Kegiatan bongkar muat Batu Damar Ilegal di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Padang, Sumbar
MR.com, Padang| Diduga ada bisnis ilegal Batu Damar berjalan lancar di Jalan Hidayah, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Padang, Sumatera Barat(Sumbar). Bisnis yang disinyalir ilegal itu dijalankan CV. Berlian Jaya dengan alamat perusahaan di jalan Pulau Seram, nomor 14, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Pasalnya, ada gudang dijalan Hidayah tersebut dijadikan tempat pengumpul batu damar yang diduga kuat ilegal. Gudang itupun tanpa ada dipampang nama perusahaannya. Kemudian, di gudang itu terlihat sedang ada kegiatan pemuatan batu damar yang di kemas menggunakan karung dan dimasukkan kedalam kontainer oleh beberapa orang pekerjanya.
Gudang tersebut sengaja tidak ada dipasangkan nama perusahaan(CV.Berlian), tujuannya diduga perusahaan sengaja menghindari untuk membayar pajak. Selain itu, batu damar yang dikumpulkan didalam gudang tersebut, dicurigai perusahaan pengelolaanya tidak mengantongi izin lengkap.
Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adi yang mengaku sebagai kepala gudang terkait seluruh perizinan bisnis penjualan batu damar itu. Adi sendiri tidak bisa menjelaskannya.
"Saya disini hanya sebagai pekerja dengan jabatan sebagai pengawas dari perusahaan. Untuk seluruh informasi terkait perizinannya saya tidak mengetahui," kata Adi pada Senin (12/2/2024) di gudang tersebut.
Bahkan untuk nama bosnya sendiri, pimpinan dari CV.Berlian, Adi mengaku juga tidak mengetahuinya. Selanjutnya Adi hanya memberikan nomor seluler manajernya bernama Ronal.
Dan selanjutnya media pun juga menghubungi Ronal via telepon dengan nomor 0852-7423-2xxx untuk konfirmasi. Tapi sayangnya Ronal juga terkesan enggan untuk memberikan penjelasan terkait konfirmasi media.
Ronal hanya mengatakan kalau bisnis penjualan batu damar yang dikelolanya sudah mengantongi izin lengkap. Tetapi, Ronal tidak bisa membuktikan seluruh perizinan atau surat dokumen negara yang katanya sudah dikantongi oleh perusahaannya itu.
Sementara, Izin Usaha Pengusahaan Damar merupakan salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha. Supaya usaha yang dijalankan bisa mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Ada kalanya pemilik usaha hanya mencari keuntungan saja, sampai lupa izin usaha Pengusahaan Batu Damar.
Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain itu , legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Batu Damar adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Apabila bisnis batu damar ini ilegal, sudah pasti melanggar, pasal 83 ayat (1) huruf, b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan bukan kayu Bahkan dokumen sah berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) Praktek ilegal ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling singkat (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar).
Hingga berita ditayangkan, media masih melakukan pengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)