Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Hadiman, SH.MH, Aspidsus Kejati Sumbar 


MR.com, Padang| Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.MH angkat bicara menanggapi persoalan yang diduga sedang menyelimuti pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan halaman taman, air mancur dan parkiran  kantor DRPD Sumbar.

Ditengarai, proyek yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega(SBR) senilai 5,6 miliar berada dibawah kewenangan Sekwan DPRD Sumbar itu dalam pelaksanaannya sudah menunjukkan tanda-tanda kecurangan.

Sedikit mengulas balik pemberitaan. Pekerjaan yang dimulai pada tanggal 24 Februari 2024 tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan sebagai indentitas proyek dan bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara.

Sesuai pengakuan Fikky Al Furqan bahwa sengaja tidak dipasang plang proyek tersebut, karena takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan.

Dilokasi pekerjaan masa itu juga terlihat pemandangan yang tidak wajar. Para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK). Diduga rekanan sengaja labrak undang-undang tentang penerapan K3 pada proyek negara.

Berita terkait: Dugaan Korupsi Proyek Sekwan, Prof. Busyra Azheri: Perlu Dibentuk Tim Investigasi Peduli Pembangunan di Komplek DPRD Sumbar

Selanjutnya terhadap penggunaan material tanah timbunan untuk taman. Tanah yang digunakan oleh rekanan disinyalir diambil dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap. Saat itu juga terlihat penggunaan bekas material kanstin yang ditumpuk didalam kolom, diduga sebagai pengganti tanah urug untuk taman.

Seterusnya pelanggaran diduga juga terjadi pada speks teknis pekerjaan. Teknis pelaksanaan pemasangan ubin untuk parkiran kantor disinyalir tidak sesuai speks. Sebab, ubin yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya ditempel dengan ubin yang baru.

Parahnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak bisa menjelaskan saat dikonfirmasi media. Seperti, Raflis (Sekwan) sekaligus KPA, Udli Imam Zul (PPK Kegiatan) Hidayat (PPTK) dan Yulfan Hidayat kontraktor pelaksana.Mereka terindikasi tidak kooperatif, terkesan sengaja menghindari media yang ingin konfirmasi.

"Kita sangat menyayangkan jika benar dugaan-dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Apalagi anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut cukup besar hingga miliaran rupiah," ujar Hadiman pada Kamis(20/6/2024) via telepon 0853-6461-xxxx.

Ditegaskan Hadiman, jika seluruh dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang dan spesifikasi teknis pelaksanaan terjadi pada pekerjaan taman dan parkiran itu benar-benar terjadi, seperti yang ada di pemberitaan dan menimbulkan permasalahan.

Dipastikan pihak Kejaksaan Tinggi tidak segan-segan akan melakukan serangkaian proses hukum terhadap oknum yang terlibat didalamnya, ulas Hadiman.

"Perbuatan seperti ini sangat disayangkan terjadi pada pelaksanaan proyek negara, karena anggaran yang digunakan untuk pekerjaan itu cukup besar 5,6 miliar. Seharusnya pekerjaan berjalan sesuai rencana yang tepat sasaran dan tidak merugikan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum ikut angkat bicara terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek DPRD Sumbar yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

"Meskipun proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, tetapi sudah ada indikator telah terjadi persekongkolan jahat yang berujung korupsi secara kolektif," kata Busyra Azheri pada Sabtu(7/6/2024) via telepon.

Mantan Dekan FH Unand itu mengatakan, merunut pada rentetan dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek tersebut, menguatkan asumsi publik pekerjaan taman dan parkiran menjadi ladang korupsi yang subur bagi oknum yang terlibat didalamnya.

Ada bau busuk persekongkolan jahat tercium dalam pelaksanaan proyek taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar itu, dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, ujarnya. 

Untuk mengatasinya, kata Busyra Azheri, harus ada pihak yang berani melakukan investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di proyek itu.

Busyra Azheri masih mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi peduli pembangunan di komplek DPRD Sumbar itu untuk menguak dugaan keculasan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ada diproyek tersebut.

"Tujuan dibentuknya tim investigasi itu, untuk membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan taman dan parkiran gedung wakil rakyat tersebut, tegas ahli hukum tersebut.

Supaya khalayak dapat mengetahui seluruh kebenaran informasi terkait sengkarut yang terjadi pada proyek negara yang ada dibawah pengelolaan Sekwan DPRD Sumbar tersebut, ulasnya.

Beliau mengatakan, terserah pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah pekerjaan selesai ataupun disaat masih dalam masa pelaksanaan seperti sekarang ini.

Sebagai ahli hukum, Prof. Busyra menyebut kecurigaan publik terhadap persekongkolan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek DPRD Sumbar itu tentu ada alasannya.

"Diantaranya, sikap tidak kooperatif seluruh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat didalamnya saat dikonfirmasi media salah satu alasan mengapa proyek tersebut disebut sarat KKN,"jelas Busyra Azheri.

Logikanya begini, lanjut profesor hukum itu, kalau pekerjaan taman dan parkiran itu menurut mereka dikerjakan sudah sesuai kaedah, tidak ada melanggar aturan, tentunya mereka akan tegas dan lugas untuk menjelaskannya kepada masyarakat dengan menjawab konfirmasi media.

Tetapi ini malah sebaliknya, mereka terkesan tidak peduli dan memilih menghindari media, ujarnya. 

Sementara publik hanya menginginkan penjelasan serta tanggung jawab mereka terhadap anggaran negara yang telah digunakan, tutur Prof.Busyara Azheri.

Karena anggaran yang digunakan pada proyek itu bukan uang pribadi mereka, melainkan uang negara yang juga disebut uang rakyat, pungkasnya.

Saat berita lanjutan ini disiarkan, media masih melakukan upaya konfirmasi pihak terkait dan mengumpulkan data-data terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(cr)


 
Artikel oleh : M. Rakha Ichlasul Maula (Mahasiswa Ilmu Politik Unand)

MR.COM , Padang - Aktifitas tambang illegal merupakan masalah yang sedang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) meskipun sudah beberapa kali ditindak oleh pihak kepolisian.

Aktifitas tambang ini masih saja berlanjut di beberapa daerah Kabupaten Pasaman Barat. Bahkan setahun belakangan sudah 16 orang penambang diamankan oleh pihak kepolisian namun sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku serta oknum oknum yang terlibat di kegiatan tambang illegal ini, dicurigai adanya aktor intelektual atau mafia besar bahkan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kegiatan ini.

Tambang illegal ini sudah berjalan di beberapa titik daerah seperti di Nagari Talu, Jorong Tombang Nagari Sinuruik, Nagari Ranah Batahan, Nagari Aia Gadang, Nagari Lingkuang Aua, Nagari Muara Kiawai, serta Jorong Lubuk Baka.

Selain melanggar hukum, aktfitas ini juga merusak alam Pasaman Barat. Sungai Batang Pasaman yang menjadi lokasi aktfitas tambang menjadi rusak dan dalam kondisi yang memprihatinkan, ditemukan beberapa titik galian alat berat di sekitar Sungai, air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Kegiatan semacam ini juga bisa mendatangkan bencana alam seperti longsor dan banjir jika dibiarkan terus menerus. Jika dilihat dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi kegiatan tambang ini, para pelaku, oknum serta mafia mafia yang ada dibalik layar harus segera ditangkap dan dipenjarakan atas kegiatan yang merusak alam serta merugikan negara dan masyarakat. Serta diperlukan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan masyarakat sekitar. Sosialisasi ke sekolah sekolah, masyarakat, tokoh tokoh agama perlu dilakukan.

Diperlukan tanggapan yang cepat oleh pihak kepolisian jika ada aduan masyarakat terkait kegiatan tambang illegal, serta patroli rutin disejumlah titik tambang. Sumber daya alam yang harusnya dikelola oleh pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat malah jatuh ke tangan mafia mafia tambang yang tak bertanggung jawab dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Harus ada tekad dan totalitas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah pasaman barat harus menanggapi dengan serius dan fokus terhadap permasalahan ini, bukan malah fokus terhadap hal hal yang kurang penting. Masyarakat butuh bukti dari janji janji yang diberikan oleh kepala kepala daerah sewaktu kampanye, masyarakat kecil menjadi korban dari kegiatan tambang ini,  dan sudah bertentangan dengan sila ke 5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat.

Kita semua terlalu sibuk dengan diri masing masing, hingga kita lupa bahwa negeri Pasaman Barat yang kita cintai sedang dirampok kekayaan nya dan dirusak alam nya oleh oknum oknum serta mafia mafia yang tidak bertanggung jawab, dan masyarakat harus sadar betapa seriusnya dampak dari kegiatan tambang illegal ini.

Saya pribadi turut prihatin melihat kondisi alam pasaman barat yang semakin rusak serta kekayaan alam pasaman barat yang telah jatuh ke tangan yang salah. Anak anak muda atau Gen Z harusnya di didik untuk lebih peduli terhadap alam negeri mereka dan mulai melakukan tindakan nyata, bukan hanya koar koar di sosial media.

Pemerintah saja tidak cukup, seluruh golongan masyarakat pasaman barat harus ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini, perlu dedikasi yang mantap dari kita semua untuk menjaga dan mengelola alam negeri Pasaman Barat yang kita cintai.


MR.com, Padang| Dugaan korupsi yang ikut menyeret nama-nama petinggi di lingkungan DPRD Sumbar sepertinya akan terbongkar. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengeluarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 pada tanggal 17 Mai 2024.

Tiga oknum petinggi yang ada di lingkungan DPRD Sumbar dan oknum pejabat tinggi daerah disebut-sebut ikut terlibat didalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sama. Dengan cara bekerja sama dengan PT. SOM, sebuah perusahaan penyedia jasa layanan sewa kendaraan dengan Badan Penghubung Sumbar untuk kendaraan pimpinan. 

Dugaan Korupsi Proyek Sekwan, Prof. Busyra Azheri: Perlu Dibentuk Tim Investigasi Peduli Pembangunan di Komplek DPRD Sumbar

Mereka(oknum yang terlibat.red) membeli kendaraan baru atas nama staf, kemudian kendaraan tersebut disewakan kepada PT. SOM untuk disewakan kembali kepada Badan Penghubung Sumbar dengan nilai harga sewa yang disinyalir sudah di mark up. Ada sekitar tujuh (7) unit kendaraan yang disewakan kepada Badan Penghubung Sumbar tersebut.

Sementara dalam hasil audit BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 17 Mai 2024, menyebutkan PT. SOM sebagai perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan diduga abal-abal.

Karena, berdasarkan hasil analisa BPK-RI menyebutkan, penetapan PT. SOM selaku penyedia kendaraan sewa tidak memenuhi syarat. 

Disebut perusahaan abal-abal, karena alamat kantor PT. SOM yang ada di E-catalog yaitu jalan sunan Sedayu nomor 39, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. 

Disaat tim BPK RI melakukan kunjungan ke lokasi kantor sesuai alamat yang dilampirkan, diketahui kalau alamat yang ada di E-catalog alamat palsu. Alamat yang didatangi tim BPK RI merupakan rumah tinggal dengan usaha kuliner. Bahkan pihak pemilik rumah pun tidak mengenal nama pemilik perusahaan PT.SOM.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu jawaban pihak terkait terhadap konfirmasi yang telah dilakukan media ini terkait dugaan tersebut.(cr)

DR.H.Mahyudin,M.H, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar
(Foto Website Kemenag Sumbar)
 

MR.com,Agam| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (KaKanwil Sumbar) DR.H.Mahyudin,M.H. mengirimkan foto papan informasi plang proyek proyek yang baru diperbaiki oleh rekan (CV.Parigi) kepada media dalam memberikan klarifikasinya, pada Rabu(19/6/2024) via telepon 0822-8957-2xxx.

Klarifikasi menyangkut konfirmasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan balai nikah Banuhampu, Agam, diduga tidak memakai jasa Konsultan Pengawas, karena tidak ada tertera nama perusahaan tersebut pada plang proyek yang ada dilokasi pekerjaan.

Berita terkait: Disinyalir Gunakan Jasa Konsultan Pengawas "Bodong", Proyek Gedung Balai Nikah Kanwil Kemenag Sumbar Terindikasi KKN

"Tidak mungkin lah tidak ada pengawas, ini sudah dipasang silahkan lihat kelapangan dan mohon kawal terus proyek tersebut" jawab Mahyudin.

Dengan tegas Kepala Kanwil Sumbar, Mahyudin mengatakan jika ada anggota kami yang menyimpang, laporkan sama kami, tapi jika ada Faktor X, kami akan lapor balik.

"Sesuai tupoksi LSM dan Media sebagai kontrol atau pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kalau ada anggota saya yang bermain-main dengan uang negara silahkan laporkan," tegas Mahyudin lagi.

Begitu juga sebaliknya, siapa yang bermain kita akan laporkan ke pimpinannya, tutup Mahyudin.

Sebelumnya, PPK kegiatan pembangunan Balai Nikah Banuhampu Agam Febrianto juga pernah mengatakan kalau jasa konsultan pengawas ada dipakai pada pelaksanaan proyek tersebut.

Namun sepertinya PPK tersebut tidak paham regulasi dalam pelaksanaan proyek negara. Karena Febrianto meminta regulasi yang mengatur kewajiban menulis nama perusahaan konsultan pengawas pada Plang Proyek.

"Terima kasih atensinya, Konsultan Pengawas CV. Intikarya Tiga Mitra. Nanti kami minta untuk memperbaikinya. Kalau ada tolong dishare regulasi yang mengatur format plank proyek ini," jawab Febrianto singkat.

Pembangunan kontruksi balai nikah mulai dikerjakan pada 03 Mai 2024 selama 150 hari kalender. Biaya yang dianggarkan negara sebesar Rp 1.071.105.800,- SBSN 2024. Dengan nomor SPMK: 24/Kw.03/PPK-03/BNMH.BH./5/2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV.Parigi dengan konsultan pengawas CV. Intikarya Tiga Mitra(Inkatim).

Bagaimanakah proses teknis pekerjaan dan Spesifikasi material yang digunakan?.

Hingga berita lanjutan ini disiarkan,media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Agam| Menyorot pelaksanaan Pembangunan balai nikah dan manasik haji Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Diduga, teknis pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar(Kanwil Kemenag Sumbar) gunakan Jasa Konsultan Pengawas "bodong".

Pasalnya, pembangunan kontruksi balai nikah tersebut dikerjakan CV. Parigi disinyalir tanpa diawasi Konsultan Pengawas. Walaupun pengakuan PPK Febrianto bahwa konsultan pengawas pada proyek tersebut ada, tetapi faktanya tidak dituliskan di papan informasi proyek (plang proyek) dari awal pekerjaan dilakukan.

Pekerjaan kontruksi gedung balai nikah mulai dilakukan pada 03 Mai 2024 selama 150 hari kalender. Pembangunan gedung itu dibiayai uang negara sebesar Rp 1.071.105.800,- SBSN 2024, dicurigai tanpa diawasi oleh Konsultan Pengawas 

Dikhawatirkan, pekerjaan kontruksi bila tidak memakai jasa Konsultan Pengawas akan berdampak terhadap mutu dan kualitas bangunan. Sejatinya, pelaksanaan pekerjaan kontruksi gedung dengan uang negara biasanya diwajibkan memakai jasa Konsultan Pengawas.

Tujuan pemerintah memakai jasa Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung, yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Agar pelaksanaan teknis pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati.

Tetapi proyek dengan nomor kontrak kerja SPMK: 24/Kw.03/PPK-03/BNMH.BH./5/2024, apabila tidak memakai jasa Konsultan Pengawas dapat dicurigai proyek tersebut menjadi lahan subur bagi oknum-oknum nakal untuk mencari keuntungan atau terindikasi KKN.

Karena tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas dipapan informasi proyek, disinyalir rekanan bersama pihak Kemenag Sumbar telah melabrak aturan menyangkut penggunaan jasa konsultan pengawas.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Febrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan kontruksi Balai Nikah tersebut pada Selasa (18/6/2024) via telepon 0852-6300-2xxx.

Febrianto mengucapkan terimakasih kepada media karena telah mengingatkan. Kemudian dia melanjutkan, untuk Konsultan Pengawas CV. Inti Karya Tiga Mitra. 

"Nanti kami minta untuk memperbaikinya. Kalau ada tolong dishare regulasi yang mengatur format plank proyek ini," pungkasnya.

Dilain pihak , sorotan tajam pun diberikan seorang praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat, Romi Yufendra, SH.  terkait hal itu pada hari yang sama.

"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," ujar Romi.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, lanjut Romi.

Terkait dengan tujuan tersebut, kata Romi, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran dan seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

"Transparansi dalam memberikan informasi publik pada penyelenggaraan pembangunan sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya," tegasnya.

Disebutkannya, pemasangan dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah," ulasnya.

Ketua LSM Bapermen itu memaparkan tentang keharusan menuliskan seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pada papan informasi (plang proyek).

Dijelaskan Romi, aturannya Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)," imbuhnya.

Berarti, katanya,  jika di lapangan terdapat sebuah plang proyek yang tidak menyertakan nama konsultan pengawas pada plang proyek, seperti proyek gedung Balai Nikah milik Kanwil Kementerian Agama Sumbar ini, diduga pihak-pihak terkait sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, tutup Romi.

Hingga berita ditayangkan, media masih dalam situasi mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Menyoal pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Proyek saluran bawah tanah HDPE yang dikerjakan PT. Randinal Pratama Mandiri (RPM) senilai Rp 11.833.688.000. APBN TA 2024 menuai sorotan tajam publik.

Walaupun proyek negara yang digawangi Balai PPW Sumbar itu masih dalam masa pelaksanaan. Ditengarai sudah menunjukkan tanda-tanda adanya kecurangan dan konspirasi jahat sekelumit oknum nakal demi marut keuntungan. 

Dugaan tersebut berdasarkan kejanggalan yang ditemukan media, sikap tidak kooperatif nya seorang pejabat publik, dan keterangan yang diduga tidak logis oleh pihak terkait pada pelaksanaan proyek tersebut.

Mahdiyal Hasan,S.H, Ketua OKK DPC Peradi Padang dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat 

Demikian seorang aktivis antikorupsi Sumatera Barat Mahdiyal Hasan,S.H mengatakan menilai persoalan yang ada didalam pelaksanaan proyek tersebut pada Ahad (16/6/2024) di Padang.

Berita terkait: PPK dan Kasatker Dikonfirmasi "Bungkam", Kabalai BPPW Sumbar: Pekerjaan Pipa Tidak Memakai Pasir Urug

"Ada indikator proyek tersebut menjadi ladang subur korupsi para oknum nakal yang hanya mengutamakan keuntungan dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan," ujar Alumni FH Unand itu.

Dalam penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan uang negara, pemerintah melalui Balai PPW Sumbar dengan PPK Air Minum serta Satker, dan Kabalai terkesan melindungi kecurangan yang diduga telah oleh dilakukan oleh rekanan, kata Mahdiyal.

Mahdiyal Hasan menyebutkan, dalam mengelola keuangan negara melalui proyek pembangunan, pihak rekanan harus transparan terhadap informasi dengan cara memasang papan informasi(plang proyek) di dekat lokasi yang sedang dikerjakan.

Bahkan, negara pun sudah mengatur tata cara pembuatan Plang proyek, banyaknya, dan lokasi pemasangan yang harus strategis, bisa dilihat oleh masyarakat luas tanpa harus khusus untuk mencari-carinya.

Advokat muda itu meneruskan, tujuan pemerintah membuat demikian agar asumsi masyarakat terhadap pengelolaan uang negara tidak liar tidak timbul kecurigaan saat melihat adanya pelaksanaan proyek negara di daerah tempat tinggal mereka.

Kemudian, terkait non teknis atau pekerjaan administrasi, didalam pelaksanaan proyek negara ini yang menurutnya tidak sesuai aturan dan tidak logis. Didalam pelaksanaan proyek yang nilainya miliaran, tentu diawali dengan perencanaan yang matang dari segi administrasi, ungkapnya.

"Kalau sebelumnya kata Kepala BPPW Sumbar, didalam perencanaan pekerjaan perpipaan yang dilakukan sudah sesuai rencana (RAB) memang tidak memakai pasir urug dan hal sebagainya, mustinya pernyataan Maria Doeni Isa selaku pimpinan di instansi itu dikuatkan dengan data-data yang ada," ujar Mahdiyal.

Tujuannya supaya masyarakat mengetahui secara faktual kebenaran apa yang disampaikan oleh Kepala BPPW Sumbar tersebut. Sebab menurutnya, untuk sebuah dokumen RAB proyek bukan suatu hal yang harus dirahasiakan kepada publik, tetapi salah satu informasi yang harus diketahui khalayak ramai, wajib terpampang di kantor lapangan (Direksikeet) proyek, tegasnya.

Sementara, disaat beberapa awak media mendatangi sebuah warung nasi yang kemudian dikontrak oleh PT.RMP dijadikan sebagai Direksikeet. Menurut penuturan media, Direksikeet tersebut diduga tidak memenuhi standar yang diharuskan pemerintah.

Warung nasi yang pekarangannya  dijadikan gudang tempat penumpukan pipa HDPE. Di Ruangan kantor saat media wawancara dengan Martua Sinaga dan Heru tidak ada fasilitas papan tulis, struktur organisasi perusahaan, grafik progres pekerjaan dan gambar rencana, dan hal lain yang harus ada diruang direksikeet tersebut, ungkap Aktivis itu.

"Secara administrasi, diduga perusahaan sudah melanggar aturan tentang itu. Dimana peranan konsultan pengawas,PPK, dan Satker, seperti apa yang dikatakan Kepala BPPW Sumbar sebelumnya kalau mereka sering datang kelokasi pekerjaan, apakah tidak ada ke kantor lapangan (Direksikeet) nya, tegas Ketua OKK Peradi DPC Padang itu.

Seterusnya secara teknis, kita melihat pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh PT.RPM diduga kuat tidak sesuai arahan negara yang dituangkan melalui berbagai peraturan.

Meskipun kualitas pipa HDPE kata mereka sudah terjamin,tetapi kalau teknis pelaksanaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melekat di RAB, masyarakat khawatir umur saluran bawah tanah HDPE ini tidak sesuai dengan rencana yang diharapkan, tukuknya.

Kita merunut lagi pada keterangan yang disampaikan Kepala BPPW Sumbar Maria Doeni Isa. Karena, diduga kemampuan PPK Air Minum Widia Putri,S.T serta Kepala Satker Rocky Adam tidak bisa menjelaskan kepada media. 

Kepala BPPW Sumbar Maria Doeni sebelumnya pernah mengatakan, kalau pekerjaan saluran transmisi air bawah tanah HDPE ini spesifikasinya memang tidak menggunakan pasir urug. 

Tetapi anehnya disaat penimbunan pipa dilakukan, banyak material tajam, seperti bekas bongkaran beton diduga berada diatas permukaan pipa yang kemudian ditimbun dan selanjutnya akan dipadatkan. Namun hal itu terkesan dibiarkan oleh Konsultan Pengawas CV. Centrina Engineering, serta pihak BPPW Sumbar.

Bahkan keterangan yang dikatakan pelaksana teknis lapangan bernama Edi yang dicurigai tidak memiliki sertifikat keahlian (SKA), mengatakan bekas bongkaran beton akan dibuang, kalau beton yang kecil-kecil yang ada didalam tidak masalah, karena pipa HDPE ini kuat dari segala penyebab kebocoran.

Meskipun Maria Doeni Isa pernah mengatakan teknis pengawasan pekerjaan mereka sudah sesuai kontrak dengan penyedia jasa  konstruksi maupun konsultan supervisi , yaitu pekerjaan tersebut dibayarkan setelah melalui uji lab , atau uji beton nya.

Dan dia juga menyebutkan dasar pembayarannya jelas, Widia Putri sebagai PPK belum melakukan termyn dan masih proses pengecekan lapangan. Pekerjaan pun nanti akan dilakukan audit oleh itjen, maupun BPK atau BPKP seperti yang dikatakannya itu,, menurut Mahdiyal tidak bisa diterima dengan akal sehat.

"Mencegah lebih baik dari pada mengobati, mengatasi akan terjadinya kerugian negara secara dini akan lebih baik dari pada melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi nantinya," tegas Mahdiyal.

Dengan semua kejanggalan yang disinyalir ada pada pelaksanaan proyek negara tersebut, peluang akan terjadinya kerugian negara semakin terbuka lebar, apabila tidak ada pihak yang sanggup mengatasinya sebelum pembayaran, tandasnya.

Kami masyarakat Sumbar sangat berharap kepada, Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Pengawasan agar dapat melakukan evaluasi, dan pihak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pemantauan dan penindakan demi tercapainya supremasi hukum yang diidamkan, pungkasnya.

Sementara setelah media melakukan konfirmasi kepada Bapak Untoro, Dirjen Pengawasan Cipta Karya waktu lalu via telepon. Dirjen tersebut mengatakan terima kasih atas informasi yang media sampaikan.

Saat berita lanjutan ini diterbitkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.