Petisi Copot Kadis PUPR Padang" Menyala", Ketua IKW: Try Hadiyanto Terindikasi Sengaja Kangkangi UU Tentang Pers Demi Kepentingan dan Keuntungan
MR.com, Padang| Banyak wartawan yang tergabung di berbagai organisasi pers diduga telah kecewa terhadap kinerja Try Hadiyanto sejak menjabat sebagai Kepala Dinas(Kadis) PUPR Padang sampai sekarang.
Pasalnya, selama dia menjabat Kadis tidak pernah sekalipun membalas konfirmasi media terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya, kata David Efendi, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW), Sabtu(20/7/2024) di posko IKW.
Dan hal tersebut, umumnya sudah dirasakan oleh sebagian besar para wartawan yang ada kota padang ini, termasuk saya sendiri, ujarnya.
Baca juga: Unjuk Rasa HMI Tuntut Dinas PUPR Padang Transparan Terhadap Informasi Pengelolaan Anggaran
Terhadap hal itu, para jurnalis sepakat untuk membuat sebuah petisi agar Try Hadiyanto ini dicopot dari jabatannya sebagai kadis, ulasnya.
"Kami para jurnalis sebagai corong informasi bagi masyarakat, menilai Tri Haryanto belum mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di OPD pelaksana teknis program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Padang,"cecar David.
Dilanjutkan David, ternyata bukan hanya jurnalis yang menilai Try Hadiyanto tidak mampu menjalankan. Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga merasakan ketidak mampuan Tri Haryanto dalam menjalankan tugasnya.
Dalam orasinya, para mahasiswa tersebut menuntut Try Hadiyanto untuk transparan terhadap informasi terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya.
Dengan begitu ini membuktikan sikap buruk yang sengaja di adopsi Kadis tersebut diduga demi kepentingan dan keuntungan, ujarnya.
"Try Hadiyanto terkesan sengaja adopsi sifat apatisme (tidak peduli), tidak kooperatif saat dikonfirmasi dan tidak transparan terhadap banyak kegiatannya. Hal yang dilakukan Kadis tersebut tersebut menunjukkan sifat buruk arogansinya sebagai seorang pimpinan,"ucapnya lagi.
Ada kesan Kadis PUPR itu sengaja menghalangi-halangi wartawan dalam mencari dan menggali informasi yang menyangkut kegiatannya, yang diduga sengaja kangkangi Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tukas David.
Dengan membubuhkan tandatangan pada spanduk petisi sepanjang 2 meter, para kuli tinta ini tentunya berharap petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR ditanggapi oleh PJ.Walikota Padang, Andre Algamar, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)