Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 763 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 158 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Jakarta| Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada Tujuh(7) Satuan Kerja(Satker) Eselon  Satu (1) di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin,6 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris MA. 

Acara penyerahan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretrais Badan Peradilan Agama,  Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Kepegawaian.

Dalam acara tersebut, Sekretaris MA, Sugiyanto menekankan pentingnya keterpaduan antara program kerja pada masing-masing satuan kerja dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

“Setiap program yang direncanakan dan dijalankan harus memiliki kaitan erat dengan visi dan misi Lembaga kita, yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung," tegasnya. 

DIPA ini merupakan instrumen utama untuk mendukung keberhasilan kita, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pengelolaan administrasi peradilan, ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.

Sebagai informasi, Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Sedangkan Misinya yaitu:

1.Menjaga kemandirian badan peradilan

2.Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

3.Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

4.Meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan

Sugiyanto berharap semua satuan kerja eselon satu pada Mahkamah Agung bisa membina satuan kerja di bawahnya untuk fokus pada program-program kerja yang mendukung visi misi MA tersebut.

Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya, Sekretaris MA juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kinerja keuangan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” tegasnya lagi.

Kegiatan penyerahan DIPA ini menjadi awal dari implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. 

DIPA yang diterima oleh masing-masing satuan kerja menjadi dasar untuk melaksanakan program kerja dalam mendukung peningkatan kinerja Mahkamah Agung.

Acara penyerahan DIPA ditutup dengan rapat koordinasi singkat mengenai prioritas kerja masing-masing satuan kerja di tahun 2025. 

Semua peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. *Humas MA*


MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasaman Barat ke-21 pada Selasa (07/01).


Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasbar dengan dihadiri para pejabat daerah dan tamu undangan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution, Pabung TNI, Sekda Pasbar, para Kepala OPD, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, dan Ketua DWP.


Selain itu, turut hadir Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, Plt Sekda Provinsi Sumatera Barat Yozawardi Usama Putra, serta Anggota DPRD Provinsi Khairuddin Simanjuntak, Hanapi Lubis, dan Ade Putra. Acara ini juga dihadiri tokoh agama, tokoh adat, mantan bupati, serta sejumlah stakeholder lainnya.


Sidang Paripurna Istimewa dibuka oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah. Dalam agenda tersebut, seorang tokoh masyarakat yakni Buya H. Nasrial, BA Dt Rangkayo Dirajo Pimpinan Pondok Pesantren Sabulussalam turut memberikan wejangan kepada seluruh lapisan masyarakat.


Gubernur Sumatera Barat, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Yozawardi Usama Putra, menyampaikan apresiasi atas capaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di tingkat provinsi maupun nasional.


“Apresiasi juga kami sampaikan kepada DPRD, aparat penegak hukum, dan tokoh adat. Keberhasilan ini tak terlepas dari kerja sama yang harmonis di antara seluruh pihak,” ujar Yozawardi.


Ia berharap hubungan baik tersebut terus terjaga demi mencapai tujuan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat.


“Pasbar merupakan daerah multi-etnis dengan beragam suku dan agama. Meski begitu, daerah ini mampu menjaga keutuhan, sehingga pembangunan dapat berjalan secara dinamis. Upaya untuk mewujudkan Pasbar yang lebih baik dan maju harus terus dilakukan,” tambahnya.


Ia juga optimistis bahwa proyek strategis nasional, seperti Pelabuhan Teluk Tapang, akan mendukung kemajuan Pasaman Barat dengan meningkatkan konektivitas dan menekan biaya logistik.


Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dalam sambutannya menyatakan bahwa tema HUT ke-21 Pasaman Barat adalah “Menuju Pasaman Barat Maju.” Tema ini merupakan refleksi dari visi pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan Pasaman Barat yang bermartabat, maju, dan sejahtera.


Bupati juga memaparkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pasaman Barat yang signifikan, dari 70,57 pada tahun 2021 menjadi 72,78 pada tahun 2024. Meskipun belum berada di posisi atas di antara kabupaten/kota di Sumatera Barat, pertumbuhan IPM Pasaman Barat termasuk yang tercepat, dengan seluruh indikatornya menunjukkan perkembangan menggembirakan.


“Di bidang kesehatan, angka Umur Harapan Hidup meningkat dari 72,44 tahun pada 2023 menjadi 72,75 tahun pada 2024. Capaian ini telah melampaui target RPJMD 2021–2026,” ungkapnya.


Di bidang pendidikan, Angka Harapan Lama Sekolah naik dari 13,70 tahun pada 2023 menjadi 13,72 tahun pada 2024, sementara Rata-Rata Lama Sekolah meningkat dari 8,81 tahun menjadi 8,99 tahun di periode yang sama. Pengeluaran per kapita juga naik dari Rp9,5 juta per orang per tahun pada 2023 menjadi Rp9,8 juta pada 2024.(DDR)


MR.com, Payakumbuh| Dengan turunnya Tim Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres ke lokasi proyek Pembangunan Rehabilitasi Air Baku Batang Agam milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), di Kecamatan Ibuah, Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu, apakah itu sebuah petanda kalau proyek tersebut tidak dalam keadaan baik-baik saja?.

Pasalnya, kondisi infrastruktur yang masih seumur jagung yang dibangun dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 3.872 miliar itu, saat ini sedang masa perbaikan karena sempat roboh atau ambruk. 

Akibatnya, masyarakat mengeluh dan melaporkan hal tersebut kepada media serta pihak penegak hukum untuk menyelidiki penyebab ambruknya bangunan tersebut.

Dilansir dari Posmetro.com, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni saat dihubungi membenarkan ia bersama Tim TIPIKOR Polres Payakumbuh turun ke lo­kasi Proyek tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tadi kami turun untuk melakukan pemeriksaan (cek) sekitar pukul 10.­00Wib bersama anggota TIPIKOR. Untuk hasilnya belum bisa kita simpulkan,” sebut Doni pada Kamis(2/1/2025) lalu.

Lebih jauh Doni mengatakan bahwa pihaknya datang ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya pihaknya akan terus me­ngumpulkan bahan dan keterangan (BAKET).

“Kami datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya tentu akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan (BAKET),” tutup Doni.

Para pekerja sedang melakukan perbaikan bangunan di lokasi Pembangunan Rehabilitasi Air Baku Batang Agam, di Kecamatan Ibuah, Kota Payakumbuh
(Sumber foto gogle)

Sebelumnya banyak media yang mempublikasikan terkait persoalan yang menggerogoti proses pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Prasa­ra­na Air Baku Batang Agam itu. 

Umumnya pemberitaan yang ditayangkan berisi kritikan setelah sejumlah masalah teknis ditemukan di lapangan. Proyek yang didanai APBN itu dikerjakan  oleh CV. Arfan Nafisha Pratama yang diduga mengalami kelalaian serius dari awal mulai ditenderkan.

Proyek ini dimenangkan dengan penurunan harga kontrak sebesar 24,04% dari HPS, yaitu dari Rp 5,1 miliar menjadi Rp 3,872 miliar. Penurunan harga ini menimbulkan dugaan bahwa kontraktor mungkin melakukan penghematan yang berlebihan pada material atau tenaga kerja, yang diduga berdampak terhadap kualitas pekerjaan.

Masyarakat mem­­pertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Satuan Kerja(Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragirikanan WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Satker, Aditya Waskito via telepon pada Senin(6/1/2025). Aditya menjelaskan penyebab kerusakan yang terjadi pada infrastruktur tersebut.

"Kerusakan disebabkan karena terdapat mata air di lereng yang ditambah dengan curah hujan yg tinggi sehingga menyebabkan tanah pada tebing jenuh dan kemudian longsor menimpa dinding yang baru saja selesai dicor (beton belum cukup umur)," terang Aditya.

Kepala Satker itu lanjut mengatakan kalau saat ini bangunan yang rusak sedang dalam masa perbaikan, perkiraannya dalam waktu satu bulan selesai.

Saat ditanya menyangkut proses pelaksanaannya, apakah ada laporan dari pengawas atau konsultan supervisi seperti  uji labor untuk material besi dan beton.

Kembali Aditya menjelaskan, ada laporan dari pengawas pekerjaan. "Untuk kendali mutu, dilakukan pengawasan oleh konsultan supervisi. Material seperti besi dan beton juga sudah melalui uji laboratorium".

"Pengawasan sudah berjalan, namun dalam pelaksanaan terdapat faktor-faktior yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, seperti alam dan cuaca, meskipun sebelumnya sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi," ulasnya.

Terakhir dia menyebutkan, kuantitas dan kualitas material di lapangan sesuai dengan yang disyaratkan, pungkasnya.

Bagaimanakah hasil akhir dari pengumpulan bahan dan keterangan (Baket) yang dilakukan Tim Unit Tipikor Polres..?

Bagaimana tanggapan pengamat terkait ambruknya infrastruktur tersebut, hingga berita ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Mengulas pelaksanaan proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) senilai Rp 100 miliar dengan masa pengerjaannya selama 630 hari kalender.

Pasalnya, baru-baru ini santer terdengar dilingkungan masyarakat bahwa pelaksanaan mega proyek yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera itu diwarnai persoalan yang berbau pelanggaran hukum oleh segelintir oknum nakal yang terlibat didalamnya.

Informasi tersebar khususnya dari kalangan penyedia jasa kontruksi di Sumbar. Diduga Delapan Puluh persen(80%) pengadaan material batu jeti dipasok dari quarry yang kelengkapan izinnya patut untuk dipertanyakan. Bahkan ada indikasi batu jeti diambil dari tambang yang ada di atas wilayah tanah milik negara (tanah Verponding).

Hal itu terkuak setelah media gema7.com dan mitrarakyat.com, ketika melakukan investigasi dengan menelusuri beberapa lokasi tambang galian C yang diduga sebagai pemasok batu jeti untuk proyek tersebut beberapa waktu lalu.

Keterangan yang mencengangkan disampaikan oleh salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi tambang di nagari Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Warga yang tidak ingin identitasnya untuk dituliskan itu mengatakan, bahwa PT. Tigo Sapilin diduga belum ada mengeluarkan batu jeti dari lokasi tambang disini.

"Bagaimana caranya PT. Tigo Sapilin mengambil batu jeti yang ada dilokasi tambang ini untuk kebutuhan mega proyek itu karena akses jalan tidak ada, selain itu sebagai perusahaan pengelola galian C disini PT.Tigo Sapilin terindikasi tidak mengantongi izin untuk penambangan batu andesit," ujar warga tersebut.

Kembali warga tersebut menegaskan bahwa belum ada PT.Tigo Sapilin mengeluarkan material batu jeti dari lokasi tambang ini. Tetapi memang informasi yang saya dapat, kata warga itu, bahwa PT.Tigo Sapilin sudah mengeluarkan batu andesit, tetapi dimana lokasi tambang nya, saya sendiri tidak tahu.

Jadi kalaupun ada batu andesit yang disuplai oleh PT.Tigo Sapilin untuk kebutuhan proyek BWSS V Padang itu, tentu dimana titik koordinat pengambilan batu andesit tersebut patut dipertanyakan lagi, pungkasnya.

Demikian juga dilokasi tambang galian C lainnya yang diduga masih sebagai penyuplai batu jeti pada mega proyek tersebut. Kali ini quarry ada di nagari Kasang, masih di Kabupaten Padang Pariaman. 

Lain dengan keterangan yang disampaikan warga di nagari Tandikek. Warga yang tinggal dekat lokasi tambang nagari Kasang ini menyebutkan, penambangan batu jeti di nagari tempat tinggalnya itu diduga dilakukan penambang diwilayah tanah milik negara(tanah Verponding) yang dicurigai juga tidak mengantongi izin lengkap.

"Penambangan di Nagari Kasang dilakukan diatas tanah milik negara yang terindikasi belum memiliki izin lengkap," ujarnya.

Warga itu bertanya, apakah diatas tanah Verponding ini bisa dilakukan kegiatan penambangan?.

Saat media ini mengkonfirmasikan kepada pihak Kepala Satker dan PPK terkait pada Ahad (5/01/2025) via telepon menyangkut dugaan penggunaan material batu jeti ilegal tersebut, sampai saat berita ini disiarkan kedua pihak tersebut belum memberikan klarifikasinya.

Pelaksanaan mega proyek yang ada di Satuan Kerja(Satker) SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu sudah berjalan selama setahun lebih terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK)  dikeluarkan pada 12 Desember 2023 silam.

Sejatinya negara melarang keras bagi perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial dari galian C yang tidak mengantongi izin atau ilegal. 

Melalui undang-undang dan aturan lainnya, pemerintah sudah melarang dengan ancaman bagi sipelaku dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Bukan hanya itu, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Namun, sepertinya berurusan dengan penegak hukum mungkin bagi mereka yang melakukan bukan lagi menjadi hal yang menakutkan. 

Nyatanya masih banyak proyek-proyek strategis negara terindikasi menggunakan material yang dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap, atau penambangan ilegal.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)


MR.com, Pessel| Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta dugaan pelanggaran UU ASN yang dilakukan Oknum Kepsek SD Negeri 15, Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan inisial M, akhirnya menuai sorotan tajam publik.

Roni selaku Ketua Perkumpulan Relawan Prabowo Subianto Daerah Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (REPRO DPW SUMBAR) menilai dugaan korupsi yang terjadi disekolah itu harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dugaan korupsi dana BOS yang terjadi dilingkungan SD Negeri 15 Bungo Pasang harus menjadi perhatian khusus APH, sebab ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah khususnya di dunia pendidikan" ujar Roni pada Senin (27/5)2025) di Padang.


Berita terkait : Oknum Kepsek SD di Kecamatan IV Jurai Pessel Diduga Donatur Paslon 01 Selewengkan Dana BOS

Mirisnya, oknum Kepsek bukan hanya menjadi terduga penyimpangan terhadap dana BOS saja, tetapi dia juga terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena ada dugaan oknum kepsek ikut serta sebagai tim sukses, bahkan sebagai donatur salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati waktu Pilkada tahun 2024, ketus Roni.

Perbuatan oknum Kepsek seperti ini tidak dapat ditolerin lagi, harus segera ditindaklanjuti oleh APH, agar ada kepastian hukum serta demi tegaknya keadilan di negeri ini, tegasnya.

Kemudian Roni lanjut menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dugaan korupsi dana BOS sekolah dasar.

"Undang-undang yang mengatur menyangkut penyimpangan dana BOS di sekolah dasar adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"papar Roni.

Selain itu, jelasnya lagi, ada juga peraturan menteri yang mengatur penggunaan dana BOS. Yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, imbuhnya .

Kemudian, Peraturan Menteri(Perment) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler SD, SMP, SMA.

Selanjutnya Roni menyebutkan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penyimpangan dana BOS.

"Diantaranya, Sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja,Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. Proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan,Pemblokiran dana, Penghentian sementara bantuan pendidika," cecar Roni.

Dugaan penyimpangan dana BOS yang di ikuti dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN oleh oknum Kepsek ini akan menjadi perhatian khusus REPRO DPW SUMBAR, tegas Ketua REPRO DPW SUMBAR itu.

Kita akan melakukan investigasi dan akan melanjutkan untuk pelaporan ke Kejari Pessel, agar kebenaran dugaan tersebut benar atau tidaknya bisa terungkap di mata hukum, ujarnya lagi.

Demi tegaknya keadilan dan menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan akan mengawal komitmen yang di canangkan. Demikian pesan yang kami terima dari Ketua Umum DPN REPRO HOTMIAN SIREGAR, pungkasnya.

Sementara oknum Kepsek SD Negeri 15 Bungo Pasang, inisial M sampai berita lanjutan ini ditayangkan, Kepsek belum tersedia memberikan klarifikasi atau hak jawabnya sejak dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025) via telepon +62 822-8421-9xxx.

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan menunggu klarifikasi kepsek serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.com, Pessel| Diduga oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 15, Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai , Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel ) selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Informasi ini dibeberkan oleh beberapa warga yang mengaku anak mereka pernah menimba ilmu di sekolah tersebut ke awak media mitrarakyat.com.

Salah satu warga mengatakan, kalau oknum kepsek di SD Negeri 15 Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel diduga telah melakukan korupsi terhadap dana BOS.

"Kepsek diduga telah menyelewengkan dana bos tahun 2023 dan 2024 dengan cara membuat laporan fiktif menyangkut belanja ATK untuk kebutuhan sekolah," kata Warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan pada Jum'at (24/1/2025) di Pessel.

Dia menyebutkan kalau perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oknum kepsek ini tidak dibongkar, masyarakat khawatir akan terus berkelanjutan kedepannya.

Kita berharap kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pessel untuk dapat menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana BOS yang ada di SD negeri 15 Bungo Pasang ini, tandasnya.

Selain itu, masih informasi dari warga tersebut, bahwa oknum kepsek diduga telah melanggar UU tentang ASN. Karena kepsek kuat dugaan telah terlibat dalam politik saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pessel.

"Oknum Kepsek diduga menjadi salah satu tim sukses serta donatur pasangan calon (Paslon) Bupati 01 saat Pilkada Pessel pada tahun 2024 lalu," terangnya.

Masyarakat berharap dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan sekolah serta dugaan pelanggaran UU ASN yang dilakukan oknum Kepsek segera di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke akar-akarnya, tegas Warga itu.

Agar kedepannya lingkungan sekolah bersih dari oknum nakal yang dapat merugikan uang negara dan merusak dunia pendidikan, khususnya di nagari kami ini, pungkasnya.

Saat media mengkonfirmasikan kepada Kepsek SD Negeri 15 Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, inisial M terkait informasi tersebut via telepon +62 822-8421-9xxx Sabtu(25/1/2025). Hingga berita ini disiarkan, Kepsek disinyalir belum bisa memberikan keterangan dan klarifikasinya. 

Bagaimanakah tanggapan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pessel terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut..?

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.