Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi secara lebih optimal, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk meningkatkan pemanfaatan berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi.


Acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati itu dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi, Raf’an, dengan narasumber Kepala Bidang IKP Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat, Indra Sukma, serta staf IKP Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat, Algamar Arif Safitra, pada Kamis (26/09).


Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, serta admin di OPD dengan total peserta sebanyak 81 orang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan aplikasi-aplikasi strategis, seperti SP4N Lapor!, PPID, Aplikasi Jadwal Kegiatan Pimpinan, serta Diginov.


Asisten III Raf’an dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya digitalisasi dalam pemerintahan, khususnya dalam mengelola jadwal kegiatan pimpinan yang sering kali mengalami benturan. Ia berharap, melalui aplikasi Jadwal Kegiatan Pimpinan, agenda pimpinan dan OPD dapat tersinkronisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Aplikasi Jadwal Kegiatan Pimpinan diharapkan mampu menyelaraskan kegiatan pimpinan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif,” harapnya.


Sementara itu, aplikasi Diginov yang dirancang untuk mengarsipkan serta mempublikasikan inovasi-inovasi yang ada di OPD dalam lingkup Pemkab Pasaman Barat diharapkan dapat mendorong penyebaran inovasi yang berdampak positif bagi pelayanan publik.


Kepala Dinas Kominfo Pasaman Barat, Armen, SH, dalam laporannya menyampaikan pentingnya optimalisasi penggunaan aplikasi SP4N Lapor! yang sempat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Selain itu, aplikasi PPID yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik juga dinilai lambat dalam proses unggah data oleh OPD.


“SP4N Lapor! sempat mengalami penurunan kinerja selama pandemi Covid-19, berdasarkan evaluasi Ombudsman yang memberikan nilai rendah kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini memerlukan perhatian khusus agar kinerja penyediaan informasi publik dapat lebih optimal,” tegasnya.


Armen juga menegaskan bahwa Pemkab Pasaman Barat perlu meningkatkan komitmen dalam merespons pengaduan masyarakat melalui aplikasi tersebut.


Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma, dalam paparannya menjelaskan beberapa langkah konkret yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi kewajiban OPD untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, serta penyediaan jawaban yang substantif terhadap pengaduan, bukan sekedar janji tindak lanjut.


“Evaluasi kinerja aplikasi-aplikasi ini akan menjadi dasar bagi kebijakan pemerintahan tahun mendatang,” ungkapnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Lima cabang lomba diperlombakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pendidikan dalam rangka menggelar Apresiasi dan Gebyar PAUD Tahun 2024.


Kegiatan ini diikuti oleh 2.946 peserta dan dibuka langsung oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi, yang didampingi oleh Sekda Hendra Putra, Asisten, Staf Ahli, Kadis Pendidikan Adrianto, Kepala OPD, serta stakeholder terkait pada Kamis (12/09).


Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Pasbar, yang telah menyelenggarakan Apresiasi dan Gebyar PAUD Tahun 2024. Kegiatan yang meliputi beberapa lomba, di antaranya kolase, tahfiz, pildacil, dongeng, dan fashion show.


Bupati Hamsuardi juga mengharapkan kegiatan tersebut dapat memberi semangat kepada anak-anak PAUD di Pasbar. PAUD merupakan pendidikan dasar yang penting agar anak lebih siap mengikuti pendidikan formal di SD maupun jenjang yang lebih tinggi.


"Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di Pasbar. Beberapa waktu lalu, kita melantik pengurus MKKS SMP, MGMP SMP, KKKS SD, KKG SD, dan MKK TK se-Pasaman Barat yang didanai oleh APBD Pasbar. Kami juga telah mengangkat lebih dari 1.000 guru PPPK serta menganggarkan PPG PAI. Terima kasih kami ucapkan kepada Dinas Pendidikan yang telah berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan Pasbar," jelasnya.


Kadis Pendidikan Pasbar, Adrianto, dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Apresiasi dan Gebyar PAUD adalah untuk memberikan ruang kegiatan yang menyenangkan bagi anak-anak dan guru PAUD se-Pasbar. Kegiatan ini terdiri dari beberapa lomba, di antaranya lomba kolase yang diikuti oleh 2.880 peserta (anak dan orang tua), lomba tahfiz yang diikuti oleh 22 peserta, lomba pildacil dengan 22 peserta, lomba mendongeng dengan 11 peserta, dan lomba fashion show yang diikuti oleh 11 peserta. Total peserta keseluruhan berjumlah 2.946 orang.


"Para guru PAUD kita telah bekerja keras mendidik anak-anak Pasbar. Melalui pendidikan PAUD, anak akan lebih mudah beradaptasi dan terbiasa bermain bersama serta melakukan berbagai kegiatan di sekolah. Terima kasih kepada para guru, orang tua, dan semua pihak yang telah berkontribusi baik secara tenaga, moral, maupun material untuk perkembangan anak-anak dan peningkatan mutu pendidikan di Pasbar," ungkapnya.


Selain membuka acara Apresiasi dan Gebyar PAUD Pasbar Tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Pasbar, Bupati Hamsuardi, didampingi oleh Sekda Hendra Putra dan pemangku kepentingan terkait, juga menyaksikan lomba kolase yang digelar di halaman kantor bupati setempat. Acara ini ditandai dengan pemotongan pita dan pelepasan 1.000 balon sebagai simbol dimulainya Apresiasi dan Gebyar PAUD Pasbar Tahun 2024.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Buntut dari di bocorkannya informasi pribadi pengadu oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar) ke pihak lain, komisioner Bawaslu Pasaman Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw Kasmanedi pada hari Senin, 2 September 2024.


"Benar saya telah melaporkan salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Barat ke DKPP Jakarta, atas i8i etik, integritas dan profesionalitas yang diduga telah membocorkan informasi identitas saya sebagai pihak pemberi informasi kepada Bawaslu adanya berita dugaan ketidaknetralannya Bamus dan ASN di Pasaman Barat dalam tahapan pilkada Pasaman Barat" kata Kasmanedi yang juga wakil ketua Partai Golkar di kantor Partai Golkar Pasaman Barat.


Kasmanedi, menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut telah melampirkan beberapa hasil screnshot percakapan antara dirinya dengan komisioner Bawaslu tersebut yang memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut ,namun di bocorkannya kepada pihak lain.


Kasmanedi meminta agar DKPP memberikan sangsi Etik maksimal agar adanya efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa sehingga tidak merusak citra buruk penyelenggara pemilu yang akan datang 


"Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik yang telah dilakukan teradu khususnya mengingat teradu sama saja berperan sebagai pihak yang mengadu domba pengadu dengan pihak lain, padahal layaknya itu di rahasiaannya" ujar Kasmanedi.


Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang saat dikonfirmasi media ini tentang adanya dugaan membocorkan informasi masyarakat yang mengadu ke Bawaslu mengatakan bahwa dari  Bawaslu Pasaman barat tidak ada membocorkan identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada Bawaslu.


"Kami tidak mengetahui dari mana informasi itu bocornya kepada ASN tersebut, laporan masyarakat itu saat ini masih kami tindak lanjuti", tutupnya.(DDR)


MR.com,SolSel| Bangunan bronjong yang ada di sungai Batanghari Nagari Abai, Sangir, Kabupaten Solok Selatan diduga menjadi proyek "Siluman" negara, akhirnya menuai sorotan tajam publik 

Sebelumnya, media sudah mengkonfirmasi pihak Satker OP SDA, BWSS V Padang. Apakah pekerjaan bronjong masuk dalam kegiatan mereka, tetapi pihak tersebut mengatakan bronjong itu bukan pekerjaan Satker OP SDA, Selasa (27/8/2024) via telepon +62 813-1880-0xxx.

Selain itu, media juga sudah mengkonfirmasikan hal yang sama kepada Roy Praja selaku PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar. Karena, bronjong juga berada di wilayah kerja PPK 2.5 itu dihari yang sama via telepon +62 812-9093-0xxx.

Baca berita terkait : Diduga Proyek "Siluman" Pembangunan Bronjong di Jalan Nasional Sangir, Gunakan Material Ilegal

Namun, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ray Praja masih belum bisa memberikan penjelasannya menyangkut hal tersebut sebagai PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar.

Menanggapi hal itu, aktivis dan praktisi hukum Mahdiyal Hasan,SH. mengawali statementnya dengan mengatakan ada apa dengan PPK 2.5,mengapa bungkam..?. 

Dia menduga pelaksanaan proyek bronjong yang berada dalam wilayah kerja PPK 2.5 itu banyak labrak aturan. 

Tetapi mereka yang terlibat tidak inginkan hal tersebut menjadi perhatian publik. Jadi karena itu mereka lebih memilih diam saja, cecarnya.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum Sumatera Barat 

Tidak tertutup kemungkinan kalau bangunan bronjong tersebut merupakan kegiatan dari PPK 2.5, kata Mahdiyal. 

Sebab, ada rambu-rambu peringatan ada yang terpasang disekitar lokasi pekerjaan, ulasnya.

"Menggunakan material tidak memiliki izin merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak yang menerima dan kemudian membayar material tersebut bisa disebut penadah," ujar Mahdiyal Hasan, pada Ahad(1/9/2024) di Padang.

Advokat muda dari kantor hukum Demitra Law Office itu mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut. Karena apa, dia menjelaskan, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Mahdiyal.

Kemudian sebagai pejabat publik, dia menilai Ray Praja selaku PPK 2.5 tidak kooperatif terhadap konfirmasi media.

Mahdiyal menuturkan, kalau memang bronjong tersebut bukan kegiatannya, mustinya dia harus bisa menjelaskan kepada media karena ini masuk kepentingan publik.

Tetapi apabila bronjong tersebut masuk dalam kegiatannya, namun dia tidak mau menjelaskan, kata Mahdiyal, "Itu artinya Ray Praja diduga secara sengaja telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".

Seterusnya Mahdiyal juga menyinggung tentang peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga juga dilanggar pada pelaksanaan proyek itu. 

Karena, terciduk dilokasi para pekerja diduga tidak difasilitasi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap yang sesuai standarisasi.

Katanya, ada beberapa Undang-undang menyangkut K3  itu diduga telah dilanggar pihak kontraktor dan instansi terkait.

Mahdiyal menguraikan diantaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur K3, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3.

Kemudian, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Dia menjelaskan, K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian. 

Terlepas dari spesifikasi teknis pekerjaan yang diduga tidak sesuai di RAB, Mahdiyal Hasan menduga kuat kalau proyek tersebut terindikasi labrak aturan dan tentu ada konsekuensinya.

Oleh karena itu tentunya masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di provinsi ataupun di pusat supaya mau menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan dan penjelasan Kasatker PJN II,serta Kepala BPJN Sumbar..?

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)



MR.com, Solok Selatan| Pekerjaan bronjong yang berlokasi di aliran sungai dekat jalan nasional daerah abai, Kecamatan Sangir diduga sebagai proyek "siluman" negara. 

Pasalnya, siapa pemilik proyek tersebut sampai saat ini masih menjadi tanda tanya besar dilingkungan publik.

Saat tim investigasi media waktu lalu telusuri lokasi pekerjaan bronjong, terlihat para pekerja sedang asik menyusun batu kedalam kawat bronjong tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK).

Kemudian material batu yang dijadikan sebagai bronjong diduga diambil dari dalam sungai itu sendiri. Dicurigai material tersebut tidak memiliki izin.

Selanjutnya, pekerjaan bronjong tersebut disinyalir tidak sesuai speks teknis. Karena ukuran batu yang dipakai bercampur aduk dari yang paling kecil sampai yang beratnya sekitar 30 kg.

Karena pekerjaan tersebut berada di wilayah kerja PPK 2.5, Satker PJN II Sumbar, media pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada PPK nya bernama Roy Praja via telepon +62 812-9093-0xxx.

Tetapi hingga berita ini disiarkan media masih belum mendapatkan jawaban dari PPK tersebut. 

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 3 Padang terindikasi sarat KKN 
MR.com, Padang| Menyoal proses pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Padang yang disinyalir banyak kejanggalan. Hal itu menyebabkan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Dinas Dikbud Padang itu menuai sorotan tajam publik.

Diduga ada konspirasi jahat antara kontraktor, konsultan pengawas dan pihak dinas sendiri, demikian seorang aktivis anti korupsi dan praktisi hukum, Hendrison ,S.H mengatakan pada Selasa (27/8/2024) di Padang.

Pengacara itu menilai pekerjaan pembangunan RKB yang sedang berjalan itu sarat terjadinya KKN. Pembangunan RKB tersebut terindikasi dimanfaatkan sebagai objek mencari keuntungan yang tidak baik oleh sekelompok oknum nakal yang ada terlibat didalamnya, ujar Hendrison.

Hendrison,SH, Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

"Pasalnya banyak dugaan penyelewengan atau kecurangan  yang sengaja dilakukan oleh rekanan(CV. SBS), tetapi terkesan dibiarkan oleh pengawas, ataupun pihak dinas,"ungkapnya.

Hendrison menjelaskan, kecurangan yang diduga sengaja dilakukan kontraktor terhadap speks teknis. Keculasan pada pekerjaan balok tiang utama yang terlihat tidak menyatu (bersambung).

Berita terkait: Pembangunan RKB SMPN 3 Padang Banyak Kejanggalan, Kontraktor Rendi : Kita Akan Cek Laporannya

Dilanjutkan Hendrison, dugaan kecurangan yang sengaja dilakukan kontraktor berikutnya terlihat pada penerapan Alat Pelindung Kerja (APD) kepada para pekerja. Terlihat para pekerja melakukan kegiatan diketinggian tanpa menggunakan APD, selain melabrak aturan, rekanan diduga tidak peduli akan kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut, sebut Hendrison.

Bahkan ada indikasi rekanan sengaja kangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena, kata Hendrison, rekanan memposisikan plang proyek sebagai media informasi publik sengaja dilokasi yang tidak strategis atau tidak dapat di akses oleh masyarakat luas, tegasnya.

Yopi Krislova,SH.MH, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang
(sumber foto google)

Mirisnya, Dinas Dikbud Padang sebagai ujung tombak Pemko dalam melaksanakan programnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Padang, dan sebagai pemegang kewenangan seolah tutup mata terhadap keculasan yang telah dilakukan kontraktor, cecar Hendrison lagi.

Sangat disayangkan hal tersebut terjadi di dunia pendidikan kita saat ini, ucap Hendrison. Sementara, pembangunan RKB ini sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih baik dan nyaman bagi para siswa hari ini dan kedepannya, tandasnya.

"Secara pembangunan RKB ini diantara salah satu program prioritas Pemko Padang, untuk memastikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan memadai, ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tahap pembangunan RKB harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar hasilnya optimal dan tahan lama.

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional para pihak yang terlibat di dalam pembangunan RKB tersebut.

Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak dalam mengawasi dan mendukung pembangunan ini juga menjadi kunci keberhasilan pemerintah di dunia pendidikan, ulasnya.

Well Of Sanora, Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 
(sumber foto google)

Pengacara itu menuturkan, fasilitas pendidikan yang lebih baik akan membawa dampak positif bagi generasi penerus dan masa depan pendidikan di kota Padang tercinta ini.

Kami akan terus memantau perkembangan proyek RKB ini agar selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, pungkas Hendrison.

Sementara itu, terlepas dari jabatannya sebagai Kadis Dikbud Padang, Yopi Krislova, SH.MH saat dimintai tanggapannya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor via telepon +62 812-6640-xxx, dengan gelar akademisinya master hukum yang disandangnya, diduga beliau belum mampu memberikan tanggapannya tersebut.

Selain itu, Wel Of Sanora selaku Kabid Sapras serta PPK pada proyek tersebut diduga "bungkam" tidak mau memberikan penjelasannya setelah dikonfirmasi via telepon +62 813-7101-2xxx, hingga berita ini diterbitkan.

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.