Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Menyorot pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Proyek negara dengan kode tender 81023064 itu akhirnya menuai sorotan tajam publik.

Pada bulan Januari Tahun 2023 lalu Kejati Sumbar pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rusun Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Sijunjung. Saat itu ada lima nama oknum yang dinyatakan sebagai tersangka.

Kelima oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

Sepertinya cerita miris itu akan kembali terulang. Masih dengan kegiatan yang sama, yaitu pembangunan Rusun yang digawangi Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Luar biasanya, dugaan korupsi kali ini terjadi pada pembangunan rusun untuk ASN di Kejati Sumbar sendiri, ungkap Mahdiyal.

Berita terkait: Diduga Pembangunan Rusun Kejati Sumbar Labrak Aturan dan Spesifikasi Teknis, Riki PPK Satker SNVT Penyedia Perumahan Dikonfirmasi "Bungkam"

"Ada dugaan korupsi dan persekongkolan jahat pada pelaksanaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut," ujar Mahdiyal Hasan, SH. yang berbicara sebagai Aktivis Anti Korupsi pada Senin(13/5/2024) di Padang.

Menurut pengacara muda itu, aroma busuk adanya persekongkolan antara Kontraktor, Konsultan Supervisi dan oknum di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar itu mulai terhendus setelah informasi miring beredar dilingkungan masyarakat, bahwa pekerjaan di PHO saat progres pekerjaan masih minus, buktinya pekerjaan masih berjalan sampai saat kemarin.

Dikhawatirkan, dampak dari persekongkolan jahat itu dapat pengaruhi mutu dan kualitas bangunan rusun dan kerugian bagi keuangan negara lagi, lanjut Mahdiyal.

Alumni Fakultas Hukum Unand itu mengatakan, pembangunan rusun Kejati ini mulai dikerjakan pada akhir tahun 2022 dengan Kepala Satkernya saat itu masih dijabat oleh Syamsul Bahri. Kemudian menurutnya lagi, dari awal pelaksanaan proyek senilai Rp.18.373.600.000,00 oleh PT. PUBAGOT JAYA ABADI ini sudah diselimuti dengan persoalan teknis dan non teknis.

Kuat dugaan mereka telah sepakat dan merencanakan dari awal untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek negara itu, dengan tujuan agar setiap pihak yang terlibat bisa mendapat keuntungan, meskipun dengan cara yang tidak baik, pungkasnya.

Dilain pihak seorang pengamat pembangunan, Ir. Indrawan juga mengatakan pekerjaan pembangunan Rusun ini diduga kuat tidak sesuai speks teknis terlihat pada pekerjaan tiang(Balok Kolom) bangunan rusun.

Dia menjelaskan, bagian bangunan yang harus di waspadai saat terjadinya gempa adalah area sambungan balok dan kolom pada bangunan (beam column joint).

"Sementara balok kolom pada bangunan rusun Kejati sendiri diduganya tidak sesuai gambar rencana. Balok kolom terlihat tidak lurus, tidak sama besar dan bersambung," kata Indrawan dihari yang sama.

Selanjutnya kata Indrawan, kecurangan diduga juga terjadi pada penggunaan material semen, karena tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, penggunaan material semen yang diduga tidak sesuai speks menjadi ancaman resiko bangunan gedung tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus.

"Dilihat dari tumpukan semen yang ada dilokasi pekerjaan. Merk yang mereka pakai Semen Garuda bukan Semen Padang. Secara, harga satuan dari Semen Garuda itu jauh lebih murah dari pada Semen Padang. Tentu kualitasnya pun patut dipertanyakan ,"cecar Indrawan.

Menggunakan material tidak sesuai speks dalam pembangunan rusun tiga tingkat tentunya memiliki resiko yang tinggi, ujarnya. Material tidak sesuai speks bisa berpengaruh terhadap kekuatan bangunan rusun yang nantinya akan ditempati oknum ASN Kejati Sumbar, tegas Indrawan.

Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat bahwa serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan oleh PPK (Riki) saat progres pekerjaan masih minus, tentu hal tersebut menjadi korelasi kecurigaan publik bahwa ada persekongkolan jahat untuk korupsi secara bersama-sama pada pembangunan rusun itu, ujar Indrawan.

"Konstruksi yang tahan gempa sangat penting dalam meminimalkan resiko kerusakan saat terjadi gempa bumi. Juga untuk kepentingan keselamatan jiwa penghuni rusun kedepannya, apabila gempa tersebut benar terjadi,"tutup Ir.Indrawan.

Selanjutnya mediapun melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri via telepon 0811-7845- pada Kamis (9/5/2024). 

Namun, disinyalir mantan Kepala Satker Syamsul Bahri disinyalir enggan untuk menanggapi konfirmasi media sampai berita ini ditayangkan.

Demikian juga Riki selaku PPK kegiatan Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi via teleponnya oleh media, Riki terkesan tidak mau menanggapi dan bungkam terkait persoalan yang melanda proyek negara itu.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

 Mahyeldi Ansharullah(Gubernur Sumbar) ikut evakuasi korban bencana longsor di Sitinjau Laut
MR.com, Padang| Musibah longsor kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, lokasi titik longsor itu berada di jalur ekstrem Sitinjau Laut, kejadiannya berlangsung pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Kepala Biro Adpim Setda Prov Sumbar, Mursalim mengatakan saat kejadian, iring-iringan rombongan Gubernur Sumbar nyaris menjadi korban. Sebab diwaktu bersamaan, mereka hendak melintas menuju Kota Padang usai melakukan peninjauan bencana di Kabupaten Tanah Datar.

"Beruntung Gubernur dan rombongan tidak menjadi korban, meskipun kejadian itu berlangsung di hadapannya" ungkap Mursalim di Padang, Minggu (12/5/2024).

Kendati demikian, ada 2 unit kendaraan minibus yang terbawa material longsor ke dalam jurang," terang Mursalim.

Terkait hal tersebut, Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari tim di lapangan. Gubernur beserta rombongan tim humas dibantu beberapa warga langsung turun ke dasar jurang untuk melakukan evakuasi korban.

Diketahui, ada 6 orang yang menjadi korban dari terseretnya 2 kendaraan minibus tersebut. 1 orang di antaranya terjepit pintu dan kritis, sementara 5 orang lainnya luka-luka.

"Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung. Namun Gubernur dan rombongan mengalami kesulitan karena terbatasnya peralatan dan pencahayaan," jelas Mursalim.

Ia tidak bisa memastikan apakah saat ini regu penolong telah sampai di lokasi atau belum. Sebab dirinya(Mursalim red.) tidak ikut dalam rombongan dan hanya menerima laporan via sambungan telepon dari Tim Humas yang sedang bertugas mengiringi Gubernur di lapangan.

"Kita tadi hanya tersambung melalui telpon dengan tim yang di lapangan, itu pun putus-putus. Sebab signal di daerah tersebut memang kurang bagus. Tapi yang pasti Gubernur aman dan evakuasi korban saat ini sedang diupayakan," tandasnya.

Namun Mursalim mengaku, telah menghubungi Dinas BMCKTR dan BPBD Sumbar untuk membantu penanganan korban dan pembersihan material longsor di daerah tersebut. Ia lalu berharap, semoga bantuan dari instansi terkait bisa segera datang.(cr/**)


MR.com, Padang| Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) bakal dilaksanakan dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelantikan ini disegerakan mengingat pengurus DPW dan DPC sudah terbentuk dibeberapa wilayah Nusantara.

Perkumpulan KJI yang telah mengantongi SK. Menkumham Republik Indonesia No. AHU. 0011133.A.01.07. Tahun 2023, dengan Akte Pendirian tanggal 25 November 2023 No: 35 berkedudukan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, ini merupakan wadahnya para awak media untuk memberikan manfaat bagi anggota, serta untuk membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain.

“ Jadi, sudah sepantasnya pengurus DPP-KJI dilantik. Sebab, pengurus KJI di beberapa Kabupaten dan Kota telah terbentuk, termasuk Sumbar. Jika DPP nya belum dilantik, siapa yang akan melakukan pelantikan terhadap DPW dan DPC, Insyaallah, jika tidak ada halangan bulan Juni ini pelantikan pengurus, “ ujar Andarizal Ketua Founder KJI di Padang.

Dikatakan Andarizal, setelah pengurus dilantik KJI akan berperan sebagai sarana partisipasi aktif bagi anggota untuk berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, spiritual, kesejahteraan atau hal-hal lain yang dianggap perlu.

Bukan itu saja, KJI adalah rumah bagi wartawan untuk menggali, menambah pengetahuan. Apalagi diera digital, Jurnalis makin dituntut untuk menghadapi perkembangan teknologi. Nah, disinilah peran KJI. Yaitu, meningkatkan profesionalisme, “ mutu, kualitas, dan tindakan sebagai ciri suatu profesi atau orang yang profesional dalam bidangnya,” ungkapnya. (Moudy)


MR.com, Padang| Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Rusun Kejati Sumbar) diduga labrak aturan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Disinyalir pembangunan mengalami keterlambatan, namun tetap dilakukan serah terima (PHO). 

Menurut informasi yang media ini dapatkan bahwa, pekerjaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar itu sudah dilakukan serah terima (PHO) dengan progres pekerjaan diduga belum mencapai Sembilan Puluh Persen(90%). Apakah hal tersebut tidak melabrak aturan?.

Selanjutnya, Pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat. Diduga Pembangunan Rusun dengan anggaran APBN Tahun 2022 sebesar 22,9 miliar itu berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat media telusuri lokasi pembangunan Rusun pada Kamis(9/5/2024) terlihat masih ada kegiatan. Para pekerja sedang melakukan pekerjaan memasang kaca dan pekerjaan lainnya.

Pekerjaan Struktur Tiang Utama Rusun Kejati Sumbar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis 

Pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks teknis terjadi pada pekerjaan struktur tiang bangunan. Struktur tiang utama bangunan rusun terlihat tidak sama besar, tidak lurus dan tiang bersambung. Tiang dimaksud terlihat jelas tidak lurus, dan bersambung ada disudut ujung kiri bangunan rusun. Disinyalir hal tersebut juga terjadi pada beberapa tiang lainnya.

Selain itu, dilokasi juga terlihat tumpukan material semen yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Semen tersebut bukan merk Semen Padang, tetapi Semen Garuda.



Sementara dipasaran harga satuan Semen Garuda dengan Semen Padang diduga jauh beda. Harga Semen Garuda lebih murah dari pada harga Semen Padang.

Dilokasi pekerjaan tidak ada keberadaan plang proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sementara pekerjaan masih berjalan. Bahkan disaat kegiatan sedang berjalan tersebut, keberadaan konsultan supervisi dan pelaksanaan lapangan juga tidak dapat ditemui.

Saat media bertanya kepada salah pekerja terkait siapa Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi pada pekerjaan yang sedang mereka kerjakan. Pekerja yang tidak ingin namanya dituliskan itu mengatakan tidak tahu.

Kemudian media melakukan konfirmasi kepada Riki selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) kegiatan via telepon 0812-1413-2xxx dihari yang sama. Namun, Riki pun hingga berita ini ditayangkan terkesan "bungkam" tidak bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya sebagai PPK kegiatan.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com,Solsel| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.

Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar sejak April 2024 lalu. Informasi yang diperoleh media ini, Kajati melalui Aspidsus, juga memanggil sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara maraton sejak Senin (6/5/2024) ini. 

Dari data yang diperoleh, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan. Sedangkan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu 8 Mei 2024. 

"Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan bupati, wali nagari dan satu perangkat daerah," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit, yang terindikasi merugikan negara.

Kemudian 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. "Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan," kata Hadiman.

"Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Hadiman. (**/padek)


MR.com, Padang| Pekerjaan pengerukan sedimen Batang Lurus Maransi oleh Dinas Bina Kontruksi Sumber Daya Air (BKSDA Sumbar) 
UPTD Bukittinggi,  dikhawatirkan akan menuai persoalan dilingkungan masyarakat.

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut disinyalir kangkangi UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terindikasi melabrak aturan.

Ada indikasi kesengajaan pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pekerjaan itu tidak memberikan informasi kepada khalayak tanpa alasan yang kuat.

Publik tidak tahu berapa anggaran yang telah disiapkan negara untuk pekerjaan pengerukan sedimen itu. Karena rekanan ataupun pihak UPTD tidak menyediakan papan informasi(plang proyek )dilapangan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dimaksud.

Tidak adanya papan informasi dilapangan terungkap saat media telusuri lokasi pekerjaan pada Selasa (7/5/2024). Waktu dilokasi terlihat alat excavator berwarna hijau dan beberapa unit truk yang sedang antri.

Selain keterbukaan informasi publik, persoalan juga terjadi pada perbuatan rekanan yang diduga juga melanggar aturan. Ada oknum dilokasi pekerjaan diduga menjual tanah bekas galian (sedimen)kepada masyarakat.

Seperti pengakuan salah satu sopir truk pengangkut bekas galian. Saat dikonfirmasi, sopir tersebut mengatakan tanah galian ini akan diantarkan ke salah rumah masyarakat yang membeli. Harga tanah satu truk dijual sebesar 150-200 ribu.

Kemudian, dilokasi juga terlihat kerusakan pada bangunan lama. Penyebab kerusakan itu diduga oleh alat excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah. Ada beberapa dinding penahan tebing sungai yang hancur karena terlindas oleh excavator.

Saat media mengkonfirmasikan kepada salah satu pejabat di Dinas BKSDA Sumbar terkait hal tersebut. Pejabat itu mengaku kalau pekerjaan pemeliharaan sungai bukan dibawah kewenangannya.

"Pekerjaan itu bukan kewenangan saya, tapi berada dibawah kewenangan UPTD daerah Bukittinggi yang dikepalai bapak Hendri Yusrizal," kata pejabat yang tidak mau namanya untuk disebutkan itu.

Tetapi saat media meminta nomor ponsel aktif Kepala UPTD itu, pejabat tersebut mengelak dengan alasan khawatir akan menjadi persoalan didalam lingkungan Dinas BKSDA nanti, pungkasnya.

Apakah memperjualbelikan tanah bekas galian sedimen kepada masyarakat serta tidak menyediakan papan informasi (plang proyek)dilapangan tidak melanggar aturan?.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.