Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang|
Merunut dari hasil uji labor air limbah medis Rumah Sakit Universitas Andalas (RS.Unand) yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk bulan Desember menunjukkan kadar amonia melebihi baku mutu.

Kepala UPTD Laboratorium DLH Kota Ferlini,S.Si,M.Si saat media mengkonfirmasi terkait hasil uji limbah cair  RS Unand yang dilakukannya, pada Kamis(30/1/2025) diruang kerjanya.

Ferlini membenarkan pihak RS Unand melakukan uji laboratorium kelayakan Limbah cair dari IPAL setiap bulan menggunakan jasa UPTD Laboratorium DLH Kota Padang.

Berita terkait : RS Unand Tidak Memiliki Incinerator, Delyasri: Untuk Pengelola Limbah Infeksius Dilakukan di Pulau Jawa Oleh PT. ASI

"Untuk laporan hasil uji air limbah RS Unand untuk Bulan November dan Desember sudah ada, serta telah diserahkan kepada pihak RS Unand," terang Ferlini.

Tetapi kami tidak bisa melihatkan arsip Laporan Hasil Uji untuk bulan November dan Desember itu, kata Ferlini lagi. 

Alasannya tidak bisa melihatkan arsip, kata Kepala UPTD tersebut, berdasarkan Undang-Undang Konsumen pihak media dapat langsung berkoordinasi dengan pihak RS.

Selanjutnya dia menjelaskan, untuk teknis pengambilan sampel limbah, pihak UPTD turun langsung kelokasi dan mengambilnya di outlet IPAL setiap bulannya dan sekali 6 bulan juga melakukan pengambilan sampel pada outfall.

"Untuk Laporan Hasil Uji air limbah pada outlet IPAL bulan Desember, menunjukkan parameter amoniak melebihi baku mutu," pungkasnya.

Apakah limbah cair Rumah Sakit Universitas Andalas (RS.Unand) cemari air sungai yang dapat bahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar?.

Dirangkum dari beberapa sumber Amonia (\(NH_{3}\)) merupakan salah satu parameter pencemaran air yang sangat beracun bagi makhluk hidup. Kadar amonia yang melebihi baku mutu dapat mengganggu ekosistem perairan dan kesehatan manusia.

Jika hasil uji lab limbah rumah sakit menunjukkan kadar amonia melebihi baku mutu, maka limbah tersebut tidak memenuhi standar.            

Sebelumnya pihak Rumah Sakit Universitas Andalas (RS.Unand) mengakui untuk pengujian limbah cair dari Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan jasa UPTD Laboratorium DLH Kota Padang.

Menurut keterangan dari Kepala Instalasi Kesling, Delyasri Nasra Marsa, bahwa pengelolaan untuk limbah cair sudah dilakukan pihak rumah sakit secara optimal dan sesuai prosedur.

"Untuk limbah cair dalam pengelolaannya, kita sudah sesuai prosedur, setiap bulan kita melakukan uji labor untuk hasil akhir limbah, sebelum kita aliran ke sungai," kata Delyasri.

Itu disampaikannya saat memberikan klarifakasi diruang rapat RS Unand pada Senin (20/1/2025). Klarifikasi saat itu turut dihadiri Staf Ahli Hukum, (Dr. Gustafianof, MH), Kabid Umum (Dr. Eng Jon Affi, ST,MT),Kasie Hukormas (Sri Ilda Nasri, S.I.Kom).

Setiap bulannya kita melakukan pengujian dengan hasil yang langsung dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, tutur Adel seraya melihatkan hasil uji labor terakhir pada bulan Oktober.

Saat media menelusuri lokasi tempat pengolahan limbah cair(IPAL) yang turut didampingi pihak rumah sakit. 

Ada dua (2)alat yang terlihat menandakan tidak aktif atau mati. Yaitu alat penyaringan(filter). Tetapi saat dikonfirmasi kepada Delyasri lagi, alat tersebut katanya masih berfungsi meskipun tanda aktifnya tidak hidup atau mati.

Mungkinkah ada keterkaitan hasil uji lab Bulan Desember yang dikeluarkan UPTD Laboratorium DLH Kota Padang dengan kondisi ada alat IPAL yang diduga tidak berfungsi?.

Bagaimanakah teknis pemeliharaan IPAL oleh RS. Unand serta izin pengoperasiannya? Serta bagaimanakah pengawasan yang dilakukan DLH Kota Padang?.

Media masih tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Padang| Perkumpulan relawan Prabowo Subianto (REPRO INDONESIA KUAT DPW SUMBAR) telah melayangkan surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Surat dengan nomor 07/REPRO /DPW-SBR/XII/2024 itu ditujukan kepada Kepala BWS V Padang saat ini. Tujuannya, REPRO DPW SUMBAR meminta informasi serta tranparansi terhadap 378 kegiatan P3 TGAI Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di wilayah Sumbar. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak BWSS V Padang. 

Ketua REPRO INDONESIA KUAT  DPW Sumbar, RONI ketika dikonfirmasi menyampaikan untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan akan mengawal komitmen yang di canangkan. Demikian pesan yang kami terima dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotman Siregar.

Terkait surat yang kami ditujukan kepada Kepala BWSS V Padang sebulan lalu itu, kata Roni, merupakan bentuk komitmen kami sebagai REPRO DPW SUMBAR serta untuk menindak lanjuti informasi yang kami himpun dari masyarakat.

Baca : Rakor Kementerian PU, Menteri Dody : Dorong Pencapaian Sasaran Utama PU608 dan Langkah Strategis Pelaksanaan TA 2025

Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Prabowo(DPN REPRO) untuk REPRO DPW Sumbar 

"Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat menyangkut ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang terlibat didalam kegiatan P3 TGAI tersebut," ujar Roni pada Jum'at (24/1/2025) di Padang.

Untuk itu kami menyurati pihak BWS Sumatera V Padang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk daerah yang berada dibawah instruksi Kementerian PU, Dirjen SDA untuk menjalankan pelaksanaan teknisnya, tegas Roni.

Tapi sayangnya surat yang kami sampaikan itu belum dibalas oleh pihak terkait. Sudah sebulan sampai hari inipun belum juga ada tanggapan dari Kepala BWS Sumatera V Padang itu, cecarnya.

Dengan demikian, kata Roni, dugaan penyimpangan yang terjadi pada kegiatan P3 TGAI itu semakin menguat dengan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala BWSS V Padang ini, tandasnya.

"REPRO hadir untuk mendukung program-program 100 hari kerja Prabowo Subianto sebagai Presiden RI saat ini dan seterusnya," tegas Roni lagi.

Dia menuturkan, ini baru langkah awal REPRO dalam mengawasi seluruh kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh BWS Sumatera V Padang untuk Tahun Anggaran 2024.

Kami menduga banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap pengelolaan proyek negara ini, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan yang dikerjakan oleh BWSS V Padang Tahun Anggaran 2024 lalu, ulasnya.

Kita akan kembali menyurati Naryo Widodo sebagai Kepala BWSS V Padang saat ini, untuk meminta tranparansi terkait seluruh kegiatan tahun anggaran 2024 yang ada dibawah pengelolaan instansi tersebut, pungkasnya.

Saat media mengkonfirmasi kepada Naryo Widodo selaku Kepala BWSS V Padang menyangkut hal tersebut via telepon. Hingga saat berita ini ditayangkan, Kepala BWSS V Padang itu belum bisa memberikan tanggapannya.

Apakah benar banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek negara tahun anggaran 2024 di BWSS V Padang..?

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.com, Jakarta| Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan agenda Evaluasi Capaian Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024, Rencana Strategis 2025-2029, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025. 

Rakor diselenggarakan pada Rabu, (22/01/2025), di Auditorium Kementerian PU, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU, para Pejabat Administrator terkait, hingga Kepala Balai Besar atau Balai di seluruh Indonesia secara daring.

Dalam Rakor ini, Menteri PU Dody Hanggodo ingin menekankan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto terkait fokus pembangunan infrastruktur dalam 5 tahun ke depan yang selaras dengan Asta Cita.

“Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, Kementerian PU mengusung visi Renstra 2025-2029 yakni "Terwujudnya Indonesia Maju dalam Mendukung Pondasi Emas 2045 melalui Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang Andal dan Berkelanjutan” dengan sasaran utama “PU608”, kata Menteri Dody.

Sasaran Utama PU608 tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut, efisiensi investasi dengan target nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kurang dari 6, kemudian pengentasan kemiskinan menuju persentase 0%, dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 8% per tahun. 

Dalam mendukung PU608, Menteri Dody juga berpesan kepada seluruh insan PU untuk terus bekerja bersama dalam mencapai target-target sektor utama tahun 2029. 

Mulai dari pengelolaan sumber daya air dengan target kapasitas tampung sebesar 63,54 m3 per kapita dan efisiensi pemanfaatan air irigasi sebesar 0,45 USD per m3, terang Menteri PU tersebut.

Kemudian, masih kata Menteri Dody, pembangunan jaringan jalan dan jembatan dengan target waktu tempuh lintas utama jaringan jalan nasional sebesar 1,7 jam per 100 km.

"Dan peningkatan pelayanan dasar keciptakaryaan dengan target 30% rumah tangga dengan akses sanitasi aman, 38% timbunan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah, dan 51,36% rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan,” papar Menteri Dody.

Menteri Dody juga berpesan kepada seluruh insan PU agar terus mengawal bersama program-program prioritas pada tahun 2025. 

Diantaranya, kata Dody, program Ketahanan Pangan yang dapat didukung melalui pembangunan bendungan dan revitalisasi danau, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa, operasi dan pemeliharaan infrastruktur terkait ketahanan pangan, serta pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi air tanah.

“Kita juga kawal bersama Program Revitalisasi Madrasah yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, serta program Giant Sea Wall yang mencakup pembangunan pengaman pantai di Pesisir Teluk Jakarta. Program tersebut terintegrasi dengan penanganan sanitasi melalui Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) dan penyediaan air bersih melalui SPAM Regional Karian-Serpong dan SPAM Regional Jatiluhur I,” pesan Menteri Dody.

Terakhir, Dukungan Kementerian PU untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui pemenuhan infrastruktur ketahanan pangan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, dan menjamin konektivitas logistik serta penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi layak,” kata Menteri Dody lagi menjelaskan.

Menteri PU itu menjelaskan, Kementerian PU juga telah merencanakan langkah-langkah strategis pelaksanaan kegiatan TA 2025, diantaranya melaksanakan kegiatan TA 2025 dengan percepatan buka blokir. 

Kedua, kolaborasi dan sinkronisasi lintas sektor untuk mencapai swasembada pangan, energi, dan air. Ketiga, mempercepat program kerakyatan, keempat dengan mendorong pembiayaan kreatif infrastruktur. 

Selanjutnya, memperkuat infrastruktur berketahanan iklim, dan terakhir menghilangkan segala bentuk kebocoran, penggelembungan anggaran, memberantas korupsi, dan melakukan efisiensi pelaksanaan anggaran, ulasnya.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan komitmen kita semua sebagai penyelenggara infrastruktur untuk menyediakan infrastruktur

secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat biaya. Marilah kita menjalankan amanah membangun infrastruktur

dengan mendepankan kreatif, efektif, efisien dan bebas KKN dalam penggunaan anggaran,” pungkas Menteri Dody. (*)

Sumber (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)



MR.com, Jakarta| Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Kementerian PU di Auditorium Kementerian PU, Senin (20/1/2025). 

Pelantikan dilakukan dalam rangka reorganisasi kementerian Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024. 

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon IA yang dilantik yakni Ir. Mohammad Zainal Fatah sebagai Sekretaris Jenderal, Dr. Dadang Rukmana, S.H., CES., DEA sebagai Inspektur Jenderal, Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih, M.A sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. sebagai Direktur Jenderal Bina Marga, Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Ir. Abdul Muis sebagai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Ir. Rachman Arief Dienaputra sebagai Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Bob Arthur Lombogia, S.T., M.Si, sebagai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Dra. Canka A.S. Putri, M.A. sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon IB yang dilantik yakni, Ir. Edy Juharsyah sebagai Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan, Ir. Abram Elsajaya Barus sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Ir. K.M. Arsyad sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Dr. Triono Junoasmono, S.T., M.T. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Dr. Ir. Yudha Mediawan, M.Dev.Plg. sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. 

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo

Dikesempatan itu, Menteri Dody juga melantik jajaran Staf Khusus Menteri, diantaranya Jansen Sitindaon, S.H., M.H. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik, Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Sumber Daya Air dan Kerja Sama Internasional, Jemmy Setiawan S.H., M.H. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Mukhamad Oki Isnaini, B.Sc., M.Sc., M.A. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan, serta Dipl.-Ing. Syamsul Bachri Yusuf, M.Si. (Han) sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Teknologi dan Kepatuhan Intern. 

Di awal sambutannya, Menteri Dody menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat yang telah menyelesaikan masa baktinya. 

“Kontribusi, kinerja, dan dedikasi Anda sangat berarti dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar Kementerian PU,” kata Menteri Dody.

Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, tuturnya.

Masih dalam arahannya, Menteri PU itu menyampaikan serta mengingatkan pesan Presiden Prabowo, bahwa kita harus menjaga integritas dan selalu mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap langkah yang kita ambil, ulasnya.

Menteri Dody menambahkan, sebagai pejabat publik juga harus menjadi teladan bagi seluruh jajaran Kementerian PU dan masyarakat. Dan juga menunjukkan sikap profesionalisme, serta etika kerja yang tinggi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Tugas kita ke depan adalah menjalankan Rencana Kerja Kementerian PU telah disusun berdasarkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang dijabarkan ke dalam 8 Misi Asta Cita sebagai Prioritas Nasional, yang didukung oleh 17 Program Prioritas, 8 Program Quick Wins , dan 320 program kerja,” tambah Menteri Dody. 

Masih terkait arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri PU itu mengatakan, bahwa Program Utama Kementerian PU Tahun 2025-2029 memiliki fokus transformatif yang lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur menjadi enabler pertumbuhan ekonomi dengan target ICOR < 6, mengentaskan kemiskinan menuju 0%, dan mendorong pertumbuhan 8%/ tahun. 

“Strategi pencapaiannya dibangun melalui delapan pilar utama yaitu optimalisasi biaya dan aset, investasi infrastruktur, percepatan penyediaan akses infrastruktur dasar, penyerapan tenaga kerja, penguatan dukungan kawasan prioritas dan konektivitas, serta swasembada pangan,” tandas Menteri Dody.

Turut hadir mendampingi Menteri Dody, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU. (*)

Sumber (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)


MR.com, Padang| Menjawab keraguan masyarakat yang menduga Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) sejak beroperasi dalam pengelolaan limbah cair dan limbah Infeksius disinyalir tidak terkelola dengan optimal

Akibatnya, hasil pengolahan akhir dari limbah cair dari rumah sakit diduga masih mencemari sungai. Walupun pihak rumah sakit mengakui sudah melakukan pengelolaan limbah cairnya dengan baik dengan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Namum, sayangnya hal tersebut tidak dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Karena, hasil akhir dari pengelolaan air limbah rumah sakit menggunakan IPAL yang dialirkan ke sungai itu disinyalir masih berbau, berbusa dan airnya berwarna hitam.

Air limbah yang dialirkan ke Sungai diduga masih berbau, berbusa dan berwarna hitam 

Baca: Pentingnya Incinerator Pada Rumah Sakit

Kemudian menyangkut pengelolaan Limbah infeksius. Biasanya, limbah Infeksius berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. 

Untuk pengelolaan limbah Infeksius, RS Unand juga tidak melakukannya sendiri. Karena alat untuk pengolahan limbah Infeksius itu yang biasa disebut Incinerator, rumah sakit tidak memiliki nya.

Jadi pengelolaan untuk limbah itu diberikan ke pihak ke tiga yaitu PT. Artama Sentosa Indonesia(ASI). Pengolah untuk limbah Infeksius tersebut dilakukan di pulau Jawa.

Hal itu disampaikan oleh pihak RS Unand saat dikonfirmasi media pada Senin (20/1/2025) diruang rapat, yang dihadiri Staf Ahli Hukum, (Dr. Gustafianof, MH), Kabid Umum (Dr. Eng Jon Affi, ST,MT), Ka Instalasi Kesling (Delyasri Nasra Marsa, Amd) serta Kasie Hukormas (Sri Ilda Nasri, S.I.Kom).

Menurut keterangan dari Kepala Instalasi Kesling, Delyasri Nasra Marsa, bahwa pengelolaan untuk limbah cair sudah dilakukan pihak rumah sakit secara optimal dan sesuai prosedur.

"Untuk limbah cair dalam pengelolaannya, kita sudah sesuai prosedur, setiap bulan kita melakukan uji labor untuk hasil akhir limbah, sebelum kita aliran ke sungai," kata Delyasri.

Setiap bulannya kita melakukan pengujian dengan hasil yang langsung dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, tuturnya.

Saat media menelusuri lokasi tempat pengolahan limbah cair(IPAL) yang didampingi pihak rumah sakit. Ada dua alat yang terlihat tidak aktif atau mati. Yaitu alat penyaringan(filter).

Tetapi saat dikonfirmasi kepada Delyasri lagi, alat tersebut masih berfungsi walaupun mati.

Kemudian menyangkut pengolahan limbah Infeksius. Delyasri mengakui memang dari awal rumah sakit tidak memiliki alat itu.

"Memang dari awal kami tidak memiliki alat Incinerator itu. Kenapa tidak memilikinya, karena pihak yang akan membuat incinerator tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah provinsi," tegasnya.

Untuk pengelolaan limbah Infeksius, kami menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT. Artama Sentosa Indonesia, terang Delyasri lagi.

Dan PT. Artama Sentosa Indonesia dalam melakukan pengolahan limbah Infeksius tersebut, mereka mengelola di luar pulau Sumatra, tandasnya.

Jadi dalam melakukan pengelolaan limbah-limbah tersebut, kami dari pihak RS Unand sudah menjalankannya sesuai aturan dan SOP, tidak aturan yang kami langgar, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan ahli dan pengamat lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah-limbah tersebut..?.

Hingga berita ditayangkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Gambar Ilustrasi Insinerator

MR.com, Padang| Rumah sakit (RS) merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak terjadi pencercemaran. 

Seyogyanya, rumah sakit mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. 

Limbah-limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator. Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000c° – 10.000c°). 

Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).

Kebijakan untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi seperti berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sarana insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.

Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. 

Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator.

Sehingga jika dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:

1. Kesesuaian tata ruang/lokasi

Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu :

a. Daerah bebas banjir

b. Memiliki jarak aman, paling dekat

-  150 meter dari jalan utama;

-   300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial;

-   300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air

-   300 meter dari kawasan lindung

2.  Dokumen lingkungan

Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3

Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). 

Oleh karena itu rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.

4. Persetujuan teknis pengolahan limbah B3.

Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. 

Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. 

Kemudian, ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator)

Untuk aspek operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa :

-   Nilai investasi insinerator Rp 6,7 milyar

-   Umur ekonomi alat 15 tahun

-    Kapasitas pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam.

-   Biaya operasional insinerator Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan)

-   Penggunaan insinerator telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95%  dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan. Karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.**

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.