Diduga Bank Nagari Cairkan Kredit Satu Miliar Tidak Sesuai Prosedur dan Aturan
MR.com, Padang| Lagi- lagi Bank Nagari diduga labrak aturan terkait pencairan kredit. Disinyalir, ada oknum di bank kebanggaan urang awak itu sengaja kangkangi aturan terkait proses atau prosedur dalam pencairan pinjaman dana (kredit) sebesar satu (1) miliar rupiah.
Pihak Bank Nagari disinyalir telah mencairkan pinjaman kredit atas nama nasabah PT. Julang Rekayasa Pratama, meskipun sertifikat tanah sebagai jaminan tidak atas nama perusahaan yang meminjam dan tanpa persetujuan dari sipemilik sah.
Sertifikat tanah dengan objek seluas 1.300 meter yang berada di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah, Padang , Sumbar, itu milik keluarga dari Jusmaidi. Kemudian diduga kuat sertifikat itu dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit oleh PT. Julang Rekayasa Pratama tanpa persetujuan keluarganya.
Uniknya, meskipun tidak diketahui atau tanpa persetujuan dari si pemilik sah sertifikat, pihak Bank Nagari diduga telah mencairkan pinjaman kredit tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu nama yang dalam sertifikat sebagai pemilik sah,Jusmaidi alias Edi menanyakan kepada pihak PT.Julang Rekayasa Pratama tentang keberadaan sertifikat tanah keluarga nya itu beberapa waktu lalu.
Tujuan Edi menanyakan keberadaan sertifikat itu, untuk menjual tanah mereka tersebut. Karena ada pihak yang berminat membeli tanah keluarganya itu dengan harga yang cocok,kata Edi.
"Kemudian hasil dari penjualan tanah itu sebagian untuk melunasi hutang-hutangnya kepada PT.Julang Rekayasa Pratama, dan sisa dari penjualan akan dia bagi dengan pemilik sah lainnya," terang Edi pada Senin (6/5/2024) di Padang.
Tetapi sebelumnya, kata lagi Edi, menurut pengakuan dari Yulfis yang disebutkannya sebagai pihak pemberi hutang (PT.Julang Rekayasa Pratama.red), bahwa sertifikat mereka saat ini berada di Bank Nagari cabang utama.
Untuk memastikannya lagi, Edi pun kembali menghubungi Yulfis via telepon pada hari itu. Didalam percakapannya dengan Yulfis, dia(Yulfis.red) mengakui kalau sertifikat tanah hak milik keluarganya itu sekarang berada di Bank Nagari.
Untuk meyakinkan Edi bahwa surat berharga itu berada di Bank Nagari, kemudian Yulfis pun menyarankan kepada Edi untuk menghubungi Lina karyawan dari perusahaan yang disinyalir milik nya itu, dan dia pun mengirimkan nomor ponsel milik Lina anggotanya itu dengan nomor 0821-7029-1xxx.
Setelah menerima kiriman nomor seluler itu, Edi disaksikan media langsung menghubungi Lina dan menanyakan kepada karyawan perusahaan tersebut perihal keberadaan sertifikat milik keluarganya itu. Dengan ponsel milikinya, Edi pun merekam seluruh percakapannya dengan Lina.
Isi dari percakapan itu, Lina mengakui kalau sertifikat tanah milik keluarga Edi telah dijadikan jaminan kredit di Bank Nagari sejak dua(2) tahun lalu. Dengan jaminan sertifikat itu pun Bank Nagari telah mencairkan pinjaman kredit atas nama perusahaan tempatnya bekerja sebesar 1 miliar, terang Lina.
Tidak puas sampai disitu, dihari yang sama Edi yang didampingi beberapa awak media pun mendatangi ruang kerja Kepala Administrasi Kredit Bank Nagari cabang utama yang bernama Ria untuk melakukan konfirmasi lanjutan menyangkut keberadaan sertifikatnya itu.
Diruang kerjanya yang berada di lantai 3, Ria mengatakan bahwa tidak ada nama nasabah PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pinjaman kredit ke Bank Nagari ini cabang utama ini, itu disampaikan Ria setelah dia melakukan pengecekkan di sistem yang ada di komputernya.
Dikesempatan itu Ria juga menjelaskan, untuk menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan atau agunan pengajuan pinjaman kredit tidak mudah dan banyak prosedur yang harus dilalui nasabah.
"Kalau sertifikat tanah tidak atas nama nasabah sendiri, pihak Bank Nagari tidak bisa mencairkannya kalau tidak ada persetujuan dari si pemilik sah sertifikat sesuai nama yang ada di surat berharga itu," jelas Ria.
Diakhir pertemuan dengan tegas Kepala Administrasi Kredit itu menyatakan, bahwa tidak ada pihak PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pengajuan pinjaman kredit di Bank Nagari dengan jaminan sertifikat tanah itu, pungkasnya.
Tidak sampai disitu, selanjutnya media juga melakukan konfirmasi kepada Yospendri perihal tersebut. Yospendri sebagai Kepala Kredit Komersial Bank Nagari cabang utama itu juga mengatakan tidak ada pengajuan kredit atau nama perusahaan dimaksud.
"Tidak ada nama PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pengajuan pinjaman kredit ke Bank Nagari cabang utama ini," tegas Yospendri via telepon 0812-6658-0xxx juga dihari yang sama.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)