun, pertimbangannya adalah hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan sebelumnya, tutur Sukarli.

Juga mempertimbangkan profesionalitas dalam mengelola tanggungjawabnya dalam menjaga keamanan sekaligus pemenuhan hak-hak  pekerja, tandasnya

Secara administrasi dan legalitas masing2 perusahaan berbeda, dan bisa di ceck di OSS, tutup Kadis Peternakan Sumbar, Sukarli.

Konspirasi antara pihak outsourcing dan Dinas Peternakan yang menyangkut pengadaan tenaga keamanan dapat berdampak negatif, seperti:

1. Pengadaan tenaga keamanan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Penyalahgunaan dana dan sumber daya.
3. Kualitas tenaga keamanan yang rendah dan tidak memadai.
4. Risiko keamanan yang tinggi bagi fasilitas dan sumber daya Dinas Peternakan.

Untuk menghindari konspirasi seperti ini, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tenaga keamanan.
2. Melakukan pengawasan dan pemantauan secara teratur.
3. Menetapkan standar kualitas yang jelas untuk tenaga keamanan.
4. Melakukan evaluasi dan audit secara berkala.
5. Mengambil tindakan korektif jika diperlukan.

Hingga berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Penerbitan Surat Keterangan Layak Operasional (SLO) oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat untuk PT.Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter limbah padat B3, diduga cacat administrasi, bahkan patut menjadi perhatian tim krimsus Polda Sumbar.

"Kelayakan perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya perlu dievaluasi kembali setelah kuat dugaan PT. Artama Sentosa Indonesia bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi bisa mengantongi SLO dari Dinas LH Sumbar," ujar Roni, sebagai Ketua DPW SUMBAR Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat(REPRO), pada Rabu (12/3/2025) di Padang.

Dia mengatakan, di saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3 milik PT. Artama Sentosa Indonesia pada Senin (10/3/2025) lalu. Gudang penampungan limbah padat B3 ternyata satu ruang dengan ruang kerja karyawan dibagian administrasi, ungkapnya.

Baca berita terkait : Tidak Layak Operasi, PT Artama Sentosa Indonesia Abaikan Keselamatan Lingkungan

Parahnya, saat itu karyawan tersebut waktu menerima kedatangan tim media terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri(APD). Padahal tempat kerja mereka satu atap dengan gudang penampungan sementara limbah padat B3, ujarnya.

"Udara atau oksigen yang mereka hirup secara otomatis sudah terkontaminasi oleh virus atau bakteri yang ada di limbah B3 tersebut. Namun, tidak ada kekhawatiran yang terpancar di mata karyawan itu terhadap kesehatan jiwa mereka," ulasnya lagi.

Tentunya hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap gudang yang disebut sebagai TPS limbah B3 itu, apakah benar ada kegiatan penyimpanan limbah B3 atau hanya sekedar modus..?, sebut Roni lagi.

Roni menambahkan, saat didalam gudang tidak ada tanda-tanda bekas adanya penumpukan limbah, lantai gudang yang datar dibatasi dengan susunan bata setinggi kurang lebih 100 cm terlihat kosong dan lantainya pun kering.

Kemudian, kata Roni, didalam gudang ada satu unit mobil kecil jenis box yang sepertinya baru dibersihkan oleh seorang karyawan, sebab lantainya terlihat masih basah.

Didalam gudang yang disewa oleh perusahaan transporter itu, terpantau tidak ada alat pendeteksi suhu, alat diteksi gas, dan alat diteksi kelembaban, yang menjadi salah satu SOP perusahaan transporter.

Kemudian, bangunan gudang yang luas itu terlihat hanya menggunakan dinding terbuat dari material seng yang bisa korosif (karatan ) dengan tulangan menggunakan kayu yang mudah terbakar, bertolak belakang dengan ketentuan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 61 huruf c,. Serta pentilasi udara yang diduga kuat tidak sesuai dalam persyaratan," tegasnya.

Rambu-rambu peringatan disinyalir juga masih minim, bahkan diluar gudang pun tidak ada ditemukan plang merk perusahaan dan pemberitahuan kalau gudang itu ada tempat penyimpanan limbah padat B3 kepada masyarakat luar, yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk penerbitan SLO.

Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan beberapa masalah.

Dipaparkannya, seperti Pelanggaran hukum. Penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Kemudian kerugian bagi masyarakat. Dijelaskanya, SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko.

Selanjutnya kerugian bagi lingkungan. Dia kembali menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi.

Penerbitan SLO oleh Dinas LH Sumbar ditahun 2023 untuk PT. Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3, menurutnya cacat administrasi.

Ada dugaan pihak perusahaan main mata dengan pihak pemilik kewenangan dalam menerbitkan SLO untuk melancarkan pelaksanaan usahanya.

Hal ini, tentunya diharapkan dapat menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum, demi kepentingan masyarakat luas, pungkasnya.

Istilah "cacat administrasi" merujuk pada kesalahan atau kekurangan dalam proses administrasi, seperti:

1. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat.

2. Proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Keterlambatan dalam memproses dokumen atau permohonan.

4. Kesalahan dalam pengisian atau pengolahan data.

Dalam konteks penerbitan SLO, cacat administrasi dapat berarti bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SLO tidak lengkap atau tidak akurat, sehingga SLO yang diterbitkan tidak sah atau tidak valid.

Sementara pihak Dinas LH Sumbar, Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengendalian Limbah mewakili Kepala Dinas LH Tasliatul Fuadi menegaskan kalau PT. Artama Sentosa Indonesia dalam menjalankan usahanya sudah sesuai aturan.

"Mereka (PT.Artama Sentosa Indonesia.red) dalam menjalankan usahanya dibidang transporter limbah padat B3 sudah sesuai aturan, karena mereka sudah mengantongi SLO," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih masa mengumpulkan data-data. Serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(Tim)

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Keluhan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang terkait tagihan retribusi sampah yang muncul dalam tagihan air terus menjadi sorotan. 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PDAM dalam hal ini merasa telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya melaksanakan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 yang secara jelas menugaskan Perumda Air Minum Kota Padang untuk memungut retribusi sampah. Retribusi yang terkumpul ini kemudian disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Padang," ungkap Hendra.

Hendra memahami kebingungan yang dirasakan oleh sebagian pelanggan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di kota tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa PDAM hanya berperan sebagai pihak yang memungut retribusi, bukan yang menetapkan kebijakan atau tarif.

"Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Namun, kami mohon pengertiannya bahwa PDAM hanya menjalankan tugas yang diberikan," ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail retribusi sampah, kami sarankan masyarakat untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor 08116618603, jelas Hendra.

Dengan adanya penjelasan ini, PDAM berharap masyarakat dapat memahami bahwa penambahan tagihan retribusi sampah dalam tagihan air merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah kota. PDAM juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.