Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,SolSel| Bangunan bronjong yang ada di sungai Batanghari Nagari Abai, Sangir, Kabupaten Solok Selatan diduga menjadi proyek "Siluman" negara, akhirnya menuai sorotan tajam publik 

Sebelumnya, media sudah mengkonfirmasi pihak Satker OP SDA, BWSS V Padang. Apakah pekerjaan bronjong masuk dalam kegiatan mereka, tetapi pihak tersebut mengatakan bronjong itu bukan pekerjaan Satker OP SDA, Selasa (27/8/2024) via telepon +62 813-1880-0xxx.

Selain itu, media juga sudah mengkonfirmasikan hal yang sama kepada Roy Praja selaku PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar. Karena, bronjong juga berada di wilayah kerja PPK 2.5 itu dihari yang sama via telepon +62 812-9093-0xxx.

Baca berita terkait : Diduga Proyek "Siluman" Pembangunan Bronjong di Jalan Nasional Sangir, Gunakan Material Ilegal

Namun, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ray Praja masih belum bisa memberikan penjelasannya menyangkut hal tersebut sebagai PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar.

Menanggapi hal itu, aktivis dan praktisi hukum Mahdiyal Hasan,SH. mengawali statementnya dengan mengatakan ada apa dengan PPK 2.5,mengapa bungkam..?. 

Dia menduga pelaksanaan proyek bronjong yang berada dalam wilayah kerja PPK 2.5 itu banyak labrak aturan. 

Tetapi mereka yang terlibat tidak inginkan hal tersebut menjadi perhatian publik. Jadi karena itu mereka lebih memilih diam saja, cecarnya.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum Sumatera Barat 

Tidak tertutup kemungkinan kalau bangunan bronjong tersebut merupakan kegiatan dari PPK 2.5, kata Mahdiyal. 

Sebab, ada rambu-rambu peringatan ada yang terpasang disekitar lokasi pekerjaan, ulasnya.

"Menggunakan material tidak memiliki izin merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak yang menerima dan kemudian membayar material tersebut bisa disebut penadah," ujar Mahdiyal Hasan, pada Ahad(1/9/2024) di Padang.

Advokat muda dari kantor hukum Demitra Law Office itu mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut. Karena apa, dia menjelaskan, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Mahdiyal.

Kemudian sebagai pejabat publik, dia menilai Ray Praja selaku PPK 2.5 tidak kooperatif terhadap konfirmasi media.

Mahdiyal menuturkan, kalau memang bronjong tersebut bukan kegiatannya, mustinya dia harus bisa menjelaskan kepada media karena ini masuk kepentingan publik.

Tetapi apabila bronjong tersebut masuk dalam kegiatannya, namun dia tidak mau menjelaskan, kata Mahdiyal, "Itu artinya Ray Praja diduga secara sengaja telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".

Seterusnya Mahdiyal juga menyinggung tentang peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga juga dilanggar pada pelaksanaan proyek itu. 

Karena, terciduk dilokasi para pekerja diduga tidak difasilitasi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap yang sesuai standarisasi.

Katanya, ada beberapa Undang-undang menyangkut K3  itu diduga telah dilanggar pihak kontraktor dan instansi terkait.

Mahdiyal menguraikan diantaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur K3, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3.

Kemudian, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Dia menjelaskan, K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian. 

Terlepas dari spesifikasi teknis pekerjaan yang diduga tidak sesuai di RAB, Mahdiyal Hasan menduga kuat kalau proyek tersebut terindikasi labrak aturan dan tentu ada konsekuensinya.

Oleh karena itu tentunya masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di provinsi ataupun di pusat supaya mau menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan dan penjelasan Kasatker PJN II,serta Kepala BPJN Sumbar..?

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)



MR.com, Solok Selatan| Pekerjaan bronjong yang berlokasi di aliran sungai dekat jalan nasional daerah abai, Kecamatan Sangir diduga sebagai proyek "siluman" negara. 

Pasalnya, siapa pemilik proyek tersebut sampai saat ini masih menjadi tanda tanya besar dilingkungan publik.

Saat tim investigasi media waktu lalu telusuri lokasi pekerjaan bronjong, terlihat para pekerja sedang asik menyusun batu kedalam kawat bronjong tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK).

Kemudian material batu yang dijadikan sebagai bronjong diduga diambil dari dalam sungai itu sendiri. Dicurigai material tersebut tidak memiliki izin.

Selanjutnya, pekerjaan bronjong tersebut disinyalir tidak sesuai speks teknis. Karena ukuran batu yang dipakai bercampur aduk dari yang paling kecil sampai yang beratnya sekitar 30 kg.

Karena pekerjaan tersebut berada di wilayah kerja PPK 2.5, Satker PJN II Sumbar, media pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada PPK nya bernama Roy Praja via telepon +62 812-9093-0xxx.

Tetapi hingga berita ini disiarkan media masih belum mendapatkan jawaban dari PPK tersebut. 

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 3 Padang terindikasi sarat KKN 
MR.com, Padang| Menyoal proses pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Padang yang disinyalir banyak kejanggalan. Hal itu menyebabkan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Dinas Dikbud Padang itu menuai sorotan tajam publik.

Diduga ada konspirasi jahat antara kontraktor, konsultan pengawas dan pihak dinas sendiri, demikian seorang aktivis anti korupsi dan praktisi hukum, Hendrison ,S.H mengatakan pada Selasa (27/8/2024) di Padang.

Pengacara itu menilai pekerjaan pembangunan RKB yang sedang berjalan itu sarat terjadinya KKN. Pembangunan RKB tersebut terindikasi dimanfaatkan sebagai objek mencari keuntungan yang tidak baik oleh sekelompok oknum nakal yang ada terlibat didalamnya, ujar Hendrison.

Hendrison,SH, Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

"Pasalnya banyak dugaan penyelewengan atau kecurangan  yang sengaja dilakukan oleh rekanan(CV. SBS), tetapi terkesan dibiarkan oleh pengawas, ataupun pihak dinas,"ungkapnya.

Hendrison menjelaskan, kecurangan yang diduga sengaja dilakukan kontraktor terhadap speks teknis. Keculasan pada pekerjaan balok tiang utama yang terlihat tidak menyatu (bersambung).

Berita terkait: Pembangunan RKB SMPN 3 Padang Banyak Kejanggalan, Kontraktor Rendi : Kita Akan Cek Laporannya

Dilanjutkan Hendrison, dugaan kecurangan yang sengaja dilakukan kontraktor berikutnya terlihat pada penerapan Alat Pelindung Kerja (APD) kepada para pekerja. Terlihat para pekerja melakukan kegiatan diketinggian tanpa menggunakan APD, selain melabrak aturan, rekanan diduga tidak peduli akan kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut, sebut Hendrison.

Bahkan ada indikasi rekanan sengaja kangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena, kata Hendrison, rekanan memposisikan plang proyek sebagai media informasi publik sengaja dilokasi yang tidak strategis atau tidak dapat di akses oleh masyarakat luas, tegasnya.

Yopi Krislova,SH.MH, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang
(sumber foto google)

Mirisnya, Dinas Dikbud Padang sebagai ujung tombak Pemko dalam melaksanakan programnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Padang, dan sebagai pemegang kewenangan seolah tutup mata terhadap keculasan yang telah dilakukan kontraktor, cecar Hendrison lagi.

Sangat disayangkan hal tersebut terjadi di dunia pendidikan kita saat ini, ucap Hendrison. Sementara, pembangunan RKB ini sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih baik dan nyaman bagi para siswa hari ini dan kedepannya, tandasnya.

"Secara pembangunan RKB ini diantara salah satu program prioritas Pemko Padang, untuk memastikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan memadai, ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tahap pembangunan RKB harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar hasilnya optimal dan tahan lama.

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional para pihak yang terlibat di dalam pembangunan RKB tersebut.

Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak dalam mengawasi dan mendukung pembangunan ini juga menjadi kunci keberhasilan pemerintah di dunia pendidikan, ulasnya.

Well Of Sanora, Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 
(sumber foto google)

Pengacara itu menuturkan, fasilitas pendidikan yang lebih baik akan membawa dampak positif bagi generasi penerus dan masa depan pendidikan di kota Padang tercinta ini.

Kami akan terus memantau perkembangan proyek RKB ini agar selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, pungkas Hendrison.

Sementara itu, terlepas dari jabatannya sebagai Kadis Dikbud Padang, Yopi Krislova, SH.MH saat dimintai tanggapannya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor via telepon +62 812-6640-xxx, dengan gelar akademisinya master hukum yang disandangnya, diduga beliau belum mampu memberikan tanggapannya tersebut.

Selain itu, Wel Of Sanora selaku Kabid Sapras serta PPK pada proyek tersebut diduga "bungkam" tidak mau memberikan penjelasannya setelah dikonfirmasi via telepon +62 813-7101-2xxx, hingga berita ini diterbitkan.

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR com, Padang| Menyorot pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Padang dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Kota Padang, ditengarai banyak kejanggalan.

Pasalnya, pembangunan RKB tersebut dikerjakan CV. Satria Bumi Sukawati(SBS) senilai Rp 722.644.430.96, diduga berjalan tidak sesuai speks teknis, terindikasi labrak aturan terkait Keterbukaan Informasi Publik(KIP, dan aturan tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).

Baca : Pembangunan RKB SMPN 4 Padang, CV Jasita Jaya Terindikasi Labrak Aturan dan Sarat KKN

Kejanggalan tersebut ditemui saat tim media telusuri lokasi pekerjaan pada Senin(26/8/2024). Terlihat tiang utama bangunan tidak menyatu (bersambung). Kemudian tiang utama yang baru dibangun tidak sama besar dengan tiang yang lama dan tidak lurus.

Selanjutnya pada pekerjaan pembesian tulangan balok tiang utama disinyalir tidak mengacu pada aturan 4d(4xd), jarak sengkang tulang disesuaikan dengan ukuran besi yang dipakai.

Kejanggalan selanjutnya terlihat pada penerapan Alat Pelindung Diri (APD). Diduga rekanan abaikan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya. Karena, terlihat para pekerja saat bekerja diketinggian kurang lebih 3 meter, tidak menggunakan APD lengkap sesuai aturan.

Berikut juga terhadap transparansi informasi menyangkut proyek tersebut tidak dapat diketahui publik. Disinyalir hal tersebut disebabkan karena posisi plang proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik oleh pemerintah dalam membelanjakan uang negara tidak strategis.

Mestinya posisi plang proyek tersebut berada ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh seluruh kalangan masyarakat.Sementara posisinya saat ini, plang proyek tersebut diduga tidak demikian. Plang proyek hanya ditempel di dinding sekolah disinyalir hanya dapat dilihat oleh pihak yang ada disekolah tersebut.

Dari seluruh kejanggalan yang ditemui tim media, selanjutnya media ini mengkonfirmasikannya kepada Rendi selaku kontraktor pelaksana via telepon +62 853-3955-4xxx di hari yang sama.

Tetapi Rendi disinyalir tidak mengetahui terhadap kejanggalan itu. Sebab, Rendi mengatakan akan menindaklanjutinya.

"saya akan tindak lanjuti untuk laporannya," jawab Rendi singkat.

Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Dikbud Kota Padang, Well Of Sanora belum bisa memberikan jawabannya setelah dikonfirmasi media via telepon +62 813-7101-2xxx juga dihari yang sama.

Apakah kejanggalan tersebut akan mempengaruhi mutu dan kualitas bangunan, dan tidak membahayakan jiwa siswa yang sedang menimba sekolah itu.?. Serta bagaimanakah tanggapan pengamat terkait hal tersebut..?

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, hingga berita ini disiarkan.(cr/tim)


Ruang antara pagar dengan dinding sekolah beratap terpal disinyalir dijadikan sebagai direksikeet 

MR.com, Padang| Pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 4 Padang diduga labrak aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pengadaan direksikeet, dan tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Pasalnya, pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) itu diduga kuat tidak menyiapkan Direksikeet (Kantor lapangan) yang layak dilokasi pekerjaan.

Kemudian, perjalanan proyek yang dikerjakan CV. Jasita Jaya(JJ) senilai  Rp 765.603.590.53,- itu juga terindikasi tidak transparan dan abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Hal tersebut terpantau saat tim dari  media ini telusuri lokasi pekerjaan pada Rabu(21/8/2023). Dilokasi tidak terlihat keberadaan direksikeet yang sesuai standar.

Juga tidak terlihat keberadaan papan informasi (Plang Proyek) sebagai bentuk tranparansi terhadap informasi pekerjaan yang seharusnya wajib berada dilokasi terbuka yang dapat dilihat oleh setiap pasang mata masyarakat yang lewat.

Yang ada dilokasi hanya ruang yang dibuat antara pagar dengan salah satu dinding sekolah yang beratapkan terpal. Disinyalir ruang tersebut dijadikan direksikeet oleh kontraktor (CV.Jasita Jaya).

Diduga CV.Jasita Jaya Abaikan UU tentang Penerapan SMK3

Karena, dibawah terpal tertempel spanduk yang disinyalir sebagai plang proyek dan spanduk-spanduk lainnya. Tetapi masih diruang yang beratap terpal itu tidak ditemukan struktur organisasi, rencana progres dan hal-hal yang seharusnya ada didalam direksikeet.

Selain itu, hal yang janggal masih ditemukan dilokasi pekerjaan. Khususnya pada plang proyek, disana tidak ada nama perusahaan konsultan pengawas, apakah proyek ini tidak diawasi?.

Kejanggalan lainnya, dilokasi pekerjaan yang terlihat material berserakan, diduga rekanan tidak menyiapkan rambu-rambu peringatan kecelakaan. Karena lokasi pekerjaan merupakan tempat yang ramai dipenuhi oleh siswa dan guru-guru.

Seterusnya, masih ada terpantau para pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan standar saat melakukan pekerjaan.

Biasanya, dalam menjalankan proyek kontruksi yang dibiayai uang negara, direksikeet harus disiapkan terlebih dibangun sebelum proyek berlangsung, karena termasuk pekerjaan persiapan.

Direksikeet merujuk pada istilah kantor pengontrol di lokasi proyek yang bersifat sementara. Didalam nya, harus ada dibuat nama-nama struktur organisasi atau unsur pelaksana pembangunan yang terlibat dalam kegiatan pembangunan RKB itu , seperti owner, konsultan perencana (struktur dan arsitek), kontraktor/pemborong, dan konsultan pengawas.

Anehnya, saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja terkait keberadaan kontraktor, pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengatakan dia sendiri tidak mengetahui siapa kontraktor yang menjadi bos nya.

Merunut pada kejanggalan yang terjadi, diduga proyek pembangunan RKB ini terindikasi sarat akan terjadinya Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Hingga berita ditayangkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Wil Of Sanora atau biasanya akrab dipanggil Wil. Serta media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Padang| Menyoroti tajam Pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabiltasi SMKN 5 Padang, seorang pengamat angakat bicara. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp 4.577.066.000,00- itu diduga abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya dalam melakukan kegiatan.

Hal itu terpantau media saat telusuri lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu. Terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) yang lengkap, pada Kamis (15/8/2024).

Padahal pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja tersebut disinyalir cukup berbahaya dan rawan terhadap resiko kecelakaan kerja.

Menyangkut hal itu, seorang pengamat pembangunan angkat bicara. Demi untuk meningkatkan proses belajar mengajar di SMK 5 Padang memang sangat dibutuhkan adanya pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) ini, kata Ir.Indrawan pada Sabtu (17/8/2014) di Padang.

Para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap saat melakukan kegiatan 

"Namun sayangnya, proses pelaksanaan proyek yang digawangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumbar itu diduga tidak disertai dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya," ujar Indrawan.

Menurutnya sangat tidak manusiawi, apabila rekanan benar-benar tidak peduli terhadap keselamatan jiwa para pekerja itu. Terkecuali kalau memang para pekerjanya yang tidak ingin menggunakan APK, imbuhnya.

Namun meskipun pun para pekerja tidak mau menggunakan dengan berbagai alasan, tetap rekan, konsultan pengawas, PPK harus tegas untuk menerapkannya kepada para pekerja tersebut.

"Kalau para pekerja tetap keras kepala, artinya pekerja tersebut tidak bisa diberdayakan dan tentunya tidak bisa dipakai tenaganya," cecar Indrawan.

Indrawan menguraikan, para pekerja dalam melakukan kegiatannya di lokasi reruntuhan dengan dikelilingi material bekas pembongkaran.

Kemudian, saat menggali pondasi sumuran, serpihan besi dan beratnya polongan sumuran, saat dimasukkan kedalam galian, tentu menjadi ancaman terhadap bagi para pekerja, ulasnya.

Dengan tidak memfasilitasi para pekerja dengan Alat Pelindung Kerja tersebut, diduga rekan beserta pihak terkait lainnya telah kangkangi UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pungkasnya.

Dilain pihak, Deni selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sumbar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via telepon +62 812-6742-xxx dihari yang sama, disinyalir belum bisa berikan tanggapannya.

Proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMK 5 Padang dikerjakan CV. Fajaya Bersaudara dengan Konsultan Pengawas dan Perencanaan CV.Fathi Selaras Consultants. 

Proyek tersebut berada dibawah pengelolaan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan nomor kontrak : 425/006.FSK/SP/DAK-SMK/Sarpas- 2024, mulai dikerjakan pada 17 Juli 2024, dengan masa pelaksanaan yang tidak diketahui berapa hari.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait hingga berita ini disiarkan.(cr/tim)


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.