Mulai Panas..!! Aksi Pengerusakan Baliho Sesama Caleg Mulai Terjadi, Ismail Novendra : Kita Do'akan Semoga Mereka Segera Bertobat
MR.com, Padang| Situasi politik di Kota Padang mulai memanas, persaingan tidak sehat juga sudah terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) yang dirusak orang tak dikenal.
Seperti yang dialami salah satu Caleg DPRD Provinsi Sumbar, Ismail Novendra. Baliho Caleg dari Partai PKB itu telah dirusak orang tak dikenal. Ada beberapa baliho miliknya dirusak dikawasan Simpang Gia, Parupuk Tabing. Pengerusakan yang dilakukan orang tak dikenal tersebut dengan cara merobek menggunakan pisau Carter, kemudian membuang foto caleg.
Kepada wartawan, Ismail mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau balihonya dirusak pada Selasa (9/1) pagi.
"Ada sekitar enam(6) baliho yang dirusak dengan cara dicarter/disilet. Baliho- baliho itu baru saja terpasang pada hari Sabtu, 6 Januari lalu," katanya.
Ismail sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang sudah merusak balihonya tersebut. Terkait hal itu, Caleg PKB tersebut akan melaporkan kejadian pengerusakan itu kepada Bawaslu dan pihak penegak hukum.
Ismail dengan tegas mengatakan sudah mengantongi identitas si pelaku dan otak dibalik semua pengerusakan tersebut.
"Saya telah mendapatkan identitas si pelaku pengerusakan dengan inisial "E" dan "A". Menurut pengakuan "E", dia disuruh melakukan pengerusakan baliho saya oleh salah satu Caleg DPRD Sumbar juga. Kemudian dalam melakukan aksinya si "E" mengajak si "A" dengan mengunakan pisau carter," ujar Ismail.
Menurutnya, aksi perusakan baliho ini telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang dan nodai sikap sportif antara sesama caleg. Dia juga berharap, aksi serupa semoga tidak terjadi terhadap baliho-baliho Caleg lainnya.
"Kita berdoa bagi pelaku dan orang yang memberikan perintah atas perusakan ini. Semoga mereka diberikan kesehatan dan umur yang panjang untuk segera bertaubat," harap Ismail.
Kendati demikian proses hukum harus tetap dijalani, sebab negara kita adalah negara hukum dan ini diduga telah melanggar Pasal 280 Pasal 1 Huruf G UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tutup Ismail.
Hingga berita ini ditayangkan,media masih melakukan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/isailohay)