Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Yuni sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Banten.

Mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar Senin (12/8/2024. Kata Harli, mutasi ini merupakan kebutuhan organisasi.

“Tour of duty dan tour of area,” ujarnya.

Yuni menjabat Wakil Ketua Kajati Banten sejak Juni 2024. Sebelumnya, dia menjabat Wakil Kepala Kejati Lampung sejak September 2022.

Selain Yuni, ada 24 pejabat eselon II lainnya yang dimutasi. Di antaranya Kuntadi jadi Kepala Kejati Lampung.

Sumber (langgam.id)


MR.com, Padang| Aktivis dan praktisi hukum Sumatera Barat "plototi" kinerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) yang saat ini dijabat M.Dian Alma'ruf. 

Hal tersebut terkait pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan Kabalai itu ditahun 2024. Sementara undang-undang pelarangan untuk pengangkatan tenaga honorer untuk instansi daerah ataupun kementerian diterbitkan pada tahun 2023.

"Dengan demikian terhadap pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan Kabalai diduga telah kangkangi UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," demikian Romi Yufendra,S.H mengatakan menanggapi konfirmasi media pada Selasa (13/8/2024) di Padang.

Baca berita terkait: Tidak Harmonisnya Hubungan Sesama Pegawai Disinyalir Penyebab Bocornya Dokumen Negara RKA KL OP II Serta Dugaan KKN Kepala BWSS V Padang

Selain itu, Aktivis dan praktisi hukum tersebut menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabalai, karena dari seluruh pegawai honorer yang diangkat, menurut informasi yang diperoleh Romi diduga kuat merupakan anak kandung dari M.Dian Alma'ruf.

Sementara, pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, ujar Romi.

Jika tidak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, tegas Aktivis tersebut lagi.

"Bila ada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai isi pasal 65 ayat 3 UU ASN," jelasnya.

Romi menegaskan, sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sesuai isi pasal 66.

Dikatakan Romi, Kabalai diduga kuat telah mengangkangi UU No.20 Tahun 2023, dan menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan dengan memasukkan anak kandungnya sebagai salah satu tenaga honorer dengan posisi jabatan Pengadministrasian Umum di PPK OP I, tandasnya.

Selain itu, kinerja M. Dian Alma'ruf sebagai pimpinan di BWSS V Padang patut dipertanyakan, sebutnya lagi.

Karena menurutnya, beliau gagal dalam memimpin BWSS V Padang. Hal ini terbukti dengan bocornya Rencana Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL) milik Satker OP SDA yang dikelola PPK OP II, Syatriawan keluar dari lingkungan BWSS V Padang.

Kebocoran dokumen tersebut terjadi diduga lantaran Dian Alma'ruf tidak mampu membimbing anggotanya untuk selalu saling menjaga hubungan solidaritas sesama pegawai di instansi yang dia pimpin, ujarnya.

Karena tidak ada hubungan solid antara sesama pegawai, terjadilah perpecahan di tubuh BWSS V Padang yang membuat kubu-kubu. Diduga ada dua kubu saat ini didalam lingkungan BWSS V Padang. 

Akhirnya menimbulkan persaingan yang disinyalir tidak sehat antara dua kubu tersebut, salah satu dampaknya kebocoran dokumen negara yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik ke lingkungan masyarakat luas, tuturnya.

Dengan persoalan yang terjadi saat ini, patut kiranya menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Dirjen SDA terhadap jabatan Kepala BWSS V Padang yang  sekarang di pegang oleh M.Dian Alma'ruf, pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya serta dalam rangka mengumpulkan data-data. (cr)


MR.com, Padang| Menyoroti pekerjaan jalan beton yang dibangun melalui pokok pikir (pokir) anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gerindra, Hidayat beberapa waktu lalu.

Seorang aktivis sekaligus pengamat pembangunan Sumatera Barat, Ir. Indrawan menanggapinya dengan komentar negatif.

Dia mengatakan pekerjaan betonisai yang berada dijalan Batavia Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Ada indikasi KKN atau kerjasama saling menguntungkan antara kontraktor, konsultan pengawas bahkan pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Sumbar," ujar Indrawan pada Jum'at (9/8/2024) via telepon.

Pria dengan profesi kontraktor itu pun menyebutkan, karena menurutnya, dari hasil pekerjaan yang diduga jauh dari kata bermutu dan berkualitas, tetapi pihak dinas terkesan masih saja ada keinginan untuk melakukan pembayaran.

Baca berita terkait : Warga Khawatir Terhadap Mutu Jalan Pokir Hidayat, Kadis PRKPP Sumbar : Pembayaran Sesuai Volume dan Speks Terpasang


Ketebalan badan jalan beton saat dilakukan pengukuran diduga rata-rata hanya 10cm

Mestinya tidak demikian, kata Indrawan. Dinas PRKPP Sumbar harus berani ambil sikap tegas untuk tidak membayar, apabila pekerjaan yang dilaksanakan CV. Mundam Sakato itu tidak sesuai spesifikasi teknis, tuturnya.

Sebab pekerjaan dilakukan tidak sesuai atau berjalan diluar komitmen yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerjasama, sebut Indrawan.

"Dengan ketebalan beton badan jalan yang dikerjakan rekanan hanya 10cm, sementara spesifikasinya harus 12cm, itu adalah salah satu bentuk kecurangan yang diduga sengaja dilakukan oleh rekanan," cecar Indrawan.

Selain itu, banyak lagi dugaan menyangkut tahap-tahap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh rekanan. Seperti, tidak ada pemadatan dasar badan jalan, tidak ada membuat pondasi badan jalan, dan hal lainnya.

Dikatakan Indrawan, dengan dugaan kecurangan yang dilakukan rekanan tersebut, namun terkesan dibiarkan oleh konsultan pengawas dan PPK, tentu negara akan menanggung kerugian.


"Karena infrastruktur jalan yang dibangun CV. Mundam Sakato tidak bisa dimanfaatkan masyarakat dalam kondisi bagus dengan waktu yang diharapkan," tandasnya.

Kita khawatir hal serupa juga terjadi pada paket-paket pekerjaan lain yang juga ada di Dinas PRKPP Sumbar tersebut, ujarnya. 

Sebab, menurut Indrawan lagi, dugaan kecurangan yang terjadi pada pekerjaan betonisai yang ada dijalan Batavia ini, bisa sebagai bukti bagi masyarakat.

"Bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas PRKPP Sumbar sebagai pelaksana teknis program pemerintah mengakibatkan negara menanggung rugi," cecarnya lagi.

Kesimpulannya, kata Indrawan, ada indikasi persekongkolan atau KKN terjadi di Dinas PRKPP Sumbar menyangkut pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, pungkasnya.

Sementara itu sampai berita ini disiarkan, Hidayat anggota DPRD Sumbar sebagai pemilik pokir belum bisa berikan tanggapannya saat dikonfirmasi via telepon.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain dan mengumpulkan data-data hingga berita ditayangkan.(cr)


 


MR.COM, PASBAR - Turnamen Bola Voli Karang Taruna Nagari Lubuak Landua Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi dibuka oleh Bupati Pasbar Hamsuardi yang didamping oleh Ketua TP-PKK Ny. Titi Hamsuardi pada Kamis (01/08).

Acara pembukaan selain dihadiri oleh Bupati Hamsuardi juga turut hadir perwakilan Kadispora, KONI, Kepala PDAM, perwakilan Camat Pasaman, Bamus, serta berbagai stakeholder terkait lain nya.

Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi mengapresiasi lapangan yang telah dibeli oleh Karang Taruna Lubuak Landua Aua Kuniang tidak lupa Ia juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Karang Taruna dan masyarakat setempat yang aktif melaksanakan latihan serta turnamen di Nagari Aua Kuniang.


“Kami siap menyediakan sarana dan prasarana olahraga untuk mendukung generasi muda Pasbar guna meraih prestasi,” ungkap Bupati Hamsuardi.

Sebagai bentuk dukungan, Pemda Pasbar melalui KONI memberikan bantuan sebesar Rp 12 juta untuk turnamen ini. Bupati Hamsuardi juga menyebutkan akan merencanakan perbaikan lapangan melalui APBD Tahun 2025.


Pj. Wali Nagari Lubuk Landua, Rilvi Hamdani, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati Hamsuardi dan apresiasi kepada panitia penyelenggara. Ia yakin turnamen ini dapat mempersatukan semua pihak dalam membangun Pasbar.


Sementara Ketua Panitia, Andrika Putra Pratama, menyebutkan bahwa turnamen ini akan diadakan setiap tahun. Ia memohon dukungan Pemda untuk melengkapi sarana dan prasarana lapangan agar generasi muda Lubuk Landua dapat bersaing di ajang olahraga yang lebih besar.

Sedangkan KONI Pasbar melalui wakil nya Iwan S juga mengapresiasi semangat Karang Taruna Lubuak Landua dalam menggelar Turnamen Bola Voli serta ada nya keinginan Panitia untuk menjadikan Turnamen tersebut jadi agenda rutin setiap tahun nya.

"Saya mewakili KONI mengucapkan selamat atas keberhasilan Karang Taruna Lubuak Landua dalam menggelar Turnamen Volly ini, dan Kami berharap acara ini sukses dari pembukaan hingga penutupan nanti", ujar Iwan.

"Turnamen ini Kami berharap dapat menjadi agenda tahunan serta melalui Turnamen Volly ini Kami juga harapkan bisa melahirkan Atlit-Atlit Volly yang berprestasi", harap nya.


Di akhir acara, Bupati Hamsuardi bersama stakeholder terkait menyerahkan bantuan bola voli dari Dispora dan melakukan servis bola voli pertama sebagai tanda dimulainya pertandingan. Pertandingan pembuka mempertemukan tim tuan rumah, Lubuk Landua, melawan tim Lingkisau. (DDR)


MR.com, Padang| Menanggapi persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat kelurahan Pasa Gadang menyangkut masa jabatan ketua RT dan RW yang diduga tidak mengacu pada perwako. 

Bahkan ada perlakuan intimidasi kuat dugaan dilakukan oleh oknum ketua RT dan RW terhadap Lurah yang menjabat saat ini.

Saat dikonfirmasi kepada Syofian,S.Sos sebagai Lurah di kelurahan tersebut, membenarkan hal itu.

Berita terkait: Masyarakat Pasa Gadang "Jenuh" Ingin Perubahan Terhadap Jabatan Oknum Ketua RT dan RW

"Memang ada berapa RT, RW yang terpilih melakukan Intimidasi dan melanggar Perwako Nomor 16 tahun 2024 tentang LKK lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tentang Pemilihan RT, RW," kata Syofian pada Selasa (30/7/2024) via telepon.

Pada hari Jum'at, tanggal 26 Juli 2024, tepatnya jam 16.00 Wib di Aula kantor Lurah Pasa Gadang dilakukan pertemuan yang di hadiri oleh Ketua RT ,RW lama dan terpilih, tokoh masyarakat dan Pemuda, terang Lurah Syofian .

Dipertemuan itu, kata Syofian, semua RT. RW yang terpilih kita nol kan(non aktifkan)kembali. 

"Kemudian kita tugaskan Perangkat Kelurahan seperti Seklur, Kasi Pemerintahan, kasi trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk dapat segera melakukan pembentukan Panitia Pemilihan ulang di masing-masing RT dan RW," tuturnya.

Alhamdulillah tadi malam hari Senen, tanggal 29 Juli 2024 jam 20.00 Wib di MDA Al Falah Surau Batu RT 02 RW 03 telah ada musyawarah warga setempat, ungkap Syofian.

Malam itu telah terbentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT 02 RW 03 dan setiap Calon Ketua RT dan RW wajib mengacu kepada Perwako nomor 16 Tahun 2024.  

Selanjutnya Lurah Syofian menguraikan syarat-syarat untuk mencalonkan sebagai Ketua RT dan RW tersebut, diantaranya

1. Berdomisili di Tempat dan di buktikan oleh KTP dan KK

2. Menjabat dua kali periode berturut-turut maupun tidak bisa calonkan kembali.

3. Menimal Memiliki Ijazah SMA dan sederajat

4. Umur minimal laki laki 19 Tahun dan Perempuan 21 berkeluarga

5. Tidak Terlibat Partai Politik

6. Berkelakuan Baik dan seterusnya. 

Demikian Syofian,S.Sos sebagai Lurah di Kelurahan Pasa Gadang menjelaskan kepada media, hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) ditengarai akan menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, instansi yang berada dibawah Dirjen SDA, Kementerian PUPR tersebut diduga saat ini tengah diselimuti persoalan internal.

Akibat dari persoalan internal tersebut, membuka borok yang mungkin tidak diketahui publik. Diantaranya, informasi yang berasal dari lingkungan BWSS V Padang sendiri, bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Kepala BWSS V Padang.

Ada indikasi KKN dalam perekrutan tenaga atau pegawai honorer diduga dilakukan M. Dian Al Ma'ruf selaku Kepala BWSS V Padang. Menurut informasi, M. Dian Al Ma'ruf diduga telah menerima kolega terdekatnya sebagai tenaga atau pegawai honorer di lingkungan BWSS V Padang.

Apakah pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak melabrak aturan, Undang - undang No 20 Tahun 2023 yang telah disepakati Kementrian PAN-RB dan DPR RI..?.

Persoalan selanjutnya yang diduga timbul akibat  ketidakharmonisan hubungan antara sesama pegawai, yaitu bocornya dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) yang dikelola Satker OP SDA melalui OP II. Dengan itu juga akhirnya bocor 271 kegiatan Satker OP SDA, khusus yang ada dibawah pengelolaan PPK OP II.

Dengan kebocoran dokumen negara itu ke khalayak ramai, diketahui juga besaran anggaran yang disediakan negara untuk Satker OP SDA, OP II tersebut, yakni senilai 50.934.363.000,-.

Apakah kebocoran RKA KL itu akan menggangu efektivitas kinerja PPK OP II, atau malah sebaliknya..?.

Terkait hal itu, media mengkonfirmasikannya kepada M. Dian Alma'ruf selaku Kepala BWSS V Padang pada Selasa (30/7/2024) via telepon +62 821-1586-1xxx.

Dian Alma'ruf mengatakan, dokumen KRK KL bukan untuk konsumsi publik.

"RKA KL merupakan dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan dilingkungan internal atau organisasi dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Dian Alma'ruf.

Karena, kata Dian Alma'ruf, masih dimungkinkan terjadi perubahan-perubahan nilai anggaran dan lokasi kegiatan sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

Kemudian dia juga menjawab terkait dugaan KKN yang diduga dilakukannya terkait perekrutan tenaga pegawai honorer di lingkungan BWSS V Padang.

Dian mengatakan, pada TA 2024 BWSS V Padang merekrut Tenaga KI/Asisten KI/Tenaga Sub profesional/surveyor dengan jumlah total 73 orang.

"Rekruitmen dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan diselenggarakan secara transparan (diumumkan secara terbuka)," pungkasnya Kabalai WSS V Padang itu.

Senada dengan penjelasan yang disampaikan Kabalai WSS V Padang. Median selaku Kepala Satker OP SDA saat dikonfirmasi menjelaskan kebocoran dokumen RKA KL tersebut tidak mempengaruhi efektivitas pekerjaan, dihari yang sama via telepon +62 813-1880-0xxx. 

"RKA KL adalah dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga, merupakan dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan dilingkungan internal/organisasi dan bukan untuk konsumsi publik,"kata Median menjelaskan.

Karena masih dimungkinkan akan terjadi perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan dilapangan, lanjutnya.

Secara garis besar, menurutnya, tidak mengganggu efektivitas pekerjaan. Karena hal tersebut dimungkinkan masih berubah disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, pungkasnya.

Kemudian media juga melakukan konfirmasi kepada Syatriawan sebagai PPK OP II, namun hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari PPK OP II tersebut.

Bagaimanakah tanggapan pengamat dan aktivis terhadap kebocoran RKA KL OP II, Satker OP SDA tersebut..?.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai pemberitaan ini ditayangkan.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.