Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 764 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 158 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Kabupaten Solok| Menanggapi pemberitaan sebelumnya menyangkut dugaan penggunaan material setempat pada pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti di Kabupaten Solok oleh PT.Graha Bangun Persada beberapa waktu lalu. 

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, Adi Putra akhirnya memberikan klarifikasi, angkat bicara untuk menjelaskan kepada publik.

Dia tidak membatah ada penggunaan material yang diambil dari bekas galian. Tetapi penggunaan material tersebut tidak serta merta telah melanggar aturan, selama tidak diperjual belikan oleh kontraktor diluar lokasi pekerjaan.

Berita sebelumnya: Dikonfirmasi PPK dan Owner PT.Graha BP "Bungkam", Masyarakat Berharap Penegak Hukum Tidak Tinggal Diam Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal

"Penggunaan material setempat sebenarnya tidak ada masalah, selama material tersebut dipakai untuk proyek yang sedang dikerjakan, tidak diperjual belikan diluar lokasi," terang Adi Putra, pada Rabu(18/12/2024) di Padang.

Sebab, ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan hal itu, imbuhnya. Aturan tersebut di antaranya Permen ESDM No.7, jelasnya.

Kemudian lanjut Adi Putra, tidak seluruhnya material diambil dilokasi hanya beberapa saja, sesuai volume galian yang dilakukan oleh kontraktor.

Penggalian yang dilakukan oleh kontraktor pun tidak ada yang berdampak terhadap tatanan aliran sungai, juga tidak ada merusak lingkungan sekitar, ulasnya.

Mengapa baru memberikan penjelasan terkait hal itu, Adi kembali menjelaskan, karena dia baru mendapatkan waktu luang.

"Kemarin saya sibuk, karena turut mendampingi Anggota DPR RI, Komisi V dalam mengunjungi lokasi pekerjaan," ungkapnya.

Dia mengaku takut untuk melakukan perbuatan melawan hukum itu. Jadi kalau tidak ada peraturan yang mengizinkan untuk melakukan itu, saya juga tidak mau melakukannya, tutup Adi Putra.

Hingga berita ditayangkan media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

MR.com, Kabupaten Solok| Mengulas proses pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti di Kabupaten Solok oleh PT.Graha Bangun Persada (GBP) yang diduga melenceng dari ketentuan dan aturan.

Walaupun pekerjaan sarana dan prasarana tersebut sudah dilakukan serah terima (PHO) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi ada hal yang menarik perlu dikaji ulang dan bahkan patut menjadi perhatian khusus dari penegak hukum.

Dikarenakan dalam proses pembangunan fasilitas umum yang menggunakan uang negara itu terindikasi kontraktor telah memakai material ilegal.

Demikian seorang aktivis dan penggiat hukum, Ricky Putra, S.H mengatakan saat menanggapi konfirmasi media pada Selasa (17/12/2024) di Padang menyangkut hal tersebut.

"Menggunakan material seperti pasir dan batu yang diambil dari lokasi pekerjaan, menurut saya merupakan perbuatan melanggar hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh kontraktor, karena rekanan tersebut telah melakukan penambangan dilokasi yang tidak memiliki izin" ujar Ricky.

Baca berita sebelumnya: Proyek Batang Bangko dan Suliti, Arbindo Mengaku Penggunaan Material Setempat Atas Izin PPK di BWSS V Padang

Menurut Ricky, perbuatan kontraktor dalam memanfaatkan sumber daya alam seperti pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan bukan menjadi rahasia umum lagi, khususnya dikalangan penyedia jasa konstruksi.

Karena menurutnya, dengan menggunakan material yang ada dilokasi tersebut, kontraktor dapat menuai keuntungan yang lebih meskipun tantangannya kurungan penjara disertai denda miliaran rupiah.

Dan hal tersebut, masih menurut Ricky, mengambil material dilokasi telah melenceng dari komitmen yang sudah disepakati dengan tandatangan yang tertuang di dalam kontrak kerjasama.

Sementara di saat proses lelang tender, Ricky menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi peserta yaitu surat pernyataan memberi dukungan dari penyedia material yang mengantongi izin quarry lengkap.

Tidak sampai disitu, kata Ricky lagi, bahkan pihak panitia lelang atau PPK terkait biasanya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke lokasi tambang galian C yang sudah mengantongi izin quarry tersebut.

Advokat muda itu menuturkan, tujuan PPK tersebut untuk memastikan beberapa hal, diantaranya memastikan kesanggupan pihak tersebut dalam menyediakan material yang dibutuhkan selama pekerjaan berjalan, ulasnya.

"Artinya, sebelum pekerjaan fisik dimulai kontraktor harus sudah menyiapkan material-material tersebut sesuai kebutuhan selama pekerjaan berjalan tanpa ada gangguan" tegas Ricky.

Anehnya, kata Ricky, pada proyek negara yang dikelola BWSS V Padang ini, apakah dari awal pekerjaan atau ditengah perjalanan kontraktor terkesan diberikan kebebasan untuk menggunakan material yang ada dilokasi dengan dalih Kontraktor, PPK memberikan addendum, tentunya hal ini sedikit mencurigakan..?, tandasnya.

Ini penyebab timbul dugaan ada kerja sama atau konspirasi jahat antara pihak kontraktor dengan pihak BWSS V Padang, terutama dengan PPK yang bersangkutan, dengan satu tujuan, sama-sama dapat meraut keuntungan, ujar Ricky lagi.

Dia mewakili suara masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum seperti, Satuan Krimsus Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi untuk tidak tinggal diam.

"Kita mohon kepada penegak hukum agar dugaan perbuatan melanggar hukum ini dapat ditindak lanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, tegas penggiat hukum itu.

Sebab menurutnya, pihak yang bersangkutan terindikasi telah kangkangi Undang-undang No.4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan dan Minerba.

Selain itu, pihak-pihak tersebut dapat diseret ke meja hijau, karena diduga telah melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya", papar Ricky Putra.

Karena dengan melakukan penambangan dilokasi pekerjaan dengan alasan apapun, terindikasi pihak-pihak yang bersangkutan telah merugikan negara dan masyarakat, pungkasnya.

Sementara Adi Putra selaku PPK pada proyek tersebut disinyalir lebih memilih "bungkam", karena pihak yang bersangkutan diduga tidak mau menanggapi konfirmasi media terkait pernyataan Arbindo yang menyebutkan penggunaan material setempat atas izin PPK, apakah benar demikian..?.

Begitu juga, Parno yang merupakan owner dari PT. Graha Bangun Persada, diduga Parno juga demikian tidak mau menanggapi konfirmasi media. Sebab sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan, pemilik PT. Graha Bangun Persada tersebut diduga tidak mau memberikan keterangannya.

Media masih tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)

Proses penggalian pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir batang bangko dan batang suliti di kabupaten Solok 

MR.com, Kabupaten Solok| Penggunaan material pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan Batang Bangko dan Batang Suliti diakui oleh Arbindo, pihak dari kontraktor PT.Graha Bangun Persada(GBP) saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya pada Senin (16/12/2024) via telepon +62 812-7656-9xxx.

Arbindo mengatakan PT.GBP memang menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kita memang menggunakan material yang ada dilokasi pekerjaan, material tersebut diambil dari bekas galian," kata Arbindo.

Berita sebelumnya: Berkedok Addendum, Diduga Proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Suliti Gunakan Material Ilegal

Penggunaan material itupun dapat izin dari PPK, karena di Kabupaten Solok Selatan tidak ada yang mengantongi izin galian C, makanya PPK memberikan addendum untuk pengadaan material tersebut, ungkapnya.

Menurut PPK saat itu, lanjut Arbindo menjelaskan menggunakan material bekas galian diperbolehkan karena ada aturannya.

Tetapi untuk lebih jelas aturan addendum nya, kata Arbindo, sebaiknya media ada langsung saja klarifikasi ke PPK, pungkasnya.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adi Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu via WhatsApp +62 852-6338-9xxx.

Meskipun pesan singkat menandakan sudah dibaca, tetapi Adi Putra sampai berita lanjutan ini ditayangkan belum memberikan penjelasan.

Demikian juga Parno sebagai owner dari PT.Graha Bangun Persada, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapannya terkait konfirmasi media.

Apakah saat proses lelang tender proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Batang Suliti sebesar Rp 14 miliar tersebut, rekanan(PT GBP) tidak melampirkan dukungan quarry yang berizin lengkap sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemenang tender..?.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti ini, negara sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp14.116.399.500.00,- dengan harapan pekerjaan berjalan tetap mengacu pada aturan dan kaedah yang seharusnya.

Dimotori, Kementrian PU, Dirjen SDA, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang),tujuannya agar mendapatkan hasil bangunan yang berkualitas tanpa harus mengorbankan lingkungan dan merugikan negara.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir,dan Penggalian Sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti, Kabupaten Solok 
(sumber foto gogle)

MR.com, Kabupaten Solok| Kontroversi terhadap pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir dan sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti sebesar Rp.14.116.399.500.00, mulai bermunculan dilingkungan masyarakat Sumatera Barat.

Meskipun dinyatakan sudah selesai, bahkan digadang-gadangkan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi masih saja menorehkan cerita miring dibalik pelaksanaannya.

Pelaksanaan proyek nagara yang dimotori Dirjen SDA, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu saat ini tengah menuai sorotan tajam publik. Pasalnya ada dugaan penggunaan material setempat berkedok addendum.

Dirangkum dari beberapa sumber serta dilansir dari artikel yang ditulis beberapa media online di Padang, kalau pelaksanaan proyek negara tersebut menggunakan material pasir dan batu (sirtu) diduga diambil dari lokasi aliran sungai yang dikerjakan, yaitu Batang Bangko dan Batang Suliti.

Bahkan ada artikel yang menulis pengakuan dari Arbindo yang disebut sebagai pengawas lapangan dar PT. Graha Bangun Persada. Arbindo mengakui penggunaan material setempat dilakukan setelah ada addendum dari BWSS V Padang.

Menyangkut hal itu, seorang pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Ir. Indrawan, angkat bicara pada Senin(16/12/2024) saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kota Padang.

Masih segar diingatan kita peristiwa saling tembak antara sesama penegak hukum terjadi di kabupaten Solok Selatan baru-baru ini, yang diduga akibat dari tambang ilegal, demikian Indrawan mengawali perkataannya.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita, begitu ganasnya dampak dari pengelolaan tambang ilegal, ucapnya.

Fokus pada persoalan yang diduga ada pada proyek Batang Bangko dan Batang Suliti. Dia mengatakan, menggunakan material setempat pada proyek negara suatu perbuatan melawan hukum.

Karena ada dugaan rekanan sudah melakukan penambangan ilegal dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara, jelasnya.

"Undangan-undang jelas menyebutkan, siapa saja yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin lengkap diancam dengan kurungan penjara dan denda miliar rupiah, begitu juga pihak yang menampung material tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Indrawan, yang disebut sebagai penambang ilegal pada proyek dimaksud yakni kontraktor yang diduga telah mengambil material sirtu yang ada dilokasi pekerjaan.

Demikian juga dengan penampung barang ilegal bisa dikatakan pihak dari BWSS V Padang, karena terindikasi telah memberikan izin untuk menggunakan material tersebut.

Secara umum dampak negatif dari pengambilan material dilokasi pekerjaan terhadap lingkungan adalah, dapat terjadinya pencemaran air di sepanjang hilir sungai.

Selanjutnya, dapat terjadinya erosi dan sedimentasi terhadap sungai, terjadi gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, kemudian dapat terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro, ulas Indrawan.

Selain itu, lanjut Indrawan, pengambilan material setempat juga dapat mengurangi anggaran atau biaya operasional pada kegiatan proyek. Karena dengan pengambilan material yang ada dilokasi dapat mengurangi untuk  anggaran untuk operasional pengangkutan material sendiri, tegasnya.

"Biaya operasional pada proyek tentunya akan berkurang atau hilang dari yang ada di RAB dalam kontrak kerjasama. Pengambilan material juga akan berpengaruh pada Pendapatan anggaran Daerah (PAD), secara pengambilan material setempat tidak serta-merta dikenakan pajak," papar Indrawan.

Begitu banyak dampak negatif terhadap pengambilan material yang ada dilokasi pekerjaan yang tidak mungkin dapat diuraikan satu persatu, ujarnya.

Untuk menghindari dari dampak negatif tersebut, pemerintah sudah menerbitkan bermacam peraturan seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya, tegas Indrawan lagi.

Tetapi aturan tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, malah ada dugaan pihak tertentu sengaja mengeluarkan kebijakan dengan mengatasnamakan kepetingan negara atau masyarakat, tandasnya.

Tentunya kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pihak pelaksana agar dapat memberikan alasan serta penjelasan yang kongkrit terkait dugaan penggunaan material setempat dengan kedok dapat addendum dari pihak BWSS V Padang, tutur Indrawan.

Dan kami juga berharap kepada pihak penegak hukum sesuai dengan kewenangan pada tugasnya dalam memberantas dan menindak pelaku melawan hukum yang ada di negara ini, pungkasnya.

Dilain pihak, Arbindo sebagai pihak dari PT.Graha Bangun Persada saat dikonfirmasi via telepon +62 812-7656-9xxx terkait hal tersebut, hingga berita disiarkan belum memberikan penjelasan dan tanggapannya.

Begitu juga Parno sebagai owner dari PT.Graha Bangun Persada saat dikonfirmasi via telepon +62 812-6639-6xxx juga belum memberikan klarifikasinya.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.COM , PASBAR - Hari Jadi Kabupaten Pasaman Barat yang ke-21 jatuh pada 7 Januari 2025 mendatang. Dalam rangka mempersiapkan momen tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat  menggelar rapat persiapan di Auditorium Kantor Bupati setempat pada Rabu (11/12).


Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, dan dihadiri oleh OPD, camat, wali nagari, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.


Rapat membahas rangkaian agenda yang akan direncanakan, baik yang melibatkan pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat Pasaman Barat.


Sekda Hendra Putra menyampaikan bahwa meskipun di tengah keterbatasan anggaran, Hari Jadi Pasaman Barat yang ke-21 harus tetap diupayakan untuk dirayakan secara meriah.


"Demi kelancaran seluruh agenda yang akan dilaksanakan, hari ini kita membahas persiapan jelang HUT Pasbar ke-21. Buatlah berbagai rencana kegiatan untuk memeriahkan HUT kabupaten kita ini," ucapnya.


Ia juga meminta OPD untuk mempersiapkan perayaan HUT Pasbar dengan matang, termasuk dalam menyusun rangkaian kegiatan yang diusulkan, penyesuaian anggaran, serta pembentukan panitia dan pertanggungjawaban kegiatan yang akan dilaksanakan.


"Demi lancarnya seluruh agenda yang direncanakan, kami mengimbau seluruh jajaran Pemkab Pasbar dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan HUT Pasbar ini," tambah Hendra Putra.


Ia berharap HUT Pasbar ke-21 nanti dapat berjalan dengan baik dan meriah. Pasalnya, perayaan HUT ini merupakan agenda tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Pasaman Barat. Selain diisi dengan acara hiburan, seni, adat, dan budaya setempat, HUT Pasbar juga menjadi ajang tahunan yang penting bagi masyarakat.(DDR)



MR.COM , PASBAR - Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi isu kemiskinan dan stunting.

Upaya intervensi memerlukan langkah yang tepat, cepat, serta dilakukan dengan pendekatan sistemik, terpadu, dan menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Pasbar, Ikhwanri, menyampaikan Rabu (11/12) bahwa pada tahun 2024, angka kemiskinan di Pasaman Barat tercatat sebesar 7,00%, setara dengan 34.600 jiwa (BPS 2024). Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem mencapai 0,71%, setara dengan 3.410 jiwa (Kepmenko PMK 2024). Adapun prevalensi stunting berhasil diturunkan dari 35,5% menjadi 29,7% berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia.

"Pemerintah Kabupaten sangat serius dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan stunting. Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Manusia serta Kepala BKKBN sebagai kabupaten terbaik dalam pemanfaatan data hasil pendataan keluarga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan karena Pasbar telah memadankan data P3KE dengan data e-PPGBM secara optimal," ujar Ikhwanri.

Lebih lanjut, Pemkab melalui Bappelitbangda telah memadankan data e-PPGBM dari Dinas Kesehatan dengan data P3KE dari Kemenko PMK. Hasil pemadanan tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat:
• 31 balita tinggal di rumah yang tidak layak huni,
• 68 balita tidak memiliki akses terhadap jamban layak,
• 56 balita tidak memiliki sumber air minum layak,
• 2 balita tidak memiliki sumber penerangan listrik PLN,
• 31 balita masih tinggal bersama orang tua yang memasak menggunakan kayu bakar.

"Dengan adanya data yang sudah dipadankan, diharapkan intervensi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran karena data tersebut sudah dilengkapi dengan nama dan alamat yang jelas," tambah Ikhwanri.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan. 

"Semua pihak harus terlibat secara terencana dan terpadu dalam menyusun serta melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kemiskinan dan stunting di Pasbar," tutup Ikhwanri.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.