Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Setelah sekian kali di publikasikan terkait dugaan proyek siluman yang ada dilingkungan DRPD Sumbar, akhirnya plang proyek tersebut dipajang juga. 

Plang proyek sebagai media informasi publik itu dipajang dengan cara di ikat dengan tali dan disematkan diantara pepohonan yang ada di parkiran gedung DRPD Sumbar tersebut.

Dengan adanya plang proyek itu publik menjadi tahu berapa nilai anggaran proyek sesungguhnya. Nilai anggaran yang awalnya disebutkan oleh Konsultan Supervisi Fikky sebesar Rp 5,5 miliar, ternyata nilai yang sebenarnya Rp 5.652.000.000,- sumber dana APBN TA 2024.

Berita terkait: Menyoal Proyek "Siluman" 5,5 miliar DPRD Sumbar, Ketua Supardi Sebut Belum Tahu, Udli PPK : Coba Saya Tanya PPTK Mungkin Plang Proyek Masih Disimpan

Berbeda dengan apa yang disampaikan Konsultan Supervisi. Kemudian posisi plang proyek yang katanya mengganggu parkiran anggota dewan ternyata juga tidak. 

Buktinya, terpantau media pada Senin(3/6/2024) sore dilokasi tidak ada mobil mewah milik anggota dewan dan pejabat daerah yang terganggu tempat parkir kendaraan mereka.

Diparkiran terpantau media,  kendaraan milik anggota dewan dan pejabat daerah yang sedang mengikuti sidang paripurna itu berjejer rapi. 

Sementara pengakuan Fikky sebelumnya kenapa plang proyek tidak dipasang, "karena khawatir akan mengganggu parkir kendaraan para wakil rakyat yang duduk di gedung itu,"ucap Fikky.

Pekerjaan taman dan parkiran dimulai menurut pengakuan Fikky lagi pada kontrak kerjasama tepatnya dikerjakan tanggal 29 Februari 2024, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. 

Tetapi informasi yang ada didalam plang nya, sesuai dengan penerbitan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMK), proyek baru dikerjakan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender.

Selain itu, dilokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Serta tumpukan material bekas yang diduga akan dipakai kembali sebagai tanah timbunan. Dan gundukkan tanah timbunan yang dicurigai keabsahan izin-izin pengambilannya(quarry).

Kemudian sejak awal sebelum berita ditayangkan media terus berupaya mencari seorang yang bernama Yulfan Hidayat. Dia diketahui sebagai kontraktor pelaksana dari PT. Sena Bangun Rega (SBR). 

Waktu dilokasi pertama kalinya, media sudah mencari keberadaan Yulfan Hidayat dan menanyakannya kepada Fikky (Konsultan Supervisi).  Namun, Fikky mengatakan Yulfan Hidayat sedang diluar, sehingga media tidak bisa melakukan wawancara.

Tidak sampai disitu, media juga terus mencari-cari keberadaan PPTK pada proyek tersebut yang diketahui bernama Hidayat.  Sulitnya menggali informasi terkait PPTK itu dirasakan kembali dirasakan media ini. Hidayat pun tidak dapat ditemui dilokasi pekerjaan, dan saat media meminta nomor ponsel Hidayat kepada Fikky.

Fikky mengelak tidak mau memberikan nomor ponsel PPTK tersebut."saya tanyakan dulu kepada bapak Hidayat," demikian Fikky mengatakan kepada media.

Bukan hanya itu, Raflis selaku Sekwan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek itupun sampai saat ini sulit ditemui dan dihubungi guna konfirmasi terkait proyek yang ada dibawah pengelolaan sekwan DPRD Sumbar ini.

Menyangkut kejanggalan itu semua, media kembali menghubungi Udli selaku PPK kegiatan via telepon 0812-6633-xxx untuk bertemu guna konfirmasi. Namun meskipun nomor yang dihubungi menandakan aktif, tetapi Udli terkesan "mengelak" atau tidak mau menjawab panggilan media.

Ada apa dibalik kejanggalan yang terjadi pada proyek negara yang dikelola Sekwan DRPD Sumbar itu. Mengapa pihak-pihak terkait sulit dicari dan dihubungi?.

Sampai berita lanjutan ini ditayangkan, media masih terus berupaya mengumpulkan data-data dan berusaha mencari pihak terkait untuk konfirmasi.(tim)


MR.com, Padang| Menyoal pekerjaan taman dan parkiran di kawasan gedung DPRD Sumbar yang diduga tidak transparan terhadap anggaran menuai sorotan tajam. 

Selain tidak transparan terhadap anggaran, proyek yang dibiayai dengan uang rakyat tersebut disinyalir berjalan tidak sesuai speks teknis dan labrak aturan tentang K3.

Saat media mengkonfirmasikan kepada Udli selaku PPK kegiatan mengapa tidak ada plang proyek dipasang dilokasi pekerjaan. Udli mengatakan dulu ada plang proyek tersebut.

Berita terkait : Diduga Proyek Siluman DRPD Sumbar 5,5 Miliar, Fikky: Plang Proyek Tidak Dipasang Takut Mengganggu Parkir Mobil Para Dewan

"Dulu ada plang proyek tersebut posisinya terletak dibawah Videotron. Tetapi kenapa kini tidak ada saya juga tidak tahu," kata Udli pada Sabtu(1/6/2024) via telepon.

Nanti saya coba tanyakan dulu sama Hidayat (PPTK) , mana tau masih disimpan, pungkasnya.

Dilain pihak, sebelumnya media juga melakukan konfirmasi kepada Supardi yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sumbar. Ketua DPRD tersebut menjawab belum tahu.

" Terima kasih infonya, DPRD mensupport atas keterbukaan publik, apalagi menyangkut tentang kebijakan pemerintah daerah, adapun tentang pekerjaan yang ditanyakan saya belum tahu dan nanti akan kita cek dilapangan,"kata Supardi via pesan singkat selulernya 0811-6687-xxx pada Jum'at (31/5/2024).

Tapi ada baiknya langsung ditanyakan kepada penanggung jawab proyek, tutup Ketua DRPD Sumbar itu.

Merunut pada keterangan yang disampaikan Fikky Al Furqan Zaki pada waktu lalu yang mengatakan bahwa plang proyek memang sengaja tidak dipasang, takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan.

Terkait teknis pekerjaan yang menempelkan ubin baru diatas ubin yang lama. Fikky mengatakan supaya pekerjaan bisa cepat karena tidak perlu pemadatan lagi.

Bahkan rekanan terindikasi tidak peduli akan kesehatan, keselamatan kerja karyawannya diproyek itu. Faktanya, para pekerja saat melakukan pekerjaannya masih banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Namun Konsultan Supervisi bernama Fikky mengatakan kalau rekanan sudah menyediakan APD itu, namun para pekerja itu yang tidak mau mengenakannya, terang Fikky.

Sampai berita ini ditayangkan, Sekretariat Dewan (Sekwan) DRPD Sumbar Raflis yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum bisa dihubungi via telepon yang sebelum proyek ini dimulai selalu nomor ponselnya selalu aktif.

Proyek yang dibiayai uang rakyat 5,5 miliar dilingkungan kantor DRPD Sumbar, disinyalir dapat dilihat oleh puluhan mata wakil rakyat yang ada di sana. Terindikasi berjalan lancar meskipun kuat dugaan telah melanggar aturan.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, media masih mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi stakeholder terkait menyaksikan laga final Kejuaraan Bola Voli tingkat SLTA sederajat se-Kabupaten Pasaman Barat yang digelar oleh Polres Pasbar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Lapangan Voli Polres Pasbar, pada Sabtu (01/06) malam itu dimenangkan oleh SMAN 1 Lembah Melintang. 

Kapolres Pasbar AKBP. Agung Tribawanto saat menutup Kejuaraan Bola Voli itu mengapresiasi jajaran panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan tersebut. Kejuaraan itu diharapkan mampu menghantarkan anak muda Pasbar dalam memiliki kekuatan fisik, skill, pemikiran dan strategi yang hebat. 

"Adik-adik bisa mengambil manfaat dalam semangat berkompetisi. Jadikan kegiatan ini sebagai wahana mencapai tujuan baik dalam meningkat persatuan dan kesatuan, rasa persaudaraan dan prestasi hingga mengangkat marwah olahraga voli di Pasbar," ucapnya. 

Di samping itu, Bupati Hamsuardi mengungkapkan rasa bangganya saat menonton suksesnya kejuaraan bola voli pada malam hari itu. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pasbar beserta jajaran. Ia juga berpesan kepada para siswa SLTA sederajat itu agar semangat berlatih, menjaga kekompakan dan memiliki jiwa pantang menyerah meraih cita-cita sebagai atlet voli profesional. 

"Semoga kegiatan ini tetap dilaksanakan setiap tahunnya. Anak-anak kami sudah menjadi pemain hebat. Tambah lagi latihannya, patuhi para pelatih, jalin kekompakan, jangan cepat bangga dengan apa yang sudah anak-anak kami raih. Semoga menjadi pemain terbaik hingga tingkat nasional dan membanggakan Pasbar," tangkas Bupati Hamsuardi. 

Waka Polres Chairul Amri sebagai Ketua Pelaksana melaporkan hasil Kejuaraan Bola Voli Tingkat SLTA Sederajat. Dari 27 SLTA Sederajat, 4 sekolah keluar sebagai pemenang yakni SMAN 1 Lembah Melintang, SMAN 1 Luhak Nan Duo, SMAN 1 Gunung Tuleh dan SMAN 1 Pasaman. Besarnya minat pelajar mengikuti pertandingan lanjutnya, membuktikan bahwa olahraga voli merupakan olahraga favorit. 

Di akhir acara, Bupati Hamsuardi bersama Kapolres AKBP. Agung Tribawanto dan stakeholder terkait menyerahkan hadiah pada para pemenang. Juara 1 yang diraih oleh SMAN 1 Lembah Melintang membawa pulang piala beserta uang pembinaan sebesar 5 juta rupiah plus piala bergilir. Juara 2 SMAN 1 Luhak Nan Duo mendapat piala dan uang pembinaan 4 juta rupiah, Juara 3 SMAN 1 Gunung Tuleh meraih piala dan uang pembinaan 3 juta rupiah dan juara 4 oleh SMAN 1 Pasaman mendapat piala dan uang sebanyak 2 juta rupiah. Bupati Hamsuardi melalui KONI dan Dispora membantu pertandingan itu sebesar 10 juta rupiah.

Ketua KONI Pasbar Mondiharto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Polres termasuk salah satu yang masuk dalam program KONI Pasbar dalam mencari atlit-atlit Volly dari generasi muda.

Ditambahkan oleh Mondiharto, bahwa saat ini generasi muda terkesan sudah tidak begitu minat dengan olahraga, namun dengan ada nya turnamen-turnamen yang digelar diharapkan generasi muda akan kembali timbul minat dan keinginan nya dalam dunia olahraga. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bertindak tegas setelah penangkapan tiga pasangan yang bukan suami istri dan satu mucikari di Home Stay Farida, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu 22 Mei 2024.

Dalam menindaklanjuti hasil penangkapan tersebut, Pemkab Pasbar bersama tokoh masyarakat setempat menggelar rapat di Kantor Camat Koto Balingka, Jumat (31/05). Rapat dihadiri oleh Kasatpol PP Pasbar, Kadis DPMPTSP, Camat Koto Balingka, Danramil Air Bangis, Kapolsek Sungai Beremas, Wali Nagari Parit, Bamus, Jorong se-Nagari Parit, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Koto Balingka.
 
Dalam rapat tersebut, Plt. Kasatpol PP Pasbar Edison Zelmi mengatkan bahwa keputusan tegas diambil untuk memerangi penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum. 

“Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan Home Stay Farida hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini, merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya dalam rapat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP). Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan masyarakat. 

“Keputusan tersebut diambil karena telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 5 Ayat 5 tentang Prostitusi dimana Hotel, Penginapan, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi,” jelasnya.

Plt. Kasatpol PP menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah komitmen kuat pemerintah daerah untuk membersihkan Kabupaten Pasaman Barat dari aktivitas-aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” imbuhnya.(DDR)


MR.com, Padang| Ada proyek "siluman" diduga kembali terjadi di kawasan gedung wakil rakyat Sumatra Barat. Kali ini, pekerjaan taman dan parkiran yang dikerjakan menggunakan uang rakyat dimulai sejak tanggal 29 Februari, tetapi tidak di informasikan kepada rakyat.

Saat tim media telusuri lokasi pekerjaan taman dan parkiran yang ada di lingkungan gedung tempat berkumpulnya para anggota DPRD Sumbar pada Jum'at (31/5/2024), terlihat beberapa buruh sedang asyik bekerja dengan bidang mereka masing-masing tanpa menggunakan alat pelindung diri.

Ironis, Proyek "Siluman" Diduga Berjalan Lancar Dilingkungan Kantor Wakil Rakyat Sumbar

Selain itu, proyek yang dibiayai dengan uang rakyat itu berjalan tanpa identitas atau tidak ada papan informasi (plang proyek) sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga masyarakat luas tidak mengetahui berapa anggaran, nama kontraktor pelaksana, nama konsultan pengawas, waktu masa pelaksanaan dan informasi terkait lainnya.

Selain itu, untuk spesifikasi teknis pekerjaan parkiran diduga tidak mengacu pada RAB. Pasalnya, paving blok yang lama tidak dibongkar, tetapi ditempel dengan paving blok yang baru.

Fikky Al Furqan, Inspctor Konsultan Supervisi PT. Multi Guna Engineering Konsultan 

Saat dikonfirmasi kepada Fikky Al Furqan Zaki yang biasa dipanggil Fikky mengaku inspctor dari konsultan pengawas pada proyek tersebut. Dia mengatakan kalau nama proyek itu adalah pekerjaan inovasi taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar.

"Pekerjaan ini dimulai pada 29 Februari silam, dikerjakan selama 120 hari kalender. Anggaran untuk pekerjaan ini menggunakan APBD Provinsi Sumbar sebesar Rp 5,5 miliar," terang Fiki.

Sebagai kontraktor pelaksana pada proyek ini ditunjuk PT. Sena Bangun Rega dan untuk Konsultan Supervisi ditunjuk PT. Multi Guna Engineering Konsultan dengan inspctor lapangannya saya sendiri, kata Fikky.

Waktu ditanya kenapa tidak ada plang proyek sebagai media informasi publik. Fikky mengatakan memang sengaja tidak dipasang oleh rekan karena menghambat mobil para anggota dewan saat parkir.

"Sengaja kita tidak pasang plang proyek, karena takut nanti mengganggu tempat parkirnya mobil para dewan disini," kata Fikky.

Waktu media menanyakan lagi kepada Fikky, Apakah tidak ada teguran dari PPK dan PPTK karena tidak memasang papan informasi tersebut?. Fikky menjawab tidak. 

Malah sepertinya PPK dan PPTK tersebut juga menyarankan untuk tidak memasang plang tersebut, karena tidak ada teguran dari mereka terkait hal itu, tutur Fikky.

Seterusnya menyangkut speks teknis pekerjaan, apakah paving blok yang lama tidak dibongkar, sebelum dipasang yang baru?. Konsultan Supervisi itu menjawab tidak." Paving blok lama tidak dibongkar, manfaatnya kita tidak perlu lagi melakukan pemadatan lahan dan kita bisa langsung melakukan pemasangan paving blok yang baru diatas yang lama," terang Fikky 

Terkait para pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja?. Fikky menjelaskan kalau mereka tidak mau mau memakainya, kalau untuk APD dimaksud kita sudah sediakan, tandasnya.

Selanjutnya terkait keberadaan kontraktor pelaksana dilapangan yang tidak ditemui. Fikky mengatakan kontraktor keluar sebentar. Tetapi Fikky tidak bisa memberitahu siapa nama kontraktor tersebut.

Proyek yang dibiayai dengan uang rakyat, berlokasi di lingkungan gedung tempat berkumpulnya para wakil rakyat, tetapi tidak ada informasi untuk rakyat, Bagaimanakah tanggapan praktisi hukum? 

Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)



MR.com, Padang| Terkait persoalan kontroversial yang terjadi dilingkungan masyarakat Sumatera Barat, menyangkut baliho Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN atau PNS.

Menanggapi persoalan itu, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. angkat bicara untuk meluruskannya. Saat media menghubungi mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu untuk konfirmasi meminta pandangan hukumnya.

Beliau mengatakan baliho Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.

"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap Busyra Azheri pada Kamis(30/5/2024) via telepon.

Didalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, ulasnya.

Juga tujuan alumni Ganefri untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya, terangnya lagi.

"Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN,"tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.

Sebagai praktisi dan ahli Hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis, tuturnya.

"Tetapi pada kasus baliho Ganefri ini berbeda lagi. Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni nya saja untuk menjadikan Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegas mantan Dekan FH Unand itu.

Kembali dia meluruskan, pada  persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS, pungkasnya.

Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.

Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik. 

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan. 

Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Aspek Keadilan

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan. 

Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. 

Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada.

Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.

Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.