Mahdiyal Hasan,SH. Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat
MR.com, Pasbar| Kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota yang mulai dikerjakan pada 14 Maret oleh Dinas PUPR Pasbar bekerja sama dengan PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) akhirnya menuai sorotan tajam publik.
Elipsan sebagai Kepala Dinas PUPR Pasbar saat dikonfirmasi media pada Ahad (19/5/2024) via telepon 0822-8458-4xxx menyangkut tidak dituliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan diplang proyek oleh rekanan. Elipsan mengatakan akan mengkonfirmasi lanjut kepada Kabid Bina Marga, Bambang.
"Kita akan konfirmasi kembali kepada Kabid BM(Bambang) pada Senin nanti, tentang plang proyek yang tidak ada tertera nama konsultan pengawas serta waktu masa pelaksanaan proyek itu," kata Elipsan.
Diduga, Elipsan sendiri sebagai Kadis PUPR Pasbar juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut tidak mengetahui kalau pekerjaan yang dilakukan anggotanya telah melabrak aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berita terkait: Diduga Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Dinas PUPR Pasbar PT.SMS Kangkangi Aturan Kementerian PUPR Terkait Pengadaan Plang Proyek
Merunut pada keterangan kontroversial yang disampaikan Dedi Kurnia kontraktor pelaksana lapangan PT. SMS dan Bambang Kepala Bidang Bina Marga(Kabid BM) sepakat mengatakan tidak ada anggaran khusus dari negara untuk pengadaan plang proyek dan direksikeet pada proyek peningkatan jalan kabupaten Pasbar.
Keterangan yang disampaikan Dedi Kurnia dan Bambang yang kemudian dikorelasikan dengan keterangan Elipsan (Kadis PUPR Pasbar) disinyalir dapat menjadikan asumsi publik semakin liar.
Publik patut menyebut pekerjaan peningkatan jalan yang berlokasi di kecamatan Koto Balingka dan Ranah Batahan oleh PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) sarat akan kepentingan dan terindikasi KKN.
Menyinggung dugaan persoalan yang menyelimuti pekerjaan peningkatan jalan kabupaten Pasbar yang dibiayai Dana DBH APBD Kab. Pasbar TA 2024 sebesar Rp 4.646.959.400.- itu, seorang Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat angkat bicara.
Menanggapi hal itu, Mahdiyal Hasan, SH. sebagai aktivis antikorupsi Sumatera Barat (Sumbar), menilai proyek peningkatan jalan yang dikerjakan PT. SMS tersebut diduga kuat hanya menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang terlibat didalamnya.
"Pekerjaan peningkatan jalan yang dimotori Dinas PUPR Pasbar itu disebut sarat akan kepentingan, karena sebentar lagi Kabupaten tersebut akan memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak," ujar Alumni Fakultas Hukum Unand itu pada Ahad (26/5/2024) di Padang.
Dikatakannya, sangat luar biasa ada proyek negara dikerjakan tanpa diiringi dengan plang proyek lengkap dengan seluruh informasinya.
Sementara aturannya jelas, plang proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara, tegas Mahdiyal.
"Sejatinya, negara selalu membiayai untuk pengadaan plang proyek yang merupakan pekerjaan persiapan disertai dengan pengadaan direksikeet," terang Mahdiyal Hasan.
Dugaan adanya konspirasi diproyek tersebut tercium dari penjelasan seorang Elipsan yang menurut Mahdiyal tidak logis. "Tidak logis seorang atasan mengatakan tidak mengetahui dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh anggota bersama mitra kerjanya dalam menyediakan informasi publik pada penyelenggaraan proyek negara," sebut Mahdiyal lagi.
Mahdiyal kembali melanjutkan, ditambah lagi saat mereka menyebutkan kalau pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim dari Dinas hingga proses penunjukan konsultan pengawas selesai.
"Namun faktanya, pekerjaan yang sudah memasuki minggu ke Lima (5) dengan bobot mencapai 91 persen, tetapi belum juga ada perubahan yang dilakukan rekanan terhadap plang proyek tersebut, cecar Advokat muda itu.
Sementara, kata Mahdiyal lagi, transparansi terhadap seluruh informasi pada penyelenggaraan proyek yang didanai APBD atau APBN sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dikerjakan dengan biaya negara, baik APBN atau APBD, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan seluruh informasinya,"tegasnya.
Tidak terkecuali untuk informasi nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan juga harus ada ditulis pada papan informasi proyek dari awal pekerjaan dimulai, ungkap Mahdiyal.
Lantas bagaimana jika tidak ada informasi tersebut dituliskan di plang, seperti yang terjadi diproyek itu?, kata Mahdiyal, publik patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN.
"Karena perbuatan yang dilakukan pihak terkait itu kuat dugaan sudah menabrak aturan, diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"ujar Mahdiyal.
Memang regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi informasi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD, jelas Mahdiyal.
Dipaparkannya, dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi informasi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD, seperti,
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan negara menerbitkan UU KIP ialah untuk menjamin hak warga negara agar dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, tegas Advokat muda itu.
Selain itu, UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ulasnya.
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) pada proyek negara salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sesuai aturan kementerian PUPR sebanyak yang diperlukan, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik,
Dikhawatirkan, persoalan ini dapat berimbas terhadap mutu dan kualitas jalan yang baru dikerjakan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum didalam pelaksanaan secara bersama-sama, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, media mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi Bupati Pasbar serta pihak terkait lainnya.(cr/tim)