Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Selama tahun 2023 ini  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelesaikan tiga perkara narkotika dengan tersangka tiga orang dan juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 6,18 gram dan ganja 2,1 gram.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Pasbar Gideon Gerhard Silitonga di Simpang Empat, Kamis (21/12), mengatakan dari tiga perkara yang diungkap telah selesai dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat 


Gideon juga menyampaikan, bahwa selain penindakan, BNNK Pasbar juga melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika dengan program Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melalui program Bersih Dari Narkoba (Bersinar) nagari atau desa dengan melakukan advokasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.


"Pada umumnya para tersangka membawa narkotika dari Aceh dan Sumatera Utara," katanya.


"Sejak 2020 sudah ada delapan nagari kita tetapkan menjalankan program Bersinar. Untuk 2023 ini dua nagari telah kita tetapkan yakni Nagari Muaro Kiawai dan Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh," lanjutnya.


Sedangkan enam nagari lagi yakni di Nagari Aua Kuniang, Nagari Kinali, Nagari Ujung Gading, Nagari Aia Gadang, Nagari Kapa dan Nagari Lingkuang Aua.


"Diharapkan pihak nagari dapat menggalakkan sadar bahaya narkoba ke masyarakat," ujarnya.


Kepala Sub Koordinator P2M BNNK Pasaman Barat Maulana Rifa'i mengatakan melalui program itu maka dilakukan pendekatan ke masyarakat yang akan dijadikan perpanjangan BNNK di tingkat nagari.


"Kita juga melakukan pelatihan penggiat narkoba mulai dari guru, perangkat nagari atau jorong yang akan menjadi agen bersih narkoba. Kita juga melakukan tes urine bagi pelajar, instansi dan masyarakat," ujarnya.


Sementara itu Kepala Sub Koordinator Rehabilitas BNNK Pasaman Barat Dewi Rosa Rianti menambahkan kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pada program Nagari Bersinar dengan intervensi berbasis masyarakat (IBN) berupa rehabilitasi.


"Kita melakukan membentuk agen pemulihan mengadakan rehabilitas di tengah masyarakat. Agen pemulihan itu direkrut dari tokoh masyarakat, perangkat nagari/jorong dan dari tenaga kesehatan Posyandu," katanya.


BNNK Pasaman Barat berharap pihak nagari pada 2024 dapat membuat Peraturan Nagari (Perna) terkait upaya bersih dari narkoba.


"Peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Pasaman Barat," harapnya.(DDR/*)


MR.com, Sumbar| Lagi-lagi, sikap tidak koperatif seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1(KaSatker PJN Wil I), terjadi di lingkungan BPJN Sumbar. Muhammad Nasir seorang PPK 1.1 di Satker PJN Wil 1 Sumbar diduga bungkam saat dikonfirmasi media terkait kegiatan yang ada dibawah pengelolaan mereka.

Parahnya, bukan hanya PPK itu yang saja yang terkesan mengelak dari media. Masudi sebagai Kepala Satker PJN Wil 1 Sumbar pun disinyalir melakukan hal serupa. Buktinya, setiap kali media melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang ada dibawah kewenangan Satker tersebut. Masudi selalu mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada bagian bidang Komunikasi Publik (Kompu) yang ada di Satker PJN Wil 1 saja.

Berita terkait : PT.Pasindo Terindikasi Gunakan Material Ilegal, PPK M.Nasir dan Kontraktor Belum Bisa Berikan Keterangan

Sementara konfirmasi media ini menyangkut kinerja seorang Masudi selaku orang nomor satu di Satker itu, yang seharusnya bisa dia tanggapi sendiri langsung tanpa harus melibatkan bidang kompu nya itu.

Bukan hanya Kepala Satker, dan PPK, saja yang tidak kooperatif. Mulyadi selaku kontraktor pelaksana dari PT. Pasindo Prima Kreasi pun disinyalir juga mengikuti langkah kedua pejabat publik tersebut. Faktanya, Mulyadi terkesan "bungkam" waktu dikonfirmasi media ini.

Sikap  tidak kooperatif seorang Kepala Satker Masudi serta M.Nasir sebagai PPK, bersama rekanan(Mulyadi.red) itu menuai sorotan tajam publik. Ada apa dibalik sikap tidak koperatif mereka semua..?

Romi Yufenfra,Team Investigasi DPP LSM KPK Nusantara Pusat


Hal tersebut masih terkait penanganan longsor ruas jalan batas Padang Panjang-Sicincin yang dikerjakan PT. Pasindo Prima Kreasi (PPK) senilai Rp2.868.108.500,00. Publik menilai ada indikasi persekongkolan jahat didalam pelaksanaannya.

Kali ini seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar yang tergabung dalam Team Investigasi DPP LSM KPK Nusantara, Romi Yufenfra menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dilakukan pihak terkait.

"Kalau benar-benar pekerjaan sudah mengacu pada kaedahnya, tidak melanggar aturan pertambangan, dan bekerja sudah sesuai spesifikasi teknisnya, tidak perlu mereka yang terlibat mengelak dari konfirmasi media,"kata Romi Yufenfra, pada Selasa (19/12/2023) di Padang.

Menurut Romi, sebenarnya ini pekerjaan sederhana, mereka yang terlibat cukup membuktikan kalau material yang mereka gunakan tidak ilegal. Bukti pekerjaan dilakukan sudah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada pada dokumen kontrak, ulasnya.

Sebab, kata Romi, pada pelaksanaan proyek tersebut ada hak publik yang harus diberikan dan dipertanggungjawabkan pihak terkait. Termasuk salah satunya seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek itu, tegasnya.

Karena proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan uang negara yang notabene uang rakyat. Jadi seharusnya mereka memberikan yang terbaik untuk rakyat, tandasnya.

Akan tetap, lanjut Romi, dengan sikap tidak koperatif mereka itu dapat memberikan isyarat kalau pekerjaan kontruksi bronjong yang dikerjakan PT.Pasindo Prima Kreasi itu diduga kuat telah terjadi korupsi secara bersama-sama.

Ada dua(2) undang-undang yang diduga sengaja mereka kangkangi , ungkap Romi. Karena mereka tidak koperatif terindikasi pihak tersebut telah mengakangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tegas Romi.

Kemudian menyangkut penggunaan material Ilegal pada proyek negara. Romi Yufenfra menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. 

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ulasnya.

"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Romi.

Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)," demikian Romi menguraikannya.

Masyarakat berharap kepada Polda Sumbar sebagai penegakan hukum untuk menindak oknum yang terlibat dalam penggunaan material Ilegal diproyek negara itu, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, KaSatker PJN Wil I Masudi, PPK M.Nasir dan Kontraktor Pelaksana Mulyadi belum bisa memberikan penjelasannya.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainya serta mengumpulkan data-data sampai berita ini ditayangkan.(tim/cr)

 Mitrarakyat.com--Pasaman


Hujan lebat terjadi pada hari Minggu sore (17/12)  sampai dengan Pagi Senin (18/12) di sebagian daerah telah memicu bencana alam banjir dan tanah longsor dalam waktu bersamaan di 4 Kecamatan di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.

Kalaksa BPDB Kabupaten Pasaman saat ditemui awak media di Posko TRC-PB BPBD Kabupaten Pasaman menyampaikan bahwa Kejadian Bencana Alam Banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pasaman terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Padang Gelugur, Rao Utara dan Mapat Tunggul, Senin (18/12/2023)

Di Kecamatan Lubuk Sikaping terjadinya Meluapan Batang Aia Pakau dengan membawa material kayu dan lumpur dan 

Meluapnya Batang Aia Sumpur yang merendam sawah serta lahan pertanian warga, ungkap Kalaksa.

Lain halnya di Kecamatan Padang Gelugur yang mengakibatkan terendam pemukiman warga, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan serta fasilitas kesehatan di Nagari Bahagia dan Nagari Sontang Cubadak akibat Meluapnya beberapa anak sungai di Kecamatan Padang Gelugur, tambahnya

Sedangkan Di Kecamatan Rao Utara Meluapnya Batang Asik yang mengakibatkan terendamnya lahan pertanian sawah dan kebun jagung warga di Nagari Koto Rajo dan Languang, tegas Alim

Di Kecamatan Mapat Tunggul terjadi Meluapnya Batang Tais di Jorong Kampuang Tongah dan Rumbai Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul merusak Jalan dan Jembatan.

Terendamnya 1 unit MDA, PAUD, Mesjid dan Kantor Pemuda dan 20 unit Rumah warga di Jorong Koto Sawah Nagari Pintu Padang Kecamatan Mapat Tunggul.

Serta Lonsor pada beberapa titik di Ruas Rao Rokan Hulu mulai dari Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan sampai Rumbai Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul, ungkap Alim.

Longsor tebing sepanjang jalan Botung Busuk – Sibintayan Nagari Koto Gadang Muara Tais Barat Kecamatan Mapat Tunggul menimbun badan pada tiga titik belum bisa dilalui kendaraan roda 4, tambahnya.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Boy Candra Lubis Menambahkan kepada awak media bahwa Bencana Alam ini merusak Lahan Pertanian ± 75 Ha, Kolam ikan ± 5 Ha, 

Untuk Fasilitas Pendidikan berupa 1 Unit Paud, 3 Unit SD dan 1 Unit SMP, sedangkan Fasilitas Kesehatan 1 unit Puskesmas, 1 Unit Masjid rusak ringan, 1 unit Jembatan Rusak Berat serta Jalan rusak sejauh 5 Km, ungkapnya

Sejauh ini BPBD Kabupaten Pasaman telah melakukan penijauan dan assesment kejadian bencana alam banjir dan tanah longsor di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pasaman serta Pembersihan sudah dimulai. 

TRC BPBD Kabupaten Pasaman di bantu SatPol PP dan Damkar telah membersihkannya, tutup boy.(Tim)


MR.COM, PASBAR - Ikatan Pemuda Durian Batu, Jorong Ampek Koto Barat, Nagari Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali menggelar turnamen futsal. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, Minggu (17/12) di Lapangan Futsal Durian Batu. Turut hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Pasbar, KONI dan stakeholder terkait lainnya.


Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan bahwa semangat pemerintah daerah bisa mencapai dua ratus persen jika generasi mudanya juga semangat. Dukungan akan terus diberikan Pemda baik dalam bentuk moril maupun materil.


"Kami senang dan memberikan apresiasi jika generasi mudanya semangat. Terutama semangat pemuda pemudi di nagari. Apalagi generasi muda memahami bahwa ada wadah untuk menyalurkan minat dan bakat. Apakah itu di bidang olahraga, kesenian maupun di bidang kebudayaan," katanya


Wabup Risnawanto mengharapkan di Durian Batu Jorong Ampek Koto Barat juga menyediakan wadah tentang kesenian atau kebudayaan. 


"Kami bersama anggota DPRD Pasbar mencoba nanti memberikan anggaran untuk itu. Karena kelestarian kebudayaan juga menjadi tanggung jawab semua pihak. Jika ada wadah untuk menyalurkan itu semua, maka kebudayaan akan terus lestari," terangnya.


Dalam kesempatan tersebut  Pemda Pasbar melalui KONI menyerahkan bantuan senilai Rp 4 juta kepada panitia sebagai bentuk dukungan Pemda terhadap turnamen futsal tersebut.


Ketua KONI Pasbar Mondiharto melalui Sekretaris KONI Iwan menyampaikan bahwa Pihak KONI akan selalu mendukung setiap Iven ataupun Tournamen yang digelar.


"Selain iven dan Tounamen kita juga akan bantu untuk pembinaan kepada setiap atlet seluruh cabang olahraga yang ada di Pasbar ini", ujar Iwan. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto membuka Open Tournament Volley Ball IKPS Cup 1 Silambau, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, Minggu (17/12).


Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Risnawanto meminta kepada atlet volley ball untuk terus berlatih. Setelah melakukan latihan juga diharapkan untuk terus memacu kemampuan diri pada kegiatan turnamen-turnamen.


"Sehingga atlet volley ball kita mampu untuk menyongsong Pekan Olahraga Provinsi (Porprov Sumbar) di tahun mendatang. Walaupun beberapa waktu ini ajang olahraga tersebut belum bisa digelar. Namun, kita harus mempersiapkan diri dengan matang," katanya.


Sebagai bentuk dukungan, pada open turnamen tersebut Pemda Pasbar juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 4 juta melalui KONI.


"Dukungan moril dan materil selalu kami berikan kepada turnamen yang ada di Kabupaten Pasaman Barat," ucapnya.


Sementara Ketua KONI Pasbar Mondiharto menyampaikan bahwa diri nya turut mengapresiasi panitia Open Tournament Volley Ball IKPS Cup 1 Silambau yang telah menggela kegiatan tersebut.


Lebih lanjut Mondiharto mengatakan dengan ada nya kegiatan tersebut diri nya beserta para pengurus KONI berharap akan lahirnya atlet-atlet Volley Ball yang nanti mampu mengharumkan nama Pasbar di tingkat Daerah maupun tingkat Nasional.


"Kita sangat mengapresiasi panitia yang telah menggelar acara Open Tournament Volley Ball IKPS Cup 1 Silambau, karena secara tidak langsung mereka telah melahirkan dan mencetak bibit atlet Volley Ball", ujar Mondiharto.(DDR)


MR.com, Padang Pariaman| Pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I Batang Anai I dan Anai II senilai Rp16.823.963.000 yang dikerjakan PT.Putra Bahari Mandiri menuai sorotan tajam publik. Pasalnya proyek yang digawangi BWS Sumatera V Padang itu kuat dugaan berjalan tidak sesuai speks teknis.

Parahnya, material batu yang digunakan untuk pembangunan bronjong penahan tebing sungai diduga material ilegal. Disinyalir lebih dari 2000 kubik material batu yang terpasang dipasok dari tambang galian C yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap alias ilegal.

Selanjutnya, terkait mutu dan kualitas bangunan bronjong. Diprediksi bronjong yang baru selesai dikerjakan itu tidak akan bertahan untuk waktu lama. Penyebabnya, diduga karena teknis pekerjaan tidak sesuai speks.

Baca berita sebelumnya: Diduga Proyek Rehabilitasi D.I Batang Anai Gunakan Material Ilegal di Kerjakan PT.Putra Bahari Mandiri

Faktanya, masih belum di PHO saja bronjong sudah ada yang rusak. Kerusakan disinyalir karena material yang dipakai dicurigai tidak sesuai dengan spesifikasi.


Sebab, saat media menyusuri lokasi bronjong pada Kamis,14 Desember kemarin, banyak didapati batu yang notabenenya tidak kerasan. Bahkan ada batuan yang sudah pecah berada dalam kawat bronjong. Selain itu kerusakan dini terjadi diduga karena bronjong tidak padat, banyak rongga-rongga yang membuat adanya pergerakan atau pergeseran susunan material, dan hal ini yang membuat bangunan bronjong tidak kokoh dengan waktu yang lama.

Menanggapi hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dengan profesi sebagai Advokat, Mahdiyal Hasan, SH menanggapi negatif. Dia menilai dalam pelaksanaan proyek negara itu seakan ada kesepakatan jahat antara oknum-oknum yang terlibat didalam pelaksanaannya.

Mahdiyal Hasan, SH, Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat 

"Karena publik dapat menilai kenapa pihak yang berwenang seperti BWSS V Padang tidak berani melarang atau bahkan menolak adanya material Ilegal didalam kegiatannya tersebut," ujar Mahdiyal pada Sabtu (16/12/2023) di Padang.

Sementara negara melarang keras penggunaan material Ilegal dengan menerbitkan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), imbuhnya.

"Pada  Pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," paparnya.

Ada apa dibalik lancarnya penggunaan material ilegal itu, lanjut Mahdiyal. Apabila memang tidak ada kesepakatan antara pihak instansi dengan rekanan atau oknum aparat penegak hukum, bisa dipastikan tidak akan ada material ilegal itu beredar diproyek tersebut, ketus Mahdiyal.

Dijelaskannya, menggunakan produk ilegal pada proyek negara jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab dengan beredarnya material ilegal tersebut, dipastikan negara akan menanggung kerugian. Lantaran tidak ada masukan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan anggaran daerah (PAD), ulas Advokat yang terkenal tegas itu.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, dengan terjadinya kerusakan dini pada bangunan bronjong itu, negara juga akan mengalami kerugian. Terutama, kerugian akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang memiliki sawah dengan sumber pengairan sawah mereka dari aliran sungai Batang Anai.

Sementara informasi yang kami terima, pemasok material batu yang disinyalir ilegal tersebut salah satunya adalah oknum aparat penegak hukum yang masih aktif. Bahkan identitas oknum tersebut pun sudah kita kantongi, ungkap alumni fakultas hukum Unand itu.

Kita akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk menangani dan menindaklanjutinya, pungkasnya.

Sementara pihak PT. Putra Bahari Mandiri bernama Erik yang mengaku hanya sebagai mandor, saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan perihal tersebut.

"Saya hanya mandor di proyek ini, seharusnya yang berhak memberikan penjelasan itu Projects Manager (PM) saya bernama Novi," terang Erik singkat via telpon 0822-8387-8xxx pada Jum'at kemarin.

Selanjutnya pihak Satker SNVT PJPA WS, Indragiri-Akuaman,WS. Kampar dan PPK kegiatan dilingkungan BWS Sumatera V Padang hingga berita ditayangkan belum bisa berikan keterangannya.

Sampai berita ini ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.