Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Pasaman,mitrarakyat.com

Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak - Desrizal adakan Jumpa Pers terkait mempublikasikan status terpidana  Paslon 01 Anggit Kurniawan ke kantor KPU Kabupaten Pasaman, di Sekretariat Tim Pemenangan MODE, Selasa (12/11/2024) Kemaren.

Tim Hukum MODE JUARA yang di ketuai oleh Dr. Zulfikri, S.H., M.H. bersama rekanlainya Ilham Efendi, SH. Hendra Saputra, SH. Afriani, SH. Tagor Raudy SH.dan A. Rahman Pohan SH.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 02 mengatakan, berdasarkan kuasa dari Paslon 02 Maraondak dan Desrizal, tanggal 12 Oktober 2024 yang lalu meminta agar mengirim surat Kepada Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Pasaman agar mempublikasikan status terpidana salah satu Paslon 01 yaitu Anggit Kurniawan Nst, yang telah  diloloskannya menjadi PASLON 01, karena Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nst.

Sebab, yang bersangkutan terdaftar dalam direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan sebagai orang yang pernah di hukum pidana selama 2 bulan 24 hari dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ucap  Dr. Zulfikri, SH.MH.

" Benar, kita dalam waktu dekat menyurati KPU Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan Nst," tambahnya.

Tim Hukum meminta KPU mematuhi ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 poin b no 2, yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional agar masyarakat calon pemilih mengetahuinya, mengenai pilihan itu terserah masyarakat sebagai pemilih.

Untuk itu tim Hukum meminta agar KPU Pasaman  sebagai wasit dalam Pilkada  Pasaman harus netral, jujur, dan adil dan Transparan.

Jika tidak mengindahkan surat kami maka akan kami tempuh jalur hukum demikian kata Zulfikri sebagai Ketua Tim Hukum MODE JUARA. ( Tim ).


MR.COM , PASBAR - Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Dirwansyah memaknai Hari Pahlawan 2024, sebagai langkah mengenang dan meneladani jasa para pahlawan.


"Saya atas nama Ketua DPRD dan segenap jajaran DPRD Pasaman Barat mengucapkan selamat Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024. Mari jadikan semangat hari pahlawan ini sebagai langkah kita menumbuhkan kembali sikap meneladani jasa para pahlawan. Seperti mana tema pada tahun ini, yakni teladani pahlawanmu cintai negerimu," ujar Dirwansyah, Minggu (10/11).


Dirwansyah mengatakan, Hari Pahlawan salah satu hari bersejarah bagi bangsa Indonesia yang diperingati setiap tanggal 10 November.


"Dengan peringatan hari pahlawan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme, meningkatkan apresiasi terhadap sejarah dan budaya Indonesia. Terutama bagi generasi muda penting untuk dipahami sebagai panduan dalam menjalani hidup berbangsa dan bernegara," tegas Dirwansyah .


Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, peringatan Hari Pahlawan adalah untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang mengusir penjajah.


"Oleh karena itu, mari bersama-sama kita maknai hari pahlawan, terutama untuk mengajarkan keteladanan kepada anak-anak, seperti mempertahankan kemerdekaan dengan belajar tekun, meraih prestasi di bidang yang diminati, menolong teman yang sedang kesusahan, dan membiasakan mengucapkan terima kasih tutup nya.(DRR).



Pasaman,(Sumbar)--Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman meraih peringkat terbaik Rumah Desa Sehat (RDS) se Kabupaten Pasaman yang merupakan sebuah pusat kemasyarakatan (community center) yang memiliki fungsi sebagai ruang publik untuk urusan kesehatan di desa, untuk mendorong literasi kesehatan di desa, maupun mengadvokasi kebijakan pembangunan di desa berkat kerja keras anggota kader pembangunan manusia (KPM).

Penilaian RDS ini ada berapa kriteria seperti : kenaikan konvergensi, Rembuk Stunting, rapat evaluasi program stunting rumah desa sehat bersama kader dan Pokja posyandu, dana Desa Stunting, Desa memiliki KPM, TPK dan kader Posyandu yang sudah terlatih dengan modul Stunting terpadu.

Wali Nagari Aia Manggih Abdi Yusran dalam ruangannya menyampaikan, saya merasa bangga serta memberikan apresiasi kepada kader pembangunan manusia (KPM) Nagari Aia Manggih yang telah bersusah payah dan kerja maksimal dengan tidak memandang waktu untuk membuat laporan, Jumat (08/11/2024)

Dengan hasil kerja keras ini nagari aia manggih mendapatkan nilai terbaik se Kabupaten Pasaman yang tim penilainya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan keadaan di lapangan, ungkap Abdi.

Selanjutnya, nantinya kami juga mengusulkan kepada forum wali nagari (forwana) untuk mengadakan pelatihan bagi KPM yang ada di Kabupaten Pasaman ini.

Kita maunya Kabupaten Pasaman ini KPM nya aktif semua serta laporannya terbaik di akhir tahun, serta kami juga mengusulkan kepada Bamus Nagari untuk tambahan dana dan memberikan penghargaan kepada KPM Nagari Aia Manggih, ucap wali.

Abdi yusran juga berharap, kepada KPM Nagari Aia manggih untuk dapat memberikan ilmunya bagi nagari yang lain dan saya juga mengucapkan kepada buk Petty Anggraini yang selalu memberikan support sehingga nagari kami mendapatkan nilai terbaik KDS se- Kabupaten Pasaman.(Tim)


MR.com,Kep.Mentawai | Sebelumnya sempat tersiar informasi bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau, Singapokna (Pulau Siberut) diduga menggunakan pecahan kecil terumbu karang (Onai) sebagai pengganti batu kerikil.

Kontruksi jalan yang di kerjakan PT.Peterangan Utama diduga kuat tidak mengacu pada speks teknis, dan terindikasi labrak aturan. Penggunaan material pasir pantai sebagai tanah timbunan (tanah urug) badan jalan disinyalir tidak sesuai speks.

Dikhawatirkan pelaksanaan proyek yang berada dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.3) Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar senilai Rp 53.647.650.777,30.dapat merusak tatanan alam dipesisir pantai bumi Mentawai disertai ancaman bencana abrasi yang datang secara tiba-tiba.

Pasalnya, disinyalir ribuan kubik pasir pantai diduga digali dimanfaatkan rekanan untuk dijadikan sebagai tanah timbunan (tanah urugan) badan jalan yang sedang dikerjakan.

Kejadian itu terpantau oleh tim media saat menulusuri lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu. Terlihat gundukan pasir pantai yang menggunung disertai satu unit alat berat (excavator) yang disinyalir sudah selesai melakukan penggalian.

Sementara sama-sama kita ketahui, penambangan pasir pantai dapat merusak ekosistem laut, habitat biota laut, dan memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Selain itu, penambangan pasir pantai juga dapat berdampak pada masyarakat yang tinggal dipesisir pantai tersebut, pengusaha, dan perintah.

Melakukan penambangan pasir laut secara ilegal dapat merusak ekosistem. Perbuatan tersebut tentunya telah melanggar UUD 27 Tahun 2007, tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Jo UUD nmt 1 thn 2014.

Pada pasal 74 ayat hutuf D, penambang dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 2 Milyar dan paling banyak 10 milyar.

Penggalian pasir disinyalir dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya lagi degradasi lingkungan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya habitat bagi spesies laut.

Juga akan berdampak pada ketahanan pangan dan keamanan pangan, karena pasir merupakan komponen penting dalam pembentukan tanah subur. Hal ini dapat mengurangi produktivitas pertanian dan mengancam ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Namun, pada pelaksanaan proyek yang dibiayai negara ini, apakah negara mengizinkan kontraktor untuk melakukan penggalian pasir pantai demi memenuhi kebutuhan material pada kontruksi jalan yang dikerjakan?.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PPK yang disebut-sebut bernama James via telepon 0822-4502-3xxx pada Jum'at (1/11/2024). Sampai saat berita ini ditayangkan, James belum memberikan penjelasannya.

Demikian juga Husen Nurhalim menurut informasi di lapangan selaku kontraktor pelaksana dari PT.Peterangan Utama. Husen disinyalir belum mau memberi keterangannya terkait konfirmasi media via telepon 0813-6783-4xxx dihari yang sama.

Dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan, apakah boleh pihak kontraktor mengambil material setempat yang  tidak memiliki izin, bagaimanakan tanggapan aktivis..?

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)


MR.com, Bukittinggi| Berawal dari laporan Owner yang juga Direktur Utama dari CV. Tiar Karya Jaya sebagai Kontraktor pelaksana pada pembangunan ruang kelas baru(RKB) di MTSN 2 Bukittinggi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Fakta yang bernama Nanang beberapa waktu lalu.

Disinyalir ada keculasan atau konspirasi jahat yang terjadi antara pihak mantan penerima kuasa direktur bernama Dian Ardian bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai penerima kuasa dari Nanang, Novrizal alias Jovi sebagai Ketua LPKSM Fakta membeberkan hal tersebut kepada media ini, pada Kamis (31/10/2024) saat berada ruang kerjanya, di Padang.

"Nanang sebagai Direktur utama CV.Tiar Karya Jaya diduga menjadi pihak yang dirugikan dari kerja sama mantan penerima kuasa direktur dengan pihak PPK," ujar Jovi.

Hal tersebut disampaikan Nanang kepada kami di kos-kosan yang berada dikawasan jalan karet kota padang beberapa waktu lalu, kata Jovi.

Novrizal alias Jovi, Ketua LPKSM Fakta dan Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Padang 

Dia menyebutkan, dugaan konspirasi tersebut muncul setelah diketahui dana masuk ke rekening perusahaan selang satu hari berpindah ke rekening orang lain.

Atas kejadian itu pun, kemudian Nanang melakukan penelusuran ke bank yang bersangkutan, dan ternyata dana tersebut berpindah ke rekening atas nama orang lain, terang Jovi.

Setelah mengetahui hal itu, selanjutnya Nanang mencoba mengkonfirmasikannya ke pihak bank dan akhirnya pihak bank pun melakukan pemblokiran.

Jovi menerima laporan dari Nanang bahwa, sementara pada proyek tersebut sudah dilakukan perubahan spesimen atau perubahan akta. Dari Dian Ardian yang sebelumnya penerima kuasa direktur atas CV.Tiar Karya.

"Yang kemudian dirubah kembali pada tanggal 14 Agustus, kuasa direktur ditarik oleh Nanang dan seharusnya Dian Ardian tidak lagi berhubungan dengan perusahaan pada pelaksanaan proyek tersebut," terang Jovi.

Tetapi faktanya, pekerjaan pembangunan RKB tetap dilakukan oleh Dian Ardian yang dengan rekening pencairan termyn atas nama pribadi.

Jovi menegaskan bahwa, segala sesuatu terkait pada pelaksanaan proyek atau kegiatan sejak akta perubahan terbit, seharusnya tidak ada lagi keterlibatan Dian pada proyek tersebut.

Tetapi sepertinya hukum atau aturan tersebut tidak berlaku pada pelaksanaan proyek RKB ini. Pasalnya, kata Jovi, meskipun bukan lagi penerima kuasa direktur, namun pekerjaan masih dapat dilakukan Dian, tentunya atas nama pribadi.

Jovi yang juga merupakan Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Padang itu menjelaskan, dengan begitu kliennya merasa dirugikan oleh dua pihak tersebut. 

Secara tanggung jawab dari pekerjaan masih dipikul oleh kliennya sebagai direktur, tetapi pencairan termyn nya masuk ke rekening yang bukan atas nama perusahaan dia, menurut Jovi tidak relevan.

"Tanggung jawab dari pekerjaan masih atas nama CV.Tiar Karya Jaya, tetapi pencairan termyn nya masuk ke rekening pribadi orang lain," ujar Jovi.

Jovi menyampaikan kekhawatiran kliennya, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya dikemudian hari,,diantaranya jaminan pemeliharaan harus dibuat kembali serta, jaminan pekerjaan pabrikasi (sesuai kontrak). 

Kemudian, apabila nanti ada temuan dan permasalahan yang timbul dilapangan, hal ini tentu akan sangat berpotensi hukum serta bisa merugikan klein saya di kemudian hari, sebut Jovi.

Hal inilah yang tidak diinginkan kliennya. Pekerjaan atas nama perusahaan dia tetapi keuntungan diambil oleh pihak lain, cecarnya.

Sementara itu, saat ini kami mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan itu yang bernama Ahmad Negara Dalimunthe masih bungkam untuk mengkonfrontir dugaan tersebut, terang Jovi.

Ketua DPC MOI Padang itu menguatkan dugaannya, bahwa ada indikasi "kongkalikong" antara PPK dengan Dian Ardian.

Setelah upaya konfirmasinya beberapa kali tidak pernah ditanggapi. Artinya sebagai pejabat publik Munte diduga tidak "kooperatif", ada apa dibalik kebungkaman PPK tersebut?, tandas Jovi. 

Menurutnya, ada indikasi konspirasi jahat terjadi dalam pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Kanwil Kemenag Sumbar itu.

Jovi mengatakan, akan menyurati secara resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar, apabila tidak ada upaya penyelesaian secara internal perusahaan oleh pihak terkait, pungkasnya.

Sebelum berita ini disiarkan, media juga telah melakukan konfirmasi kepada PPK Ahmad Negara Dalimunthe via telepon,, namun belum dibalas.

Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita disiarkan.(cr)


MR.com, Padang| Pantai Air Manis dengan keindahan alam lautnya, menjadi salah satu tujuan destinasi wisata lokal dan asing. Untuk menunjang animo atau keinginan wisatawan tersebut, Pemko Padang pada tanggal 20 Mai 2024 telah melakukan pemeliharaan jalan.

Kegiatan penyelenggaraan long segment jalan utama Pantai Air Manis yang dilakukan Pemko melalui Dinas PUPR Padang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat menuju sejahtera.

Saat ini kondisi jalan sudah optimal. Jalan tersebut diperbaiki atau dilakukan pemeliharaan, karena jalan merupakan urat nadi perekonomian suatu daerah, yang sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat yang tinggal disana.

"Maju mundur suatu daerah dapat dilihat dari kondisi jalannya. Apalagi daerah tersebut merupakan daerah yang memiliki keindahan alam dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Ihsanul Riski, Kabid BM di Dinas PUPR Padang, pada Rabu(30/10/2024) via telepon.

Karena itu pemerintah melalui OPD terus memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dengan cara melakukan pemeliharaan jalan utama pantai Air manis ini, ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kabid BM itu, kita selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Baik untuk infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya, tutur Riski.

Pasca selesainya pekerjaan jalan itu, saat ini jalan kembali baik dengan sedikit melakukan pelebaran, tandasnya.

Semoga dengan kondisi jalan yang kembali baik itu, secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal disekitaran Pantai Air Manis ini.

Salah satu warga bernama Mond sangat bahagia dengan adanya program Pemko Padang ini.

"Kita warga yang ada di sekitar pantai sangat senang atas pemeliharaan jalan yang dilakukan Dinas PUPR ini," kata Mond dihari yang sama.

Adanya program perbaikan jalan kami ini, kami sangat bersyukur. Karena dengan jalan yang baik, tentunya juga akan dapat mempengaruhi pendapatan keuangan keluarga kami, pungkasnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.