Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pessel| Pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pengaman tebing sungai Batang Tarusan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi labrak aturan tentang UU pertambangan. 

Pasalnya, proyek negara yang berada dibawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan terkesan asal jadi dan tidak bermutu.

Meskipun nilai pekerjaan terbilang kecil, hanya Rp 399 juta, namun pekerjaan tersebut tetap menggunakan uang negara. Artinya regulasi pekerjaan mesti tetap ikut dengan aturan yang diperintahkan negara.

Ditengarai proyek tersebut hanya sebagai objek untuk mengumpulkan pundi-pundi. Terpantau dilokasi pekerjaan pada Senin (10/6/2024), proyek yang dikerjakan CV. Fariz Duta Kontruksi itu diduga abaikan keselamatan dan kesehatan kerja(K3) para pekerjanya.

Tiga orang yang sedang asyik bekerja terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK). Teknis pekerjaan disinyalir jauh dari spek. Sebab, pekerjaan bronjong penahan tebing tersebut diduga menggunakan material ilegal.

Material yang mereka gunakan tidak jelas spesifikasinya besar ukuran batunya. Terlihat banyak batu dengan ukuran bervariasi, ada batu yang berukuran besar dan banyak juga batu yang sebesar tinju orang dewasa.

Kemudian proyek milik BPBD Pessel tersebut diduga dalam pelaksanaannya tanpa pengawasan. Selain tidak ditemui keberadaan konsultan pengawas dilokasi, pada plang proyek pun tidak ada dituliskan nama perusahaan konsultan pengawas dimaksud.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja yang bernama Jafar mengatakan batu didatangkan dari Lumpo, bayang dan Painan.

"Untuk tanah urug (sirtu) kami ambil dari sungai ini," terang Jafar dilokasi pekerjaan.

Sementara, Doni selaku Kalaksa BPBD Pessel saat dikonfirmasi terkait hal tersebut hingga berita ditayangkan belum berikan penjelasannya.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(Tim)


MR.com, Padang| Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung teknik industri dan teknik lingkungan di Unand sebelumnya menuai kontroversi diberbagai kalangan masyarakat. 

Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA itu disebut-sebut putus kontrak sebelah pihak oleh Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) pada Maret 2024 silam.

Setelah dikonfrontir kepada Maria Doeni Isac selaku Kepala BPPW Sumbar terkait dugaan pemutusan kontrak sebelah pihak itu. Maria Doeni mengatakan kalau pemutusan kontrak kerjasama memang harus kami lakukan demi untuk mengantisipasi akan kerugian negara.

Berita terkait: Kontroversi Pemutusan Kontrak Kerjasama BPPW Sumbar Diduga Sepihak, Bentuk Ketidakadilan Yang Dirasakan Rekanan

"Pemutusan kontrak kami lakukan bukan sebelah pihak. Tetapi dasarnya kami menilai ketidak mampuan rekanan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut," ujar Maria Doeni Isac pada Sabtu (8/6/2024) via telepon 0813-4045-4xxx.

Kepala BPPW Sumbar Maria Isac menjelaskan, dasar pemutusan kontrak sudah sesuai dengan syarat-syarat khusus kontrak.

Dimana progres pekerjaan sudah mengalami deviasi dan sudah dilakukan rapat-rapat show cause meeting I, II , III  sesuai dengan tahapan kontrak kritis, imbuhnya.

Dan setiap rapat pembuktian keberhasilan pekerjaan (SCM) yang dilakukan oleh penyedia jasa, kata Maria, itu dihadiri pihak -pihak berkompeten.

"Dihari oleh direktur penyedia jasa, Konsultan MK, tim Direktorat prasarana Strategis, pihak Universitas Andalas, Tim pendampingan kegiatan dari Kejati Sumbar, kasatker, PPK , dan Kabalai,"papar putri asli Gorontalo itu.

Karena tidak tercapai dilakukan pasal-pasal kontrak kritis, dan tidak tercapai juga akhirnya BPPW Sumbar melakukan pemutusan kontrak kerjasama, tegas Kabalai itu.

Kemudian, lanjut Maria isac, tindak lanjut pemutusan kontrak ini juga sudah dilakukan. Dan PPK mengeluarkan surat Black List untuk penyedia jasa tersebut dan sudah dilakukan Audit oleh BPKP.

Tahapan proses pemutusan kontrak ini juga sudah diterima oleh penyedia jasa, berdasarkan notulensi rapat SCM dan sudah dilakukan klaim jaminan pelaksanaan sesuai Rekomendasi Audit BPKP,  tandasnya.

Untuk kelanjutan pembangunan gedung itu pada tahun ini insyaallah akan kembali dilaksanakan. Dan kita sudah dapat rekanan baru, pungkasnya.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Padang| Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menelusuri kasus seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan.

"Memang benar ada laporan yang masuk ke kami berkaitan dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat (7/6/2024).

Laporan tersebut terregistrasi dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6/2024) dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya. Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.

Di saat bersamaan KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa hakim B diduga mengancam dua aktivis perempuan tersebut.

Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum hakim B sedang tidak menjalankan tugas atau tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.

Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku hakim mengikat setiap hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. 

Artinya, meskipun hakim B sedang tidak bertugas perilakunya harus tetap mengacu pada kode etik yang diatur undang-undang.

Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. 

Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis perempuan sedang menunggu antrean sidang.

Sembari menunggu, seorang hakim tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diduga mengancam dua pemberi bantuan hukum LBH Padang sambil menyodorkan telepon genggam lalu memfoto tanpa izin.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita ini ditayangkan.(cr/ss)


MR.com, Jakarta| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp39,26 miliar di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023. Laporan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023.

Rinciannya meliputi, belum adanya pertanggungjawaban anggaran sejumlah  Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporan itu.

BPK menyebut terdapat beberapa K/L yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar. Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rp5 miliar, BPK menyebut penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang diberikan Bapanas tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211 juta. BPK mengungkap terdapat pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui unit kerja pengadaan yang tidak didukung bukti yang memadai dan bukti yang sesuai ketentuan.

Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7 miliar. BPK mencatat terdapat pembayaran biaya transportasi kepada kegiatan sosilisasi yang tidak dapat diyakini kejadiannya.

Sementara itu, untuk belanja perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan perjalanan dinas fiktif sejumlah Rp9,3 juta.

BPK merinci, Kemendagri diduga melakukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp2,4 juta. Sedangkan BRIN, diduga melakukan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

Selanjutnya, terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran senilai Rp19 miliar, yang terjadi pada. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp10 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

Selanjutnya BPK mencatat bahwa BRIN melakukan belanja perjalanan dinas pada satuan kerja yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp1,5 miliar.

Terakhir, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan terkait, hingga bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dibandingkan bukti pengeluarannya.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat terdapat penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,83 miliar yang terjadi pada. Pertama, Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,4 miliar yang merupakan perjalanan dinas yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran.

Kedua, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) senilai RP791 juta yang BPK catat melakukan kegiatan perjalanan dinas tanpa bukti pengeluaran yang sah, dan terdapat pemborosan biaya perjalanan dinas berupa biaya tambahan akibat kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

Keempat, Kementerian Pertanian sebesar Rp571 juta. Penyimpangan yang dilakukan yakni menggunakan daftar pengeluaran riil sebagai bukti perjalanan dinas, BPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Nisus)

(Sumber laporan BPK RI)


MR.com, Padang| Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat.

Kabiro ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar.

Salah satu yang ikut ditahan dalam kasus tersebut yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, DRS.

Ia ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore. Tujuh tersangka itu terlihat menggunakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.

“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil itu sebanyak delapan orang, yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan. 

Ini sudah panggilan kedua, kami sudah dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air  Padang dan Lapas Perempuan  Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 60 juta dari total Rp 69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp 4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.

Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.

Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.

Sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pungkasnya.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Padang| Pekerjaan taman dan parkiran yang ada dilingkungan kantor DRPD Sumbar akhirnya menuai sorotan tajam publik. Disebut- sebut proyek yang dibiayai dengan uang rakyat sebesar Rp 5,6 miliar itu terindikasi sarat korupsi.

Keterangan kontroversial yang disampaikan Fikky Al Furqan Zaki sebagai Konsultan Supervisi dari PT. Multi Guna Engineering Konsultan beberapa waktu lalu menjadi salah satu runutan kalau proyek yang ada dibawah kewenangan Sekwan DRPD Sumbar tersebut dijadikan sebagai ladang korupsi bagi sekelompok oknum nakal yang terlibat didalamnya.

Demikian seorang praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat Romi Yufendra,SH mengatakan menanggapi persoalan yang terjadi pada proyek tersebut pada Rabu(5/6/2024) di Padang.

Ada indikasi telah terjadi korupsi secara kolektif pada pelaksanaan proyek yang ada di lingkungan gedung wakil rakyat tersebut, ujarnya.

Berita terkait: Sekwan, PPK, PPTK dan Kontraktor PT.SBR Sulit Dihubungi, Ada Apa Dibalik Kejanggalan Proyek DPRD Sumbar?

Romi Yufendra,SH. Ketua LSM Bapermen, Praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

"Proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar diduga kuat telah dijadikan ladang korupsi bagi sekelompok oknum nakal yang duduk didalam gedung dewan tersebut," tegas Romi.

Dari awal pekerjaan dugaan ini sudah mulai tercium, karena kontraktor pelaksana PT.Sena Bangun Rega (SBR) disinyalir sengaja tidak memakai plang proyek dengan tujuan agar proyek itu tidak menjadi sorotan publik, ungkap Romi Yufendra.

"Konsultan Supervisi PT.Multi Guna Engineering Konsultan dan PPTK, dan PPK bahkan KPA, mereka semua seakan sepakat untuk melakukan hal yang melabrak aturan tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Romi, walaupun plang proyek sudah kembali dipasang, mustinya pihak rekanan yang diawasi Konsultan Supervisi seharusnya memasang papan informasi (Plang Proyek) itu dari awal pekerjaan dimulai, sebab itu merupakan salah satu pekerjaan persiapan pada proyek negara.

Memasang papan informasi (plang proyek) dilokasi proyek merupakan salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik(KIP) didalam penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah, terang Romi.

Namun keterangan Fikky sebagai konsultan supervisi waktu ditanyai media, yang mengatakan"plang proyek sengaja tidak dipasang takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan", hal ini yang awal timbulnya kecurigaan masyarakat, ujarnya.

"Bahkan Fikky pun berani mengakui kalau hal itu turut didukung Hidayat sebagai PPTK, dan Udli selaku PPK kegiatan," imbuhnya.

Banyak kejanggalan yang ditemukan pada pelaksanaan proyek ini. Seperti, para pekerja seakan sengaja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja.

"Pekerjaan yang diduga kuat tidak mengacu pada speks teknis. Karena paving blok yang lama tidak dibongkar, tetapi ditempel dengan paving blok yang baru," cecar Romi.

Raflis,SH.MM., Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar 

Romi menuturkan sikap tidak kooperatif dan terkesan mengelak yang ditunjukkan pihak terkait seperti, Raflis (Sekwan), Hidayat (PPTK), Udli (PPK) serta Yulfan Hidayat selaku kontraktor pelaksana mencerminkan proyek ini berjalan hanya untuk kepentingan kelompok saja, ungkapnya.

Karena ada kesan mereka seakan melindungi satu sama lain dengan tujuan memutus mata rantai agar informasi menyangkut bobrok proyek itu terhenti dan publik tidak mengetahui, ulasnya.

Sebesar 5,6 miliar uang negara dihabiskan untuk pekerjaan pemeliharaan taman dan parkiran gedung DPRD Sumbar, menurutnya, sangat tidak manusiawi disaat banyaknya kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit. 

"Bahkan mereka menggunakan uang sebesar itu disaat ada masyarakat yang tidak bisa makan karena kemiskinan mereka," tutur Romi.

Apalagi pekerjaan yang dilakukan PT. SBR terindikasi tidak tunduk kepada undang-undang dan tidak mengacu pada speks teknis, menjadi kecurigaan publik semakin menguat ada keterlibatan oknum anggota dewan, diduga kuat ada korupsi secara kolektif telah terjadi di proyek tersebut, imbuhnya.

Romi memaparkan, sementara amanat Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dinegara ini adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

"Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor)," terang Romi.

Kemudian, lanjut Romi, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, tandasnya.

Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pengusutannya tidak ada batas waktu, karena termasuk kriminal khusus, ulasnya lagi.

Kita berharap kepada pihak BPKP, BPK RI, dan penegak hukum agar benar-benar melakukan tugas mereka dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab, agar oknum-oknum nakal yang mencuri uang rakyat dinegara ini bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal, pungkasnya.

Sampai lanjutan berita ini ditayangkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Sekwan Raflis, PPTK  Hidayat, Kontraktor Pelaksana Yulfan Hidayat serta pihak-pihak terkait lainnya.(tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.