Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Diduga pelaksanaan mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase ll (Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Kota-Kota Terpilih Tahap II) sarat KKN.

Pasalnya, proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Satker SNVT PJSA WS. Indragiri-Akuaman, WS.Rokan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) terindikasi labrak aturan tentang undangan-undang pertambangan dan Migas.

Meskipun pekerjaan tersebut belum selesai atau masih tahap pelaksanaan, tetapi dalam perjalanannya banyak ditemukan tanda-tanda kecurangan.

"Menggunakan material ilegal pada proyek negara merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Begitu juga memakai BBM bersubsidi," kata Hendrison,SH menanggapi konfirmasi media pada Sabtu (19/10/2024) di Padang.

Baca berita terkait: Kasatker Wega Sebut Pekerjaan Sesuai Prosedur, PPK Ilyas : Saya Konfirmasi Dulu Kepada Yang Bersangkutan

Hal tersebut diungkapkannya, karena menurut pandangan Hendrison, pelaksanaan mega proyek itu terindikasi ada konspirasi jahat antara rekanan dengan pihak pengelola.

Ditengarai mega proyek tersebut dijadikan kesempatan bagi sekelompok oknum untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, ujar Aktivis Anti Korupsi itu.


Itu terbukti dari banyaknya temuan perbuatan kecurangan yang diduga dilakukan rekanan tanpa ada penindakan tegas dari pihak yang berwenang dalam menindaknya, cecar Advokat itu.

Kata Hendrison, bahkan ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak konsultan pengawas serta PPK dan Kepala Satker.

Dari sisi regulasi, praktisi hukum itu menyebutkan, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dia kembali menjelaskan, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160, terangnya lagi.

Kemudian di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, papar pengacara itu.


Meskipun Wega sebagai Kepala Satker mengatakan kalau pekerjaan sudah "sesuai prosedur", namun faktanya masih saja ada temuan dugaan penggunaan material ilegal dan BBM bersubsidi, tegasnya.

Disebut Hendrison, temuan tersebut pun juga tidak dibantah oleh pengawas dari PT.Arafah Alam Sejahtera sendiri yang bernama Aryo Mengker.

Seterusnya kata Hendrison, material batu yang digunakan spesifikasinya harus dengan berat 650 kilogram sampai 800 kilogram, seperti yang disampaikan PPK Ilyas waktu lalu. Menurutnya, itu tidak sesuai fakta dilapangan.

Karena dilapangan diduga tidak ada alat timbangan, jadi batu yang datang pun tidak ditimbang. Begitu juga batu yang sudah tersusun, diduga terlihat banyak tidak sesuai spesifikasi, tandasnya.

Bagaimanakah tanggapan Naryo Widodo, sebagai Kepala BWSS V Padang yang baru terhadap hal tersebut..?

Hingga berita lanjutan ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Pariaman| Peningkatan infrastruktur jalan menjadi sangat penting dalam menjaga asa urat nadi perekonomian suatu daerah. 

Hal ini tidak lepas dari perannya dalam mendukung pergerakan manusia dan berpengaruh pada kegiatan distribusi dan logistik. 

Di titik ini, ketersediaan infrastruktur bernilai penting, karena berkorelasi dengan waktu tempuh dan ongkos distribusi yang menentukan kemajuan suatu daerah.

Dengan semakin berkualitasnya infrastruktur jalan, dapat mencerminkan kemajuan daerah tersebut. Di ibaratkan pada negara maju dalam menata suatu wilayahnya, maka pada tahap awal yang dilakukan adalah pengembangan infrastruktur jalan. 

Itu bertujuan untuk membuka keterisolasian daerah, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Termasuk untuk peningkatan jalan nasional yang ada di Kota Pariaman. Tujuannya tidak lain agar dapat mempermudah akses pertumbuhan perekonomian, pariwisata, dan produksi hasil pertanian yang ada di daerah sekitarnya.

Pada 31Januari 2024 waktu lalu, pemerintah mulai melaksanakan pekerjaan jalan nasional melalui PPK 1.5, Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar. Untuk kegiatan itu, pemerintah bekerja sama dengan perusahaan bonafit, seperti PT.Sarana Mitra Saudara(SMS) sebagai Kontraktor pelaksanaan , didampingi oleh Konsultan Supervisi PT. Garis Putih Sejajar KSO PT. Adimascipta Dwipantara dan CV. Parades Karya Consultants.

Proyek dengan nama peket pekerjaan infrastruktur rekontruksi jalan Bypass Pariaman, dengan nomor kontrak 04.1/PKK/SPK-PJN1- Bb.03.23.1.5/1/2024, dikerjakan selama 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari.

Saat ini terlihat dari sisi badan jalan yang awalnya kecil, sekarang sudah membentang lebar, karena adanya penambahan bahu jalan. Begitu juga dengan saluran drainasenya, saluran air yang tadinya tidak tertata, sekarang sudah rapi dan air limbah lancar mengalir didalamnya. 

Artinya, Project Value  senilai Rp 47.845.594.000,00,- itu tidak sia-sia. Tentunya hasil yang demikian tidak terlepas dari Keprofesionalan seorang rekanan dalam bekerja, kinerja seperti ini patut diapresiasi.

Namun ada hal yang harus sama-sama diperhatikan, ketika infrastruktur jalan telah dibangun dengan kondisi optimal. Itu bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak atau pemerintah saja, tetapi masyarakat juga harus ikut berperan dalam menjaga dan merawatnya.

Seorang warga di Kota Pariaman bernama Jufrizal, (37) tahun mengaspriasi kinerja pemerintah melalui BPJN Sumbar.

Dia mengatakan, bahwa infrastruktur jalan sangat penting dalam menjaga asa urat nadi perekonomian. Tentunya hal ini tidak lepas dari peranan pemerintah dalam menjalankan program-programnya.

"Untuk mendukung pergerakan manusia dan berpengaruh pada kegiatan distribusi serta logistik," kata Jufri pada Jum'at (18/10/2024) di Kota Pariaman.

Menurutnya,  ketersediaan infrastruktur bernilai penting, karena berkorelasi dengan waktu tempuh dan ongkos distribusi yang menentukan kemajuan suatu daerah.

Dengan adanya kegiatan pembenahan bahu jalan nasional ini, serta telah terbangunnya drainase yang baik di jalan Bypass Kota Pariaman oleh pihak BPJN Sumbar. 

Diyakininya bakal meningkatkan perekonomian warga setempat. Intinya, proyek infrastruktur rekontruksi Jalan Bypass Periaman sangat menguntungkan Masyarakat.

Untuk itu, selaku warga kami mengucapkan terimakasih kepada BPJN Sumbar, dan juga rekanan yang kami nilai sangat profesional dalam bidangnya, pungkas Jufri.(cr/tim)


MR.COM , PASBAR - Jumat 18 Oktober 2024 Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat mengadakan rapat kerja dengan mitra komisi beserta OPD. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Rapat di Pimpin oleh Ketua Komisi IV H.Erianto didampingi Endra Yama Putra, Dedi Lesmana , Elsa Mardian, Nirlam, Sulaiman, Eko Supriyono, Jusrizal.


Rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV berfokus pada penyampaian dari dinas pendidikan 


Rapat kerja ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada Kamis kemarin masih membahas dalam rangka menetapkan prioritas dan arah kebijakan anggaran guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasaman Barat 


Rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV berfokus pada penyampaian dari dinas terkait diantaranya Dinas Kesehatan dan Pendidikan,Salah satu poin penting yang dibahas adalah optimalisasi pendapatan daerah dan alokasi anggaran untuk sektor kelautan dan perikanan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Diharapkan dengan adanya rapat kerja komisi IV ini dengan mitra dan OPD dapat menghasilkan sinergitas yang optimal dalam menyusun Rancangan KUA-PPAS APBD 2025.(DdR).

Yunafri,S.H, Mantan Kepala Ombudsman RI, Sumatera Barat, Periode 2012-2017

MR.com, Padang| Tidak lama lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota/Bupati serta Gubernur. Begitu juga untuk daerah provinsi Sumatera Barat beserta 19 Kota dan Kabupatennya. 

Pada perhelatan politik ini, tentunya seluruh komponen masyarakat diharapkan untuk dapat ikut serta dalam memberikan hak suara mereka.

Sebab, satu suara dapat menentukan pemimpin yang akan menentukan nasib daerah ke depannya. Oleh karena itu, generasi muda yang disebut sebagai generasi emas, keikutsertaannya sangat diharapkan bangsa.

Demikian Yunafri, S.H saat memberikan pemahaman tentang hakikat Pemilu. Pada dasarnya Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, kata Yunafri pada Rabu (16/10/2024) saat konferensi pers disalah satu cafe kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang.

"Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara umum berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," terang Mantan Ketua Ombudsman RI Sumbar periode 2012-2017 itu.

Menyangkut kontestasi Pilkada Kota Padang nanti yang diikuti oleh Tiga Pasang Calon(Paslon) pilihan Partai, putera kelahiran Jati Padang ini menegaskan, sebaiknya masyarakat kota Padang lebih selektif dan pintar dalam memilih paslon.

"Masyarakat jangan tergoda dengan banyaknya poster-poster Paslon yang bertebaran di jalanan kota. Juga jangan tertipu dengan kekayaan yang Paslon miliki," ujarnya.

Lebih detail, penggiat hukum tersebut memaparkan, satu-satunya paslon yang pantas untuk memimpin Kota Padang, menurutnya, Hendri Septa - Hidayat, dengan nomor urut Tiga (3).

"Sama-sama kita ketahui, Hendri Septa merupakan Walikota Padang periode (2019 - 2024) kaya dengan prestasi dengan berbagai penghargaan dari pemerintah pusat," terang Yunafri.

Kemudian Hidayat, Yunafri kembali menuturkan, selama 10 tahun menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, periode (2014 - 2019 dan 2019 - 2024), merupakan sebuah pengalaman untuk bisa mendampingi Walikota dalam menjalankan program unggulannya.

Menurut pandangannya, pasangan calon Walikota dan Wakilwalikota tersebut sangat layak untuk memimpin Kota Padang dalam jangka lima tahun kedepannya.

Mereka berdua adalah orang - orang yang telah lama berkecimpung dan sangat mengenal seluk-beluk dan permasalahan yang ada di kota Padang, ulasnya.

Maju dengan tagline yang sangat terkenal, yakni "LANJUTKAN Padang Hebat", mari kita titipkan kota ini pada mereka yang diusung oleh koalisi partai PAN dan Gerindra ini, tutur Yunafri.

Karena ini merupakan kesempatan bagi kota Padang, yang memiliki paslon Walikota dan Wakil Walikota incumbent, yang didukung oleh partai pemenang Pilpres 2024, yakni Gerindra. 

"Dan semoga hal tersebut membawa dampak baik bagi Kota Padang dalam realisasi kucuran anggaran APBN kedepannya", pungkasnya.(cr)



Diduga spesifikasi ukuran atau berat batu jeti pada mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase ll (Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Kota-Kota Terpilih Tahap II) tidak sesuai spesifikasi.

MR.com, Padang| Mengungkap sederet persoalan yang diduga tengah menyelimuti mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase ll (Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Kota-Kota Terpilih Tahap II) yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang).

Seperti dugaan penggunaan material batu jeti ilegal, pelaksanaan proyek yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi.

Sebagai Kepala Satker SNVT PJSA WS. Indragiri-Akuaman,WS.Rokan, Sumbar, Wega dalam memberikan  klarifikasi atau penjelasannya terhadap dugaan tersebut mengatakan kalau pekerjaan sudah "sesuai prosedur".

"Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai prosedur, untuk informasi detailnya silahkan hubungi PPK nya," jawab Wega singkat via telepon +62 813-9914-2xxx pada Senin(14/10/2024).

Sebelumnya, Aryo Mengker pernah mengatakan pekerjaan yang dia tangani tidak sampai kepada pengecekan material, apakah material yang datang itu ilegal atau tidak. 

Dia hanya sebatas menerima material tersebut dilapangan, tegas Aryo Mengker saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Artinya, Aryo tidak bisa membantah kalau dugaan penggunaan material ilegal itu ada.

Baca berita terkait : Diduga Mega Proyek Dirjen SDA Gunakan Material Ilegal, Aryo Mengker: Kami Hanya Menerima Material Dilokasi Pekerjaan

Kemudian menyangkut spesifikasi ukuran atau berat batu jeti yang dipakai dan terkait jenis geotextile yang digunakan. 

Menurut keterangan dari Ilyas Firman selaku PPK pada mega proyek tersebut saat dikonfirmasi via telepon +62 812-8217-5xxx, pada Selasa (15/10/2024).

Ilyas menjelaskan, berat batu yang dipakai antara 650kg-800kg, kemudian jenis geotextile yang digunakan untuk filtrasi adalah geotextile non moven," terang Ilyas Firman.

Tetapi Ilyas tidak bisa memberikan keterangan tentang dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada mega proyek tersebut.

Untuk dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada proyek itu, saya akan konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan, tutup Ilyas.

Selain persoalan teknis, ternyata mega proyek yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera sebesar Rp 110.801.815.000,00 itu, terbongkar juga ada persoalan internal antara Subkon dengan rekanan(PT.Arafah Alam Sejahtera).

Diduga sudah dua bulan lebih semenjak selesainya pekerjaan , Subkon belum menerima pembayaran dari pihak PT.Arafah.

"Sementara janji dari PT. Arafah kepada saya pembayaran akan dilakukan setelah pencairan termyn. Tetapi sampai saat ini belum juga dibayarkan," kata Subkon yang tidak ingin nama disebut itu.

Diperkirakan uang yang harus saya terima sekitar 53 juta lagi, ungkapnya. Dia berharap ada penjelasan dari pihak PT.Arafah, kapan akan dibayarkan.

Jadi apakah benar Mega proyek ini berjalan sudah sesuai prosedur, seperti yang disampaikan Wega, bagaimanakah tanggapan aktivis terhadap hal tersebut..?

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)



MR.COM , PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar sosialisasi dan rapat pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pihak terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok serta menyusun strategi untuk mewujudkan KTR di wilayah Pasaman Barat.

Rapat yang digelar pada Senin (14/10) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pasaman Barat itu dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang Rirpinta, Kepala Dinas Kesehatan, Hajran Huda, serta perwakilan dari OPD di Lingkup Pemkab Pasbar dan stakeholder terkait.

Dalam pemaparannya, Direktur ATC Universitas Andalas, Kamal Kasra, menekankan bahwa pembentukan Satgas KTR adalah langkah penting dalam mengatur perilaku perokok agar tidak merokok di area yang telah ditentukan. 

"Selain itu, pembatasan iklan dan promosi rokok juga menjadi fokus utama untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan remaja," terangnya. 

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang Rirpinta, bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan, Bapak Hajran Huda, menyampaikan harapan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat diimplementasikan dengan baik. 

Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Andalas Tobacco Control (ATC) Universitas Andalas dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pasaman Barat yang berlangsung pada 27 Desember 2023.

"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyusun strategi dan rencana kerja Satuan Tugas KTR yang akan dibentuk. Pembentukan Satgas ini sendiri juga merupakan bentuk implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini membutuhkan proses yang panjang dan alot, sehingga setelah disahkan, kami berharap dapat diimplementasikan secara maksimal," kata Endang.

Kepala Bidang PKPPA DPPKBP3A, Hellya Fitriani, turut menambahkan bahwa penerapan KTR ini mendukung upaya Kabupaten Pasaman Barat untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya, setelah sebelumnya meraih tingkat Madya. 

"Kami berharap Satgas KTR ini dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung Kabupaten Layak Anak di Pasaman Barat," kata Hellya.

Diakhiri kegiatan rapat dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh peserta rapat oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSDM), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dan Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat sebagai simbol dukungan dan keseriusan dalam mendukung penguatan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Pasaman Barat.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.