Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Hidayat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar 

MR.com, Padang| Menyangkut dugaan adanya korupsi dan pelanggaran aturan pada pekerjaan rehab/perbaikan/pemeliharaan taman, air mancur dan parkiran kantor di lingkungan gedung DPRD Sumbar akhirnya diklarifikasi PPTK kegiatan Hidayat.

Pada pemberitaan sebelumnya, ada korupsi diduga terjadi pada proyek dengan nomor SPMK : 004/SPMK-REHAB TAMAN KANTOR/SET-DPRD/2024 yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega (SBR) dengan konsultan pengawas PT.Multi Guna Engineering Konsultan selama 105 hari kalender senilai Rp 6.652.000.000,-.

Diduga ada korupsi, karena dalam pelaksanaannya rekanan beserta pihak terkait disinyalir sengaja tidak transparan terhadap anggaran negara yang digunakan, dan pekerjaan pun terindikasi berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.

Berita terkait: Dugaan Kecurangan Proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar, Hadiman: Kejaksaan Pastikan Tidak Segan Lakukan Serangkaian Proses Hukum

Pasalnya, pada pelaksanaan proyek tersebut sebelumnya diduga tidak memakai papan informasi (plang proyek) sebagai identitas dalam penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara yang seharusnya ada dilokasi dari awal pekerjaan dimulai.


Kantor lapangan (Direksikeet) proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar, di dalam Direksikeet tidak ada struktur organisasi perusahaan, gambar rencana (RAB) dan Alat P3K 

Kemudian, ditambah dengan keterangan yang disampaikan Fikky Al Furqan selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut saat dikonfirmasi media waktu itu. Dia (Fikky)mengakui sengaja tidak memasang plang proyek, karena khawatir akan menggangu parkir kendaraan anggota dewan dan itu sesuai arahan dari PPTK.

Selanjutnya, dugaan terhadap pelaksanaan pemasangan paving yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Terlihat dilokasi, teknis pemasangan paving yang dilakukan diduga tidak mengacu pada bestek.

Paving yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya dihimpit dengan paving yang baru. Selain itu dilokasi ada bekas material kanstin diduga masih dipakai untuk jadi pengganti tanah timbunan, sebelum ditimbun kembali dengan tanah gunung. 

Berikutnya dugaan kontraktor telah menabrak aturan tentang penerapan K3. Karena di lokasi terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK).

Hidayat selaku PPTK pada pekerjaan tersebut akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan ke publik menyangkut dugaan-dugaan miring terhadap pekerjaan tersebut pada Senin(24/6/2024), di ruang kerjanya perkantoran DPRD Sumbar.

Dari awal pekerjaan dimulai sebenarnya plang proyek yang dimaksud sudah dipasang, tetapi karena tempat berdirinya plang proyek tersebut akan ada pekerjaan jadi plang proyek dicabut.

"Karena tempat lokasi plang proyek berdiri akan dikerjakan. Akhirnya plang proyek tersebut dicabut, tetapi rekanan mungkin lupa untuk memasangnya kembali," terang Hidayat.

Dan kemudian jadi temuan media, tetapi sekarang sudah dipasang kembali lengkap dengan seluruh informasinya, tuturnya.

Terkait pengakuan dari Fikky sebagai konsultan pengawas pada waktu itu, PPTK tersebut membantah. Hidayat menyebutkan tidak pernah ada arahan dari kami untuk tidak memasang plang proyek, jadi apa yang disampaikan Fikky itu tidak benar atas instruksi kami, tegasnya.


Hidayat kembali menjelaskan, kalau pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana (PT.SBR) sudah sesuai spesifikasi teknis. Dan menurutnya, pelaksanaan tidak ada unsur melabrak aturan, baik itu tentang K3 dan aturan tentang KIP dan aturan lainnya.

"Pekerjaan yang dilakukan PT.SBR tidak ada yang diluar spesifikasi teknis atau pun menabrak aturan, baik tentang penerapan K3 dan aturan lainnya, seperti apa yang disangkakan," tegas Hidayat.

Masih ada Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) saat melakukan pekerjaan 

Mengapa para pekerja itu tidak memakai Alat Pelindung Diri (APK) saat bekerja, dia menjelaskan, kalau APK untuk mereka(pekerja.red) itu sudah disediakan oleh kontraktor dan disimpan dikantor lapangan (direksikeet).

Tetapi mengapa mereka tidak mau menggunakan APK tersebut, tentunya mereka ada alasan sendiri, ujarnya. Alasan dari pekerja itu, sambung Hidayat lagi, karena mereka merasa risih tidak leluasa dalam melakukan pekerjaannya.

Saat ditanyakan apakah tidak ada peneguran ataupun tindakan keras terhadap pekerja yang tidak mau menggunakan APK tersebut dari PPTK..?. 

Hidayat mengakui sudah pernah memberi peringatan kepada para pekerja tersebut dengan menyurati kontraktor pelaksananya, tetapi tetap mereka tidak mau mengindahkan peringatan tersebut.

"Kemudian anggaran untuk pengadaan APK tidak besar hanya sekitar 3-4 jutaan saja," kata Hidayat.

Faktanya, sampai hari ini pun mereka masih tidak memakai APK secara lengkap saat melakukan pekerjaan, terpantau oleh media.

Mutu beton untuk paving blok K400 

Selanjutnya Hidayat juga menjelaskan terkait spesifikasi teknis pekerjaan pada proyek tersebut yang sebelumnya diduga tidak sesuai. Disebutkannya, untuk mutu beton paving  blok yang dipakai pada proyek tersebut K 400, dan kanstinnya K 300.

"Ubin dan kanstin itu merupakan produksi pabrikasi dari PT. Cesangkan yang beralamat di Purwakarta. Mutu beton ubin dan kanstin yang kami gunakan, K400 untuk ubin dan K300 untuk kanstin," terangnya.

Mutu Beton Untuk Kanstin K300

Kalau ada keraguan terhadap mutu beton paving blok dan kanstin itu, bahkan Hidayat menyarankan kepada pihak yang ragu dan ingin melakukan tes atau cek labor, melalui media ini, dia menyarankan untuk melakukan pengecekan terhadap mutu beton kepada pihak yang meragukannya.

Dilanjutkan PPTK Hidayat, teknis pekerjaan pada pemasangan paving blok sudah sesuai spesifikasi teknis. Paving blok yang lama memang sengaja tidak dilakukan pembongkaran. Tetapi dihimpit dengan paving blok yang baru, itu memang sesuai dengan bestek atau RAB.

"Karena untuk mengurangi anggaran pada pekerjaan pembongkaran paving blok lama, tanpa harus mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan. Dan teknis seperti itu atas saran dari tenaga ahli dari PT.Cisangkan," ungkap Hidayat.

Bahkan Hidayat tidak ragu ataupun merasa takut terhadap audit BPKP dan BPK RI, ataupun ada pemeriksaan dari pihak penegak hukum nantinya.

Karena menurutnya apa yang dikerjakan kontraktor pelaksana sudah sesuai dengan kaedah dan peraturan negara, baik secara spesifik teknis ataupun Perpu dan Perpres.

Saat media menanyakan kehadiran kontraktor pelaksana bernama Yulfan Hidayat yang hari itu tidak bisa ditemui. Hidayat dengan lugas, jelas dan tegas mengatakan negara tidak membayar kehadiran kontraktor pelaksana dilapangan, tetapi negara membayar hasil dari pekerjaannya.

"Apabila nanti ada pekerjaan yang tidak bermutu dan berkualitas ditemukan, tentunya kita tidak akan melakukan pembayaran sebelum pekerjaan diperbaiki, dan bisa jadi tidak akan mengembalikan uang jaminannya," tegas Hidayat.

Bahkan untuk mencari nomor hp sang kontraktor itu pun media merasa kesulitan. Waktu diminta nomor ponsel Yulfan Hidayat kepada PPTK Hidayat, media juga berhasil mendapatkannya.

Tetapi Hidayat hanya mengatakan, nanti saya akan memberi tahu pak Robert (Dirut PT SBR) yang sering datang kelokasi pekerjaan. 

Sampai berita lanjutan ini disiarkan, nomor ponsel Yulfan Hidayat belum didapati media. Siapakah sosok Yulfan Hidayat ini..?.

Dihari yang sama media dihubungi Robert, Dirut PT. SBR untuk memberikan klarifikasi menyangkut pekerjaan yang sedang dilaksanakan. 

"Apa yang disampaikan oleh pak Hidayat (PPTK) seluruh benar," kata Robert singkat via telepon  0812-6678-8xxx.

Hingga berita lanjutan ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI-Yaptip menggelar acara Talk Show "Together PAI" di Muaro Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), pada hari Senin (24/06). Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto.


Kegiatan ini bertema "Navigate University Life serta Meningkatkan Rasa Kekeluargaan Mahasiswa PAI," di mana banyak mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan kepada Wakil Bupati Risnawanto sebagai kepala daerah setempat. Risnawanto dengan antusias menjawab semua pertanyaan dari mahasiswa, menggarisbawahi pentingnya ide-ide positif dan gagasan dalam pembangunan pemerintahan daerah.


"Mahasiswa itu dikenal dengan kreativitasnya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Apalagi mahasiswa yang sekarang ini berbeda dengan mahasiswa beberapa tahun silam," ujar Risnawanto.


Talk Show "Together PAI" ini juga dihadiri oleh camat dan wali nagari setempat. Risnawanto mendorong mahasiswa untuk berkontribusi dengan ide dan gagasan terkait pembangunan pariwisata di Kabupaten Pasaman Barat, khususnya Pantai Sasak Ranah Pasisie.


"Pada hari ini ananda semuanya sedang di objek wisata. Ayo, sampaikan ide dan gagasan tentang perkembangan wisata di Kabupaten Pasaman Bara, terutama Pantai Sasak Ranah Pasisie ini," katanya.


Selain itu, Risnawanto menekankan pentingnya mahasiswa menyelesaikan studinya tepat waktu, sehingga memiliki tujuan yang jelas dalam mencapai cita-cita mereka.


"Makanya mahasiswa itu dituntut untuk mandiri dan bisa menyelesaikan masalah nya sendiri," tutur Wabup Risnawanto.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Dalam rangka menjaga ketersediaan pangan sebagai upaya pengendalian inflasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membuat inovasi dengan menyiapkan KIOS PARTISIPASI.


Launching KIOS PARTISIPASI (Kios Pangan Rakyat Pengendali Inflasi), dilaksanakan Senin (24/06) yang berlokasi di Pasar Simpang Empat. Launching tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Pasbar Hamsuardi bersama Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto yang disaksikan oleh Forkompinda, Perum Bulog dan anggota TPID Pasbar serta stakeholder terkait lainnya.


Bupati Hamsuardi saat meresmikan KIOS PARTISIPASI menyebutkan bahwa kebutuhan pokok masyarakat Pasbar semakin hari semakin meningkat.


Namun lahan masyarakat Pasbar banyak yang dijadikan kebun sawit, hingga alih fungsi lainnya seperti kebun jagung dan perumahan. Faktor lainnya adalah kerusakan alam akibat bencana gempa yang melanda Pasbar maupun daerah lainnya di Sumbar yang merupakan daerah produsen pangan seperti Agam, Solok, dan Padang Panjang. 


"Kita tetap mendorong agar masyarakat menyisihkan sebagian lahan untuk menanam tanaman hortikultura. Pemda sudah memulai penjajakan dan kerjasama dengan daerah lain seperti Kabupaten Solok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi hingga Brastagi, Kabupaten Karo-Sumatera Utara dalam menjajaki Kerjasama Antar Daerah (KAD), agar daerah tersebut dapat menjamin suplay pangan ke Pasbar. Dan terima kasih juga kami ucapkan kepada pemilik kios, dan berharap tetap semangat, sebab akan ada pro kontra dari pedagang lainnya," ucapnya. 


Selain itu, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang Rirpinta menyebutkan bahwa kios pangan ini merupakan usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan memberikan harga lebih murah dan terjangkau. Ia berharap KIOS PARTISIPASI dapat melayani kebutuhan masyarakat dan bisa mengendalikan harga pangan sehingga laju inflasi bisa ditekan. 


"Ada 4 Kabupaten/ Kota dari 19 Kabupaten/ Kota di Sumbar yang menjadi daerah Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Pasbar merupakan salah satu daerah yang menjadi penilaian inflasi di Sumatera Barat sejak tahun 2024 ini. Pengendalian inflasi menjadi tugas bersama, sehingga sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan stakeholder terkait sangat diperlukan dalam berkontribusi menjaga laju inflasi agar terkendali," jelasnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kehadiran kios ini menjadi penyeimbang pasar dan mempengaruhi fluktuasi harga pangan. 


"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Bupati, Bapak Kapolres, Kejari, Dandim 0305 Pasaman, BPS dan Bulog yang sudah berkenan hadir. Ini menunjukan semangat kolaborasi dalam pengendalian inflasi di Pasbar," ungkap Endang Rirpinta. 


Kios Partisipasi Simpang Empat menyediakan Beras SPHP dengan harga Rp 62.000, Cabai Merah Rp 55.000, Bawang Merah Rp 36.000, Telur Rp 46.000 dan Rp 49.000, Minyak Goreng Rp 16.000, Gula Pasir Rp 17.500 dan kebutuhan lainnya.(Ddr)


MR.com, Padang| Ditenggarai ada proyek "siluman " pembangunan saluran drainase di daerah kecamatan Kototangah, tepatnya di kelurahan Air Pacah, karena diduga berjalan tidak transparan. Pekerjaan saluran drainase sepanjang kurang lebih 30 meter itu hanya dibekali dengan papan pemberitahuan.

Saat dilokasi terlihat oleh awak media ini galian sedalam kurang lebih 30 cm. Menurut informasi warga, rencananya galian drainase ini dikerjakan sepanjang 100 meter.

Sayangnya, warga hanya mengetahui kalau pembangunan drainase itu dikerjakan oleh Pemko Padang tanpa mengetahui OPD pelaksana teknisnya.

"Saluran ini dikerjakan oleh Pemko Padang. Kemudian titik pekerjaan bukan disini saja, itu kata orang yang mengaku kontraktornya," kata warga yang enggan disebutkan identitasnya itu, pada Ahad (14/7/2024) waktu lalu.

Kata warga lagi, apa instansi yang mengerjakan saluran ini kami sendiri tidak mengetahui. Hanya saja pemberitahuannya dibangun oleh Pemko Padang,itu saja, tegasnya.

Proyek drainase ini menurut warga itu tidak transparan terhadap informasinya. Karena tidak dilengkapi dengan plang proyek dilokasi pekerjaan, bisa disebut ini proyek siluman pada kegiatan pemko Padang,cecarnya.

Sementara menurut warga itu lagi, dana yang dipergunakan untuk pekerjaan ini dari salah satunya sumber nya dari hasil kutipan pajak masyarakat.

"Mestinya pemerintah melalui OPD nya harus transparan dan memberikan kualitas dan mutu yang bagus," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid SDA Dinas PUPR Padang, Norman terkait pekerjaan itu. Dia sendiri mengakui juga tidak mengetahui kalau pekerjaan drainase itu milik instansi apa.

"Setau saya tidak ada kegiatan itu di bidang SDA," terangnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Hadiman, SH.MH, Aspidsus Kejati Sumbar 


MR.com, Padang| Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.MH angkat bicara menanggapi persoalan yang diduga sedang menyelimuti pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan halaman taman, air mancur dan parkiran  kantor DRPD Sumbar.

Ditengarai, proyek yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega(SBR) senilai 5,6 miliar berada dibawah kewenangan Sekwan DPRD Sumbar itu dalam pelaksanaannya sudah menunjukkan tanda-tanda kecurangan.

Sedikit mengulas balik pemberitaan. Pekerjaan yang dimulai pada tanggal 24 Februari 2024 tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan sebagai indentitas proyek dan bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara.

Sesuai pengakuan Fikky Al Furqan bahwa sengaja tidak dipasang plang proyek tersebut, karena takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan.

Dilokasi pekerjaan masa itu juga terlihat pemandangan yang tidak wajar. Para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK). Diduga rekanan sengaja labrak undang-undang tentang penerapan K3 pada proyek negara.

Berita terkait: Dugaan Korupsi Proyek Sekwan, Prof. Busyra Azheri: Perlu Dibentuk Tim Investigasi Peduli Pembangunan di Komplek DPRD Sumbar

Selanjutnya terhadap penggunaan material tanah timbunan untuk taman. Tanah yang digunakan oleh rekanan disinyalir diambil dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap. Saat itu juga terlihat penggunaan bekas material kanstin yang ditumpuk didalam kolom, diduga sebagai pengganti tanah urug untuk taman.

Seterusnya pelanggaran diduga juga terjadi pada speks teknis pekerjaan. Teknis pelaksanaan pemasangan ubin untuk parkiran kantor disinyalir tidak sesuai speks. Sebab, ubin yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya ditempel dengan ubin yang baru.

Parahnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak bisa menjelaskan saat dikonfirmasi media. Seperti, Raflis (Sekwan) sekaligus KPA, Udli Imam Zul (PPK Kegiatan) Hidayat (PPTK) dan Yulfan Hidayat kontraktor pelaksana.Mereka terindikasi tidak kooperatif, terkesan sengaja menghindari media yang ingin konfirmasi.

"Kita sangat menyayangkan jika benar dugaan-dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Apalagi anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut cukup besar hingga miliaran rupiah," ujar Hadiman pada Kamis(20/6/2024) via telepon 0853-6461-xxxx.

Ditegaskan Hadiman, jika seluruh dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang dan spesifikasi teknis pelaksanaan terjadi pada pekerjaan taman dan parkiran itu benar-benar terjadi, seperti yang ada di pemberitaan dan menimbulkan permasalahan.

Dipastikan pihak Kejaksaan Tinggi tidak segan-segan akan melakukan serangkaian proses hukum terhadap oknum yang terlibat didalamnya, ulas Hadiman.

"Perbuatan seperti ini sangat disayangkan terjadi pada pelaksanaan proyek negara, karena anggaran yang digunakan untuk pekerjaan itu cukup besar 5,6 miliar. Seharusnya pekerjaan berjalan sesuai rencana yang tepat sasaran dan tidak merugikan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum ikut angkat bicara terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek DPRD Sumbar yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

"Meskipun proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, tetapi sudah ada indikator telah terjadi persekongkolan jahat yang berujung korupsi secara kolektif," kata Busyra Azheri pada Sabtu(7/6/2024) via telepon.

Mantan Dekan FH Unand itu mengatakan, merunut pada rentetan dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek tersebut, menguatkan asumsi publik pekerjaan taman dan parkiran menjadi ladang korupsi yang subur bagi oknum yang terlibat didalamnya.

Ada bau busuk persekongkolan jahat tercium dalam pelaksanaan proyek taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar itu, dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, ujarnya. 

Untuk mengatasinya, kata Busyra Azheri, harus ada pihak yang berani melakukan investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di proyek itu.

Busyra Azheri masih mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi peduli pembangunan di komplek DPRD Sumbar itu untuk menguak dugaan keculasan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ada diproyek tersebut.

"Tujuan dibentuknya tim investigasi itu, untuk membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan taman dan parkiran gedung wakil rakyat tersebut, tegas ahli hukum tersebut.

Supaya khalayak dapat mengetahui seluruh kebenaran informasi terkait sengkarut yang terjadi pada proyek negara yang ada dibawah pengelolaan Sekwan DPRD Sumbar tersebut, ulasnya.

Beliau mengatakan, terserah pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah pekerjaan selesai ataupun disaat masih dalam masa pelaksanaan seperti sekarang ini.

Sebagai ahli hukum, Prof. Busyra menyebut kecurigaan publik terhadap persekongkolan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek DPRD Sumbar itu tentu ada alasannya.

"Diantaranya, sikap tidak kooperatif seluruh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat didalamnya saat dikonfirmasi media salah satu alasan mengapa proyek tersebut disebut sarat KKN,"jelas Busyra Azheri.

Logikanya begini, lanjut profesor hukum itu, kalau pekerjaan taman dan parkiran itu menurut mereka dikerjakan sudah sesuai kaedah, tidak ada melanggar aturan, tentunya mereka akan tegas dan lugas untuk menjelaskannya kepada masyarakat dengan menjawab konfirmasi media.

Tetapi ini malah sebaliknya, mereka terkesan tidak peduli dan memilih menghindari media, ujarnya. 

Sementara publik hanya menginginkan penjelasan serta tanggung jawab mereka terhadap anggaran negara yang telah digunakan, tutur Prof.Busyara Azheri.

Karena anggaran yang digunakan pada proyek itu bukan uang pribadi mereka, melainkan uang negara yang juga disebut uang rakyat, pungkasnya.

Saat berita lanjutan ini disiarkan, media masih melakukan upaya konfirmasi pihak terkait dan mengumpulkan data-data terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(cr)


 
Artikel oleh : M. Rakha Ichlasul Maula (Mahasiswa Ilmu Politik Unand)

MR.COM , Padang - Aktifitas tambang illegal merupakan masalah yang sedang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) meskipun sudah beberapa kali ditindak oleh pihak kepolisian.

Aktifitas tambang ini masih saja berlanjut di beberapa daerah Kabupaten Pasaman Barat. Bahkan setahun belakangan sudah 16 orang penambang diamankan oleh pihak kepolisian namun sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku serta oknum oknum yang terlibat di kegiatan tambang illegal ini, dicurigai adanya aktor intelektual atau mafia besar bahkan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kegiatan ini.

Tambang illegal ini sudah berjalan di beberapa titik daerah seperti di Nagari Talu, Jorong Tombang Nagari Sinuruik, Nagari Ranah Batahan, Nagari Aia Gadang, Nagari Lingkuang Aua, Nagari Muara Kiawai, serta Jorong Lubuk Baka.

Selain melanggar hukum, aktfitas ini juga merusak alam Pasaman Barat. Sungai Batang Pasaman yang menjadi lokasi aktfitas tambang menjadi rusak dan dalam kondisi yang memprihatinkan, ditemukan beberapa titik galian alat berat di sekitar Sungai, air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Kegiatan semacam ini juga bisa mendatangkan bencana alam seperti longsor dan banjir jika dibiarkan terus menerus. Jika dilihat dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi kegiatan tambang ini, para pelaku, oknum serta mafia mafia yang ada dibalik layar harus segera ditangkap dan dipenjarakan atas kegiatan yang merusak alam serta merugikan negara dan masyarakat. Serta diperlukan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan masyarakat sekitar. Sosialisasi ke sekolah sekolah, masyarakat, tokoh tokoh agama perlu dilakukan.

Diperlukan tanggapan yang cepat oleh pihak kepolisian jika ada aduan masyarakat terkait kegiatan tambang illegal, serta patroli rutin disejumlah titik tambang. Sumber daya alam yang harusnya dikelola oleh pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat malah jatuh ke tangan mafia mafia tambang yang tak bertanggung jawab dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Harus ada tekad dan totalitas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah pasaman barat harus menanggapi dengan serius dan fokus terhadap permasalahan ini, bukan malah fokus terhadap hal hal yang kurang penting. Masyarakat butuh bukti dari janji janji yang diberikan oleh kepala kepala daerah sewaktu kampanye, masyarakat kecil menjadi korban dari kegiatan tambang ini,  dan sudah bertentangan dengan sila ke 5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat.

Kita semua terlalu sibuk dengan diri masing masing, hingga kita lupa bahwa negeri Pasaman Barat yang kita cintai sedang dirampok kekayaan nya dan dirusak alam nya oleh oknum oknum serta mafia mafia yang tidak bertanggung jawab, dan masyarakat harus sadar betapa seriusnya dampak dari kegiatan tambang illegal ini.

Saya pribadi turut prihatin melihat kondisi alam pasaman barat yang semakin rusak serta kekayaan alam pasaman barat yang telah jatuh ke tangan yang salah. Anak anak muda atau Gen Z harusnya di didik untuk lebih peduli terhadap alam negeri mereka dan mulai melakukan tindakan nyata, bukan hanya koar koar di sosial media.

Pemerintah saja tidak cukup, seluruh golongan masyarakat pasaman barat harus ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini, perlu dedikasi yang mantap dari kita semua untuk menjaga dan mengelola alam negeri Pasaman Barat yang kita cintai.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.