Disinyalir Gunakan Jasa Konsultan Pengawas "Bodong", Proyek Gedung Balai Nikah Kanwil Kemenag Sumbar Terindikasi KKN
MR.com,Agam| Menyorot pelaksanaan Pembangunan balai nikah dan manasik haji Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Diduga, teknis pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar(Kanwil Kemenag Sumbar) gunakan Jasa Konsultan Pengawas "bodong".
Pasalnya, pembangunan kontruksi balai nikah tersebut dikerjakan CV. Parigi disinyalir tanpa diawasi Konsultan Pengawas. Walaupun pengakuan PPK Febrianto bahwa konsultan pengawas pada proyek tersebut ada, tetapi faktanya tidak dituliskan di papan informasi proyek (plang proyek) dari awal pekerjaan dilakukan.
Pekerjaan kontruksi gedung balai nikah mulai dilakukan pada 03 Mai 2024 selama 150 hari kalender. Pembangunan gedung itu dibiayai uang negara sebesar Rp 1.071.105.800,- SBSN 2024, dicurigai tanpa diawasi oleh Konsultan Pengawas
Dikhawatirkan, pekerjaan kontruksi bila tidak memakai jasa Konsultan Pengawas akan berdampak terhadap mutu dan kualitas bangunan. Sejatinya, pelaksanaan pekerjaan kontruksi gedung dengan uang negara biasanya diwajibkan memakai jasa Konsultan Pengawas.
Tujuan pemerintah memakai jasa Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung, yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Agar pelaksanaan teknis pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati.
Tetapi proyek dengan nomor kontrak kerja SPMK: 24/Kw.03/PPK-03/BNMH.BH./5/2024, apabila tidak memakai jasa Konsultan Pengawas dapat dicurigai proyek tersebut menjadi lahan subur bagi oknum-oknum nakal untuk mencari keuntungan atau terindikasi KKN.
Karena tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas dipapan informasi proyek, disinyalir rekanan bersama pihak Kemenag Sumbar telah melabrak aturan menyangkut penggunaan jasa konsultan pengawas.
Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Febrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan kontruksi Balai Nikah tersebut pada Selasa (18/6/2024) via telepon 0852-6300-2xxx.
Febrianto mengucapkan terimakasih kepada media karena telah mengingatkan. Kemudian dia melanjutkan, untuk Konsultan Pengawas CV. Inti Karya Tiga Mitra.
"Nanti kami minta untuk memperbaikinya. Kalau ada tolong dishare regulasi yang mengatur format plank proyek ini," pungkasnya.
Dilain pihak , sorotan tajam pun diberikan seorang praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat, Romi Yufendra, SH. terkait hal itu pada hari yang sama.
"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," ujar Romi.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, lanjut Romi.
Terkait dengan tujuan tersebut, kata Romi, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran dan seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
"Transparansi dalam memberikan informasi publik pada penyelenggaraan pembangunan sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya," tegasnya.
Disebutkannya, pemasangan dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah," ulasnya.
Ketua LSM Bapermen itu memaparkan tentang keharusan menuliskan seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pada papan informasi (plang proyek).
Dijelaskan Romi, aturannya Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)," imbuhnya.
Berarti, katanya, jika di lapangan terdapat sebuah plang proyek yang tidak menyertakan nama konsultan pengawas pada plang proyek, seperti proyek gedung Balai Nikah milik Kanwil Kementerian Agama Sumbar ini, diduga pihak-pihak terkait sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, tutup Romi.
Hingga berita ditayangkan, media masih dalam situasi mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)