Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 MR.COM, PASBAR - Presiden Joko Widodo telah membuat suatu kebijakan untuk memindahkan ibukota negara dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Kalimantan Timur, tentu kebijakan ini mempunyai pengaruh terhadap bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM ( Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan ) dan hal ini telah disampaikan pada konferensi pers di istana negara pada tanggal 26 Agustus 2019.


IKN diharapkan dapat menjadi jawaban untuk masalah yang sedang terjadi di DKI Jakarta, yaitu penduduk yang tidak merata dan terjadinya kesenjangan ekonomi serta tidak merata nya pembangunan diluar pulau Jawa. Pemindahan ibukota negara yang bertemakan “Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Dan Budaya“ tentu akan memiliki pengaruh yang besar terhadap ekonomi, struktur masyarakat, cara hidup, serta kebudayaan masyarakat.


Lalu, Apa Dampak dari pemindahan ibukota negara di bidang Politik?

Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara tidak hanya berimplikasi pada aspek keuangan saja, tetapi kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap politik dan ketatanegaraan. Dalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat dua pasal yang membahas tentang ibukota negara.

1. Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.

2. Pasal 23G ayat (1) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


Lembaga lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan harus tunduk terhadap undang undang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus melaksanakan sidang di ibukota yang baru. Demikian juga dengan beberapa lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Peta Politik dan kekuasaan akan mengalami perubahan yang sangat signifikan, oleh karena itu kebijakan mengenai pemindahan ibukota negara ini tidak bisa diputuskan sendiri oleh lembaga eksekutif/pemerintah.


Pemindahan ibukota negara haruslah diputuskan bersama sama oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemindahan ibukota negara harus diatur dalam sebuah prodak politik yaitu Undang Undang.


Lalu terdapat implikasi politik yang lain, yaitu mengenai status “khusus” yang disandang oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Pasal 227 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemeritahan Daerah menyebutkan bahwa: 

1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur dengan undang-undang tersendiri.

2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom.

Pasal inilah yang menjadi rujukan awal dikhususkannya atau dikecualikannya DKI Jakarta dibanding daerah lain. Status itu telah memberikan sejumlah kekhususan kepada Jakarta dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan dibandingkan daerah.


Contohnya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Walikota ditunjuk langsung oleh Gubernur yang sedang menjabat, bukan dipilih oleh rakyat. Jika seluruh kelembagaan negara berpindah ke ibukota yang baru, maka dapat disimpulkan bahwa Kota Jakarta tidak lagi menyandang status “khusus” dan menyandang status yang sama dengan daerah daerah lain.


Maka Kota Jakarta harus tunduk pada Undang Undang Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan yang diatur dengan Undang-Undang.


(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.


(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.


Dan Undang Undang tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga harus direvisi, dan segala kekhususannya juga harus direvisi, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga harus segera dibentuk dan Walikota juga akan dipilih langsung oleh masyarakat Kota Jakarta. Ketika Ibukota Negara berpindah maka akan membuka kemungkinan terjadi perubahan peta politik dan kekuasaan di Kota Jakarta karena ditiap daerah baik Kabupaten maupun Kotamadyanya akan bergeliat menuntut otonomi sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang selanjutnya akan berdampak terhadap peta politik kekuassaan terutama pada kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif.


Namun kita juga dapat menemukan pandangan lain dari seorang pakar hukum tata negara yaitu Refly Harun, ia mengatakan bahwa terjadinya perpindahan ibukota negara tidak otomatis mengubah status kekhususan Kota Jakarta. Keputusan tersebut juga tergantung pada pilihan pilihan politik dan pembentukan undang undang. Tidak menutup kemungkinan bahwa Kota Jakarta tetap menyandang status kekhususan dalam bentuk yang lain/berbeda, hal ini menyangkut alasan alasan historis sebagai daerah bekas ibukota Batavia.


Refly Harun merujuk pada Undang Undang pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sehingga selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan Undang-Undang, secara konstitusional Jakarta bisajadi tidak akan mengalami banyak perubahan peta politik dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah.Membandingkan dengan keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya, Jakarta layak tetap menyandang atus khusus atau istimewa sebagai bekas Ibukota Negara pada masa Indonesia merdeka maupun pada masa Indonesia dijajah oleh Belanda.


Namun demikian Refly sepakat bahwa lembaga-lembaga yang menjadi simbol negara memang harus berada di Ibukota Negara dimanapun lokasinya. Pemindahan bisa dilakukan bertahap sesuai pembahasan Pemerintah dengan DPR dan yang harus pindah dulu MPR, DPR, dan DPD, karena diatur dalam pasal-pasal konstitusi.


Kesimpulan dari tulisan saya adalah Pemindahan Ibukota Negara memiliki dampak atau pengaruh yang besar di banyak aspek, termasuk politik. Karena akan mengakibatkan terjadinya perubahan besar terhadap peta politik dan kekuasaan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dan tentu kebijakan harus dapat dianalisis dengan baik oleh pemerintah pusat karena menyangkut tentang dimana pemerintahan negara Indonesia akan dijalankan, serta apa efek yang akan ditimbulkan di masa depan jika ibukota negara dipindahkan. Apapun bentuk kebijakannya semoga dapat membawa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini ke arah yang lebih baik.


Penulis :N

NAMA : M Rakha Ichlasul Maula

NIM     : 2310832017 Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas


MR.com,Lubuk Basung| Masyarakat Jorong Siguhung, Nagari Lubuk Basung kecewa terhadap hasil pekerjaan kontruksi jembatan gantung yang dikerjakan CV.Sinar Masa senilai Rp 3,2 miliar beberapa waktu lalu. Pasalnya, jembatan gantung yang dibangun melalui Pokok Pikir (Pokir) dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai speks teknis.

Terlihat pada tiang menara jembatan yang diduga kuat sudah bengkok, baut pengikat jembatan pun disinyalir sudah banyak longgar dan bahkan ada yang sudah hilang dan kemudian lantai jembatan gantung itupun terlihat tidak rata. Itu terlihat saat media ini menelusuri lokasi jembatan gantung pada Sabtu (30/12/2023).

Terkait hal itu, seorang tokoh masyarakat di Jorong tersebut  bernama Hen Marajo mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap hasil akhir dari pekerjaan jembatan itu.

"Silahkan bapak perhatikan tiang menara jembatan ini, terlihat sudah miring kan..?. Baut-baut pengikat sudah banyak yang longgar dan ada yang tidak dipasang," demikian Hen Marajo mengatakan seraya menunjukkannya kepada media ini.

Dengan keadaan kontruksi jembatan yang seperti ini, kata Hen, masyarakat disini menjadi khawatir tidak dapat merasakan manfaat jembatan gantung yang dibangun melalui pokir bapak Iqbal ini dengan waktu yang lama.

Selanjutnya Hen juga mengatakan bahwa ada indikasi persekongkolan jahat yang terjadi pada pekerjaan jembatan gantung ini antara rekanan, konsultan supervisi dan PPK kegiatan.

"Buktinya, masih ada item pekerjaan yang tidak mereka kerjakan. Seperti, mereka berjanji akan menimbun jalan supaya lebih lebar. Dan akan kembali menimbun tanah yang mereka gali saat membuat pondasi jembatan, tetapi sampai sekarang belum juga mereka kerjakan,"ujarnya.

Bahkan lampu-lampu jembatan sudah ada yang tidak berfungsi, ungkapnya. Tetapi pihak konsultan supervisi dan PPK terkesan tidak peduli akan hal itu. Mereka terindikasi membiarkan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak CV. Sinar Masa sebagai rekanan mereka, ketusnya.

Hen Marajo mengatakan akan mengumpulkan warga dan melaporkan ke pihak BPJN Sumbar, Satker PJN Wil 1 terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor.

"Kami warga jorong Siguhung akan melaporkan kepada pihak terkait dan kepada pemilik pokir bapak M. Iqbal perihal kondisi jembatan gantung yang sudah mengkhawatirkan ini," pungkasnya.

Diketahui pekerjaan jembatan gantung ini merupakan kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) 1.3, Satker PJN Wil 1 Sumbar dengan PPK nya bernama Nur Haris Syamsu. Pekerjaan jembatan diawasi PT. Eskapindo Matra KSO PT.Jasa Manunggal dan PT.Indec Internusa sebagai Konsultan supervisi.

Sementara itu media sudah melakukan konfirmasi kepada PPK 1.3 ,Nur Haris Syamsu perihal kondisi jembatan gantung tersebut via telpon 0811-660-xxx dihari yang. Namun hingga berita ini ditayangkan PPK itu belum bisa memberikan tanggapannya.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.COM, PASBAR - Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 bersama Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat , mahasiswa dan media yang digelar di Hotel Guchi, Rabu (27/12).


Acara Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Wanhar tersebut menyampaikan bahwa tahapan kampanye sudah di mulai selama 30 hari dan sampai saat ini pihak Bawaslu belum menemukan dan belum ada juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran.


Lebih lanjut Wanhar mengatakan hal ini berkat ada nya kerja keras dari pihak-pihak yang melakukan pengawasan serta juga berkat kerja keras dari pihak Panwaslu kecamatan yang telah bekerja melakukan pengawasan.


"Tahapan kampanye sudah berlangsung 30 hari sejak dimulainya Tahapan Kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai hari ini Tanggal 27 Desember 2023, Selama kurang lebih satu bulan ini kita belum ada menemukan pelanggaran kampanye maupun menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran", ujarnya.


"Hal ini berkat kerja keras dari teman-teman Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye ini serta adanya pengawasan yang juga dilakukan oleh masyarakat", lanjutnya. 


Wanhar juga berharap dengan ada nya pengawasan-pengawasan dalam tahapan Kampanye Pemilu maka Ia berharap nanti nya Pemilu dapat berjalan dengan Sukses nanti nya.


Sementara Dr. Wirdanengsih.s.Sos.M.Si menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan pemilu merupakan salah satu ibadah. Politik juga Ibadah dan kalau ibadah maka nanti nya akan ditanyakan pertanggungjawaban diakhir masa nanti.


Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa jika seorang panwaslu melakukan pengawasan terhadap politik uang, maka yang harus melakukan anti politik uang tersebut harusnya pa pengawas.


"Jadi artinya jika kita melakukan pengawasan sebagai seorang Panwaslu apapun yang akan kita awasi maka yang pertama anti terhadap semua itu adalah diri Panwaslu itu sendiri", ujar Wirdanengsih.


Wirdanengsih juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan ini pihak Panwaslu selain melakukan kerjasama dengan pihak aparat penegak hukum juga harus melakukan dan menjalin kerjasama dengan masyarakat serta selalu membangun koordinasi dengan masyarakat.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan melaksanakan rapat kerja (Raker) anggota pada tanggal 28 Desember 2023 mendatang. 


Menurut Ketua Umum KONI Pasbar, Mondiharto melalui Sekretaris Umum KONI Kabupaten Pasbar Iwan Suhandri menyampaikan, dalam rapat kerja tersebut nantinya akan dibahas selain lain laporan pertanggungjawaban KONI selama tahun 2023 ini, juga melaksanakan beberapa agenda di dalam AD/ART KONI untuk acuan program kerja KONI tahun 2024.


Ditambahkan Handri, saat rapat pembentukan Panitia, yang berlangsung pada Hari Senin pagi (25/12/2023) itu selain pembentukan panitia juga dilakukan pembahasan penentuan waktu dan tempat pelaksanaan Raker KONI 2023.


Dikatakan Handri, KONI harus memiliki program kerja yang jelas dalam tahun 2024 ke depan, misalnya rencana target dalam mengikuti berbagai kejuaraan pada setiap event baik tingkat regional maupun Provinsi. 


"Kita bersama pengurys cabang akan lakukan pembahasan langkah - langkah apa yang dapat kita programkan untuk mencapai target -target tersebut," terang Iwan Suhandri. 


Pengurus KONI saat melaksanakan rapat pembentukan panitia dalam rangka persiapan menghadapi Agenda Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Kerja (Raker) untuk tahun 2024 tersebut, sepakat Raker dilaksanakan pada Hari Kamis 28 Desember 2024 di Auditorium kantor Bupati Pasbar. 


"Kepastian itu diputuskan dalam rapat pengurus harian KONI Kabupaten Pasbar di Sekretariat KONI Simpang Empat, Senin, 25 Desember 2023," terang Iwan ketika memberikan keterangan pers, Senin 25 Desember 2023 pagi. 


Menurut Iwan Suhandri, raker KONI rencana akan dibuka oleh Bupati, Kegiatan tersebut nantinya akan diikuti oleh 40 lebih Pengurus Cabang (Pengcab). 


“hari ini , kita sudah melakukan rapat pengurus harian yang memutuskan untuk melaksanakan beberapa agenda di dalam AD/ART KONI, Setelah melaksanakan rapat kerja (Raker) atau rapat anggota KONI Kabupaten periode 2024,” tambah Handri. 


Menurutnya, dalam rangka keberlanjutan aktivitas organisasi keolahragaan di Kabupaten Pasbar ini, maka KONI Kabupaten Pasbar akan mempersiapkan diri dalam menghadapi tahun 2024 yang semuanya kita bahas bersama dengan seluruh Pengcab pada waktu rapat kerja KONI Kabupaten Pasbar 28 Desember mendatang. 


“Hal itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI Kabupaten Pasbar. Sehingga semua yang akan menjadi program kerja maupun anggaran selama tahun berjalan itu, akan diputuskan dalam rapat kerja yang sesuai dengan amanah AD/ART,” tuturnya.


Namun, untuk itu KONI akan tetap melibatkan seluruh dinas terkait khususnya,cabang Bidang Keolahragaan yang ada dalam kegiatan itu.


“Dengan persiapan-persiapan yang sudah kita siapkan. Antara lain, kita telah membentuk panitia pada rapat kerja hari ini, dan panitia yang terbentuk akan mempersiapkan hal-hal teknis untuk pelaksanaan rapat kerja tersebut. 


Sementara Ketua Panitia terpilih M. Yunus menyampaikan, pada Kegiatan raker itu nantinya akan melibatkan seluruh Panitia termasuk pengurus dan anggota KONI Pasbar. 


"Kita harapkan rapat kerja tersebut nantinya akan dapat benar-benar menghasilkan bobot yang maksimal, sehingga bisa menjadi program yang bisa dikerjakan dan dilaksanakan oleh KONI Kabupaten Pasbar periode tahun berjalan,” sebut Yunus


Yunus menambahkan, Tujuan raker nanti antara lain untuk menyusun program kerja KONI, terutama menghadapi event - event pelaksanaan olah raga baik tingkat Provinsi Sumbar 2024 maupun Porda yang ada pada setiap Cabor. 


"Kita harapkan, Pasbar yang merupakan salah satu gudangnya atlet berprestasi dan banyak menyumbangkan atlet pada pelaksanaan berbagai even lalu, saat raker nanti dapat menjadi pembahasan yang sangat penting untuk persiapan atlet, dan pelatih ke depan," terang Yunus. 


Selain itu, juga akan disusun seluruh program ke depan tentang kegiatan KONI Kabupaten Pasbar 2025, khususnya dalam peningkatan prestasi, dan kesejahteraan pelaku olahraga.


“Oleh karena itu, kami mempublish informasi ini kepada teman-teman terutama untuk seluruh cabang olahraga dan juga disampaikan kepada atlet. Karena dalam waktu bersamaan, selain kita nanti mempersiapkan rapat kerja internal KONI Kabupaten Pasbar,  juga kita mempersiapkan beberapa agenda besar ke depan. 


“Mudah-mudahan, dalam raker nanti akan melahirkan sejumlah program yang bermanfaat bagi kemajuan olahraga di Bumi Tuah Basamo ini," Tutup M. Yunus. (DDR)

Drs.H. Barlius. MM.,Kadis Pendidikan Sumbar 

MR.com,Sumbar| Banyak torehan prestasi yang terukir dalam sejarah perjalanan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat semenjak kepemimpinan Drs.H. Barlius. MM. Mulai dari tingkat nasional hingga internasional, dan ukiran dari torehan prestasi tersebut sangat panjang jika dirunut satu-persatu.

Ditahun kerja 2023 ini, sangat jelas terbias pesatnya perkembangan dan kemajuan sektor pendidikan di Sumatera Barat. Hal tersebut dapat terlihat dari ragam torehan prestasi yang terukir, baik dari sisi tenaga pendidiknya, maupun dari sisi anak didiknya.

Seperti pada malam Anugerah Kihajar 2023 Kemendikbudristek RI. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memborong tiga penghargaan sekaligus.

Yang diraih oleh, Roby Setia Pramana, S.Pd dari SMAN 4 Payakumbuh sebagai Kapten Daerah Jawara belajar.id Provinsi Sumatera Barat. Ike Fitri Wardani dari SMAN 1 Timpeh Kab. Dharmasraya sebagai DUTEK (Duta Teknologi) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dan SMAN 9 Padang sebagai Pemenang Juara Umum Tingkat SMA pada Kihajar STEM 2023, dengan Guru Pembimbing Dina Marlini, M.Pd , siswa anggota Tim Kihajar STEM  2023 ; Nurhamzah , Abdi Fatlan dan Faza Muhammad Afwi sebagai Gen Kihajar STEM.

Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD Balai TIK Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berhasil mencatat prestasi gemilang, dengan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Transformatif Kategori Program Indonesia Pintar dalam ajang Anugerah Merdeka Belajar 2023, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada malam puncak Peringatan Bulan Merdeka Belajar dan Hari Pendidikan Nasional yang perhelatannya diselenggarakan di Gedung Trimurti, Prambanan, Yogyakarta tersebut, Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan penghargaan secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius, yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.


Selain penghargaan - penghargaan tersebut diatas, masih banyak lagi presentasi - presentasi gemilang lainnya yang tertoreh dalam dunia pendidikan Provinsi Sumatera Barat dikepemimpinan Barlius ini. 

Dan belum lama ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (08/12/2023).

Gubernur menyebutkan, beberapa tahun terakhir prestasi luar biasa telah ditorehkan oleh segenap insan pendidikan di Sumbar, mulai dari kalangan siswa, guru, pengawas, hingga kepala sekolah. 

Terbukti, banyak penghargaan tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional, yang diraih oleh insan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Begitu pun di tingkat SD, SMP, MIN, MTsN, MAN, Pondok Pesantren, hingga Perguruan Tinggi, lanjutnya.

“Kami meyakini, perhatian yang baik kepada SDM pendidikan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa. Saya juga mengingatkan, agar seluruh pejabat berwenang untuk terus menjaga para guru, dan tidak membuat guru menjadi resah. Sebab, ketidaknyamanan guru dalam bekerja akan berdampak pada kualitas pendidikan secara menyeluruh,” ucap Gubernur.

Dan dikesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI), Endang Kurnia Saputra, turut menyampaikan penghargaan kepada insan pendidikan Sumbar atas dedikasi di dunia pendidikan yang melahirkan para pembesar, pemimpin, dan SDM unggul bagi bangsa dan Negara, termasuk bagi Sumbar.

“Bagi BI, para guru juga pahlawan ekonomi, salah satunya karena dedikasi para guru yang tiada henti merawat dan menumbuhkan kecintaan kepada rupiah. Khusus untuk Sumbar sendiri, Dinas Pendidikan Sumbar juga mendapatkan penghargaan tingkat nasional karena telah memasukkan kurikulum pelajaran rupiah ke dalam mata pelajaran ekonomi,” ucap Endang.

Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan komitmen bahwa BI akan menyiapkan beasiswa khusus bagi anak-anak dari guru berprestasi, yang menempuh pendidikan tinggi di Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP), UIN Imam Bonjol, dan dilanjutkan ke perguruan tinggi negeri dan swasta lain di Sumbar.(deni)


MR.COM, PASBAR - Selama tahun 2023 ini  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelesaikan tiga perkara narkotika dengan tersangka tiga orang dan juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 6,18 gram dan ganja 2,1 gram.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Pasbar Gideon Gerhard Silitonga di Simpang Empat, Kamis (21/12), mengatakan dari tiga perkara yang diungkap telah selesai dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat 


Gideon juga menyampaikan, bahwa selain penindakan, BNNK Pasbar juga melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika dengan program Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melalui program Bersih Dari Narkoba (Bersinar) nagari atau desa dengan melakukan advokasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.


"Pada umumnya para tersangka membawa narkotika dari Aceh dan Sumatera Utara," katanya.


"Sejak 2020 sudah ada delapan nagari kita tetapkan menjalankan program Bersinar. Untuk 2023 ini dua nagari telah kita tetapkan yakni Nagari Muaro Kiawai dan Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh," lanjutnya.


Sedangkan enam nagari lagi yakni di Nagari Aua Kuniang, Nagari Kinali, Nagari Ujung Gading, Nagari Aia Gadang, Nagari Kapa dan Nagari Lingkuang Aua.


"Diharapkan pihak nagari dapat menggalakkan sadar bahaya narkoba ke masyarakat," ujarnya.


Kepala Sub Koordinator P2M BNNK Pasaman Barat Maulana Rifa'i mengatakan melalui program itu maka dilakukan pendekatan ke masyarakat yang akan dijadikan perpanjangan BNNK di tingkat nagari.


"Kita juga melakukan pelatihan penggiat narkoba mulai dari guru, perangkat nagari atau jorong yang akan menjadi agen bersih narkoba. Kita juga melakukan tes urine bagi pelajar, instansi dan masyarakat," ujarnya.


Sementara itu Kepala Sub Koordinator Rehabilitas BNNK Pasaman Barat Dewi Rosa Rianti menambahkan kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pada program Nagari Bersinar dengan intervensi berbasis masyarakat (IBN) berupa rehabilitasi.


"Kita melakukan membentuk agen pemulihan mengadakan rehabilitas di tengah masyarakat. Agen pemulihan itu direkrut dari tokoh masyarakat, perangkat nagari/jorong dan dari tenaga kesehatan Posyandu," katanya.


BNNK Pasaman Barat berharap pihak nagari pada 2024 dapat membuat Peraturan Nagari (Perna) terkait upaya bersih dari narkoba.


"Peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Pasaman Barat," harapnya.(DDR/*)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.