Objek Tanah Pusako Suku Chaniago, di jalan Bhayangkara, RT 003/RW 013, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat, seluas kurang lebih 10.700 meter persegi.
MR.com, Padang| Mulai menunjukkan titik terang siapa pemilik sah secara adat tanah ulayat seluas kurang lebih 10.700 meter persegi yang berada di Jalan Bhayangkara, RT003/RW013, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pemilik sah secara adat tanah yang dimaksud yaitu kaum suku Chaniago Sungai Tarung, Bungo Pasang. Hal tersebut disampaikan oleh Hasan Basri sendiri yang merupakan Mamak Kapalo Waris (MKW) sekarang ini dari kaum suku tersebut(Suku Chaniago.red).
Sambil memperlihatkan surat tanah yang ditulis diatas segel tahun 1984, serta risalah ranji keturunan dari kaum sukunya, Hasan Basri menegaskan inilah bukti kepemilikan tanah pusaka kaum kami secara adat.
"Ini adalah bukti kalau tanah itu milik kaum kami. Surat pernyataan dari MKW kami sebelumnya yaitu Buyung Sutan," tegas Hasan Basri saat dikonfirmasi pada Ahad(29/9/2024) di rumahnya di Kelurahan Bungo Pasang.
Dia menjelaskan batas sepadan tanah kaumnya itu. Sebelah Utara berbatasan tanah Buyung Sutan suku Chaniago, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tuneh, sebelah Timur berbatasan dengan tanah, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kayak atau Sudar suku Chaniago, paparnya.
Kata Hasan, ini diperlihatkannya agar tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mencoba-coba untuk menjual tanah pusaka suku Chaniago itu tanpa persetujuan dari kaumnya.
Hasan Basri, Mamak Kapalo Waris (MKW) Suku Chaniago Bungo Pasang
Sebelumnya, hal itu pernah terjadi, kata Hasan. Tanah kami dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan kaum kami. "Hebatnya surat-surat mereka turut ditandatangani oleh oknum Ketua RT dan RW juga pihak kelurahan Bungo Pasang".
"Tanah kami sudah pernah diperjualbelikan oleh pihak lain, bahkan dalam proses administrasinya turut diketahui oleh oknum Ketua RT dan RW hingga Lurah setempat," ujarnya.
Untung saja ada anak kemenakan kami yang cepat mendengar informasi tersebut. Sehingga kami pun mengambil langkah untuk menghalanginya, jelas Hasan.
Bahkan informasi yang kami dapatkan, kalau sebagian tanah kami itu akan dilakukan pengukuran untuk mereka lanjutkan membuat sertifikatnya, kata Hasan Basri.
Sukurnya hal seperti itu belum sempat terjadi. Kami menduga kalau proses administrasinya banyak direkayasa, jadi kami pun berinisiatif untuk melaporkannya ke pihak kelurahan, terang Hasan.
"Alhamdulillah, Lurah menanggapi hal itu dengan baik. Selanjutnya Lurah pun telah menyatakan kalau tanda tangan nya yang ada di berkas surat jual beli itu bukan miliknya, jadi surat jual beli secara adat yang mereka buat batal secara hukum negara dan hukum adat" papar Hasan.
Mewakili kaumnya, Hasan Basri berharap kepada pihak kelurahan, RT dan RW untuk kedepannya, mereka bisa melakukan pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan tanah mereka itu, pungkasnya.
Sebelumnya media juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak kelurahan Bungo Pasang. Media pun menghubungi Lurah(Indun Nuraini) terkait hal itu.
Indun Nuraini mengatakan kalau dia tidak pernah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tanah secara adat yang dimaksud.
"Saya menyatakan kalau tanda tangan saya yang ada pada berkas jual beli tanah secara adat itu, bukanlah tanda tangan saya," tegas Indun pada Rabu(25/9/2024) via telepon.
Jadi seluruh berkas atau dokumen yang berkaitan dengan jual beli tanah ulayat itu tidak sah, secara hukum negara dan hukum adat, tegasnya lagi.
Menurutnya, tanda tangan atas namanya itu diduga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab, saya merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan saya pada dokumen jual beli tanah secara adat itu, ujar Lurah itu.
Bukan hanya tanda tangan saya, tanda tangan Lurah lama atas nama Zulkarnaini pun diduga juga dipalsukan oleh oknum tersebut, ungkap Indun.
Itu terungkap setelah saya tanya langsung kepada pak Zulkarnaini. Beliau mengatakan juga tidak pernah melakukan penandatanganan, terang Lurah Bungo Pasang itu lagi.
Meskipun demikian, walaupun tanda tangannya terindikasi sudah dipalsukan, Indun tidak ada keinginan untuk melaporkan pihak terduga yang telah memalsukan tanda tangannya itu ke pihak berwajib.
"Mohon maaf permasalahannya sudah selesai yang bersangkutan sudah minta maaf, tidak baik kalau kita masih mempermasalahkannya," tutup Indun Nuraini yang saat ini menjabat Lurah di Kelurahan Bungo Pasang.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)