Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Pertama dalam sejarah Pemerintah Kota (Pemko ) Padang, jurnalis serahkan langsung petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR Padang kepada Pj.Walikota Padang, Andre Algamar 

Mewakili jurnalis yang menandatangani petisi pencopotan Try Hadiyanto dari jabatannya, beberapa wartawan datangi rumah dinas Pj.Walikota Padang pada Kamis(25/7/2024).

Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Andre Algamar. Dikesempatan itu, Pj. Walikota menyampaikan terimakasih kepada rekan jurnalis.


Berita terkait : Petisi Copot Kadis PUPR Padang" Menyala", Ketua IKW: Try Hadiyanto Terindikasi Sengaja Kangkangi UU Tentang Pers Demi Kepentingan dan Keuntungan

"Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan wartawan. Terkait petisi ini, kita akan tindak lanjuti secepatnya," kata Andre Algamar.

Saya cukup prihatin dengan munculnya petisi ini, kata Andre lagi. Menurutnya, tidak pantas seorang pejabat publik mengabaikan awak media saat ingin melakukan konfirmasi.

Sebab, menurut Pj. Walikota itu media merupakan mitra strategis dari pemerintah dalam melaksanakan program-programnya, jadi tidak pantas untuk diacuhkan, tegasnya.

"Kita akan surati pejabat terkait, dan kita lihat saja nanti, apakah akan dilakukan pembinaan atau pencopotan. Yang jelas pasti ada perubahan. Kepada teman-teman wartawan, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya, pungkasnya.

Salah satu perwakilan dari media juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah diluangkan Pj. Walikota untuk menerima aspirasi melalui petisi ini. 

Dan semoga petisi ini menjadi contoh bagi OPD yang lain, baik dalam lingkungan pemko atau di luarnya.

Hingga berita ditayangkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Masyarakat di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menginginkan perubahan terhadap masa jabatan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT)serta Rukun Warga(RW). Pasalnya, ada oknum Ketua RT dan RW diduga menjabat hingga lebih dari tiga periode.

Demikian seorang warga di kelurahan tersebut menyampaikan kepada media ini pada Rabu(24/7/2024). Warga tersebut tidak inginkan identitasnya ditulis itu mengatakan pengaruh dari jabatan Ketua RT dan RW yang lebih dari tiga periode itu adalah banyak terjadi ketidak adilan dan kesamaan terhadap pelayanan.

"Ketidak adilan dirasakan warga seperti pembagian bantuan sosial (Bansos). Pembagian bansos sering kali tidak tepat sasaran. Disebabkan pendataan yang tidak sesuai dari RT," ujarnya.

Kemudian, pelayanan yang tidak humanis juga turut dirasakan oleh sebagian warga, khususnya warga yang tidak dekat dengan oknum ketua RT, katanya lagi.

Mewakili segenap masyarakat di kelurahan Pasa Gadang itu, warga itu mengatakan masyarakat ingin disini perubahan terhadap pelaksanaan birokrasi di kelurahan ini.

Warga tersebut juga berharap kepada pihak kelurahan untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.

Sementara saat dikonfrontir kepada Syofian selaku Lurah di Kelurahan Pasa Gadang terhadap persoalan itu. Dia mengatakan persoalan ini sudah diketahuinya.

"Permasalahan ini memang sudah kita ketahui, kita sebagai lurah tetap nengacu pada Perwako nomor 16 dan masyarakat akan kembali melakukan pemilihan ulang untuk pemilihan ketua RT dan RW di kelurahan ini," terang Syofian singkat via telepon +62 812-7766-6xxx di hari yang sama.

Hingga berita ini disiarkan media masih upaya konfirmasi pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya. (cr)

Salah Satu Wartawan Senior Tandatangani Petisi Pencopotan Kadis PUPR Padang, Try Hadiyanto 

MR.com, Padang| Banyak wartawan yang tergabung di berbagai organisasi pers diduga telah kecewa terhadap kinerja Try Hadiyanto sejak menjabat sebagai Kepala Dinas(Kadis) PUPR Padang sampai sekarang.

Pasalnya, selama dia menjabat Kadis tidak pernah sekalipun membalas konfirmasi media terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya, kata David Efendi, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW), Sabtu(20/7/2024) di posko IKW.

Dan hal tersebut, umumnya sudah  dirasakan oleh sebagian besar para wartawan yang ada kota padang ini, termasuk saya sendiri, ujarnya.

Baca juga:  Unjuk Rasa HMI Tuntut Dinas PUPR Padang Transparan Terhadap Informasi Pengelolaan Anggaran

Terhadap hal itu, para jurnalis sepakat untuk membuat sebuah petisi agar Try Hadiyanto ini dicopot dari jabatannya sebagai kadis, ulasnya.

"Kami para jurnalis sebagai corong informasi bagi masyarakat, menilai Tri Haryanto belum mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di OPD pelaksana teknis program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Padang,"cecar David.

Dilanjutkan David, ternyata bukan hanya jurnalis yang menilai Try Hadiyanto tidak mampu menjalankan.  Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga merasakan ketidak mampuan Tri Haryanto dalam menjalankan tugasnya.

Dalam orasinya, para mahasiswa tersebut menuntut Try Hadiyanto untuk transparan terhadap informasi terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya.

Dengan begitu ini membuktikan sikap buruk yang sengaja di adopsi Kadis tersebut diduga demi kepentingan dan keuntungan, ujarnya.

"Try Hadiyanto terkesan sengaja adopsi sifat apatisme (tidak peduli), tidak kooperatif saat dikonfirmasi dan tidak transparan terhadap banyak kegiatannya. Hal yang dilakukan Kadis tersebut tersebut menunjukkan sifat buruk arogansinya sebagai seorang pimpinan,"ucapnya lagi.

Ada kesan Kadis PUPR itu sengaja menghalangi-halangi wartawan dalam mencari dan menggali informasi yang menyangkut kegiatannya, yang diduga sengaja kangkangi Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tukas David.

Dengan membubuhkan tandatangan  pada spanduk petisi sepanjang 2 meter, para kuli tinta ini tentunya berharap petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR ditanggapi oleh PJ.Walikota Padang, Andre Algamar, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR com, Padang| Kaum suku Koto Batua Parak "Turun Gunung" siap pertahankan dan kuasai fisik tanah ulayat pusako tinggi mereka yang berlokasi di Rawang Keladi, Kelurahan Ikut Koto, Koto Panjang (IKP) seluas kurang lebih 19 hektar.

Hal ini disampaikan oleh Syaukani, pewaris dari almarhum Tinta yang sebelumnya diwariskan oleh almarhum Gombak saat berada dikediamannya, pada Ahad(14/7/2024) waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa tanah pusaka tinggi milik kaumnya itu saat ini sudah diperjual belikan diduga oleh oknum-oknum yang ada di KAN Koto Tangah.

"Tanah pusaka tinggi kami sudah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang ada di KAN tanpa sepengetahuan kami, sejak Penghulu suku kami(Suku Kito Batua Parak.red) wafat pada tahun 2022 silam," ujar Syaukani.

Kaum Suku Koto Batua Parak saat melakukan pemagaran pada tanah ulayat mereka 

Sementara menurut Syaukani, pihak KAN mungkin sudah tahu kalau tanah yang ada di Rimbo atau Rawang Keladi merupakan milik kaum suku kami.

Sebab, pada tanggal 10 September 1984, waktu itu KAN Nagari Koto Tangah telah memutuskan melalui surat keputusannya dengan nomor SK-08/KAN/KT/1984.

Salah satu isi dari beberapa poin yang diputuskan KAN ialah, saudara Tinta adalah orang yang berhak mewarisi harta peninggalan dari almarhum Gombak yang terletak di Rimbo/Rawang Keladi, Perintah Kelurahan Ikut Koto, Kecamatan Koto Tangah.

Kemudian Syaukani juga menjelaskan bahwa, tanah tersebut ditahun 1984 juga telah dilakukan pengukuran serta penunjukan batas-batas tanah oleh pihak Agraria/BPN dan selanjutnya mengeluarkan surat ukur dan gambar situasi(GS) yang ditandatangani oleh Desri Zen sebagai Kepala Kantor Agraria dan diketahui oleh Yusri P. Sutan sebagai Lurah Ikut Koto masa itu.

"Selain itu masih banyak lagi surat-surat lain yang menguatkan kepemilikan kami pada tanah yang berada di Rawang Keladi seluas 19 hektar tersebut," tegasnya.

Mirisnya, tanah kami itu saat ini sudah banyak yang menggarap tanpa sepengetahuan kaum suku kami, ujarnya. 

Menurut dugaannya, tanah mereka diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang ada di KAN, dengan istilah pembayarannya ganti rugi "silih jarih" dengan memakai tenaga masyarakat yang dikehendaki KAN dengan membekali warga tersebut sepucuk surat yang biasa disebut SK KAN.

Namun, Syaukani menegaskan bahwa dia bersama anak kemenakannya akan kembali menguasai dan mengambil hak mereka yang sudah dijual ataupun yang masih kosong.

"Saya bersama-sama anak kemenakan akan merebut dan menguasai kembali tanah pusaka kami secara hukum adat dan hukum negara," tegasnya.


Awak media saat wawancara dengan Penghulu Syahril dirumahnya di Padang 

Sebelumya, pada Sabtu(22/6/2024) media sudah pernah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu yang ada di KAN Koto Tangah bernama Syaril. 

Terkait jual beli tanah yang ada dirawang Keladi tersebut, Syaril menjelaskan bahwa tidak pernah ada terjadi transaksi jual beli terhadap tanah yang ada dilokasi itu.

" Tidak ada jual beli tanah didaerah itu. KAN hanya memberikan SK kepada warga yang ingin menggarap tanah disitu, dengan syarat tanah tersebut tidak ada yang memiliki atau menggarap," jelas Syaril.

Selanjutnya, KAN pun untuk mengeluarkan izin penggarapan tanah itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa mekanisme yang harus dikerjakan, tambahnya.

Diantaranya, KAN akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kelokasi untuk memastikan apakah lahan sudah ada yang memiliki atau masih kosong. 

Kemudian, kalau lahan  itu kosong baru KAN akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk masyarakat yang dikehendaki untuk menjaga, melakukan penertiban terhadap tanah ulayat yang ada diwilayah KAN Koto Tangah.

"Kemudian masyarakat yang ditunjuk itu bisa memberikan izin penggarapan kepada masyarakat lain yang ingin mengagarap dengan membayar uang yang disebut sebagai pengganti "silih jarih" terang Syaril.

Dengan syarat, apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan selama enam bulan sejak terjadinya pergantian uang silih jarih oleh pihak penggarap. Tanah tersebut akan kembali ke KAN, tegas Penghulu itu.

Jadi kembali ditegaskannya bahwa tidak ada kegiatan jual beli tanah didaerah tersebut, karena tidak ada bukti surat jual beli seperti kwitansi. Yang ada hanya pergantian uang silih jarih, pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Padang datangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang pada Rabu(17/7/2024), untuk unjuk rasa.

Orasi yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Kepala Dinas(Kadis) PUPR untuk transparansi, terkait :

1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.

2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)

3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR.

4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).

Kedatangan pengunjuk rasa itupun disambut Tri Haryanto selaku Kepala Dinas PUPR Padang. Kemudian, Kadis itu memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap dugaan yang disampaikan pendemo. Kemudian Tri Haryanto pun menanggapi orasi yang disampaikan puluhan pendemo itu.

Viedro Bernanda Vitrask,Ketua HMI Padang 

Namun, apa yang disampaikan oleh Tri Haryanto tersebut dinilai mereka belum memuaskan. Selanjutnya, mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama seminggu, tujuh (7)hari kedepan untuk mendapatkan penjelasan/ klarifikasi secara detail dari Kadis tersebut.

"Kami tidak puas dengan penjelasan atau klarifikasi yang baru saja disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR itu", tegas Viedro Bernanda Vitraski, sebagai Ketua HMI Padang.

Untuk itu kami beri tenggang waktu selama tujuh (7) hari kedepan. Agar Tri Haryanto selaku Kepala Dinas PUPR untuk bisa memberikan klarifikasi yang lebih detail, dan itupun telah disepakati oleh Tri Hadiyanto sendiri, pungkas Viedro.

Hingga berita ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) menang dalam Prapradilan terkait kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo. 

Kemenangan Kejati Sumbar tertuang dalam Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.

"Dalam gugatan Pra Peradilan tersebut Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap dirinya (Doni Rahmat Samulo.red)," demikian Hadiman, Aspidsus Kejati Sumbar mengatakan pada Senin(8/7/2024) via telepon.

Terhadap Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Doni Rahmat Samulo itu, kata Hadiman, Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutuskan dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

Dan selanjutnya, kata Hadiman lagi, hakim menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati Sumbar terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan pagu Anggaran sebesar Delapan Belas (18) milyar rupiah ditahun 2021 dan saat ini, jelas Aspidsus Kejati Sumbar itu.

Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.