Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Ada proyek "siluman" diduga kembali terjadi di kawasan gedung wakil rakyat Sumatra Barat. Kali ini, pekerjaan taman dan parkiran yang dikerjakan menggunakan uang rakyat dimulai sejak tanggal 29 Februari, tetapi tidak di informasikan kepada rakyat.

Saat tim media telusuri lokasi pekerjaan taman dan parkiran yang ada di lingkungan gedung tempat berkumpulnya para anggota DPRD Sumbar pada Jum'at (31/5/2024), terlihat beberapa buruh sedang asyik bekerja dengan bidang mereka masing-masing tanpa menggunakan alat pelindung diri.

Ironis, Proyek "Siluman" Diduga Berjalan Lancar Dilingkungan Kantor Wakil Rakyat Sumbar

Selain itu, proyek yang dibiayai dengan uang rakyat itu berjalan tanpa identitas atau tidak ada papan informasi (plang proyek) sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga masyarakat luas tidak mengetahui berapa anggaran, nama kontraktor pelaksana, nama konsultan pengawas, waktu masa pelaksanaan dan informasi terkait lainnya.

Selain itu, untuk spesifikasi teknis pekerjaan parkiran diduga tidak mengacu pada RAB. Pasalnya, paving blok yang lama tidak dibongkar, tetapi ditempel dengan paving blok yang baru.

Fikky Al Furqan, Inspctor Konsultan Supervisi PT. Multi Guna Engineering Konsultan 

Saat dikonfirmasi kepada Fikky Al Furqan Zaki yang biasa dipanggil Fikky mengaku inspctor dari konsultan pengawas pada proyek tersebut. Dia mengatakan kalau nama proyek itu adalah pekerjaan inovasi taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar.

"Pekerjaan ini dimulai pada 29 Februari silam, dikerjakan selama 120 hari kalender. Anggaran untuk pekerjaan ini menggunakan APBD Provinsi Sumbar sebesar Rp 5,5 miliar," terang Fiki.

Sebagai kontraktor pelaksana pada proyek ini ditunjuk PT. Sena Bangun Rega dan untuk Konsultan Supervisi ditunjuk PT. Multi Guna Engineering Konsultan dengan inspctor lapangannya saya sendiri, kata Fikky.

Waktu ditanya kenapa tidak ada plang proyek sebagai media informasi publik. Fikky mengatakan memang sengaja tidak dipasang oleh rekan karena menghambat mobil para anggota dewan saat parkir.

"Sengaja kita tidak pasang plang proyek, karena takut nanti mengganggu tempat parkirnya mobil para dewan disini," kata Fikky.

Waktu media menanyakan lagi kepada Fikky, Apakah tidak ada teguran dari PPK dan PPTK karena tidak memasang papan informasi tersebut?. Fikky menjawab tidak. 

Malah sepertinya PPK dan PPTK tersebut juga menyarankan untuk tidak memasang plang tersebut, karena tidak ada teguran dari mereka terkait hal itu, tutur Fikky.

Seterusnya menyangkut speks teknis pekerjaan, apakah paving blok yang lama tidak dibongkar, sebelum dipasang yang baru?. Konsultan Supervisi itu menjawab tidak." Paving blok lama tidak dibongkar, manfaatnya kita tidak perlu lagi melakukan pemadatan lahan dan kita bisa langsung melakukan pemasangan paving blok yang baru diatas yang lama," terang Fikky 

Terkait para pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja?. Fikky menjelaskan kalau mereka tidak mau mau memakainya, kalau untuk APD dimaksud kita sudah sediakan, tandasnya.

Selanjutnya terkait keberadaan kontraktor pelaksana dilapangan yang tidak ditemui. Fikky mengatakan kontraktor keluar sebentar. Tetapi Fikky tidak bisa memberitahu siapa nama kontraktor tersebut.

Proyek yang dibiayai dengan uang rakyat, berlokasi di lingkungan gedung tempat berkumpulnya para wakil rakyat, tetapi tidak ada informasi untuk rakyat, Bagaimanakah tanggapan praktisi hukum? 

Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)



MR.com, Padang| Terkait persoalan kontroversial yang terjadi dilingkungan masyarakat Sumatera Barat, menyangkut baliho Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN atau PNS.

Menanggapi persoalan itu, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. angkat bicara untuk meluruskannya. Saat media menghubungi mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu untuk konfirmasi meminta pandangan hukumnya.

Beliau mengatakan baliho Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.

"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap Busyra Azheri pada Kamis(30/5/2024) via telepon.

Didalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, ulasnya.

Juga tujuan alumni Ganefri untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya, terangnya lagi.

"Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN,"tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.

Sebagai praktisi dan ahli Hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis, tuturnya.

"Tetapi pada kasus baliho Ganefri ini berbeda lagi. Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni nya saja untuk menjadikan Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegas mantan Dekan FH Unand itu.

Kembali dia meluruskan, pada  persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS, pungkasnya.

Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.

Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik. 

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan. 

Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Aspek Keadilan

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan. 

Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. 

Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada.

Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.

Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar kejuaran voli tingkat SLTA sederajat se- Pasaman Barat. Kegiatan dimulai dengan apel pembukaan di halaman Polres setempat hingga pertandingan ekshibisi oleh tim Bupati Hamsuardi melawan tim Kapolres Pasbar di lapangan voli Polres Pasbar, Selasa (28/05). 

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto saat membuka kejuaraan voli tingkat SLTA sederajat itu mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan positif sebagai sarana pencarian bibit atlet voli Pasbar. Ia menyebutkan bahwa kejuaraan voli itu bertujuan untuk peningkatan SDM, fisik hingga mental generasi muda Pasbar yang kuat. 

"Voli mengajarkan banyak hal bukan hanya fisik, tapi mental hingga bagaimana menyusun strategi di lapangan bersaing meraih kemenangan. Momen ini harus benar-benar dimanfaatkan dalam membentuk pemuda berkualitas. Menumbuhkan rasa kebersamaan, dan menaati peraturan. Kepada wasit, jalankan tugas dengan objektif dan sportifitas," ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pasbar beserta jajaran yang telah menyelenggarakan kejuaraan voli tingkat SLTA sederajat se-Pasbar tersebut. Ia berpesan kepada siswa atau peserta agar memperlihatkan bakat dan fokus berlatih secara kontinuitas hingga menjadi atlet profesional. 

"Hari ini sangat luar biasa karena Polres Pasbar melaksanakan acara semeriah ini. Hal ini tentu mengangkat kembali olahraga voli. Jadi atlet itu tidak mudah adik-adik, saat ini kalian semua menjadi atlet SMA dan teruslah berjuang hingga menjadi atlet nasional dengan fokus berlatih secara kontinuitas, latihan terus menerus," terangnya. 

Ia juga berpesan pada para guru agar terus mempersiapkan anak-anak didik sehingga unggul dalam segala bidang tidak terkecuali dalam bidang olahraga. 

"Saat ini olahraga tidak saja untuk hobi dan pergaulan, melainkan sebagai pekerjaan yang menjanjikan," ucapnya. 

Sementara itu, laporan panitia pelaksana Crairul Amri Nasution mengungkapkan Kejuaraan Volley Ball itu dimulai hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sampai selesai. Peserta Kejuaraan Volley Ball diikuti 27 Tim Volley Ball Putra SLTA se-Pasaman Barat. Wasit yang memimpin pertandingan adalah Wasit PBVSI Pasbar yang telah memiliki Lisensi Nasional dan Daerah. 

"Panitia menyediakan hadiah bagi para Pemenang Juara I, II, III dan IV masing- masing berupa tropi ditambah uang pembinaan. Seluruh atlet beserta tim peserta Kejuaraan Volley Ball tingkat SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat ini mendapatkan sertifikat/piagam dari Kapolres Pasaman Barat sedangkan sekolah yang masuk final juga akan diberi piagam/penghargaan," tambahnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Tim Pengendalian Inflasi Derah (TPID) kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan mengenai pengendalian inflasi di daerah. Rapat dimoderatori oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian Endang Rirpinta, pada Selasa (28/05) di Ruang Balkon Kantor Bupati setempat. 


Pada kesempatan itu, Kepala BPS Kabupaten Pasaman Barat Bambang Suryanggono memaparkan bahwa inflasi di Pasbar dipicu oleh kenaikan harga cabai dan bawang merah. Sebab konsumsi masyarakat Pasbar sangat tinggi, sedangkan Pasbar bukan daerah produsen cabai dan bawang. Ditambah lagi, terjadinya bencana yang melanda Sumbar mengakibatkan produksi cabai dan bawang merah dari daerah produsen menurun. 


"Kemudian hal ini juga dipicu dengan biaya transportasi dari daerah produsen naik akibat jalur-jalur transportasi tersebut terdampak bencana banjir dan tanah longsor," jelasnya. 


Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasbar Hamsuardi menegaskan langkah konkret pengendalian inflasi di Pasbar diantaranya dengan langsung memberikan perintah pada stakeholder terkait agar pengendalian inflasi dilakukan dengan serius dan secara intensif baik menggunakan APBD maupun Biaya Tak Terduga (BTT). 


"Kerahkan semua SDM dan anggaran agar angka inflasi dapat terkendali. Inventarisir lahan-lahan yang dapat dijadikan lokasi penanaman komoditi pangan terutama lahan-lahan milik pemerintah. Gelar pasar murah di sentra-sentra ekonomi agar masyarakat dapat memperoleh pangan murah. Kepada Dinas Perdagangan lakukan sidak pasar serta jalin komunikasi dengan pedagang bahan pangan agar stok pangan dapat diukur dengan kebutuhan masyarakat. Jaga daya beli masyarakat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya," tegas Bupati Hamsuardi. 


Bupati Hamsuardi juga meminta ketegasan OPD terkait agar semua upaya pengendalian inflasi itu dilakukan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Melibatkan semua stakeholder termasuk aparat penegak hukum. Kemudian ia juga menegaskan agar melakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan daerah-daerah produsen. 


"Inspektur juga lebih aktif melaporkan dan meminta laporan kepada instansi terkait yang melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian inflasi. Dinas Perhubungan agar mengupayakan subsidi transportasi dan cari regulasunya. Bagian Perekonomian lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Bulog, Bapanas juga instansi lainnya yang dapat membantu pengendalian inflasi di daerah kita. BKAD agar serius menyiapkan anggaran untuk pengendalian inflasi, permudah mekanisme-mekanisme keuangannya," tangkasnya. 


Di akhir arahannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Pasaman Barat yang selalu aktif dan berkolaborasi dengan TPID Pasbar sebagai Mitra Pemerintah Daerah. Ia juga berharap BPS Pasbar turut membantu pengendalian inflasi sesuai tugas dan fungsinya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Pasaman Barat gelar kejuaraan bola voli antar pelajar tingkat SLTA sederajat se Kabupaten Pasaman Barat, yang dilaksanakan dilapangan voli Mapolres setempat, Selasa (28/05) pagi.

Kejuaraan bola voli antar pelajar SLTA digelar mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024, memperebutkan piala Kapolres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana kejuaraan bola voli antar SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat.

“Selamat datang para peserta yang akan mengikuti pertandingan kejuaraan bola voli piala Kapolres Pasaman Barat dan selamat bertanding,” ucapnya.

Ia menyebut, pelaksanaan kegiatan kejuaraan bola voli ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 2 Juni 2024. Untuk pertandingan pertama, tim bola voli SMA Negeri 1 Gunung Tuleh berhadapan dengan SMK Negeri 1 Pasaman.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa menumbuhkan rasa kebersamaan, kekompakan, menjaga nama baik sekolah dan menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding,” pintanya.

Senada dengan Kapolres, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi mengatakan, terima kasih kepada panitia yang telah merencanakan dan menggelar kegiatan turnamen bola voli antar pelajar SLTA di Polres Pasaman Barat.

“Dengan adanya kegiatan olahraga ini tentunya akan melahirkan generasi atlet voli yang handal, berprestasi dan pantang menyerah,” sebutnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar senantiasa untuk berlatih secara rutin, agar nantinya menjadi pemain voli yang handal dan mumpuni, sehingga bisa mengharumkan nama Kabupaten Pasaman Barat baik di kancah Nasional maupun Internasional.

“Teruslah berlatih, jauhi Narkoba dan perbuatan negatif lainnya dengan rajin dan giat berolah raga,” seru Bupati.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KONI Mondiharto, bahwa dengan olahraga generasi muda diharapkan dapat terhindar  dari Bahaya Narkoba.

Lebih lanjut Ketua KONI Mondiharto berharap, dengan kegiatan kejuaraan bola voli antar pelajar tingkat SLTA sederajat yang digelar oleh Polres Pasbar ini nanti terlahir bibit Atlet bola volly yang sehat dan bebas Narkoba.

Dalam upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dikuti oleh Pejabat Utama Polres Pasaman Barat, Personel Polres Pasaman Barat dan Team Bola Volly masing-masing SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, juga dihadiri oleh Bupati Hamsuardi, Kajari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Danramil 02 Simpang Empat Kapten Inf Maidarlis Asdar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pasaman Barat Meidia Fitra, Ketua PBVSI Pasaman Barat Novriadi K, Ketua KONI Pasaman Barat Mondiarto, Kepala Cabang Bank Nagari, Kepala Cabang Bank BRI dan Kepala Cabang Bank Mandiri. (DDR)


MR.com, Padang| Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan sebanyak 8 identitas tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.

Delapan tersangka ini  R Selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, E selaku penyedia sektor hortikultura atau Direktur CV. Bunga Tri Dara.

Selanjutnya, S selaku penyedia sektor hortikultura atau wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku penyedia sektor industri atau Direktur CV. Inovasi Global. Kemudian BA sebagai penyedia sektor maritim atau Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri.

Sementara satu lagi tersangka sudah meninggal yakni DI (Alm) selaku penyedia sektor pariwisata atau Direktur PT. Indotek Sentral Karya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyampaikan kasus korupsi ini terindikasi adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS sehingga dimenangkan para pemenang lelang.

“Selanjutnya atas pengadaan tersebut PPTK dan KPA mengabaikan adanya tata cara penetapan HPS sehingga diakhir kegiatan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar ," kata Hadiman, Selasa (28/5/2024).

Hadiman merincikan kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar ini dengan rincian sektor maritim Rp472.012.774, sektor pariwisata Rp 2.131.494.705, sektor hortikultura Rp 1.448.876.982, sektor Industri Rp 1.469.695.466. Sehingga total Rp 5.522.079.927.

"Bahwa seluruh tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun," katanya.

Setelah diumumkan identitas para tersangka, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan di hari Jum'at, (31/5/2024).

"8 orang akan kita periksa selaku tersangka pada hari Jum'at" jelas Hadiman.


Kerugian Negara Rp5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK. Kejati Sumbar pun saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Disdik Sumbar.

Hal itu dikatakan oleh Hadiman Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar pada Senin (27/5/2024) sore. Hadiman menuturkan, ada delapan nama tersangka yang dari instansi Disdik Sumbar serta rekanan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar.

"Berdasarkan hasil rapat ekspos bersama Kajati, dan unsur-unsur terkait lainnya, kami telah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok akan kita sampaikan nama tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Hadiman.

Ia menyampaikan, dari pagu anggaran pengadaan alat praktik siswa SMK yang berjumlah Rp18 miliar tersebut, tim auditor Kejati Sumbar yang telah memiliki legalitas untuk melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

"Kepada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jum'at (31/5/2024) nanti," katanya.

Dikatakannya, para tersangka hingga saat ini belum mengembalikan uang korupsi sepeserpun kepada negara. Adapun rekening pribadi sebagian dari mereka sudah diblokir.

Hadiman bilang, Kejati Sumbar sebelumnya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk ahli. Kejati Sumbar, katanya, akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut dan siapa pun yang menikmatinya akan ditetapkan jadi tersangka.

Media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr/ss)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.