Diduga Ada Indikasi Pengelembungan Suara DPRD Provinsi Di Aur Kuning
MR.COM, PASBAR - Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) PDI-P Pasaman Barat, ada mendapat temuan di duga ada upaya penggelembungan suara di beberapa TPS di Kecamatan Pasaman.
Hal itu di katakan tim BSPN PDI Perjuangan Hasanudin Lubis ketika konfrensi Pers di depan halaman kantor camat Pasaman, Rabu (28/02)
“Kami menduga ada dugaan penggelembungan suara, sehingga akan merugikan perolehan suara caleg kami,” ucapnya
Lebih lanjut ia menerang kan berdasarkan data C1 salinan yang mereka pegang oleh saksi di beberapa TPS berbeda dengan yang di upload aplikasi sirekap maupun C1 pleno.
Kemudian ia mengatakan perbedaan antara C1 yang dipegang oleh saksi partai dengan apa yang ditampilkan pada saat direkapitulasi berbeda atau yang ada di aplikasi sirekap
“Hal ini menimbulkan kecurigaan dari peserta pemilu karena di beberapa TPS dinilai merugikan salah satu peserta pemilu yang merupakan calon anggota legislatif DPRD provinsi Sumatera Barat Dapil Sumbar 4”, terangnya.
Disingung dengan upaya yang dilakukan dengan dugaan ada pengelembungan ia menjawab.
Sudah beberapa kali disampaikan pada saat rekapitulasi sehingga tim BSPN bersama partai akan melakukan pengawalan ketat dari proses rekapitulasi hingga pleno di PPK kecamatan.
“ini secara umum rekapitulasi di kecamatan Pasaman juga terbilang sangat lamban karena merupakan kecamatan yang terakhir dari total 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat”, ucapnya.
Ia melanjutkan Jika hasil rekapitulasi tidak sesuai tim BSPN akan mempertanyakan hal tersebut kepada penyelenggara di tingkat PPK dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang atau membuka kotak guna memastikan dugaan adanya upaya ataupun pelanggaran dilakukan di tingkat PPS ataupun KPPS.
Hasanudin menambahkan, jika penyelenggara atau PPK tidak menyikapi keluhan tersebut maka DP PSBN akan melaporkan temuan tersebut kepada pengawas Pemilu atau Bawaslu Pasaman Barat.
Karena dinilai menciderai perhelatan pesta demokrasi di Pasaman Barat dan juga dinilai menjadi sebuah pelanggaran Pemilu karena adanya kelalaian atau upaya untuk penggelembungan.
Meski demikian Hasan belum menyebutkan TPS berapa atau di daerah mana yang diduga terjadi penggelembungan
Karena saat sekarang saksi dari partai masih menunggu penetapan atau pleno di tingkat kecamatan Pasaman oleh boleh jajaran PPK. Bahkan para saksi dari partai politik juga sudah menunggu Sejak pagi.
“Saya menghimbau mari kita kawal proses rekapitulasi ini sampai selesai nantinya sidang pleno hasil di KPU Pasbar” tutup Hasan.
Sampai berita ini di tayangkan sidang pleno PPK Kecamatan Pasaman belum di mulai.(Ddr)