Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 763 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 158 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



MR.com, Jakarta| Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Kementerian PU di Auditorium Kementerian PU, Senin (20/1/2025). 

Pelantikan dilakukan dalam rangka reorganisasi kementerian Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024. 

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon IA yang dilantik yakni Ir. Mohammad Zainal Fatah sebagai Sekretaris Jenderal, Dr. Dadang Rukmana, S.H., CES., DEA sebagai Inspektur Jenderal, Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih, M.A sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. sebagai Direktur Jenderal Bina Marga, Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Ir. Abdul Muis sebagai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Ir. Rachman Arief Dienaputra sebagai Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Bob Arthur Lombogia, S.T., M.Si, sebagai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Dra. Canka A.S. Putri, M.A. sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon IB yang dilantik yakni, Ir. Edy Juharsyah sebagai Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan, Ir. Abram Elsajaya Barus sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Ir. K.M. Arsyad sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Dr. Triono Junoasmono, S.T., M.T. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Dr. Ir. Yudha Mediawan, M.Dev.Plg. sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. 

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo

Dikesempatan itu, Menteri Dody juga melantik jajaran Staf Khusus Menteri, diantaranya Jansen Sitindaon, S.H., M.H. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik, Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Sumber Daya Air dan Kerja Sama Internasional, Jemmy Setiawan S.H., M.H. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Mukhamad Oki Isnaini, B.Sc., M.Sc., M.A. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan, serta Dipl.-Ing. Syamsul Bachri Yusuf, M.Si. (Han) sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Teknologi dan Kepatuhan Intern. 

Di awal sambutannya, Menteri Dody menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat yang telah menyelesaikan masa baktinya. 

“Kontribusi, kinerja, dan dedikasi Anda sangat berarti dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar Kementerian PU,” kata Menteri Dody.

Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, tuturnya.

Masih dalam arahannya, Menteri PU itu menyampaikan serta mengingatkan pesan Presiden Prabowo, bahwa kita harus menjaga integritas dan selalu mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap langkah yang kita ambil, ulasnya.

Menteri Dody menambahkan, sebagai pejabat publik juga harus menjadi teladan bagi seluruh jajaran Kementerian PU dan masyarakat. Dan juga menunjukkan sikap profesionalisme, serta etika kerja yang tinggi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Tugas kita ke depan adalah menjalankan Rencana Kerja Kementerian PU telah disusun berdasarkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang dijabarkan ke dalam 8 Misi Asta Cita sebagai Prioritas Nasional, yang didukung oleh 17 Program Prioritas, 8 Program Quick Wins , dan 320 program kerja,” tambah Menteri Dody. 

Masih terkait arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri PU itu mengatakan, bahwa Program Utama Kementerian PU Tahun 2025-2029 memiliki fokus transformatif yang lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur menjadi enabler pertumbuhan ekonomi dengan target ICOR < 6, mengentaskan kemiskinan menuju 0%, dan mendorong pertumbuhan 8%/ tahun. 

“Strategi pencapaiannya dibangun melalui delapan pilar utama yaitu optimalisasi biaya dan aset, investasi infrastruktur, percepatan penyediaan akses infrastruktur dasar, penyerapan tenaga kerja, penguatan dukungan kawasan prioritas dan konektivitas, serta swasembada pangan,” tandas Menteri Dody.

Turut hadir mendampingi Menteri Dody, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU. (*)

Sumber (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)


MR.com, Padang| Menjawab keraguan masyarakat yang menduga Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) sejak beroperasi dalam pengelolaan limbah cair dan limbah Infeksius disinyalir tidak terkelola dengan optimal

Akibatnya, hasil pengolahan akhir dari limbah cair dari rumah sakit diduga masih mencemari sungai. Walupun pihak rumah sakit mengakui sudah melakukan pengelolaan limbah cairnya dengan baik dengan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Namum, sayangnya hal tersebut tidak dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Karena, hasil akhir dari pengelolaan air limbah rumah sakit menggunakan IPAL yang dialirkan ke sungai itu disinyalir masih berbau, berbusa dan airnya berwarna hitam.

Air limbah yang dialirkan ke Sungai diduga masih berbau, berbusa dan berwarna hitam 

Baca: Pentingnya Incinerator Pada Rumah Sakit

Kemudian menyangkut pengelolaan Limbah infeksius. Biasanya, limbah Infeksius berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. 

Untuk pengelolaan limbah Infeksius, RS Unand juga tidak melakukannya sendiri. Karena alat untuk pengolahan limbah Infeksius itu yang biasa disebut Incinerator, rumah sakit tidak memiliki nya.

Jadi pengelolaan untuk limbah itu diberikan ke pihak ke tiga yaitu PT. Artama Sentosa Indonesia(ASI). Pengolah untuk limbah Infeksius tersebut dilakukan di pulau Jawa.

Hal itu disampaikan oleh pihak RS Unand saat dikonfirmasi media pada Senin (20/1/2025) diruang rapat, yang dihadiri Staf Ahli Hukum, (Dr. Gustafianof, MH), Kabid Umum (Dr. Eng Jon Affi, ST,MT), Ka Instalasi Kesling (Delyasri Nasra Marsa, Amd) serta Kasie Hukormas (Sri Ilda Nasri, S.I.Kom).

Menurut keterangan dari Kepala Instalasi Kesling, Delyasri Nasra Marsa, bahwa pengelolaan untuk limbah cair sudah dilakukan pihak rumah sakit secara optimal dan sesuai prosedur.

"Untuk limbah cair dalam pengelolaannya, kita sudah sesuai prosedur, setiap bulan kita melakukan uji labor untuk hasil akhir limbah, sebelum kita aliran ke sungai," kata Delyasri.

Setiap bulannya kita melakukan pengujian dengan hasil yang langsung dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, tuturnya.

Saat media menelusuri lokasi tempat pengolahan limbah cair(IPAL) yang didampingi pihak rumah sakit. Ada dua alat yang terlihat tidak aktif atau mati. Yaitu alat penyaringan(filter).

Tetapi saat dikonfirmasi kepada Delyasri lagi, alat tersebut masih berfungsi walaupun mati.

Kemudian menyangkut pengolahan limbah Infeksius. Delyasri mengakui memang dari awal rumah sakit tidak memiliki alat itu.

"Memang dari awal kami tidak memiliki alat Incinerator itu. Kenapa tidak memilikinya, karena pihak yang akan membuat incinerator tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah provinsi," tegasnya.

Untuk pengelolaan limbah Infeksius, kami menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT. Artama Sentosa Indonesia, terang Delyasri lagi.

Dan PT. Artama Sentosa Indonesia dalam melakukan pengolahan limbah Infeksius tersebut, mereka mengelola di luar pulau Sumatra, tandasnya.

Jadi dalam melakukan pengelolaan limbah-limbah tersebut, kami dari pihak RS Unand sudah menjalankannya sesuai aturan dan SOP, tidak aturan yang kami langgar, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan ahli dan pengamat lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah-limbah tersebut..?.

Hingga berita ditayangkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Gambar Ilustrasi Insinerator

MR.com, Padang| Rumah sakit (RS) merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak terjadi pencercemaran. 

Seyogyanya, rumah sakit mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. 

Limbah-limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator. Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000c° – 10.000c°). 

Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).

Kebijakan untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi seperti berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sarana insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.

Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. 

Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator.

Sehingga jika dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:

1. Kesesuaian tata ruang/lokasi

Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu :

a. Daerah bebas banjir

b. Memiliki jarak aman, paling dekat

-  150 meter dari jalan utama;

-   300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial;

-   300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air

-   300 meter dari kawasan lindung

2.  Dokumen lingkungan

Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3

Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). 

Oleh karena itu rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.

4. Persetujuan teknis pengolahan limbah B3.

Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. 

Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. 

Kemudian, ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator)

Untuk aspek operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa :

-   Nilai investasi insinerator Rp 6,7 milyar

-   Umur ekonomi alat 15 tahun

-    Kapasitas pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam.

-   Biaya operasional insinerator Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan)

-   Penggunaan insinerator telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95%  dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan. Karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.**


MR.com, Jakarta | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercepat 4 menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpillih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diserahkan secara langsung ke Kementrian Dalam Negeri yang terima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutauruk, setelah dari Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Drs H.Muhidi,MM disaat menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih 2024, di Kemendagri, Kamis (16/1/2025).

Ketua DPRD Sumbar Muhidi juga menambahkan sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

Dinyatakan bahwasanya DPRD Provinsi mengumumkan Usul Pengangkatan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah menerima Surat penyampaian dari KPU sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI.

" DPRD Sumatera Barat menerima berkas dari KPU pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 hasil penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera  Barat terpilih hasil pilkada tahun 2024 , tentu sesuai edaran menteri dalam negeri DPRD wajib menidaklanjuti dalam 5 hari kerja dan Alhmdulillah DPRD Sumbar telah menyelenggarakan pelaksanaan rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2015 kemaren," ungkap Muhidi. 

Muhidi juga katakan salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk proses sesuai ketentuan Undang-Undang no 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

" Kedatangan kami kesini menyakinkan tanggungjawab tugas untuk menyerahkan secara langsung kepada kementerian dalam negeri usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ," ungkanya.

Ketua DPRD Sumbar itu berharap dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024 kedepan kita bersama berangkulan dan berkerjasama dengan baik mewujudkan membangun Indonesia untuk lebih baik dan khususnya di Sumatera Barat. 

"Setelah selesainya tahapan pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar" tutur Muhidi.

Sementara itu, Plh Direktur FKDH Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika Hutauruk mengatakan, masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. 

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara, jelasnya.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025,  dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota: 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari Pimpinan", ungkap Heny.

Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada percepatan penyerahan berkas usulan Pengangkatan kepada daerah dimasing-masing daerah tentu akan lebih baik. 

"Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke kemendagri ini, lebih cepat lebih baik," ulasnya.

Heny katakan provinsi Sumatera Barat adalah provinsi ke 4 yang mengantarkan berkas usul  pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dimana sebelumnya yang sudah menyampaikan beberapa Provinsi seperti Jawa Barat,  Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Nanggro Aceh Darussalam juga sudah menunggu menunggu setelah Sumbar. 

Dalam kunjungan ini ketua DPRD Sumbar juga didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD  Drs.Maifrizon, MM, Plt.Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal,S.STP, kabag persidangan per UU Zardi Syahrir dan hadir juga Kasubdit Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma, S. STP, MA. 

(Humas DPRD Sumbar)


MR.com, Padang| ICONNET merupakan penyedia layanan internet dari Sub Holding PT PLN (Persero) yakni PLN Icon Plus. Dalam hal ini PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah mengadakan acara Gala Dinner eksklusif untuk pelanggan setia kategori Gold dan Platinum pada Rabu (15/01/2025), di Padang 

Acara yang berlangsung di salah satu hotel terkemuka di kota Padang ini dihadiri oleh lebih dari 100 pelanggan setia. Kegiatan gala dinner ini menandai komitmen ICONNET dalam memberikan apresiasi dan meningkatkan hubungan baik dengan para pelanggannya.

Kegiatan ini merupakan wujud terima kasih ICONNET kepada pelanggan setia yang telah mempercayakan ICONNET sebagai bagian kehidupan digital mereka. Acara di isi dengan penampilan Kesenian lrama dengan Minang (KIM) yang memukau. 

KIM ini tidak hanya memperkaya suasana malam, tetapi juga menjadi wujud penghormatan ICONNET terhadap warisan budaya setempat.

General Manager PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah, Bahru Rodi Ilmawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pelanggan yang telah memilih ICONNET sebagai bagian dari kehidupan digital mereka. Selain itu, ICONNET akan terus berupaya untuk memberikan layanan yang baik kepada pelanggan. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak dan Ibu pada malam hari ini," kata Bahru Rodi.

Melalui acara ini, kami ingin menciptakan suasana kebersamaan dengan para pelanggan ICONNET, sehingga kita dapat merasa seperti satu keluarga, tuturnya.

Dan ketika kita sudah menjadi satu keluarga, hubungan kita akan dipenuhi rasa saling menyayangi dan menghargai, sebut GM Iconet.

"Kami berharap kehangatan ini dapat terus terjalin, dan pelanggan setia kami tetap mempercayakan layanan internetnya kepada ICONNET,” pungkasnya.

Acara ini juga menjadi implementasi arahan Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan ICONNET. Dalam Gala Dinner ini, pelanggan berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan tim ICONNET, berbagi pengalaman, serta mendalami berbagai fitur dan layanan unggulan yang ditawarkan.

Selain hiburan dan makan malam, para pelanggan juga diajak berpartisipasi dalam sesi foto bersama sebagai penutup acara. Momen ini mempererat hubungan antara ICONNET dan pelanggannya, sembari memperkenalkan berbagai program baru yang dirancang untuk memberikan pengalaman lebih baik bagi pelanggan setia.

Program customer loyalty ICONNET mencakup berbagai keuntungan seperti prioritas layanan, diskon khusus, dan merchandise eksklusif.

Dengan acara ini, ICONNET berharap dapat terus memberikan layanan internet yang stabil, cepat, dan berkualitas tinggi, sekaligus mempererat hubungan dengan pelanggan setia di seluruh Indonesia. ICONNET berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas jaringan demi memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks.(cr**)

Gedung Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima Padang (BWSS V Padang) di Jalan Khatib Sulaiman, Padang 

MR.com, Padang| Melalui aplikasi "Si Malin", pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) mengklarifikasi pemberitaan media ini, tentang pelaksanaan paket pekerjaan Urban Flood Control System in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project, oleh PT.Arafah Alam Sejahtera senilai Rp 110 miliar.

Pada berita sebelumnya, diduga Lima Ribu(5000) kubik material batu jeti dipasok dari quarry yang tidak memiliki izin lengkap atau dari penambangan ilegal. Salah satu perusahaan penyuplai meterial batu jeti di mega proyek tersebut yaitu PT.Tigo Sapilin.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C itu disinyalir tidak mengantongi izin lengkap untuk material jenis batu andesit. Informasi tersebar disampaikan oleh beberapa warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi penambangan yang dilakukan PT. Tigo Sapilin di Kabupaten Padang Pariaman.

Berita terkait: Diduga Lima Ribu Kubik Batu Jeti di Suplai dari Tambang Ilegal Untuk Proyek BWSS V Padang

Karena perihal itu, media sudah dua kali mengkonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Muhammad Ilyas Firman via telepon.

Namun sebagai PPK, Muhammad Ilyas Firman disinyalir tidak memiliki kemampuan untuk menjawab langsung konfirmasi media ini. Tetapi PPK tersebut mengarahkan konfirmasi media ke aplikasi layanan pengaduan dan informasi yang mereka beri nama "Si Malin".

Si Malin ini merupakan aplikasi tempat  layanan pengaduan dan informasi yang dimiliki BWSS V Padang. Dalam memberikan informasinya ke publik Si Malin menggunakan komunikasi via WhatsApp.

"Pada prinsipnya kami berusaha melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kamipun juga taat terhadap hukum yang ada," demikian aplikasi si Malin menjelaskan via WhatsApp dengan nomor 0811-1200-0xxx pada Selasa (14/1/2025).

Menanggapi masukan Saudara mengenai supplier PT. Tigo Sapilin, kami sampaikan bahwa penyedia jasa konstruksi PT. Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana tidak mengambil dari supplier tersebut, lanjut Si Malin.

Masih kata Si Malin, sedangkan mengenai tambang galian C yang berada di Nagari Kasang Kab. Padang Pariaman, yang merupakan penambangan rakyat, dalam hal dugaan mengenai penambangan di lahan milik negara, hal ini perlu kami dalami mengenai status tersebut dengan penuh kehati-hatian. 

Si Malin menjelaskan, perlu kami sampaikan juga dalam hal klarifikasi perizinan pemanfaatan material batuan. 

"Hal itu dapat dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Si Malin.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan informasi, serta dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.