Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



MR.com, Padang| Terkait persoalan kontroversial yang terjadi dilingkungan masyarakat Sumatera Barat, menyangkut baliho Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN atau PNS.

Menanggapi persoalan itu, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. angkat bicara untuk meluruskannya. Saat media menghubungi mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu untuk konfirmasi meminta pandangan hukumnya.

Beliau mengatakan baliho Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.

"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap Busyra Azheri pada Kamis(30/5/2024) via telepon.

Didalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, ulasnya.

Juga tujuan alumni Ganefri untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya, terangnya lagi.

"Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN,"tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.

Sebagai praktisi dan ahli Hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis, tuturnya.

"Tetapi pada kasus baliho Ganefri ini berbeda lagi. Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni nya saja untuk menjadikan Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegas mantan Dekan FH Unand itu.

Kembali dia meluruskan, pada  persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS, pungkasnya.

Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.

Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik. 

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan. 

Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Aspek Keadilan

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan. 

Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. 

Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada.

Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.

Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar kejuaran voli tingkat SLTA sederajat se- Pasaman Barat. Kegiatan dimulai dengan apel pembukaan di halaman Polres setempat hingga pertandingan ekshibisi oleh tim Bupati Hamsuardi melawan tim Kapolres Pasbar di lapangan voli Polres Pasbar, Selasa (28/05). 

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto saat membuka kejuaraan voli tingkat SLTA sederajat itu mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan positif sebagai sarana pencarian bibit atlet voli Pasbar. Ia menyebutkan bahwa kejuaraan voli itu bertujuan untuk peningkatan SDM, fisik hingga mental generasi muda Pasbar yang kuat. 

"Voli mengajarkan banyak hal bukan hanya fisik, tapi mental hingga bagaimana menyusun strategi di lapangan bersaing meraih kemenangan. Momen ini harus benar-benar dimanfaatkan dalam membentuk pemuda berkualitas. Menumbuhkan rasa kebersamaan, dan menaati peraturan. Kepada wasit, jalankan tugas dengan objektif dan sportifitas," ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pasbar beserta jajaran yang telah menyelenggarakan kejuaraan voli tingkat SLTA sederajat se-Pasbar tersebut. Ia berpesan kepada siswa atau peserta agar memperlihatkan bakat dan fokus berlatih secara kontinuitas hingga menjadi atlet profesional. 

"Hari ini sangat luar biasa karena Polres Pasbar melaksanakan acara semeriah ini. Hal ini tentu mengangkat kembali olahraga voli. Jadi atlet itu tidak mudah adik-adik, saat ini kalian semua menjadi atlet SMA dan teruslah berjuang hingga menjadi atlet nasional dengan fokus berlatih secara kontinuitas, latihan terus menerus," terangnya. 

Ia juga berpesan pada para guru agar terus mempersiapkan anak-anak didik sehingga unggul dalam segala bidang tidak terkecuali dalam bidang olahraga. 

"Saat ini olahraga tidak saja untuk hobi dan pergaulan, melainkan sebagai pekerjaan yang menjanjikan," ucapnya. 

Sementara itu, laporan panitia pelaksana Crairul Amri Nasution mengungkapkan Kejuaraan Volley Ball itu dimulai hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sampai selesai. Peserta Kejuaraan Volley Ball diikuti 27 Tim Volley Ball Putra SLTA se-Pasaman Barat. Wasit yang memimpin pertandingan adalah Wasit PBVSI Pasbar yang telah memiliki Lisensi Nasional dan Daerah. 

"Panitia menyediakan hadiah bagi para Pemenang Juara I, II, III dan IV masing- masing berupa tropi ditambah uang pembinaan. Seluruh atlet beserta tim peserta Kejuaraan Volley Ball tingkat SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat ini mendapatkan sertifikat/piagam dari Kapolres Pasaman Barat sedangkan sekolah yang masuk final juga akan diberi piagam/penghargaan," tambahnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Tim Pengendalian Inflasi Derah (TPID) kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan mengenai pengendalian inflasi di daerah. Rapat dimoderatori oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian Endang Rirpinta, pada Selasa (28/05) di Ruang Balkon Kantor Bupati setempat. 


Pada kesempatan itu, Kepala BPS Kabupaten Pasaman Barat Bambang Suryanggono memaparkan bahwa inflasi di Pasbar dipicu oleh kenaikan harga cabai dan bawang merah. Sebab konsumsi masyarakat Pasbar sangat tinggi, sedangkan Pasbar bukan daerah produsen cabai dan bawang. Ditambah lagi, terjadinya bencana yang melanda Sumbar mengakibatkan produksi cabai dan bawang merah dari daerah produsen menurun. 


"Kemudian hal ini juga dipicu dengan biaya transportasi dari daerah produsen naik akibat jalur-jalur transportasi tersebut terdampak bencana banjir dan tanah longsor," jelasnya. 


Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasbar Hamsuardi menegaskan langkah konkret pengendalian inflasi di Pasbar diantaranya dengan langsung memberikan perintah pada stakeholder terkait agar pengendalian inflasi dilakukan dengan serius dan secara intensif baik menggunakan APBD maupun Biaya Tak Terduga (BTT). 


"Kerahkan semua SDM dan anggaran agar angka inflasi dapat terkendali. Inventarisir lahan-lahan yang dapat dijadikan lokasi penanaman komoditi pangan terutama lahan-lahan milik pemerintah. Gelar pasar murah di sentra-sentra ekonomi agar masyarakat dapat memperoleh pangan murah. Kepada Dinas Perdagangan lakukan sidak pasar serta jalin komunikasi dengan pedagang bahan pangan agar stok pangan dapat diukur dengan kebutuhan masyarakat. Jaga daya beli masyarakat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya," tegas Bupati Hamsuardi. 


Bupati Hamsuardi juga meminta ketegasan OPD terkait agar semua upaya pengendalian inflasi itu dilakukan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Melibatkan semua stakeholder termasuk aparat penegak hukum. Kemudian ia juga menegaskan agar melakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan daerah-daerah produsen. 


"Inspektur juga lebih aktif melaporkan dan meminta laporan kepada instansi terkait yang melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian inflasi. Dinas Perhubungan agar mengupayakan subsidi transportasi dan cari regulasunya. Bagian Perekonomian lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Bulog, Bapanas juga instansi lainnya yang dapat membantu pengendalian inflasi di daerah kita. BKAD agar serius menyiapkan anggaran untuk pengendalian inflasi, permudah mekanisme-mekanisme keuangannya," tangkasnya. 


Di akhir arahannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Pasaman Barat yang selalu aktif dan berkolaborasi dengan TPID Pasbar sebagai Mitra Pemerintah Daerah. Ia juga berharap BPS Pasbar turut membantu pengendalian inflasi sesuai tugas dan fungsinya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Pasaman Barat gelar kejuaraan bola voli antar pelajar tingkat SLTA sederajat se Kabupaten Pasaman Barat, yang dilaksanakan dilapangan voli Mapolres setempat, Selasa (28/05) pagi.

Kejuaraan bola voli antar pelajar SLTA digelar mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024, memperebutkan piala Kapolres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana kejuaraan bola voli antar SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat.

“Selamat datang para peserta yang akan mengikuti pertandingan kejuaraan bola voli piala Kapolres Pasaman Barat dan selamat bertanding,” ucapnya.

Ia menyebut, pelaksanaan kegiatan kejuaraan bola voli ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 2 Juni 2024. Untuk pertandingan pertama, tim bola voli SMA Negeri 1 Gunung Tuleh berhadapan dengan SMK Negeri 1 Pasaman.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa menumbuhkan rasa kebersamaan, kekompakan, menjaga nama baik sekolah dan menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding,” pintanya.

Senada dengan Kapolres, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi mengatakan, terima kasih kepada panitia yang telah merencanakan dan menggelar kegiatan turnamen bola voli antar pelajar SLTA di Polres Pasaman Barat.

“Dengan adanya kegiatan olahraga ini tentunya akan melahirkan generasi atlet voli yang handal, berprestasi dan pantang menyerah,” sebutnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar senantiasa untuk berlatih secara rutin, agar nantinya menjadi pemain voli yang handal dan mumpuni, sehingga bisa mengharumkan nama Kabupaten Pasaman Barat baik di kancah Nasional maupun Internasional.

“Teruslah berlatih, jauhi Narkoba dan perbuatan negatif lainnya dengan rajin dan giat berolah raga,” seru Bupati.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KONI Mondiharto, bahwa dengan olahraga generasi muda diharapkan dapat terhindar  dari Bahaya Narkoba.

Lebih lanjut Ketua KONI Mondiharto berharap, dengan kegiatan kejuaraan bola voli antar pelajar tingkat SLTA sederajat yang digelar oleh Polres Pasbar ini nanti terlahir bibit Atlet bola volly yang sehat dan bebas Narkoba.

Dalam upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dikuti oleh Pejabat Utama Polres Pasaman Barat, Personel Polres Pasaman Barat dan Team Bola Volly masing-masing SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, juga dihadiri oleh Bupati Hamsuardi, Kajari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Danramil 02 Simpang Empat Kapten Inf Maidarlis Asdar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pasaman Barat Meidia Fitra, Ketua PBVSI Pasaman Barat Novriadi K, Ketua KONI Pasaman Barat Mondiarto, Kepala Cabang Bank Nagari, Kepala Cabang Bank BRI dan Kepala Cabang Bank Mandiri. (DDR)


MR.com, Padang| Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan sebanyak 8 identitas tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.

Delapan tersangka ini  R Selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, E selaku penyedia sektor hortikultura atau Direktur CV. Bunga Tri Dara.

Selanjutnya, S selaku penyedia sektor hortikultura atau wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku penyedia sektor industri atau Direktur CV. Inovasi Global. Kemudian BA sebagai penyedia sektor maritim atau Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri.

Sementara satu lagi tersangka sudah meninggal yakni DI (Alm) selaku penyedia sektor pariwisata atau Direktur PT. Indotek Sentral Karya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyampaikan kasus korupsi ini terindikasi adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS sehingga dimenangkan para pemenang lelang.

“Selanjutnya atas pengadaan tersebut PPTK dan KPA mengabaikan adanya tata cara penetapan HPS sehingga diakhir kegiatan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar ," kata Hadiman, Selasa (28/5/2024).

Hadiman merincikan kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar ini dengan rincian sektor maritim Rp472.012.774, sektor pariwisata Rp 2.131.494.705, sektor hortikultura Rp 1.448.876.982, sektor Industri Rp 1.469.695.466. Sehingga total Rp 5.522.079.927.

"Bahwa seluruh tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun," katanya.

Setelah diumumkan identitas para tersangka, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan di hari Jum'at, (31/5/2024).

"8 orang akan kita periksa selaku tersangka pada hari Jum'at" jelas Hadiman.


Kerugian Negara Rp5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK. Kejati Sumbar pun saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Disdik Sumbar.

Hal itu dikatakan oleh Hadiman Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar pada Senin (27/5/2024) sore. Hadiman menuturkan, ada delapan nama tersangka yang dari instansi Disdik Sumbar serta rekanan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar.

"Berdasarkan hasil rapat ekspos bersama Kajati, dan unsur-unsur terkait lainnya, kami telah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok akan kita sampaikan nama tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Hadiman.

Ia menyampaikan, dari pagu anggaran pengadaan alat praktik siswa SMK yang berjumlah Rp18 miliar tersebut, tim auditor Kejati Sumbar yang telah memiliki legalitas untuk melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

"Kepada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jum'at (31/5/2024) nanti," katanya.

Dikatakannya, para tersangka hingga saat ini belum mengembalikan uang korupsi sepeserpun kepada negara. Adapun rekening pribadi sebagian dari mereka sudah diblokir.

Hadiman bilang, Kejati Sumbar sebelumnya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk ahli. Kejati Sumbar, katanya, akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut dan siapa pun yang menikmatinya akan ditetapkan jadi tersangka.

Media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr/ss)

Mahdiyal Hasan,SH. Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat

MR.com, Pasbar| Kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota yang mulai dikerjakan pada 14 Maret oleh Dinas PUPR Pasbar bekerja sama dengan PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) akhirnya menuai sorotan tajam publik.

Elipsan sebagai Kepala Dinas PUPR Pasbar saat dikonfirmasi media pada Ahad (19/5/2024) via telepon 0822-8458-4xxx menyangkut tidak dituliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan diplang proyek oleh rekanan. Elipsan mengatakan akan mengkonfirmasi lanjut kepada Kabid Bina Marga, Bambang.

"Kita akan konfirmasi kembali kepada Kabid BM(Bambang) pada Senin nanti, tentang plang proyek yang tidak ada tertera nama konsultan pengawas serta waktu masa pelaksanaan proyek itu," kata Elipsan.

Diduga, Elipsan sendiri sebagai Kadis PUPR Pasbar juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut tidak mengetahui kalau pekerjaan yang dilakukan anggotanya telah melabrak aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berita terkait: Diduga Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Dinas PUPR Pasbar PT.SMS Kangkangi Aturan Kementerian PUPR Terkait Pengadaan Plang Proyek

Merunut pada keterangan kontroversial yang disampaikan Dedi Kurnia kontraktor pelaksana lapangan PT. SMS dan Bambang Kepala Bidang Bina Marga(Kabid BM) sepakat mengatakan tidak ada anggaran khusus dari negara untuk pengadaan plang proyek dan direksikeet pada proyek peningkatan jalan kabupaten Pasbar.

Keterangan yang disampaikan Dedi Kurnia dan Bambang yang kemudian dikorelasikan dengan keterangan Elipsan (Kadis PUPR Pasbar) disinyalir dapat menjadikan asumsi publik semakin liar.

Publik patut menyebut pekerjaan peningkatan jalan yang berlokasi di kecamatan Koto Balingka dan Ranah Batahan oleh PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) sarat akan kepentingan dan terindikasi KKN.

Menyinggung dugaan persoalan yang menyelimuti pekerjaan peningkatan jalan kabupaten Pasbar yang dibiayai Dana DBH APBD Kab. Pasbar TA 2024 sebesar Rp 4.646.959.400.- itu, seorang Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat angkat bicara.

Menanggapi hal itu, Mahdiyal Hasan, SH. sebagai aktivis antikorupsi Sumatera Barat (Sumbar), menilai proyek peningkatan jalan yang dikerjakan PT. SMS tersebut diduga kuat hanya menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

"Pekerjaan peningkatan jalan yang dimotori Dinas PUPR Pasbar itu disebut sarat akan kepentingan, karena sebentar lagi Kabupaten tersebut akan memasuki masa  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak," ujar Alumni Fakultas Hukum Unand itu pada Ahad (26/5/2024) di Padang.

Dikatakannya, sangat luar biasa ada proyek negara dikerjakan tanpa diiringi dengan plang proyek lengkap dengan seluruh informasinya. 

Sementara aturannya jelas, plang proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara, tegas Mahdiyal.

"Sejatinya, negara selalu membiayai untuk pengadaan plang proyek yang merupakan pekerjaan persiapan disertai dengan pengadaan direksikeet," terang Mahdiyal Hasan.

Dugaan adanya konspirasi diproyek tersebut tercium dari penjelasan seorang Elipsan yang menurut Mahdiyal tidak logis. "Tidak logis seorang atasan mengatakan tidak mengetahui dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh anggota bersama mitra kerjanya dalam menyediakan informasi publik pada penyelenggaraan proyek negara," sebut Mahdiyal lagi.

Mahdiyal kembali melanjutkan, ditambah lagi saat mereka menyebutkan kalau pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim dari Dinas hingga proses penunjukan konsultan pengawas selesai.

"Namun faktanya, pekerjaan yang sudah memasuki minggu ke Lima (5) dengan bobot mencapai 91 persen, tetapi belum juga ada perubahan yang dilakukan rekanan terhadap plang proyek tersebut, cecar Advokat muda itu.

Sementara, kata Mahdiyal lagi, transparansi terhadap seluruh informasi pada penyelenggaraan proyek yang didanai APBD atau APBN sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dikerjakan dengan biaya negara, baik APBN atau APBD, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan seluruh informasinya,"tegasnya.

Tidak terkecuali untuk informasi nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan juga harus ada ditulis pada papan informasi proyek dari awal pekerjaan dimulai, ungkap Mahdiyal.

Lantas bagaimana jika tidak ada informasi tersebut dituliskan di plang, seperti yang terjadi diproyek itu?, kata Mahdiyal, publik patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN.

"Karena perbuatan yang dilakukan pihak terkait itu kuat dugaan sudah menabrak aturan, diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"ujar Mahdiyal.

Memang regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi informasi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD, jelas Mahdiyal.

Dipaparkannya, dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi informasi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD, seperti, 

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan negara menerbitkan UU KIP ialah untuk menjamin hak warga negara agar dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, tegas Advokat muda itu.

Selain itu, UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ulasnya.

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) pada proyek negara salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sesuai aturan kementerian PUPR sebanyak yang diperlukan, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik,

Dikhawatirkan, persoalan ini dapat berimbas terhadap mutu dan kualitas jalan yang baru dikerjakan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum didalam pelaksanaan secara bersama-sama, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi Bupati Pasbar serta pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.