Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Kab.Agam| Pasca banjir bandang yang melanda pemukiman warga di Canduang, Kabupaten Agam pada Jum'at (5/4) kemarin. Material yang dibawa arus lahar dingin Marapi di Bukik Batabuah menjadi penyebab terjadinya penyumbatan aliran air pada gorong-gorong yang ada di pemukiman warga.

Untuk melakukan penanganan, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) M.Dian Alma'ruf beserta PPK OP SDA II dan personil OP gerak cepat lakukan penanganan, pada Sabtu (6/4) hari ini.

Satu alat excavator dikerahkan untuk melakukan pembersihan atau penanganan  terhadap tumpukan material yang dibawa arus lahar dingin Marapi tersebut. 

Dikutip dari akun resmi Instagram pupr_sda_sumatra5, dilokasi kejadian telah dilakukan pembukaan terhadap sumbatan air pada gorong-gorong Bukik Batabuah, sehingga kini aliran air gorong-gorong kembali normal.

Selanjutnya, excavator akan dikerahkan menuju embung lapangan di sungai katian ampang gadang kecamatan ampek angkek, kabupaten Agam yang merupakan muara aliran debris.

Dalam unggahan foto, terlihat Tim dari BWS Sumatera V Padang sedang berjibaku melakukan penanganan bersama tim tanggap bencana dari TNI, dan elemen masyarakat.(cr/**)


MR.COM, PASBAR - Puluhan Masyarakat Kapunduang, Padang Bintungan, Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) beramai-ramai datangi lokasi Galian C yang ada aliran sungai Batang Timah, pada Sabtu(30/3/2024) waktu lalu.


Kedatangan warga tersebut bentuk penolakan terhadap adanya aktivitas galian C yang disinyalir tidak memiliki izin dari pemilik lahan, karena lahan tersebut berada didalam tanah ulayat atau tanah kaum keluarga mereka.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sari Ameh yang merupakan Bundo Kanduang daerah setempat. Sari Ameh mewakili masyarakat mengatakan, bahwa Masyarakat  Kapunduang, menolak keras adanya aktivitas pertambangan tersebut karena lokasi yang jadi pertambangan adalah tanah keluarga mereka.

"Saya selaku Bundo Kanduang bersama masyarakat merasa dirugikan dengan adanya aktivitas Galian C yang beroperasi di daerah kami, karena lokasi yang di jadikan tambang Galian C oleh CV. Imas, Kordinat IUP nya adalah lahan keluarga kami, sebagai masyarakat yang punya tanah ulayat kami menolak adanya kegiatan yang dilakukan oleh saudara Rian," ujar Sari Ameh.

Kegiatan tambang ini tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan maupun dengan masyarakat. Ada kesan saudara Rian mengkerdilkan kami sebagai masyarakat dan pemangku adat daerah ini, imbuhnya.

Sari Ameh menjelaskan, bahwa sebelum ini dirinya sudah menjumpai pengelola galian C tersebut atas nama Rian dengan tujuan agar aktivitas galian C tersebut di hentikan. Namun, lanjut Sari Ameh, sampai saat ini keinginan kami masyarakat tidak di indahkan, makanya dirinya bersama masyarakat turun ke lokasi tersebut.

"Jika kegiatan penambangan ini masih berjalan, maka saya bersama masyarakat akan turun lagi dengan masa yang lebih banyak dari hari ini, selain itu dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum(APH), atau pihak yang berwenang dalam menangani persoalan ini," tegas Sari Ameh.

Selanjutnya kata Sari Ameh, dia juga pernah menegaskan kepada Direktur CV. Imas(Riyan.red), apabila tidak mengindahkan permintaan mereka itu, mereka akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dan ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, masyarakat akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terkait galian C tersebut, ujarnya.

“Kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Semoga aspirasi kami masyarakat dapat didengar dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait Aktivitas Galian C tersebut," ujar Sari Ameh.

Sementara, seorang warga setempat RBN yang juga ikut aksi penolakan tersebut mengatakan, bahwa aktivitas galian C ini diduga dibeking oleh salah seorang oknum polri aktif yang sering terlihat di lokasi Galian C.

Menurut RNB, Oknum anggota Polri tersebut berani membeking, disinyalir karena diperintahkan oleh salah seorang Perwira dijajaran Polres Pasbar.

Sementara itu, pihak pengelola Galian C Rian saat dikonfirmasi via telepon 081365999XXX hingga berita diterbitkan belum memberikan penjelasannya

Sementara ditempat terpisah,media juga melakukan konfirmasi kepada Wakapolres Pasbar, Kompol. Chairul Amri Nasution melalui telpon seluler nya, kamis (04/03). Wakapolres tersebut menyampaikan bahwa tidak tahu soal beking-bekingan tersebut.

Selain itu, Wakapolres Chairul Amri juga membantah, bahwa kalau ada oknum polri dari Polres Pasbar ditemui dilokasi Galian C di Kampung Kapunduang, itu merupakan kegiatan pengamanan.

Biasanya itu adalah Sprint langsung dari Kapolres guna pengamanan, ungkap Wakapolres, ujar Wakapolres.

"Tidak benar adanya beking-bekingan yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasbar terhadap Galian C tersebut, apa lagi lokasi yang dikatakan telah pernah didatangi oleh Bareskrim Polri serta telah ada beberapa alat yang ditangkap," tegas Kompol Chairul.

Dilanjutkan Chairul, kalaupun ada anggota dalam suatu kegiatan, itu biasanya melalui Sprint atau surat perintah langsung dari Kapolres guna melakukan pengamanan,"tegas Wakapolres Pasbar menyampaikan.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana di penjara. Pihak berwenang setempat juga diharapkan segera merespons aspirasi masyarakat dan menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.

(Tim)


MR.com, Pessel| Sesuai instruksi Menteri Basuki Hadimuldjono saat mengunjungi lokasi terdampak bencana beberapa waktu lalu. Didampingi Kepala BPJN Sumbar dan Gubernur Sumbar, pada kesempatan itu beliau mengatakan penanganan jalan nasional yang rusak akibat bencana banjir untuk dapat segera dilakukan.

Sekarang ini, penanganan sudah mulai dilakukan, salah satunya yang ada wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3, Satker PJN Wilayah 2, BPJN Sumbar.

Pekerjaan penahan tebing (sheetpile) yang ada di kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.  Namun, terkait dalam pelaksanaannya itu timbul pernyataan publik, apakah pekerjaan sheetpile ini tidak  tidak apa-apa kalau tidak diketahui nilai anggaran, perusahaan pelaksana dan konsultan pengawasnya.

Karena pekerjaan sheetpile  yang sedang dikerjakan tanpa ada informasi lengkap diperoleh masyarakat. Biasanya di dekat lokasi pekerjaan ada papan informasi (plang proyek) terpampang sebagai media informasi untuk masyarakat. Dan hal itu tidak ditemukan pada pekerjaan penahan tebing itu.

Tetapi setelah dikonfirmasi kepada Nova Herianto, sebagai PPK di proyek tersebut dia mengatakan, pekerjaan itu di danai dulu oleh rekanan.

"Proyek tersebut dikerjakan PT. Hutama Karya(HK). Nilai kontrak belum ada, karena bencana alam, jadi belum ada dana,"kata Nova Herianto pada Senin(1/4/2024) via telepon.

Rekanan kerja dulu dengan dana sendiri sampai seratus persen (100%) , kemudian diaudit dan Berita Acara (BA) audit akan jadi usulan dana nantinya, jelas Nova Herianto singkat mengakhiri.

Apa yang disampaikan Nova Herianto tersebut merupakan edukasi yang sangat penting bagi pengembangan pengetahuan masyarakat luas, kata Mahdiyal Hasan, SH. menanggapi pada hari yang sama di Padang.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan menilai informasi yang seperti ini selama ini sangat sulit didapatkan oleh masyarakat.

"Didalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara, dalam pelaksanaannya mesti tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Misalnya, kata Mahdiyal, aturan didalam penggunaan material. Apakah di proyek ini material yang digunakan harus memiliki izin lengkap, ataukah sebaliknya.

Untuk menghindari isu-isu liar terkait perkejaan penahan tebing yang sedang dikerjakan ini, pihak rekanan dan instansi juga mesti membuka ruang untuk publik bila ada pertanyaan yang seperti itu, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Menanggapi persoalan masyarakat terkait jaringan Saluran Irigasi yang ada di kampung Sunuk, Kenagarian Barung-barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang belum pernah dilakukan pemeliharaan atau pembersihan. 

Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat setempat bernama Nazaruddin Datuak Bandaro mengatakan, belum ada sekali pun jaringan saluran irigasi disini dilakukan pengerukan atau pembersihan oleh pihak yang berwenang.

Tetapi setelah dikonfirmasi kepada Kepala BWSS V Padang, M. Dian Alma'ruf pada Sabtu(30/3/2024) via telepon. Kepala BWSS V Padang itu mengatakan, kalau proyek jaringan Saluran Irigasi D.I Sawah Laweh Tarusan masih tahap pengerjaan.

Baca berita terkait: Jaringan Saluran Irigasi D.I Sawah Lawan Terkesan Tidak Terpelihara, Masyarakat: Kami Tidak Tahu dan Bingung Kewenangan Siapa Dalam Pemeliharaannya

" Pembangunan D.I Sawah Laweh (D.I Batang Tarusan), saat ini masih dalam proses pengerjaan.Tersendat nya pekerjaan di sana karena proses pembebasan lahan yang cukup sulit," ungkap M.Dian Alma'ruf.

Sebagai contoh, kata M.Dian, dari sembilan (9) KM saluran primer, ada Tiga(3) bidang tanah (sepanjang 75 Meter)  yang sulit dibebaskan.

Kepala BWSS V Padang itupun kembali menjelaskan, kata beliau, posisinya ada di BKP 3 (sekitar 4 km dari Bendung), dan hal ini menyebabkan Jaringan Primer tidak dapat di fungsikan. Sehingga, D.I Sawah Laweh belum dapat difungsikan.

"Dan yang rugi tentu masyarakat tani. Sehingga kami menghimbau, mari seluruh elemen masyarakat turut membantu proses pembebasan lahan ini, agar keuntungan dari pembangunan bisa segera dinikmati,"ajak Kabalai WSS V Padang itu.

Lebih lanjut Kabalai itu menjelaskan, akibat dari belum berfungsinya saluran primer, karena kategorinya masih dalam proses pengerjaan. Maka pekerjaan ini belum bisa diserahkan ke OP untuk dilakukan pengoperasian dan pemeliharaan, baik oleh Satker OP BWS ataupun Satker TPOP Dinas SDA Provinsi, kata M.Dian lagi.

Kemudian, dengan banyaknya saluran kami di D.I Sawah Laweh yang terdampak bencana, (banyaknya material longsor dan batang kayu), maka untuk D.I Sawah Lawe ini kami akan usulkan untuk segera penanganan OP nya secara Parsial (termasuk yang saat ini dibeberapa ruas sdg ditangani secara darurat), ujarnya.

Yang kena bencana luas, semua dikerjakan hanya "dengan dua tangan", artinya, kata beliau, dikerjakan secara bertahap.

Justru ada beberapa hal yang harus dipahami dan disikapi  oleh masyarakat setempat, yakni: 

1. Kami ikut buka jalan, padahal jalan bukan kewenangan kami (dan alhamdulillah sudah terasa manfaatnya)

2. Kami juga ikut nangani batang salido (padahal kewenangan provinsi), dan alhamdulillah hujan yang lalu terasa manfaatnya

3. Kami juga mencoba ngebor air sesuai permintaan masyarakat, karena masyarakat kekurangan air. Dan alhamdulillah lagi sekarang air lancar di salah satu masjid, dan rencana msh ada sumur lain.

4. Kami juga ikut bantu bersihkan rumah dan tempat ibadah, masyarakat juga harus tau jika ini  bukan tugas kami

5. Nah... saluran irigasi kemudian juga kami tangani secara bertahap, papar Kepala BWSS V Padang, M.Dian Alma'ruf. 

Artinya "TANGGAP BENCANA", bukan cuma omongan atau wacana saja, siapa tau dengan informasi ini, bisa menambah semangat instansi atau elemen masyarakat lain untuk bergerak membantu masyarakat yang terdampak bencana, kata orang nomor satu di BWS Sumatera V Padang itu mengakhiri penjelasannya.

Sampai berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) untuk Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pembangunan Bendung Batang Tarusan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) dan telah selesai di tahun 2017.

Ditahun-tahun berikutnya, untuk melengkapi fungsi utama bendung tersebut pemerintah masih melalui BWSS V Padang kembali membangun jaringan saluran irigasi yaitu D.I Sawah Laweh Tarusan.

Terkait pembangunan bendung dan jaringan Saluran Irigasi tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah mengatakan, Kementerian PUPR telah membangun banyak bendungan atau bendung di berbagai daerah. 

Menteri Basuki meneruskan, dan selanjutnya infrastruktur bendung atau bendungan akan diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk menunjang produktivitas sentra-sentra pertanian.

“Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat memberikan manfaat yang nyata dimana air akan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri Basuki Hadimuldjono beberapa tahun lalu.

Diharapkan dengan meningkatnya produktivitas pertanian, juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID-19, tutup Menteri PUPR tersebut.

Tetapi timbul persoalan dilingkungan masyarakat saat ini menyangkut pemeliharaan nya. Kondisi infrastruktur jaringan saluran irigasi yang ada Kenagarian Barung-barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikerjakan BWSS V Padang pada tahun 2020 terkesan tidak terpelihara.

Apakah tidak anggaran yang disiapkan negara untuk pemeliharaannya..?. Pernyataan tersebut keluar dari mulut salah seorang tokoh masyarakat di kenagarian tersebut.

Nazaruddin Datuak Bandaro sebagai tokoh masyarakat mengatakan, sejak selesai dibangun tahun 2020,  jaringan saluran irigasi disini belum ada sekali pun dilakukan pembersihan atau pemeliharaan.


"Saluran irigasi yang ada dikampung ini dibangun BWSS V Padang selesai tahun 2020, sekarang kondisi saluran irigasi sudah banyak ditutupi rumput-rumput liar," ujar Nazaruddin sebagai Ketua Bamus pada Kamis(28/3/204) di Tarusan, Pessel.

Kami sebagai penerima manfaat tidak tahu dan  jadi bingung, siapa yang harus melakukan pemeliharaan terhadap jaringan saluran irigasi itu, apakah kewenangan pihak Pemkab, Pemprov atau masih berada di dalam kegiatan BWSS V Padang, ulas Nazaruddin.

Tebalnya rumput liar menutupi saluran irigasi itu dikhawatirkan akan menghambat aliran air menuju sawah-sawah masyarakat, bahkan sekarang ada saluran irigasi yang tersumbat, tandasnya.

Kami warga disini sangat berharap kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pemeliharaan terhadap jaringan saluran irigasi yang ada di kampung ini, agar segera melakukan pembersihan atau pengerukan terhadap sedimen dan rumput-rumput liar tersebut, pungkasnya.

Sementara, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari pihak BWS Sumatera V Padang sebagai pelaksana pembangun jaringan saluran irigasi D.I Sawah Laweh Tarusan tersebut terkait pemeliharaan saluran irigasi dikampung ini.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR| Kadis Pariwisata Decky H Sahputra tertanggal 21 Maret 2024 diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Pasbar. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor : 800.1.3.3/2/28/BKPSDM/2024.

Sebelum pemberhentiannya Decky dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata mulai tertanggal 07 Februari 2024 dengan Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.5./02/07/BKPSDM/2024.

Menurut Decky, hal tersebut terasa aneh dan janggal, dimana saat dirinya diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata namun dirinya juga ditempatkan sebagai staff di Dinas Lingkungan Hidup.

"Hal ini saya lihat ada kejanggalan, saya dibebastugaskan pada tanggal 7 februari 2024, sementara SK pembebastugasan saya terima tanggal 13 februari 2024 saat saya dinas luar ke UNP", ujar Decky.

"Dalam SK tersebut Saya lihat dasarnya adalah LHA dari Inspektorat, sementara sampai saat ini LHA itu tidak pernah Saya terima", tambahnya.

"Sepengetahuan Saya, pembebastugasan sementara tersebut hanya bisa dilakukan karena 2 hal, yang pertama karena kasus pidana, kedua karena pelanggaran disiplin berat yang jelas pasal berapa yang dilanggarnya", jelas Decky.

Decky juga menambahkan, bahwa pada tanggal 21 februari dirinya mendapatkan surat undangan klarifikasi oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh asisten 1 Setia Bhakti yang beranggotakan 7 org eselon 2 dan 1 eselon 3 kabag hukum.

Dalam klarifikasi tersebut Decky juga mengaku ada nya suatu hal yang telah dipaksakan dan sepertinya telah direncanakan untuk memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Kadis Pariwisata.

"Disaat pertemuan klarifikasi tersebut tentang Pembebebasan tugas yang  awal katanya tentang ketaatan, namun dalam pemeriksaan tim yang diketuai oleh Bakti justru malah beralih ke masalah netralitas PNS yang sebenarnha itu kewenangan bawaslu", tutur Decky.

"Saat itu saya juga sempat bertanya dasar laporan hasil audit sementara dari Inspektorat dan menurut inspektorat itu sendiri tidak memberikan rekomendasi untuk pembebasan tugas serta inspektorat juga mengatakan bahwa hasil audit tidak bisa dijadikan dasar pembebasan tugas sementara", terang Decky.

Decky juga menjelaskan kalau alasan dirinya dibebastugaskan sebagai Kadis karena untuk kelancaran pemeriksaan.

"Namun hal tersebut kenyataan nya tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dimana seharusnya kalau kelancaran  pemeriksaan seharusnya tetap ditempatkan pada posisi yang sama", terang nya.

Menurutnya akibat dari pembebasan tugas tersebut akhirnya berimbas terhadap laporan kerja harian dan laporan e-kinerja termasuk soal absensi.

Saat ditanya oleh Decky kepada tim pemeriksa inspektorat apakah ada temuan  dijawab oleh Tim bahwa temuan hanya 10 Ribu Rupiah.

Sementara menurut peraturan pemerintah no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN no 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP no 94 tahun 2021.

Dimana dalam PP no.94 tahun 2021 tersebut menjelaskan bahwa dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi hukuman disiplin diatas, maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Administrator.

Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Pelaksana.

Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.

Segala proses dari awal hingga pemberhentian saya merasa ada kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh Bupati Hamsuardi, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tujuan saya membuat statemen ini agar kedepan nya kepala daerah atau Bupati agar lebih taat kepada aturan dan tidak menghilangkan hak-hak dari PNS dan agar apa yg saya alami tidak dialami oleh PNS lain nya", tegas Decky.

Apa yang saat ini dialaminya Decky merasa terzolimi atas kesewenang-wenangan Bupati dan akan melaporkan serta menyurati Gubernur, KASN, Mendagri, Ombusman dan Menpan RB.(Ddr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.