Pungutan Dana Meteran Perumda Air Minum Kota Padang, Apakah Pungli..?
MR.com,Padang| Ada tagihan untuk dana meteran tertera di struk bukti pembayaran pelanggan Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Kota Padang sebesar Rp 7.500. Pungutan atas nama dana meteran tersebut disinyalir pungutan liar (Pungli) dan sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama.
Terindikasi pungli, karena disebabkan dasar hukum atau regulasi kewajiban pelanggan untuk membayar dana meteran tersebut sampai saat ini diduga tidak jelas atau ambigu. Sebab, masyarakat tidak mengetahui secara detail atau rinci dasar hukum peraturan yang dipakai sebagai regulasi pemungutan dana meteran tersebut, seperti Perwako ataupun peraturan lainnya.
Meskipun nominalnya terbilang kecil, tetapi kalau dikalkulasikan dengan jumlah pelanggan yang membayar menjadi sebuah pendapatan sangat luar biasa bagi Perumda Kota Padang perbulannya.
Pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang dari seluruh golongan berjumlah 147.170 pelanggan (data diambil dari sumber resmi Badan Statistik Kota Padang). Kalau dikalikan dengan nilai pungutan 7.500 setiap pelanggannya, menjadi pemasukan yang sangat fantastis bagi perusahaan daerah kebanggaan urang Padang ini.
Tetapi bagi sebagian masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, sebagai pelanggan pengguna jasa Perumda Air Minum Kota Padang, pungutan sebesar itu mereka merasa berat.
Namun apa daya, kewenangan dipegang oleh Perumda, mereka khawatir saja, apabila ini mereka pertanyakan ke pihak terkait akan menjadi persoalan baru bagi mereka dan keluarga yang mengaku sangat membutuhkan air bersih itu.
Seperti yang disampaikan salah satu pelanggan dengan golongan pengguna rumah tangga pada Senin(4/3/2025). Pelanggan tersebut menyebutkan kalau pungutan sebesar Rp 7.500 itu sudah diketahuinya cukup lama.
" Meskipun kami sudah mengetahui ada pungutan dana meteran itu, suka tidak suka kami harus ikuti. Karena kami khawatir kalau dipertanyakan, kami akan menjadi sorotan khusus oleh pihak terkait," ujarnya.
Logikanya, kalau pemungutan itu dilakukan untuk biaya kerusakan meteran atau pergantian, apa mungkin kerusakan meteran terjadi dalam sekaligus dari seluruh jumlah pelanggan seperlima saja dari itu?, ungkap pelanggan itu.
Masa pakai meteran yang saya gunakan sekarang ini saja sudah lebih dari dua puluh(20) tahun, tetapi tidak pernah dilakukan pergantian ataupun perbaikan, ketusnya.
Namun pemungutan yang dilakukan oleh pihak terkait setiap bulan kepada pelanggan, apabila diakumulasikan dengan jumlah pelanggan, nominal uang yang diterima pihak Perumda sangat besar setiap bulan, tandasnya.
Sayangnya, kata pelanggan itu, pihak Perumda tidak ada memberikan penjelasan dasar hukum sebagai regulasi menyangkut pemungutan dana meteran tersebut.
Sebagai pelanggan dan masyarakat, saya berharap hal ini perlu di evaluasi kembali oleh Walikota dan anggota DPRD Kota Padang, pungkasnya.
Adi Zein sebagai Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Padang saat dikonfirmasi media pada Selasa (4/4/2025) via telepon +62 812-6158-3xxx menyangkut dasar hukum pemungutan dana meteran tersebut.
Dia mengatakan Dana meter yang ditagihkan kedalam tagihan air merupakan Biaya Pemeliharaan.
"Dana meteran yang sudah diatur dalam Permendagri No. 71 tahun 2016, bagian ke 4, ayat 1, dan ayat 2 pendapatan air sebagaimana dimaksud ayat 1, point C. pemeliharaan meter air," terang Adi Zein.
Kemudian dasar hukumnya juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota(Perwako) Padang No.84 tahun 2021, tutup Adi.
Namun setelah di searching media menyangkut dasar hukum yang disampaikan Adi Zein tersebut, tidak ada poin-poin yang menjelaskan dasar hukum terhadap pemungutan dana meteran tersebut.
Demikian juga Perwako yang disampaikannya, setelah ditelusuri, disinyalir juga tidak ada dasar hukum yang dijelaskan secara detailnya untuk pemungutan dana meteran tersebut.
Sementara itu Hendri Pebrizal sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang saat ini, setelah dikonfirmasi via telepon +62 811-666-xxx menyangkut hal tersebut, sampai berita diterbitkan belum bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya.
Dikutip dari Rakyat Sumbar.id, yang tayang pada hari Senin, tanggal 19 November 2024 waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal pernah menyampaikan tentang kenaikan terhadap tagihan tarif air minum.
Menjelang penyesuaian tarif tersebut, kata Hendra Pebrizal, sebelumnya Perumda Kota Padang telah menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif 2025-2030. Ia menyebut, tarif yang disesuaikan adalah tarif yang selama ini diberikan subsidi. Sebelumnya banyak perusahaan dan OPD yang mendapat subsidi.
Hendra Pebrizal menjelaskan, target lain dari penyesuaian tarif ini adalah melakukan pengembangan cakupan rumah tangga. Sampai 2024 ini, cakupan pelayanan Perumda AM baru mencapai 50,28 persen.
Dirut Perumda AM Padang tersebut mengatakan, pada 2009 banyak infrastruktur PDAM Padang yang hancur. Insfratruktur yang hancur tersebut berlahan-lahan sudah mulai dilakukan perbaikan.
“Target kita adalah meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Tarif sosial A dan B tidak pernah naik Rp1100 yang nilainya flat. Rumah ibadah di Kota Padang tidak di pungut bayaran,” jelasnya.
Berdasarkan suplai kepuasan pelanggan, Perumda Kota Padang mendapat poin 80, itu artinya masyarakat sangat puas dengan pelanggan yang dilakukan Perumda AM selama ini.
Pemaparan itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Kota Padang waktu itu didepan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi, Ketua BPKP Perwakilan Sumbar diwakili Deni Erwanto selaku Korwas Akuntan Negara, Kajari Padang Dr. Aliansyah, SH, MH serta Anggita DPRD Padang.
Dari sekian banyak penjelasan yang dipaparkannya menyangkut kenaikan tarif, Hendra Pebrizal diduga tidak ada menjelaskan terkait regulasi atau dasar hukum dilakukannya pemungutan sebesar Rp 7.500 atas nama dana meteran tersebut.
Dikutip dari tribun Kaltim.co, dengan judul "PDAM Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Meter". Tidak tertutup kemungkinan kejadian di Kota Kutai Timur akan terjadi di Kota Padang.
Bagaimanakah tanggapan Walikota dan DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Padang terkait hal tersebut..?.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)
Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab ke redaksi mitrarakyat.com.