Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pessel| Pekerjaan perpipaan saluran bawah tanah HDPE yang sedang dikerjakan PT. Radinal Pratama Mandiri (RPM) disinyalir tidak mengacu pada bestek. 

Ironisnya, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum (PPK AM) Widia Putri saat dihubungi via telepon 0813-6329-0xxx guna konfirmasi terkesan "bungkam" tidak mau menjawab.

Demikian juga Kepala Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Sumbar, Rocky Adam juga demikian. Waktu dihubungi media via telepon 0856-2000-xxx juga terkesan "bungkam" tidak mau untuk menjawab konfirmasi media.

Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan itu dibiayai negara senilai Rp 11.833.688.000, APBN TA 2024 dibawah kewenangan Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar), dan pengawasan konsultan supervisi CV. Centrina Engineering.

Berita terkait: Ada Apa di Proyek Pipa BPPW Sumbar?, PPK dan Kepala Satker Diduga Tidak Mau Tanggapi Konfirmasi Media

Pelaksanaan pekerjaan perpipaan tersebut rencananya dikerjakan selama 210 hari kalender dengan nomor kontrak nomor kontrak: HK.02.03/01/PPK.AM/PPP-SB/2024. Dalam perjalanannya proyek tersebut pada pelaksanaan terindikasi labrak aturan tentang pemasangan papan informasi (Plang Proyek).

Sebab, posisi letak plang proyek diduga tidak strategis, tidak mudah dilihat masyarakat banyak. Ukuran plang proyek yang dipasang juga tidak sesuai standar yang telah diatur oleh negara.

Selanjutnya terkait metode pekerjaan. Saluran pipa bawah tanah HDPE diduga tidak memakai pasir urug sebagai bantalan selimut pipa didalam tanah. Hal itupun diakui oleh kontraktor pelaksana bernama Martua Sinaga.


Foto material tajam (bongkaran beton) banyak diatas Pipa HDPE sebelum dilakukan penimbunan 

Anehnya, bukannya pasir urug yang dipakai, tetapi diatas pipa banyak ditemukan material tajam yakni bongkahan material beton bekas bongkaran dengan ukuran bervariasi. Uniknya, saat ditanyakan kepada Martua Sinaga, dia terkesan santai menjawab material tajam bekas bongkar beton itu tidak masalah.

"Material bekas bongkar beton itu tidak masalah, karena kita menggunakan pipa HDPE yang sudah terjamin kualitasnya," jawab Martua Sinaga saat itu 

Dikhawatirkan dengan adanya material tajam (bongkahan beton) diatas pipa HDPE membuat saluran pipa tidak bertahan dengan waktu lama. Karena permukaan tanah akan selalu mendapatkan tekanan dari kendaraan berbeban berat, yang menjadikan tanah akan cepat padat, dan material tajam secara terus-menerus melakukan penekanan pada pipa HDPE.

Apakah pipa HDPE yang diproduksi dari bahan dasar polyethylene(PE) itu akan dapat menahan tekanan yang diberikan material tajam, seperti materia bekas bongkaran beton yang akan menekan secara terus-menerus, mungkinkah pipa HDPE tersebut terjamin tidak mengalami kebocoran dini..?

Maria Doeni Isa, Kepala BPPW Sumbar 
  Foto.instagram pupr_permukiman_sumbar

Tidak mendapatkan jawaban konfirmasi dari Widia Putri(PPK AM) dan Rocky Adam (Kasatker), media pun melanjutkan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) Maria Doeni Isa pada Kamis (13/6/2024) via telepon 0813-4045-4xxx.

Maria Doeni Isa mengatakan pekerjaan masih on progres dan masih tahap pelaksanaan. Pada pelaksanaan ada konsultan supervisi juga yang di kontrak utk membantu PPK atau satker, kata Maria Doeni.

Kepala BPPW Sumbar dalam penyampaiannya terkesan tidak senang dengan informasi yang disampaikan media dengan mengatakan terima kasih sudah mengkritik pekerjaan kami, walaupun secara teknis kurang memahami apa yang di kritik.

"Pada proyek tersebut memang tidak menggunakan pasir urug dan tidak ada pada kontrak kerjasama, karena pipa yang digunakan adalah spesifikasi teknis bahan HDPE jadi secara spek tidak memerlukan pasir dalam pekerjaan timbunan,"terang Maria Doeni.

Dia mengatakan, PPK belum melakukan termyn dan masih proses pengecekan lapangan.

Ada informasi dari yang media peroleh dari lokasi pekerjaan, bahwa PPK sangat jarang datang kelokasi, sehingga pelaksana teknis yang bernama Edi pun saat ditanya siapa nama PPK, Edi mengatakan tidak tahu. Alasannya, karena PPK tersebut diduga jarang kelapangan.

Menyangkut informasi itu, Kepala BPPW Sumbar membantah dengan menjawab informasi yang dilapangan pastikannya salah.

"Karena saya, bersama kasatker dan PPK bersama-sama kunjungan lapangan," tegasnya.

Selanjutnya Maria Doeni menuturkan, teknis pengawasan pekerjaan kami sesuai dengan kontrak, dengan penyedia jasa  konstruksi maupun konsultansi yaitu, pekerjaan tersebut dibayarkan setelah melalui uji labor atau uji beton nya.

Jadi dasar pembayaran nya jelas, pekerjaan kami pun nanti akan dilakukan audit oleh itjen maupun BPK atau BPKP, demikian penjelasan yang bisa kami berikan, pungkasnya.

Saat berita lanjutan ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/)


MR.com, Pessel| Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, saat media telusuri lokasi pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, di Kabupaten Pesisir Selatan. Saat itu terlihat oleh media beberapa kejanggalan didalam teknis pelaksanaannya. Diduga pekerjaan tidak mengacu pada bestek.

Proyek yang digawangi Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) dikerjakan senilai Rp 11.833.688.000. APBN TA 2024 oleh PT.Radinal Pratama Mandiri (RPM).

Kejanggalan terlihat pada pekerjaan itu, pipa yang ditimbun tidak memakai pasir urug sebagai selimut atau bantalan didalam tanah. Ironisnya, tanah yang dipakai untuk menimbun pipa mengandung pecahan atau bongkahan beton. Kemudian kedalaman galian untuk pipa tersebut diperkirakan hanya sekitar 100cm. 

Kejanggalan juga terkait keberadaan papan informasi proyek (plang proyek) sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah. Papan tersebut dipasang di Direksikeet yang berjarak cukup jauh dari lokasi pekerjaan.

Berita terkait: Menyorot Pekerjaan Perpipaan BPPW Sumbar, Diduga Pelaksanaan Oleh PT.RPM Tidak Sesuai Bestek

Disinyalir dengan posisi plang proyek yang cukup jauh dari lokasi pekerjaan itu dengan plang proyek nya yang  juga hanya satu saja, rekanan berikut pihak lainnya telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan lainnya.

Diduga pekerjaan perpipaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai bestek dan terindikasi labrak aturan. Saat dikonfirmasikan kepada pihak terkait dilapangan. Edi yang mengaku sebagai pelaksana teknis dari PT. RPM mengatakan, memang tidak ada di RAB atau kontrak kerjasama untuk memakai pasir urug.

Dia juga mengaku kalau kedalaman untuk galian pipa bervariasi. Dalam galian diantara 80cm sampai 170cm, tergantung kondisi tanah yang digali, tutur Edi.

Dan menyangkut keberadaan plang proyek yang jauh dari lokasi pekerjaan. Dia mengatakan, kalau plang tersebut berada di kantor jauh dari lokasi, jaraknya sekitar 6 kilo meter, imbuhnya.

Keterangan Edi diperkuat oleh penjelasan Martua Sinaga selaku atasan dari Edi. Martua Sinaga dengan lugas dan tegas mengatakan pada proyek yang dikerjakannya sudah sesuai dengan kaedah dan tidak ada melabrak akan, kata warga setempat dihari yang sama.


Untuk mempertegas keterangan yang disampaikan Edi dan Martua Sinaga itu, media pun mengkonfrontir hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Widia Putri ,S.T di Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar.

Tapi sayangnya, sampai berita lanjutan ini ditayangkan. Belum ada tanggapan dari PPK Air Minum yang akrab dipanggil Riri itu. Bahkan media sudah beberapa kali mencoba menghubungi Riri via telepon +62 813-6329-0x, tetapi PPK Riri diduga tidak mau menjawab, meskipun ponsel miliknya menandakan sedang aktif.

Begitu juga , Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumatera yang bernama Rocky Adam. Saat dikonfirmasi via telepon perihal dugaan tersebut. Sampai sekarang pun Kepala Satker itu tidak bisa memberikan penjelasannya.

Kedua pihak terkesan merestui apa yang dikatakan dan diperbuat oleh Kontraktor Pelaksana. Faktanya saat media melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak itu untuk menambah keterangan sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing.

Dengan tidak kooperatifnya Kepala Satker Rocky serta PPK Air Minum (Riri.red). Dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap proyek perpipaan itu. 

Ada apa dibalik didalam pelaksanaan proyek tersebut dan bagaimanakah pendapat pengamat?.

Sampai berita lanjutan ini ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/)


MR.COM, PASBAR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima kunjungan kerja dari Diskominfo Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara terkait koordinasi percepatan transformasi panggilan darurat Call Center 112 dan percepatan Satu Data Indonesia (SDI). Kunjungan itu diterima oleh Kepala Diskominfo Pasbar yang diwakili oleh Kabid Layanan E-Government dan Aptika, Sunarto, didampingi Kabid IKP, Ahmad Abdi, serta Kabid Statistik dan Persandian, Teddy Kurniawan, pada Rabu (12/06) di kantor Diskominfo Pasbar. 


Dalam sambutannya, Kabid Layanan E-Government dan Aptika, Sunarto, menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan dari Diskominfo Kabupaten Mandailing Natal yang telah berkunjung ke Diskominfo Pasbar untuk melakukan koordinasi percepatan transformasi panggilan darurat Call Center 112 dan percepatan Satu Data Indonesia (SDI).


Sunarto menjelaskan bahwa proses pengurusan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Pasaman Barat hingga Launching Pasbar Siaga 112 dilakukan dalam waktu yang lumayan singkat sekitar satu bulan. Dalam proses pengurusannya ke Kementerian Kominfo dibantu oleh PT Digital Sandi Informasi yang merupakan penyedia aplikasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.


Ia juga menegaskan, apabila Diskominfo Kabupaten Mandailing Natal memerlukan bantuan terkait proses pengurusan panggilan darurat Call Center 112, pihaknya siap membantu dan saling berkoordinasi, sehingga persiapan Call Center 112 dapat dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal. 


Sementara itu, Kabid Infrastruktur dan Teknologi Informasi Diskominfo Mandailing Natal, Akhairuddin, juga menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Diskominfo Pasbar terhadap dirinya dan rombongan. 


Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan itu bertujuan untuk mengkoordinasikan percepatan transformasi panggilan darurat call center 112 dan percepatan satu data Indonesia (SDI) yang telah diterapkan dan dilaksanakan terlebih dahulu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat. 


"Semoga ke depannya koordinasi ini terus berjalan dan kami juga bisa melaksanakan panggilan darurat 112 ini secepatnya," harapnya.(DDR)


MR.com, Padang| Walaupun masih dalam masa pelaksanaan, proyek Taman dan Parkiran yang ada dibawah kewenangan Sekwan DPRD Sumbar terus menuai sorotan tajam publik. 

Sampai hari Senin kemarin tanggal 10 Juni, upaya media mencari pihak terkait seperti, Raflis (Sekwan), Udli Imam Zul(PPK) Hidayat (PPTK), dan Biro Humas Zardi dikantor DPRD Sumbar masih terkendala. 

Karena pada saat itu sedang ada rapat paripurna, waktu ditanyakan kepada bagian informasi, mereka mengatakan semua pihak yang dicari media ikut menghadiri rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya media menyusuri lokasi pekerjaan. Masih terlihat para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) saat melakukan kegiatan.

Berita terkait: Ada indikasi Dugaan Korupsi Secara Kolektif di Proyek Taman dan Parkir Kantor DRPD Sumbar, Romi: Ada Keterlibatan Oknum Anggota Dewan

Kemudian media menanyakan kepada salah seorang pekerja yang mengaku berasal dari pulau jawa, tepatnya Bandung (Jawa Barat). Saat ditanyakan mengapa tidak memakai APK, dia menjawab tidak biasa menggunakannya, karena bikin gerah dan ribet, kata pekerja tersebut.

Kesempatan itu media juga menanyakan keberadaan kontraktor pelaksana Yulfan Hidayat. Pekerja itu kembali menjawab kalau orang yang media cari, pekerja itu sendiri pun tidak tau yang mana orangnya sampai sekarang.

Bukan hanya pekerja itu yang tidak tau, pihak keamanan (security) pun yang sedang giat penjagaan saat ditanyakan media keberadaan Yulfan Hidayat tersebut, security itupun mengatakan tidak pernah bertemu dari awal pekerjaan dimulai. Jadi security itupun tidak tau orangnya.

Kejanggalan lain yang media temukan dilokasi, diduga kanstin bekas bongkaran dijadikan rekanan sebagai tanah timbunan (urugan) sebelum ditimbun lagi dengan tanah gunung.

Kali ini pekerjaan yang dilaksanakan PT. Sena Bangun Rega (SBR) senilai Rp 5,6 miliar itu mendapat sorotan tajam seorang praktisi dan ahli hukum Sumatera Barat.

Sebelumnya, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum akhirnya angkat bicara terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek DPRD Sumbar yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

"Meskipun proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, tetapi sudah ada indikator telah terjadi persekongkolan jahat yang berujung korupsi secara kolektif," kata Busyra Azheri pada Sabtu(7/6/2024) via telepon.

Mantan Dekan FH Unand itu mengatakan, merunut pada rentetan dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek tersebut, menguatkan asumsi publik pekerjaan taman dan parkiran menjadi ladang korupsi yang subur bagi oknum yang terlibat didalamnya.

Ada bau busuk persekongkolan jahat tercium dalam pelaksanaan proyek taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar itu, dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, ujarnya. 

Untuk mengatasinya, kata Busyra Azheri, harus ada pihak yang berani melakukan investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di proyek itu.

Busyra Azheri masih mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi peduli pembangunan di komplek DPRD Sumbar itu untuk menguak dugaan keculasan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ada diproyek tersebut.

"Tujuan dibentuknya tim investigasi itu, untuk membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan taman dan parkiran gedung wakil rakyat tersebut, tegas ahli hukum tersebut.

Supaya khalayak dapat mengetahui seluruh kebenaran informasi terkait sengkarut yang terjadi pada proyek negara yang ada dibawah pengelolaan Sekwan DPRD Sumbar tersebut, ulasnya.

Beliau mengatakan, terserah pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah pekerjaan selesai ataupun disaat masih dalam masa pelaksanaan seperti sekarang ini.

Sebagai ahli hukum, Prof. Busyra menyebut kecurigaan publik terhadap persekongkolan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek DPRD Sumbar itu tentu ada alasannya.

"Diantaranya, sikap tidak kooperatif seluruh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat didalamnya saat dikonfirmasi media salah satu alasan mengapa proyek tersebut disebut sarat KKN,"jelas Busyra Azheri.

Logikanya begini, lanjut profesor hukum itu, kalau pekerjaan taman dan parkiran itu menurut mereka dikerjakan sudah sesuai kaedah, tidak ada melanggar aturan, tentunya mereka akan tegas dan lugas untuk menjelaskannya kepada masyarakat dengan menjawab konfirmasi media.

Tetapi ini malah sebaliknya, mereka terkesan tidak peduli dan memilih menghindari media, ujarnya. Sementara publik hanya menginginkan penjelasan serta tanggung jawab mereka terhadap anggaran negara yang telah digunakan, tutur Prof.Busyara Azheri.

Karena anggaran yang digunakan pada proyek itu bukan uang pribadi mereka, melainkan uang negara yang juga disebut uang rakyat, pungkasnya.

Undang-undang di Indonesia sudah mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

 Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr/tim)


MR.com, Pessel| Menyorot pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Diduga pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah pengawasan PPK Air Minum, Satker Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi, BPPW Sumbar tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.

Pasalnya, pelaksanaan proyek perpipaan yang dikerjakan PT. Randinal Pratama Mandiri (RPM) senilai Rp 11.833.688.000. APBN TA 2024 itu disinyalir tidak mengacu pada bestek yang seharusnya.

Saat media telusuri lokasi pekerjaan pada Senin (10/6/2024), pekerjaan diduga tidak sesuai speks teknis terlihat pada kedalaman galian. Dalam galian yang dilakukan saat diukur menggunakan besi hanya sepinggang orang dewasa, diperkirakan kurang lebih 100cm.

Kemudian kejanggalan juga terlihat pada penimbunan pipa HDPE. Pipa ditimbun tanpa memakai pasir urug sebagai bantalan. Tetapi pipa penimbunan hanya menggunakan tanah bekas galian yang mengandung pecahan atau bongkahan beton.

Seterusnya terhadap pemasangan dan ukuran papan informasi (plang proyek) pekerjaan. Diduga plang proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik (KIP) pada penyelenggaraan pembangunan dipasang tidak dilokasi yang strategis.

Seyogyanya plang proyek dipasang ditempat yang bisa dilihat oleh masyarakat banyak dengan ukuran yang standar sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Sementara pada proyek itu, plang proyek dipasang didepan direksikeet dengan ukuran yang kecil yang disinyalir tidak terlihat oleh masyarakat banyak.

Saat media mengkonfirmasikan kepada Edi sebagai pelaksana teknis dari PT. RPM mengatakan kedalaman galian pada proyek ini tidak sama, ada yang 170, 100, bahkan ada yang 80 cm, tergantung kendala yang ditemukan saat penggalian.

"Kemudian terkait pasir urug, di perencanaan atau dalam RAB tidak ada di wajibkan untuk menggunakan pasir urug seperti yang media tanyakan," tegas Edi pada hari dengan lokasi yang sama.

Dan terkait adanya bongkahan atau pecahan beton yang ada diatas pipa yang selanjutnya ditimbun menggunakan tanah bekas galian, Edi menjawab hal itu tidak masalah.

Martua Sinaga, kontraktor pelaksana PT.RPM didampingi Heru Konsultan Supervisi CV. Centrina Engineering Konsultan saat dikonfirmasi 


"Kita memakai pipa HDPE yang kualitas sudah terjamin, itu makanya kita tidak menggunakan pasir urug dan bongkahan beton itu pun tidak apa-apa," jelas Edi yang saat itu tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK).

Menyangkut plang proyek, Edi menyebutkan kalau plang proyek itu ada di direksikeet yang jaraknya kurang lebih Enam (6) kilo meter dari lokasi pekerjaan ini.

Selanjutnya media juga mengkonfrontir perihal tersebut kepada Martua Sinaga yang merupakan kontraktor pelaksana.

Seperti apa yang disampaikan Edi pelaksana teknis, Martua Sinaga juga mengatakan menjelaskan hal yang sama.

"Pada proyek ini memang tidak ada menggunakan pasir urug karena tidak ada pada perencanaannya," ungkap Martua Sinaga di kantor lapangan (Direksikeet).

Bongkahan pecahan beton yang ada didalam tanah bekas galian saat menimbun pipa itu, menurut pengakuan Martua Sinaga tidak masalah, karena pipa yang dipakai sudah terjamin kekuatannya.

Begitu juga menyangkut lokasi pemasangan plang proyek yang tidak strategis. Katanya, tidak masalah yang penting ada plang proyek pada pekerjaan perpipaan ini, pungkasnya.

Sementara itu informasi yang media rangkum dilokasi dari masyarakat, ada kebocoran yang terjadi pada pipa lain diduga karena alat waktu penggalian yang sampai saat itu masih belum diperbaiki oleh rekanan.

Masih banyak tanah bekas galian menumpuk belum dibuang di pinggir jalan nasional yang berpotensi bahayakan jiwa pengguna jalan.

Pekerjaan perpipaan agendanya dikerjakan selama 210 hari kalender. Saat ini pekerjaan telah memasuki Minggu ke 19, dengan progres pekerjaan mencapai 42 persen.

Dalam perencanaan pekerjaan pipa akan dilakukan sepanjang 1600 meter(1,6 Km) dibawah pengawasan CV. Centrina Engineering dengan nomor kontrak: HK.02.03/01/PPK.AM/PPP-SB/2024.

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan tanggapan dari Kepala Satker Roki Adam setelah dikonfirmasi dihari yang sama via telepon.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)

Mobil Truk Box  Tanpa Nomor Polisi (Nopol) Penerobos Lampu Merah diduga sedang membawa BBM Ilegal 

MR.com, Padang|Ada mobil truk box jenis Mitsubishi Canter tanpa nomor polisi terobos perempatan lampu merah. Diduga mobil truk tersebut membawa BBM bersubsidi hingga ribuan liter. Awalnya di salah satu SPBU yang ada di Kota Padang terlihat mobil truk box keluar menuju jalan raya, diduga kuat truk box itu baru selesai melakukan pengisian BBM jenis bio solar. Disinyalir, truk box telah didesain dengan meletakkan galon besar dan pompa air yang dijadikan sebagai fasilitas untuk membeli BBM bersubsidi oleh mafia minyak ilegal.

Saat media akan mendekati karyawan SPBU yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi tersebut untuk konfirmasi, karyawan terkesan sudah curiga akan didatangi wartawan, dan buru-buru pergi sebelum awak media sempat mendatanginya untuk bertanya.

Kemudian media terus mencari informasi masih dilokasi SPBU tersebut, media pun menanyakan kepada salah satu pengantri pembeli BBM. 

Awak media menanyakan kepada pengedar tersebut, apakah pengendara itu melihat saat pengisian BBM yang dilakukan oleh truk box itu.

Pengendara roda dua itu mau memberikan informasi terkait apa yang dilihatnya, dengan syarat namanya tidak disebutkan didalam pemberitaan.

"Ya pak,, mobil itu tadi membeli BBM jenis bio solar, tetap saya tahu berapa banyaknya. Namun kalau dilihat lamanya kendaraan itu mengisi BBM, menurut saya sopir truk mengisi BBM sekitar 1800-2000 liter lah," terang pengendara itu, pada Senin malam(10/6/2024).

Saya rasa BBM tersebut dibawa ke penampung atau penimbunan minyak ilegal. Sebab, mafia minyak ilegal yang ada di kota Padang ini sudah mulai menggurita dari berbagai kalangan dan instansi.

Menurut pengendara itu, BBM jenis bio solar tersebut akan dibawa ke penampung, menurut informasinya penampungan BBM bersubsidi ini dilakukan oleh aparat negara, imbuhnya.

Dan dia meminta kepada media untuk tidak diberitakan, sebab ini akan menjadi bumerang baginya.  Dia khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya.

Apakah melakukan penimbunan minyak tanpa izin lengkap termasuk perbuatan melawan hukum, apalagi itu BBM bersubsidi..?.

Kabar mengguritanya mafia minyak ilegal di kota Padang ini bukan sebuah rahasia lagi dilingkungan masyarakat. Tetapi sudah menjadi buah bibir dari berbagai kalangan.

Kabar yang kerap beredar di khalayak ramai, bahwa kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU, khususnya yang ada di Kota Padang, salah satunya disebabkan oleh permainan kotor mafia minyak yang banyak diperankan oleh oknum aparat negara.

Sebelum mendatangi SPBU, media sudah menciduk truk box tersebut dan mengikutinya dijalan. Saat media mengikuti kendaraan truk box tersebut, diduga sopir sudah curiga dengan kendaraan yang dipakai media.

Sehingga sopir tersebut memacu kendaraannya, sampai tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas. Pada perempatan lampu merah, tidak disangka sopir tersebut berani menerobos lampu merah itu. 

Sehingga media kehilangan jejak sopir yang diduga membawa BBM bersubsidi atau BBM ilegal. Setelah lampu hijau media kembali melanjutkan pencarian menyisir di pinggir kota Padang.

Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.