Menyorot Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMKN 5 Padang, Diduga Pihak Terkait Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerjanya
MR.com, Padang| Menyoroti tajam Pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabiltasi SMKN 5 Padang, seorang pengamat angakat bicara. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp 4.577.066.000,00- itu diduga abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya dalam melakukan kegiatan.
Hal itu terpantau media saat telusuri lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu. Terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) yang lengkap, pada Kamis (15/8/2024).
Padahal pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja tersebut disinyalir cukup berbahaya dan rawan terhadap resiko kecelakaan kerja.
Menyangkut hal itu, seorang pengamat pembangunan angkat bicara. Demi untuk meningkatkan proses belajar mengajar di SMK 5 Padang memang sangat dibutuhkan adanya pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) ini, kata Ir.Indrawan pada Sabtu (17/8/2014) di Padang.
"Namun sayangnya, proses pelaksanaan proyek yang digawangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumbar itu diduga tidak disertai dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya," ujar Indrawan.
Menurutnya sangat tidak manusiawi, apabila rekanan benar-benar tidak peduli terhadap keselamatan jiwa para pekerja itu. Terkecuali kalau memang para pekerjanya yang tidak ingin menggunakan APK, imbuhnya.
Namun meskipun pun para pekerja tidak mau menggunakan dengan berbagai alasan, tetap rekan, konsultan pengawas, PPK harus tegas untuk menerapkannya kepada para pekerja tersebut.
"Kalau para pekerja tetap keras kepala, artinya pekerja tersebut tidak bisa diberdayakan dan tentunya tidak bisa dipakai tenaganya," cecar Indrawan.
Indrawan menguraikan, para pekerja dalam melakukan kegiatannya di lokasi reruntuhan dengan dikelilingi material bekas pembongkaran.
Kemudian, saat menggali pondasi sumuran, serpihan besi dan beratnya polongan sumuran, saat dimasukkan kedalam galian, tentu menjadi ancaman terhadap bagi para pekerja, ulasnya.
Dengan tidak memfasilitasi para pekerja dengan Alat Pelindung Kerja tersebut, diduga rekan beserta pihak terkait lainnya telah kangkangi UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pungkasnya.
Dilain pihak, Deni selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sumbar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via telepon +62 812-6742-xxx dihari yang sama, disinyalir belum bisa berikan tanggapannya.
Proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMK 5 Padang dikerjakan CV. Fajaya Bersaudara dengan Konsultan Pengawas dan Perencanaan CV.Fathi Selaras Consultants.
Proyek tersebut berada dibawah pengelolaan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan nomor kontrak : 425/006.FSK/SP/DAK-SMK/Sarpas- 2024, mulai dikerjakan pada 17 Juli 2024, dengan masa pelaksanaan yang tidak diketahui berapa hari.
Media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait hingga berita ini disiarkan.(cr/tim)