Lurah Pasa Gadang Syofian Benarkan Perlakuan Intimidasi Oleh Oknum Ketua RT dan RW
MR.com, Padang| Menanggapi persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat kelurahan Pasa Gadang menyangkut masa jabatan ketua RT dan RW yang diduga tidak mengacu pada perwako.
Bahkan ada perlakuan intimidasi kuat dugaan dilakukan oleh oknum ketua RT dan RW terhadap Lurah yang menjabat saat ini.
Saat dikonfirmasi kepada Syofian,S.Sos sebagai Lurah di kelurahan tersebut, membenarkan hal itu.
Berita terkait: Masyarakat Pasa Gadang "Jenuh" Ingin Perubahan Terhadap Jabatan Oknum Ketua RT dan RW
"Memang ada berapa RT, RW yang terpilih melakukan Intimidasi dan melanggar Perwako Nomor 16 tahun 2024 tentang LKK lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tentang Pemilihan RT, RW," kata Syofian pada Selasa (30/7/2024) via telepon.
Pada hari Jum'at, tanggal 26 Juli 2024, tepatnya jam 16.00 Wib di Aula kantor Lurah Pasa Gadang dilakukan pertemuan yang di hadiri oleh Ketua RT ,RW lama dan terpilih, tokoh masyarakat dan Pemuda, terang Lurah Syofian .
Dipertemuan itu, kata Syofian, semua RT. RW yang terpilih kita nol kan(non aktifkan)kembali.
"Kemudian kita tugaskan Perangkat Kelurahan seperti Seklur, Kasi Pemerintahan, kasi trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk dapat segera melakukan pembentukan Panitia Pemilihan ulang di masing-masing RT dan RW," tuturnya.
Alhamdulillah tadi malam hari Senen, tanggal 29 Juli 2024 jam 20.00 Wib di MDA Al Falah Surau Batu RT 02 RW 03 telah ada musyawarah warga setempat, ungkap Syofian.
Malam itu telah terbentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT 02 RW 03 dan setiap Calon Ketua RT dan RW wajib mengacu kepada Perwako nomor 16 Tahun 2024.
Selanjutnya Lurah Syofian menguraikan syarat-syarat untuk mencalonkan sebagai Ketua RT dan RW tersebut, diantaranya
1. Berdomisili di Tempat dan di buktikan oleh KTP dan KK
2. Menjabat dua kali periode berturut-turut maupun tidak bisa calonkan kembali.
3. Menimal Memiliki Ijazah SMA dan sederajat
4. Umur minimal laki laki 19 Tahun dan Perempuan 21 berkeluarga
5. Tidak Terlibat Partai Politik
6. Berkelakuan Baik dan seterusnya.
Demikian Syofian,S.Sos sebagai Lurah di Kelurahan Pasa Gadang menjelaskan kepada media, hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)