Hidayat Sebut Tidak Takut Ada Pemeriksaan Penegak Hukum, Pelaksanaan Proyek di DPRD Sumbar Sudah Sesuai Kaedah dan Tidak Ada Labrak Aturan
Hidayat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar
MR.com, Padang| Menyangkut dugaan adanya korupsi dan pelanggaran aturan pada pekerjaan rehab/perbaikan/pemeliharaan taman, air mancur dan parkiran kantor di lingkungan gedung DPRD Sumbar akhirnya diklarifikasi PPTK kegiatan Hidayat.Pada pemberitaan sebelumnya, ada korupsi diduga terjadi pada proyek dengan nomor SPMK : 004/SPMK-REHAB TAMAN KANTOR/SET-DPRD/2024 yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega (SBR) dengan konsultan pengawas PT.Multi Guna Engineering Konsultan selama 105 hari kalender senilai Rp 6.652.000.000,-.
Diduga ada korupsi, karena dalam pelaksanaannya rekanan beserta pihak terkait disinyalir sengaja tidak transparan terhadap anggaran negara yang digunakan, dan pekerjaan pun terindikasi berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.
Berita terkait: Dugaan Kecurangan Proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar, Hadiman: Kejaksaan Pastikan Tidak Segan Lakukan Serangkaian Proses Hukum
Pasalnya, pada pelaksanaan proyek tersebut sebelumnya diduga tidak memakai papan informasi (plang proyek) sebagai identitas dalam penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara yang seharusnya ada dilokasi dari awal pekerjaan dimulai.
Kemudian, ditambah dengan keterangan yang disampaikan Fikky Al Furqan selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut saat dikonfirmasi media waktu itu. Dia (Fikky)mengakui sengaja tidak memasang plang proyek, karena khawatir akan menggangu parkir kendaraan anggota dewan dan itu sesuai arahan dari PPTK.
Selanjutnya, dugaan terhadap pelaksanaan pemasangan paving yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Terlihat dilokasi, teknis pemasangan paving yang dilakukan diduga tidak mengacu pada bestek.
Paving yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya dihimpit dengan paving yang baru. Selain itu dilokasi ada bekas material kanstin diduga masih dipakai untuk jadi pengganti tanah timbunan, sebelum ditimbun kembali dengan tanah gunung.
Berikutnya dugaan kontraktor telah menabrak aturan tentang penerapan K3. Karena di lokasi terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK).
Hidayat selaku PPTK pada pekerjaan tersebut akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan ke publik menyangkut dugaan-dugaan miring terhadap pekerjaan tersebut pada Senin(24/6/2024), di ruang kerjanya perkantoran DPRD Sumbar.
Dari awal pekerjaan dimulai sebenarnya plang proyek yang dimaksud sudah dipasang, tetapi karena tempat berdirinya plang proyek tersebut akan ada pekerjaan jadi plang proyek dicabut.
"Karena tempat lokasi plang proyek berdiri akan dikerjakan. Akhirnya plang proyek tersebut dicabut, tetapi rekanan mungkin lupa untuk memasangnya kembali," terang Hidayat.
Dan kemudian jadi temuan media, tetapi sekarang sudah dipasang kembali lengkap dengan seluruh informasinya, tuturnya.
Terkait pengakuan dari Fikky sebagai konsultan pengawas pada waktu itu, PPTK tersebut membantah. Hidayat menyebutkan tidak pernah ada arahan dari kami untuk tidak memasang plang proyek, jadi apa yang disampaikan Fikky itu tidak benar atas instruksi kami, tegasnya.
Hidayat kembali menjelaskan, kalau pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana (PT.SBR) sudah sesuai spesifikasi teknis. Dan menurutnya, pelaksanaan tidak ada unsur melabrak aturan, baik itu tentang K3 dan aturan tentang KIP dan aturan lainnya.
"Pekerjaan yang dilakukan PT.SBR tidak ada yang diluar spesifikasi teknis atau pun menabrak aturan, baik tentang penerapan K3 dan aturan lainnya, seperti apa yang disangkakan," tegas Hidayat.
Mengapa para pekerja itu tidak memakai Alat Pelindung Diri (APK) saat bekerja, dia menjelaskan, kalau APK untuk mereka(pekerja.red) itu sudah disediakan oleh kontraktor dan disimpan dikantor lapangan (direksikeet).
Tetapi mengapa mereka tidak mau menggunakan APK tersebut, tentunya mereka ada alasan sendiri, ujarnya. Alasan dari pekerja itu, sambung Hidayat lagi, karena mereka merasa risih tidak leluasa dalam melakukan pekerjaannya.
Saat ditanyakan apakah tidak ada peneguran ataupun tindakan keras terhadap pekerja yang tidak mau menggunakan APK tersebut dari PPTK..?.
Hidayat mengakui sudah pernah memberi peringatan kepada para pekerja tersebut dengan menyurati kontraktor pelaksananya, tetapi tetap mereka tidak mau mengindahkan peringatan tersebut.
"Kemudian anggaran untuk pengadaan APK tidak besar hanya sekitar 3-4 jutaan saja," kata Hidayat.
Faktanya, sampai hari ini pun mereka masih tidak memakai APK secara lengkap saat melakukan pekerjaan, terpantau oleh media.
Selanjutnya Hidayat juga menjelaskan terkait spesifikasi teknis pekerjaan pada proyek tersebut yang sebelumnya diduga tidak sesuai. Disebutkannya, untuk mutu beton paving blok yang dipakai pada proyek tersebut K 400, dan kanstinnya K 300.
"Ubin dan kanstin itu merupakan produksi pabrikasi dari PT. Cesangkan yang beralamat di Purwakarta. Mutu beton ubin dan kanstin yang kami gunakan, K400 untuk ubin dan K300 untuk kanstin," terangnya.
Kalau ada keraguan terhadap mutu beton paving blok dan kanstin itu, bahkan Hidayat menyarankan kepada pihak yang ragu dan ingin melakukan tes atau cek labor, melalui media ini, dia menyarankan untuk melakukan pengecekan terhadap mutu beton kepada pihak yang meragukannya.
Dilanjutkan PPTK Hidayat, teknis pekerjaan pada pemasangan paving blok sudah sesuai spesifikasi teknis. Paving blok yang lama memang sengaja tidak dilakukan pembongkaran. Tetapi dihimpit dengan paving blok yang baru, itu memang sesuai dengan bestek atau RAB.
"Karena untuk mengurangi anggaran pada pekerjaan pembongkaran paving blok lama, tanpa harus mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan. Dan teknis seperti itu atas saran dari tenaga ahli dari PT.Cisangkan," ungkap Hidayat.
Bahkan Hidayat tidak ragu ataupun merasa takut terhadap audit BPKP dan BPK RI, ataupun ada pemeriksaan dari pihak penegak hukum nantinya.
Karena menurutnya apa yang dikerjakan kontraktor pelaksana sudah sesuai dengan kaedah dan peraturan negara, baik secara spesifik teknis ataupun Perpu dan Perpres.
Saat media menanyakan kehadiran kontraktor pelaksana bernama Yulfan Hidayat yang hari itu tidak bisa ditemui. Hidayat dengan lugas, jelas dan tegas mengatakan negara tidak membayar kehadiran kontraktor pelaksana dilapangan, tetapi negara membayar hasil dari pekerjaannya.
"Apabila nanti ada pekerjaan yang tidak bermutu dan berkualitas ditemukan, tentunya kita tidak akan melakukan pembayaran sebelum pekerjaan diperbaiki, dan bisa jadi tidak akan mengembalikan uang jaminannya," tegas Hidayat.
Bahkan untuk mencari nomor hp sang kontraktor itu pun media merasa kesulitan. Waktu diminta nomor ponsel Yulfan Hidayat kepada PPTK Hidayat, media juga berhasil mendapatkannya.
Tetapi Hidayat hanya mengatakan, nanti saya akan memberi tahu pak Robert (Dirut PT SBR) yang sering datang kelokasi pekerjaan.
Sampai berita lanjutan ini disiarkan, nomor ponsel Yulfan Hidayat belum didapati media. Siapakah sosok Yulfan Hidayat ini..?.
Dihari yang sama media dihubungi Robert, Dirut PT. SBR untuk memberikan klarifikasi menyangkut pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
"Apa yang disampaikan oleh pak Hidayat (PPTK) seluruh benar," kata Robert singkat via telepon 0812-6678-8xxx.
Hingga berita lanjutan ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)