Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Jakarta| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp39,26 miliar di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023. Laporan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023.

Rinciannya meliputi, belum adanya pertanggungjawaban anggaran sejumlah  Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporan itu.

BPK menyebut terdapat beberapa K/L yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar. Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rp5 miliar, BPK menyebut penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang diberikan Bapanas tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211 juta. BPK mengungkap terdapat pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui unit kerja pengadaan yang tidak didukung bukti yang memadai dan bukti yang sesuai ketentuan.

Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7 miliar. BPK mencatat terdapat pembayaran biaya transportasi kepada kegiatan sosilisasi yang tidak dapat diyakini kejadiannya.

Sementara itu, untuk belanja perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan perjalanan dinas fiktif sejumlah Rp9,3 juta.

BPK merinci, Kemendagri diduga melakukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp2,4 juta. Sedangkan BRIN, diduga melakukan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

Selanjutnya, terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran senilai Rp19 miliar, yang terjadi pada. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp10 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

Selanjutnya BPK mencatat bahwa BRIN melakukan belanja perjalanan dinas pada satuan kerja yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp1,5 miliar.

Terakhir, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan terkait, hingga bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dibandingkan bukti pengeluarannya.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat terdapat penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,83 miliar yang terjadi pada. Pertama, Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,4 miliar yang merupakan perjalanan dinas yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran.

Kedua, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) senilai RP791 juta yang BPK catat melakukan kegiatan perjalanan dinas tanpa bukti pengeluaran yang sah, dan terdapat pemborosan biaya perjalanan dinas berupa biaya tambahan akibat kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

Keempat, Kementerian Pertanian sebesar Rp571 juta. Penyimpangan yang dilakukan yakni menggunakan daftar pengeluaran riil sebagai bukti perjalanan dinas, BPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Nisus)

(Sumber laporan BPK RI)


MR.com, Padang| Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat.

Kabiro ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar.

Salah satu yang ikut ditahan dalam kasus tersebut yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, DRS.

Ia ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore. Tujuh tersangka itu terlihat menggunakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.

“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil itu sebanyak delapan orang, yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan. 

Ini sudah panggilan kedua, kami sudah dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air  Padang dan Lapas Perempuan  Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 60 juta dari total Rp 69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp 4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.

Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.

Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.

Sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pungkasnya.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Padang| Pekerjaan taman dan parkiran yang ada dilingkungan kantor DRPD Sumbar akhirnya menuai sorotan tajam publik. Disebut- sebut proyek yang dibiayai dengan uang rakyat sebesar Rp 5,6 miliar itu terindikasi sarat korupsi.

Keterangan kontroversial yang disampaikan Fikky Al Furqan Zaki sebagai Konsultan Supervisi dari PT. Multi Guna Engineering Konsultan beberapa waktu lalu menjadi salah satu runutan kalau proyek yang ada dibawah kewenangan Sekwan DRPD Sumbar tersebut dijadikan sebagai ladang korupsi bagi sekelompok oknum nakal yang terlibat didalamnya.

Demikian seorang praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat Romi Yufendra,SH mengatakan menanggapi persoalan yang terjadi pada proyek tersebut pada Rabu(5/6/2024) di Padang.

Ada indikasi telah terjadi korupsi secara kolektif pada pelaksanaan proyek yang ada di lingkungan gedung wakil rakyat tersebut, ujarnya.

Berita terkait: Sekwan, PPK, PPTK dan Kontraktor PT.SBR Sulit Dihubungi, Ada Apa Dibalik Kejanggalan Proyek DPRD Sumbar?

Romi Yufendra,SH. Ketua LSM Bapermen, Praktisi hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

"Proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar diduga kuat telah dijadikan ladang korupsi bagi sekelompok oknum nakal yang duduk didalam gedung dewan tersebut," tegas Romi.

Dari awal pekerjaan dugaan ini sudah mulai tercium, karena kontraktor pelaksana PT.Sena Bangun Rega (SBR) disinyalir sengaja tidak memakai plang proyek dengan tujuan agar proyek itu tidak menjadi sorotan publik, ungkap Romi Yufendra.

"Konsultan Supervisi PT.Multi Guna Engineering Konsultan dan PPTK, dan PPK bahkan KPA, mereka semua seakan sepakat untuk melakukan hal yang melabrak aturan tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Romi, walaupun plang proyek sudah kembali dipasang, mustinya pihak rekanan yang diawasi Konsultan Supervisi seharusnya memasang papan informasi (Plang Proyek) itu dari awal pekerjaan dimulai, sebab itu merupakan salah satu pekerjaan persiapan pada proyek negara.

Memasang papan informasi (plang proyek) dilokasi proyek merupakan salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik(KIP) didalam penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah, terang Romi.

Namun keterangan Fikky sebagai konsultan supervisi waktu ditanyai media, yang mengatakan"plang proyek sengaja tidak dipasang takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan", hal ini yang awal timbulnya kecurigaan masyarakat, ujarnya.

"Bahkan Fikky pun berani mengakui kalau hal itu turut didukung Hidayat sebagai PPTK, dan Udli selaku PPK kegiatan," imbuhnya.

Banyak kejanggalan yang ditemukan pada pelaksanaan proyek ini. Seperti, para pekerja seakan sengaja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja.

"Pekerjaan yang diduga kuat tidak mengacu pada speks teknis. Karena paving blok yang lama tidak dibongkar, tetapi ditempel dengan paving blok yang baru," cecar Romi.

Raflis,SH.MM., Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar 

Romi menuturkan sikap tidak kooperatif dan terkesan mengelak yang ditunjukkan pihak terkait seperti, Raflis (Sekwan), Hidayat (PPTK), Udli (PPK) serta Yulfan Hidayat selaku kontraktor pelaksana mencerminkan proyek ini berjalan hanya untuk kepentingan kelompok saja, ungkapnya.

Karena ada kesan mereka seakan melindungi satu sama lain dengan tujuan memutus mata rantai agar informasi menyangkut bobrok proyek itu terhenti dan publik tidak mengetahui, ulasnya.

Sebesar 5,6 miliar uang negara dihabiskan untuk pekerjaan pemeliharaan taman dan parkiran gedung DPRD Sumbar, menurutnya, sangat tidak manusiawi disaat banyaknya kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit. 

"Bahkan mereka menggunakan uang sebesar itu disaat ada masyarakat yang tidak bisa makan karena kemiskinan mereka," tutur Romi.

Apalagi pekerjaan yang dilakukan PT. SBR terindikasi tidak tunduk kepada undang-undang dan tidak mengacu pada speks teknis, menjadi kecurigaan publik semakin menguat ada keterlibatan oknum anggota dewan, diduga kuat ada korupsi secara kolektif telah terjadi di proyek tersebut, imbuhnya.

Romi memaparkan, sementara amanat Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dinegara ini adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

"Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor)," terang Romi.

Kemudian, lanjut Romi, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, tandasnya.

Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pengusutannya tidak ada batas waktu, karena termasuk kriminal khusus, ulasnya lagi.

Kita berharap kepada pihak BPKP, BPK RI, dan penegak hukum agar benar-benar melakukan tugas mereka dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab, agar oknum-oknum nakal yang mencuri uang rakyat dinegara ini bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal, pungkasnya.

Sampai lanjutan berita ini ditayangkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Sekwan Raflis, PPTK  Hidayat, Kontraktor Pelaksana Yulfan Hidayat serta pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi, didampingi stakeholder terkait membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD-SMP dan Gala Siswa Indonesia (GSI) tingkat Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 pada Rabu (05/06) di halaman kantor bupati setempat. Pembukaan ditandai dengan pelepasan balon udara dan pemasangan kokarde kepada peserta oleh Bupati Hamsuardi.

Dalam arahannya, Bupati Hamsuardi mengungkapkan bahwa O2SN dan GSI harus dimanfaatkan untuk mengidentifikasi bakat generasi muda Pasbar, yang selanjutnya akan dibina hingga meraih prestasi di berbagai bidang. Ia berpesan agar siswa-siswi SD dan SMP melatih kekuatan fisik mereka.

"Setelah juara di tingkat kabupaten ini, nantinya peserta akan dikirim ke tingkat provinsi. Menjadi atlet sekarang bukan hanya untuk menyalurkan hobi, tetapi juga sebagai profesi yang menjanjikan. Untuk itu, mari anak-anak kami lebih bersemangat untuk berlatih. Kepada guru-guru, mohon dukung dan bimbing anak-anak terutama yang hobi olahraga,” ujarnya.

Selain itu, dalam laporannya, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Dinas Pendidikan Pasbar, Adrianto, menjelaskan bahwa O2SN dan GSI Pasbar merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara bertingkat. Penyaringan dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga dikirim ke tingkat provinsi dan berlomba di tingkat nasional.

"O2SN dan GSI Pasbar tahun 2024 ini diikuti oleh 207 siswa tingkat SD dan 173 siswa jenjang SMP dari 11 kecamatan. Cabang yang diikuti meliputi atletik, renang, silat, karate, bulu tangkis, sepak bola, dan senam. Selain itu, O2SN tahun ini berbeda dari sebelumnya karena sesuai arahan Bapak Bupati untuk melibatkan sekolah di bawah naungan Kemenag yaitu Tsanawiyah dan MI yang sebelumnya tidak terlibat,” tambah Adrianto.

Ditempat terpisah senada dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Pasbar Hamsuardi, Ketua KONI Pasbar menyetujui bahwa melalui kegiatan O2SN dan GSI ini dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi bakat generasi muda Pasbar, yang selanjutnya akan dibina hingga meraih prestasi di berbagai bidang nanti nya.

"Kita sangat berharap, melalui ajang O2SN dan GSI ini nanti nya kita bisa menyaring anak-anak usia dini yang berbakat diberbagai cabang olahraga dan kita akan kerjasama dengan pihak Pemda Pasbar untuk melakukan pembinaan terhadap mereka agar nanti nya bisa menjadi insan olahraga yang berprestasi diberbagai bidang olahraga nantinya", ujar Mondiharto.(DDR)


MR.com, Padang| Automatic Teller Machine (ATM) adalah layanan Bank untuk melakukan berbagai transaksi seperti tarik tunai, cek saldo, transfer dana, serta beragam transaksi keuangan lainnya yang terhubung dengan seluruh Bank di Indonesia.

Apa jadinya kalau mesin ATM tersebut rusak atau tidak bisa melakukan transaksi di seluruh mesin ATM yang tersebar?. Itulah yang diduga terjadi saat ini pada mesin ATM milik Bank Nagari yang ada di Kota Padang.

Terlihat puluhan nasabah terpaksa menunggu untuk melakukan berbagai transaksi di ATM milik Bank Nagari diantaranya cabang Siteba rusak, mesin ATM di lingkungan gedung DPRD Sumbar mati dan di SJS Lapai, ATM tidak bisa melakukan transaksi.

Seluruh mesin ATM milik Bank Nagari yang tersebar di Padang diduga mengalami kerusakan jaringan.

Saat dikonfirmasi kepada Affino, Humas Bank Nagari cabang utama membenarkan hal itu.

"Terimakasih atas informasinya, benar saat ini mesin ATM milik Bank Nagari memang mengalami kerusakan jaringan dan belum bisa digunakan," terang Affino pada Rabu(5/6/2024) via telepon 0813-7400-9xxx.

Saat ini tim teknis dari Bank Nagari sedang melakukan perbaikan. Namun saat ditanya berapa jam waktu perbaikan dibutuhkan terhadap jaringan yang rusak, Affino tidak bisa menjelaskan.

Hingga berita ditayangkan media masih melakukan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Setelah sekian kali di publikasikan terkait dugaan proyek siluman yang ada dilingkungan DRPD Sumbar, akhirnya plang proyek tersebut dipajang juga. 

Plang proyek sebagai media informasi publik itu dipajang dengan cara di ikat dengan tali dan disematkan diantara pepohonan yang ada di parkiran gedung DRPD Sumbar tersebut.

Dengan adanya plang proyek itu publik menjadi tahu berapa nilai anggaran proyek sesungguhnya. Nilai anggaran yang awalnya disebutkan oleh Konsultan Supervisi Fikky sebesar Rp 5,5 miliar, ternyata nilai yang sebenarnya Rp 5.652.000.000,- sumber dana APBN TA 2024.

Berita terkait: Menyoal Proyek "Siluman" 5,5 miliar DPRD Sumbar, Ketua Supardi Sebut Belum Tahu, Udli PPK : Coba Saya Tanya PPTK Mungkin Plang Proyek Masih Disimpan

Berbeda dengan apa yang disampaikan Konsultan Supervisi. Kemudian posisi plang proyek yang katanya mengganggu parkiran anggota dewan ternyata juga tidak. 

Buktinya, terpantau media pada Senin(3/6/2024) sore dilokasi tidak ada mobil mewah milik anggota dewan dan pejabat daerah yang terganggu tempat parkir kendaraan mereka.

Diparkiran terpantau media,  kendaraan milik anggota dewan dan pejabat daerah yang sedang mengikuti sidang paripurna itu berjejer rapi. 

Sementara pengakuan Fikky sebelumnya kenapa plang proyek tidak dipasang, "karena khawatir akan mengganggu parkir kendaraan para wakil rakyat yang duduk di gedung itu,"ucap Fikky.

Pekerjaan taman dan parkiran dimulai menurut pengakuan Fikky lagi pada kontrak kerjasama tepatnya dikerjakan tanggal 29 Februari 2024, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. 

Tetapi informasi yang ada didalam plang nya, sesuai dengan penerbitan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMK), proyek baru dikerjakan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender.

Selain itu, dilokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Serta tumpukan material bekas yang diduga akan dipakai kembali sebagai tanah timbunan. Dan gundukkan tanah timbunan yang dicurigai keabsahan izin-izin pengambilannya(quarry).

Kemudian sejak awal sebelum berita ditayangkan media terus berupaya mencari seorang yang bernama Yulfan Hidayat. Dia diketahui sebagai kontraktor pelaksana dari PT. Sena Bangun Rega (SBR). 

Waktu dilokasi pertama kalinya, media sudah mencari keberadaan Yulfan Hidayat dan menanyakannya kepada Fikky (Konsultan Supervisi).  Namun, Fikky mengatakan Yulfan Hidayat sedang diluar, sehingga media tidak bisa melakukan wawancara.

Tidak sampai disitu, media juga terus mencari-cari keberadaan PPTK pada proyek tersebut yang diketahui bernama Hidayat.  Sulitnya menggali informasi terkait PPTK itu dirasakan kembali dirasakan media ini. Hidayat pun tidak dapat ditemui dilokasi pekerjaan, dan saat media meminta nomor ponsel Hidayat kepada Fikky.

Fikky mengelak tidak mau memberikan nomor ponsel PPTK tersebut."saya tanyakan dulu kepada bapak Hidayat," demikian Fikky mengatakan kepada media.

Bukan hanya itu, Raflis selaku Sekwan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek itupun sampai saat ini sulit ditemui dan dihubungi guna konfirmasi terkait proyek yang ada dibawah pengelolaan sekwan DPRD Sumbar ini.

Menyangkut kejanggalan itu semua, media kembali menghubungi Udli selaku PPK kegiatan via telepon 0812-6633-xxx untuk bertemu guna konfirmasi. Namun meskipun nomor yang dihubungi menandakan aktif, tetapi Udli terkesan "mengelak" atau tidak mau menjawab panggilan media.

Ada apa dibalik kejanggalan yang terjadi pada proyek negara yang dikelola Sekwan DRPD Sumbar itu. Mengapa pihak-pihak terkait sulit dicari dan dihubungi?.

Sampai berita lanjutan ini ditayangkan, media masih terus berupaya mengumpulkan data-data dan berusaha mencari pihak terkait untuk konfirmasi.(tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.