Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang| Penerbitan Surat Keterangan Layak Operasional (SLO) oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat untuk PT.Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter limbah padat B3, diduga cacat administrasi, bahkan patut menjadi perhatian tim krimsus Polda Sumbar.

"Kelayakan perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya perlu dievaluasi kembali setelah kuat dugaan PT. Artama Sentosa Indonesia bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi bisa mengantongi SLO dari Dinas LH Sumbar," ujar Roni, sebagai Ketua DPW SUMBAR Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat(REPRO), pada Rabu (12/3/2025) di Padang.

Dia mengatakan, di saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3 milik PT. Artama Sentosa Indonesia pada Senin (10/3/2025) lalu. Gudang penampungan limbah padat B3 ternyata satu ruang dengan ruang kerja karyawan dibagian administrasi, ungkapnya.

Baca berita terkait : Tidak Layak Operasi, PT Artama Sentosa Indonesia Abaikan Keselamatan Lingkungan

Parahnya, saat itu karyawan tersebut waktu menerima kedatangan tim media terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri(APD). Padahal tempat kerja mereka satu atap dengan gudang penampungan sementara limbah padat B3, ujarnya.

"Udara atau oksigen yang mereka hirup secara otomatis sudah terkontaminasi oleh virus atau bakteri yang ada di limbah B3 tersebut. Namun, tidak ada kekhawatiran yang terpancar di mata karyawan itu terhadap kesehatan jiwa mereka," ulasnya lagi.

Tentunya hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap gudang yang disebut sebagai TPS limbah B3 itu, apakah benar ada kegiatan penyimpanan limbah B3 atau hanya sekedar modus..?, sebut Roni lagi.

Roni menambahkan, saat didalam gudang tidak ada tanda-tanda bekas adanya penumpukan limbah, lantai gudang yang datar dibatasi dengan susunan bata setinggi kurang lebih 100 cm terlihat kosong dan lantainya pun kering.

Kemudian, kata Roni, didalam gudang ada satu unit mobil kecil jenis box yang sepertinya baru dibersihkan oleh seorang karyawan, sebab lantainya terlihat masih basah.

Didalam gudang yang disewa oleh perusahaan transporter itu, terpantau tidak ada alat pendeteksi suhu, alat diteksi gas, dan alat diteksi kelembaban, yang menjadi salah satu SOP perusahaan transporter.

Kemudian, bangunan gudang yang luas itu terlihat hanya menggunakan dinding terbuat dari material seng yang bisa korosif (karatan ) dengan tulangan menggunakan kayu yang mudah terbakar, bertolak belakang dengan ketentuan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 61 huruf c,. Serta pentilasi udara yang diduga kuat tidak sesuai dalam persyaratan," tegasnya.

Rambu-rambu peringatan disinyalir juga masih minim, bahkan diluar gudang pun tidak ada ditemukan plang merk perusahaan dan pemberitahuan kalau gudang itu ada tempat penyimpanan limbah padat B3 kepada masyarakat luar, yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk penerbitan SLO.

Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan beberapa masalah.

Dipaparkannya, seperti Pelanggaran hukum. Penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Kemudian kerugian bagi masyarakat. Dijelaskanya, SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko.

Selanjutnya kerugian bagi lingkungan. Dia kembali menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi.

Penerbitan SLO oleh Dinas LH Sumbar ditahun 2023 untuk PT. Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3, menurutnya cacat administrasi.

Ada dugaan pihak perusahaan main mata dengan pihak pemilik kewenangan dalam menerbitkan SLO untuk melancarkan pelaksanaan usahanya.

Hal ini, tentunya diharapkan dapat menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum, demi kepentingan masyarakat luas, pungkasnya.

Istilah "cacat administrasi" merujuk pada kesalahan atau kekurangan dalam proses administrasi, seperti:

1. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat.

2. Proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Keterlambatan dalam memproses dokumen atau permohonan.

4. Kesalahan dalam pengisian atau pengolahan data.

Dalam konteks penerbitan SLO, cacat administrasi dapat berarti bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SLO tidak lengkap atau tidak akurat, sehingga SLO yang diterbitkan tidak sah atau tidak valid.

Sementara pihak Dinas LH Sumbar, Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengendalian Limbah mewakili Kepala Dinas LH Tasliatul Fuadi menegaskan kalau PT. Artama Sentosa Indonesia dalam menjalankan usahanya sudah sesuai aturan.

"Mereka (PT.Artama Sentosa Indonesia.red) dalam menjalankan usahanya dibidang transporter limbah padat B3 sudah sesuai aturan, karena mereka sudah mengantongi SLO," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih masa mengumpulkan data-data. Serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(Tim)

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Keluhan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang terkait tagihan retribusi sampah yang muncul dalam tagihan air terus menjadi sorotan. 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PDAM dalam hal ini merasa telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya melaksanakan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 yang secara jelas menugaskan Perumda Air Minum Kota Padang untuk memungut retribusi sampah. Retribusi yang terkumpul ini kemudian disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Padang," ungkap Hendra.

Hendra memahami kebingungan yang dirasakan oleh sebagian pelanggan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di kota tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa PDAM hanya berperan sebagai pihak yang memungut retribusi, bukan yang menetapkan kebijakan atau tarif.

"Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Namun, kami mohon pengertiannya bahwa PDAM hanya menjalankan tugas yang diberikan," ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail retribusi sampah, kami sarankan masyarakat untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor 08116618603, jelas Hendra.

Dengan adanya penjelasan ini, PDAM berharap masyarakat dapat memahami bahwa penambahan tagihan retribusi sampah dalam tagihan air merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah kota. PDAM juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku.


MR.com, Padang| Ada kegiatan penambangan galian C yang dicurigai belum mengantongi izin lengkap di Teluk Nibung Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar,  berjalan lancar tanpa tersentuh tangan hukum.

Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut berada dibelakang Rusunawa masuk dalam wilayah area pertahanan Lantamal Padang dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

"Kegiatan penambangan diduga tidak memiliki izin yang sah dan tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan," ujar warga yang ingin identitasnya untuk dirahasiakan itu pada Senin (10/3/2025) di Padang.

Penambangan yang diduga ilegal tersebut dikhawatirkan warga itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air dan tanah, serta dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat setempat.

Siapa pihak pengelola atau perusahaan yang mengelola sampai saat ini warga tersebut mengaku tidak mengetahuinya. 

Namun, kemana material itu dibawa, warga itu mengatakan material itu diduga dibawa ke perusahaan milik negara yang ada di daerah Indarung.

"Materialnya diduga dibawa ke perusahaan yang memproduksi semen di daerah Indarung," terangnya.

Warga tersebut menjelaskan kalau informasi yang dia dapatkan, lahan tempat penambangan sekarang ini akan dibuat dataran untuk dijadikan kawasan perumahan.

Material tanah yang dikeluarkan dari lokasi dibawa menggunakan truck besar untuk kebutuhan salah pabrik semen sebagai bahan baku produksi. 

Jadi pihak yang bersangkutan dapatkan dua keuntungan sekaligus "menyelam sambil minum air", kawasan dataran didapat, untung penjualan tanah pun mereka tuai, pungkasnya.

Media masih menunggu penjelasan Kapuspen Lantamal setelah dikonfirmasi via telepon, dan dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)

Catatan : Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com.

Tim investigasi media saat menelusuri lokasi gudang TPS limbah padat B3 PT.Artama Sentosa Indonesia 

MR.com,Padang| PT. Artama Sentosa Indonesia perusahaan yang bekerjasama dengan RS. UNAND dalam hal transporter pengangkutan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3, Senin (10/3/2025) di Batung Taba nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat banyak menemukan kejanggalan.

Seperti kurangnya keamanan, baik security penjaga maupun kamera pengawas. Sehingga lokasi gudang TPS dapat dengan mudah dimasuki oleh siapapun, apakah itu anak-anak atau masyarakat lainnya.

Dalam pantauan tim media juga menemukan bangunan yang disewa oleh PT Artama Sentosa Indonesia terbuat dari bangunan semi permanen yang lantainya tidak memiliki kemiringan serta tanpa saluran pembuangan air yang layak.

Baca berita terkait: PT.Artama Sentosa Indonesia Kena Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar

Selain itu gudang TPS diduga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran, peralatan untuk pendeteksi suhu, peralatan penditeksi gas, dan tidak ada peralatan pendeteksi kelembaban.

Tim media juga tidak menemukan wadah ataupun plastik dengan berbagai warna sebagai kode pemisahan limbah.

Saat dilokasi tim media disambut dua karyawan PT. Artama Sentosa Indonesia, pria dan wanita tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar dan lengkap. 

Seperti yang terlihat oleh tim media, karyawan tersebut dengan santainya tidak memakai sarung tangan, masker, kaca mata, sepatu bot, baju pelindung dan helm.

Sementara, ruang kerjanya berada dalam gudang TPS limbah padat B3. Hal ini sangat beresiko terhadap kesehatan karyawan tersebut yang dapat terpapar limbah berbahaya, apabila tidak menggunakan APD lengkap.

Apalagi PT. Artama Sentosa Indonesia  menumpuk limbah padat B3 di gudang sebelum dikirim ke Semarang sebagai tempat pengolahannya menurut keterangan Raden Jusuf dari pihak perusahaan.

PT. Artama Sentosa Indonesia seakan tidak peduli dengan hal ini. Meskipun buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Limbah medis dari RS. UNAND ini bisa berupa darah, cairan tubuh, bagian tubuh, maupun alat-alat medis yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, dan lain-lain.

Jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan.

Penggunaan APD lengkap wajib dipakai oleh karyawan TPS limbah padat B3, seperti yang tertuang dalam PP No. 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan berbahaya(B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tempat Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tentunya, tujuan dari peraturan ini untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan dan paparan limbah B3 yang berbahaya diwaktu mereka bekerja dan melindungi kesehatan masyarakat luas.

Perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3 itu juga terindikasi tidak mengacu pada SOP terhadap penggunaan kendaraan. Sebab unit atau  kendaraan yang dipakai bukan truck yang difasilitasi dengan alat pendingin ataupun kontainer.

Sewaktu tim media ingin menemui pimpinan atau penanggungjawab dari PT. Artama Sentosa Indonesia guna konfirmasi menyangkut SOP, Raden Jusuf sedang tidak ditempat dan berada diluar kota menurut keterangan karyawannya.

Pada kesempatan itu, didalam gudang TPS terlihat satu unit mobil kecil jenis box merk isuzu yang diduga digunakan sebagai pengangkut limbah padat B3.

Pengamatan tim media, didalam box tidak terdapat adanya alat pendingin sebagai salah satu persyaratan alat transportasi pengangkutan limbah medis B3 dan diduga diduga tidak sesuai SOP perusahaan transporter. 

Mobil box tersebut diduga baru dibersihkan, sebab tim media sempat melihat didalam box sedang kondisi masih basah, begitu juga lantai disekitar mobil box tersebut.

Saat salah satu tim dari media mencoba menghubungi Yusuf yang disebut sebagai penanggung jawab dari PT. Artama Sentosa Indonesia untuk Sumbar. Waktu dihubungi via WhatsApp dengan nomor +62 853-6323-6xxx pada Selasa (11/3/2025) menyangkut SOP perusahaan yang dikelolanya.

Bukannya memberikan penjelasan, malah Yusuf pertanyakan kembali terkait izin masuk ke TPS nya oleh tim media.

"Ada izin untuk masuk ke tps kami? apalagi merekam dan memvideokan," tanya Yusuf.

"Kalau tidak sesuai SOP, berarti perusahaan kami berhadapan langsung dengan pihak Polda dan Dinas DLH Sumbar," katanya singkat.

Sampai berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau koreksi ke redaksi media mitrarakyat.com


MR.COM , PASBAR - Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sungai Jernih, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat beserta Organisasi Otonom tingkat ranting melakukan kegiatan safari ramadhan di empat titik daerah itu, Jum’at (07/03).


Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah penyampaian agenda kerja pimpinan ranting Muhammadiyah Sungai Jernih.


Dalam kegiatan tersebut menampilkan peserta didik dari amal usaha pendidikan Muhammadiyah sungai jernih yaitu Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Sungai Jernih dan MTsM Maalip Sungai Jernih dan kegiatan dakwah pencerahan bagi para jamaah.


Kegiatan safari ramadhan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sungai Jernih.


Kegiatan di empat titik safari ramadhan ini adalah Tim 1 Mushalla Nurul Iman Kampung Sialang Gadang, Tim 2 di Mushalla Al Ikhlas Kampung Padang Panjang, Tim 3 di Masjid Gadang Nagari Talu dan Tim 4 di Mushalla At Tawabin Kampung Betung.


Dari tim 3 yang di pimpinan oleh Yondrizal dari Anggota DPRD Pasaman Barat yang juga bendahara PRM dalam sambutannya menyampaikan kepada jamaah bahwa Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sungai Jernih memerlukan dukungan baik moril dan materil dari jamaah.


"Mudah-mudahan kegiatan Muhammadiyah di Sungai Jernih tetap selalu eksis, dan insyaAllah syiar Islam semakin menggeliat,” ujarnya.

Yondrizal juga menyampaikan amal usaha Muhammadiyah yang merupakan tanggung jawab kaum muslimin yaitu Panti Asuhan Aisyiyah.


“Dimana panti asuhan kita ini butuh biaya setiap tahunnya sebesar 1,2 milyar. Diantara item biaya yang besar itu adalah biaya konsumsi (makan dan minum) serta biaya pendidikan. Oleh karena itu, mari kita bersama memberikan infaq, sedekah sebagai wujud tanggung jawab kita sebagai kaum muslimin,” katanya.


Lanjutnya, Kemudian kegiatan Lazismu Kantor Layanan Sungai Jernih yang sudah dirasakan manfaatnya oleh warga sungai janiah berupa santunan kematian dan santunan anak yatim piatu dan bagi anak-anak yang terlantar tidak diasuh di panti asuhan.


Sementara itu, sebagai penceramah dalam kegiatan ini, M. Naim wakil ketua PRM meminta kepada para jamaah agar selalu meningkatkan ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT, apalagi di bulan suci ramadhan.


“Kita mengetahui bahwa segala ibadah selama ramadhan ini Allah SWT melipatgandakan pahala dan Mari tingkatkan amaliyah kita selama ramadhan ini,” lanjutnya. (DDR)

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo

MR.com, Jakarta| Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk tidak sungkan melapor kepada hotline Polri yang telah disediakan. Hal itu disampaikannya mengingat dalam waktu dekat akan terjadi arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Untuk pelayanan terhadap kegiatan masyarakat yang melaksanakan mudik, kita juga mensosialisasikan layanan hotline 110,” ujar Jenderal Sigit usai rakor persiapan mudik Lebaran 2025, Senin (10/3/25).

Jenderal Sigit menjelaskan, dalam mempersiapkan mudik yang lancar, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai antisipasi mencegah kemacetan. Salah satunya adalah diskon tarif tol 20% di sejumlah titik.

Kemudian, sejumlah rekayasa lalu lintas juga sudah disiapkan, salah satunya oneway yang akan disesuaikan dengan situasi. Selain itu, ada juga pembatasan kendaraan sumbu 3, kecuali pengangkut bahan baku, BBM, dan yang dikecualikan lainnya.

“Ini semua dimaksud agar masyarakat bisa melaksanakan mudik dengan aman dan lancar,” ungkap Kapolri.

Diketahui, Kapolri menyatakan bahwa Operasi Ketupat 2025 akan digelar berdasarkan dua wilayah operasi.

Untuk wilayah Lampung sampai Bali, ujar Kapolri, akan diselenggarakan selama 17 hari. Sedangkan untuk 28 Polda lainnya akan diselenggarakan selama 14 hari.

“Akan dilaksanakan 14 hari dimulai dari tanggal 23 untuk yang 8 Polda dan tanggal 26 Maret untuk yang 28 Polda lain,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit menyebut, arus mudik diprediksi terjadi antara tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025. Sedangkan puncak arus balik di tanggal 5-7 April 2025.

Dijelaskan Kapolri, dalam operasi ini terdapat 2.835 posko yang akan didirikan. Jika dirinci, terdiri dari 1.738 pospam, 788 posyan, dan 309 pos terpadu.

“Dan mengamankan 126.736 obyek pengamanan,” jelas Kapolri.**

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.