Kontroversi Pemutusan Kontrak Kerjasama BPPW Sumbar Diduga Sepihak, Bentuk Ketidakadilan Yang Dirasakan Rekanan
MR.com, Padang| Masih menjadi misteri apa penyebab terhentinya pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan Universitas Andalas beberapa waktu lalu.
Namun yang pasti, dengan terhentinya pekerjaan pembangunan multiyear itu, harapan mahasiswa Unand khususnya Fakultas Teknik Industri dan Teknik Lingkungan untuk bisa mendapatkan fasilitas dalam menunjang proses belajar mengajar mereka menjadi sirna ditahun ini.
Pekerjaan pembangunan gedung yang dimotori Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) itu diduga telah terjadi pemutusan kontrak kerjasama sepihak dengan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA sebagai rekanan.
Pembangunan gedung tersebut mulai dikerjakan pada masa Kusworo Darpito masih menjabat Kepala Balai PPW Sumbar, menggunakan APBN TA 2023 senilai Rp28.804.032.000,- dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender dimulai 2 Agustus 2023.
Kemudian, terjadi pemutusan kontrak kerjasama yang disinyalir sepihak pada bulan Maret 2024 oleh BPPW Sumbar kembali , tetapi dimasa Maria Doeni Isa menjabat sebagai Kepala BPPW Sumbar yang baru menggantikan Kusworo Darpito.
Penyebab terjadinya pemutusan kontrak kerjasama saat itu masih menjadi kontroversi. Saat media mengkonfirmasikan kepada DO yang mengaku hanya sebagai teman dari pihak dari rekanan(PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA) via telepon 0812-6846-0xxx pada Rabu(15/5/2024).
Diproyek gedung itu, DO mengaku hanya sebagai pekerja yang menyediakan unit mobil, tetapi dia tahu segala permasalahan yang terjadi pada pembangunan gedung tersebut.
"Dengan segala kewenangan yang digenggamnya, Maria Doeni Isa sebagai pimpinan tertinggi di BPPW Sumbar secara tidak langsung melalui PPK nya telah memutuskan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak saja ,"terang DO.
DO mengatakan, pemutusan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak dilakukan BPPW Sumbar itu, merupakan bentuk sikap kesewenang-wenangan seorang Kepala BPPW Sumbar kepada rekanan.
Dengan tanpa alasan yang jelas, BPPW Sumbar telah memutuskan kontrak kerjasama sepihak dengan masa pengerjaan masih tersisa 150 hari lagi, sehingga rekanan pun mengalami kerugian yang cukup besar, imbuh DO.
Diakui DO, kalau pekerjaan memang mengalami keterlambatan dan tidak mencapai bobot sesuai yang direncanakan. Namun, waktu itu masih ada kelonggaran diberikan oleh Kusworo Darpito untuk menyelesaikannya.
Karena bobot tidak tercapai, jadi kontraktor mendapat dispensasi bobot dari Kabalai Kusworo Darpito sebesar Tiga Belas Persen (13 %), sebut DO.
"Kalian tetap bisa kerja, tapi lakukan invoice dan material on side, kata Kusworo saat itu. Dengan begitu, temannya itu pun mulai menyiapkan material tersebut sebanyak-banyaknya,"terang DO.
Tetapi, setelah Maria Doeni Isa menjabat sebagai Kepala BPPW Sumbar yang baru, dia langsung putuskan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak saja. Alasan Kabalai itu memutuskan kontrak, kata DO, beliau tidak yakin dengan kemampuan kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pembangunan gedung tersebut dengan sisa waktu yang ada.
Sementara itu, kata DO lagi, dibandingkan dengan proyek lainnya, ada rekanan yang berkerja dimasa denda(addendum), BPPW Sumbar terkesan mensupport rekanan tersebut untuk bisa menyelesaikan pekerjaan.
Berbeda dengan apa yang dirasa kontraktor pembangunan gedung ini, perlakuan BPPW terhadap rekanan yang putus kontrak kerjasama diduga sepihak itu, padahal pekerjaan masih menyisakan waktu 150 hari kalender lagi, tandasnya.
Selain itu, penyebab keterlambatan pekerjaan adalah rumitnya hubungan sosial masyarakat di Unand ini. Sebentar-sebentar pekerjaan terhenti, pungkasnya
Lain pihak, saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Rocky Adam sebagai Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar pada Rabu(15/5/2024) via telepon 0856-2000-xxx.
Rocky Adam mengatakan pekerjaan terhenti bulan Maret dengan progres pekerjaan baru di 31%.
"Iya, pekerjaan putus kontrak, karena rekanan tidak berhasil lewati kontrak kritis," terang Rocky Adam.
Pada pekerjaan itu, kontraktor telah mengambil Uang Muka(UM) sebesar 15%, dan pemutusan kontrak kerjasama pada bobot 31 persen, saat ini perusahaan tersebut sedang masuk proses blacklist, jelasnya lagi.
Untuk selanjutnya, kata Kepala Satker itu, pekerjaan pembangunan gedung pasca pemutusan kontrak akan dilanjutkan kembali ditahun ini, proyek sudah ditenderkan kembali," pungkasnya.
Saat ini kondisi bangunan terbengkalai dan sudah diselimuti tumbuhan lumut itu dikerjakan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA dengan nomor kontrak 03/HK.02.01/PS-II/PPP-SB/2023 dikerjakan pada 02 Agustus 2023 dengan masa pekerjaan selama 300 hari kalender senilai Rp28.804.032.000, APBN TA 2023.
Pada proyek tersebut PT.POLA TEKNIK KONSULTAN dan PT.CIRIAJASA E.C, ditunjuk negara sebagai Konsultan Supervisi atau MK, dan PT.NATURAL SUMATERA CONSULTANT sebagai Konsultan Perencanaan.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)