Fasilitasi Restorativ Justice SK dan Media Polresta Padang Apresiasi Pertemuan Kedua Belah Pihak
MR.com, Padang| Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak Polresta Padang memfasilitasi Restorative Justice (RJ) terkait perkara dalam laporan polisi Nomor : LP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023, an Syafrial Kani(SK).
Pertemuan perdana pihak yang bersengketa SK dengan media difasilitasi Polresta Padang yang dilakukan diruang Gelar Perkara Rinaksa Sakalamandala pada Jum'at (2/2/2024).
Dengan adanya pertemuan itu, pihak Polresta Padang sangat mengapresiasinya, karena ada upaya langkah damai yang ditempuh oleh kedua belah pihak. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, pada hari yang sama.
Berita terkait: ML Mengaku Kemenakannya VK Punya Hubungan Terlarang Dengan SK
"Kami dari pihak penyidik Polresta Padang sangat mengapresiasi pertemuan itu. Ini bentuk upaya langkah damai dari kedua belah pihak dengan cara kekeluargaan," ucap Dedy Adriasyah.
Kasatreskrim itu menambahkan, dengan langkah yang ditempuh ini, semoga keadaan dan suasana akan berubah menjadi seperti semula.
"Tidak ada dendam, tidak ada permusuhan, tidak ada yang kalah dan menang, tetapi semua akan menjadi pemenang dalam pekara ini," tambahnya.
Dan kita bersyukur, upaya hukum sebagai langkah terakhir penyelesaian tidak jadi kita ambil, pungkasnya.
Dalam prosesi perdana mediasi tersebut, pihak pelapor (SK) diwakili oleh Anda Simon dan Mutia Dewita sebagai kuasa hukumnya. Sementara dari pihak media yang hadir juga turut didampingi oleh Ismail Novendra selaku kuasa hukum dari pihak media.
Pada kesempatan prosesi mediasi tersebut, Anda Simon yang didampingi Mutia Dewita, sembari menyampaikan dengan memberikan klarifikasi terkait isue yang menerpa klien nya(SK) dengan mengatakan bahwa isue tersebut tidak benar adanya.
"Beliau (SK) tidak ada melakukan hubungan terlarang dengan VK atau telah melakukan perbuatan asusila sampai VK melahirkan diluar nikah," tegas Anda Simon.
Dijelaskannya, pemberitaan yang beredar sebelumnya bahwa perbuatan itu terjadi ditahun 2021 itu tidak benar. Saudara VK sejak tahun 2019 sudah tidak bekerja lagi dengan SK, dan sejak saat itu tidak ada kontak lagi antara mereka.
"Kemudian terhadap saudara ML, dia bukanlah paman dekat dari saudara VK. ML memang mamak dari VK, tapi mamak jauh, bukanlah saudara yang mengetahui persoalan yang terjadi pada diri VK", terang Anda Simon.
Sementara itu pihak dari media, selaku kuasa hukum Ismail Novendra mengatakan, para awak media telah mencoba melakukan upaya - upaya tugas kejurlalistikannya sesuai kaidah-kaidah yang diatur undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dan mereka dalam menjalankan profesinya sebagai pembuat berita online juga berpedoman pada ketentuan Media Siber, agar karya jurnalistik yang dilahirkan tidak haram, dan tetap berimbang, tegas Ismail.
"Dan atas pemberitaan yang lahir tersebut, itu murni dari seseorang wartawan yang sedang melaksanakan profesinya secara profesional, artinya tidak ada ada dorongan dari pihak lain," paparnya lagi.
Diakhir pertemuan, Anda Simon mengucapkan apresiasi kepada pihak Polresta Padang yang telah mengfasilitasi Restorative Justice ini.
"Benang merah telah dapat ditarik dari pertemuan ini, dan selanjutnya akan disampaikan kepada klien kami, untuk langkah selanjutnya akan kami kabari dalam waktu sesingkat mungkin. Dan kami sangat mengapresiasi pihak Polresta Padang yang telah memfasilitasi Restorative Justice ini," ucap Anda Simon.
Dan apresiasi kepada pihak Polresta Padang yang telah memfasilitasi Restorative Justice ini juga terucap dari mulut Ismail Novendra, selaku Kuasa Hukum dari pihak media. (tim/cr)