Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto membuka Open Tournament Volley Ball IKPS Cup 1 Silambau, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, Minggu (17/12).


Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Risnawanto meminta kepada atlet volley ball untuk terus berlatih. Setelah melakukan latihan juga diharapkan untuk terus memacu kemampuan diri pada kegiatan turnamen-turnamen.


"Sehingga atlet volley ball kita mampu untuk menyongsong Pekan Olahraga Provinsi (Porprov Sumbar) di tahun mendatang. Walaupun beberapa waktu ini ajang olahraga tersebut belum bisa digelar. Namun, kita harus mempersiapkan diri dengan matang," katanya.


Sebagai bentuk dukungan, pada open turnamen tersebut Pemda Pasbar juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 4 juta melalui KONI.


"Dukungan moril dan materil selalu kami berikan kepada turnamen yang ada di Kabupaten Pasaman Barat," ucapnya.


Sementara Ketua KONI Pasbar Mondiharto menyampaikan bahwa diri nya turut mengapresiasi panitia Open Tournament Volley Ball IKPS Cup 1 Silambau yang telah menggela kegiatan tersebut.


Lebih lanjut Mondiharto mengatakan dengan ada nya kegiatan tersebut diri nya beserta para pengurus KONI berharap akan lahirnya atlet-atlet Volley Ball yang nanti mampu mengharumkan nama Pasbar di tingkat Daerah maupun tingkat Nasional.


"Kita sangat mengapresiasi panitia yang telah menggelar acara Open Tournament Volley Ball IKPS Cup 1 Silambau, karena secara tidak langsung mereka telah melahirkan dan mencetak bibit atlet Volley Ball", ujar Mondiharto.(DDR)


MR.com, Padang Pariaman| Pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I Batang Anai I dan Anai II senilai Rp16.823.963.000 yang dikerjakan PT.Putra Bahari Mandiri menuai sorotan tajam publik. Pasalnya proyek yang digawangi BWS Sumatera V Padang itu kuat dugaan berjalan tidak sesuai speks teknis.

Parahnya, material batu yang digunakan untuk pembangunan bronjong penahan tebing sungai diduga material ilegal. Disinyalir lebih dari 2000 kubik material batu yang terpasang dipasok dari tambang galian C yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap alias ilegal.

Selanjutnya, terkait mutu dan kualitas bangunan bronjong. Diprediksi bronjong yang baru selesai dikerjakan itu tidak akan bertahan untuk waktu lama. Penyebabnya, diduga karena teknis pekerjaan tidak sesuai speks.

Baca berita sebelumnya: Diduga Proyek Rehabilitasi D.I Batang Anai Gunakan Material Ilegal di Kerjakan PT.Putra Bahari Mandiri

Faktanya, masih belum di PHO saja bronjong sudah ada yang rusak. Kerusakan disinyalir karena material yang dipakai dicurigai tidak sesuai dengan spesifikasi.


Sebab, saat media menyusuri lokasi bronjong pada Kamis,14 Desember kemarin, banyak didapati batu yang notabenenya tidak kerasan. Bahkan ada batuan yang sudah pecah berada dalam kawat bronjong. Selain itu kerusakan dini terjadi diduga karena bronjong tidak padat, banyak rongga-rongga yang membuat adanya pergerakan atau pergeseran susunan material, dan hal ini yang membuat bangunan bronjong tidak kokoh dengan waktu yang lama.

Menanggapi hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dengan profesi sebagai Advokat, Mahdiyal Hasan, SH menanggapi negatif. Dia menilai dalam pelaksanaan proyek negara itu seakan ada kesepakatan jahat antara oknum-oknum yang terlibat didalam pelaksanaannya.

Mahdiyal Hasan, SH, Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat 

"Karena publik dapat menilai kenapa pihak yang berwenang seperti BWSS V Padang tidak berani melarang atau bahkan menolak adanya material Ilegal didalam kegiatannya tersebut," ujar Mahdiyal pada Sabtu (16/12/2023) di Padang.

Sementara negara melarang keras penggunaan material Ilegal dengan menerbitkan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), imbuhnya.

"Pada  Pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," paparnya.

Ada apa dibalik lancarnya penggunaan material ilegal itu, lanjut Mahdiyal. Apabila memang tidak ada kesepakatan antara pihak instansi dengan rekanan atau oknum aparat penegak hukum, bisa dipastikan tidak akan ada material ilegal itu beredar diproyek tersebut, ketus Mahdiyal.

Dijelaskannya, menggunakan produk ilegal pada proyek negara jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab dengan beredarnya material ilegal tersebut, dipastikan negara akan menanggung kerugian. Lantaran tidak ada masukan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan anggaran daerah (PAD), ulas Advokat yang terkenal tegas itu.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, dengan terjadinya kerusakan dini pada bangunan bronjong itu, negara juga akan mengalami kerugian. Terutama, kerugian akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang memiliki sawah dengan sumber pengairan sawah mereka dari aliran sungai Batang Anai.

Sementara informasi yang kami terima, pemasok material batu yang disinyalir ilegal tersebut salah satunya adalah oknum aparat penegak hukum yang masih aktif. Bahkan identitas oknum tersebut pun sudah kita kantongi, ungkap alumni fakultas hukum Unand itu.

Kita akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk menangani dan menindaklanjutinya, pungkasnya.

Sementara pihak PT. Putra Bahari Mandiri bernama Erik yang mengaku hanya sebagai mandor, saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan perihal tersebut.

"Saya hanya mandor di proyek ini, seharusnya yang berhak memberikan penjelasan itu Projects Manager (PM) saya bernama Novi," terang Erik singkat via telpon 0822-8387-8xxx pada Jum'at kemarin.

Selanjutnya pihak Satker SNVT PJPA WS, Indragiri-Akuaman,WS. Kampar dan PPK kegiatan dilingkungan BWS Sumatera V Padang hingga berita ditayangkan belum bisa berikan keterangannya.

Sampai berita ini ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Piala Bupati Cup U-19 tahun 2023 resmi dimulai, pada Sabtu (16/12) di Lapangan Hijau GOR Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).


Wakil Bupati Pasbar Risnawanto bersama Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki yang hadir dalam pembukaan turnamen, melakukan tendangan bola pertama menandai resminya dimulai turnamen bola kaki tersebut.


Wabup Risnawanto menjelaskan bahwa pertandingan bola kaki Piala Bupati Cup U-19 tahun 2003 itu harus dimeriahkan dengan penuh semangat. Karena selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai ajang melatih kemampuan kesebelasan di tingkat kabupaten.


"Karena pertandingan Piala Bupati Cup U-19 ini dimeriahkan dengan laga dari 11 kecamatan Se-Pasbar, sehingga nanti akan terlihat siapa yang unggul di pemuncak acara kelak," katanya.


Kegiatan yang dimulai dari 16 Desember hingga akhir bulan itu diharapkan bisa menjunjung tinggi sportifitas dan nilai positif di generasi muda.


"Olahraga yang banyak digemari tentunya harus dilakukan dengan penuh sportivitas yang tinggi. Jangan sampai nanti terjadi perpecahan karena tidak puas dengan hasilnya," tegas Wabup Risnawanto.


Ia juga menekankan kepada atlet agar tidak bertumpu kepada hadiah semata. Namuan, diharapkan untuk ajang menguji kemampuan diri dan kesebelasan di lapangan. Sehingga latihan yang dilakukan selama ini berbuah manis.


Sementara itu, Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan bahwa olahraga bola merupakan olahraga yang digemari oleh semua orang. Sehingga diharapkan atlet atau kesebelasan menampilkan yang terbaik.


"Kepada pecinta olahrga sepakbola mari tunjukkan skil dan kemampuan dalam pertandingan ini,"katanya.


Ia juga meminta agar menjaga sportifitas dalam pertandingan dan menunjukkan kemampuan serta skill yang dimiliki para pemain untuk kemajuan sepak bola di Kabupaten Pasaman Barat


Ditempat terpisah ketua KONI Pasbar Mondiharto juga menyampaikan hal yang sama, bahwa setiap kegiatan atau iven selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai ajang melatih kemampuan setiap insan olahraga apa lagi olahraga sepak bola dimana kemampuan setiap kesebelasan harus selalu diasah.


Menurut Mondiharto hal tersebut agar setiap kesebelasan mampu untuk berlaga  di tingkat kabupaten maupun Nasional nanti nya.


"Kita dari KONI mendukung penuh setiap iven yang ada, hal tersebut agar Pasbar kedepan nya lebih siap dan mampu berlaga diajang tingkat Daerah maupun Nasional", ujar Mondiharto.(DDR)


MR.com, Sumbar| Meskipun masih menyisakan sedikit waktu didalam masa pelaksanaannya. Proyek penanganan longsor batas Padang Panjang - Sicincin yang dikerjakan PT. Pasindo Prima Kreasi (PPK) telah menuai sorotan tajam publik.

Ada indikator proyek tersebut dijadikan sekelompok oknum hanya sebagai objek pengumpul pundi-pundi dalam menumpuk kekayaan. Dengan segala kewenangan yang mereka miliki, diduga mereka manfaatkan sebagai alat untuk memperkaya diri mereka masing-masing.

Hal itu diungkapkan seorang Advokat sekaligus Aktivis Anti Korupsi di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH. dalam menanggapi konfirmasi media terkait adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek negara tersebut.

Pria yang akrab disapa Mahdiyal itu mengatakan, bukan menjadi rahasia umum lagi kalau banyak proyek negara kerap dijadikan sebagai ajang korupsi mengumpulkan kekayaan oleh sekelompok mafia proyek.

Berita terkait: Proyek Penanganan Longsor BPJN Sumbar oleh PT. Pasindo Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Labrak Aturan

"Seperti yang terjadi pada proyek ini. Padahal sudah jelas dan tegas negara melarang menggunakan material ilegal pada pelaksanaan proyek negara, bahkan sanksinya bisa dipidana," kata Mahdiyal pada Sabtu (16/12/2023) di Padang.

Menggunakan material ilegal pada pelaksanaan proyek negara jelas telah melanggar undang-undang dengan sanksi sipelaku dapat dipenjara, ujar Mahdiyal.

Bukan hanya rekanan saja, bagi pihak yang membiarkan kontraktor dalam menggunakan material ilegal tersebut juga bisa terjerat hukum, lanjutnya.

Seperti yang terjadi pada proyek penanganan longsor ini, ada indikasi rekanan telah menggunakan material batu ilegal. Buktinya, sekitar 2000 kubik batu yang diduga ilegal telah tersusun didalam kawat bangunan bronjong penahan longsor.

"Namun sayangnya, pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar yang dipimpin Masudi serta M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dengan segala kewenangannya terindikasi telah membiarkan PT.PPK melakukan hal tersebut," ujar Mahdiyal.

Dapat diperkirakan sekitar 2000 kubik material batu telah digunakan untuk membangun bronjong sepanjang kurang lebih 48-50 meter oleh PT.PPK disinyalir terbebas dari pungutan pajak negara, tuturnya.

Karena material sebanyak itu diduga dipasok dari galian C atau pertambangan yang dicurigai tidak memiliki perizinan lengkap, ketus Mahdiyal.

Dua (2) miliar lebih uang negara terancam terbuang sia-sia, Karena bangunan yang dikerjakan itu dikhawatirkan tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik, imbuhnya.

Karena, kata Mahdiyal ,infrastruktur bronjong yang dikerjakan oleh PT. PPK itu diduga kuat tidak sesuai speks teknis , lantaran banyak ditemukan rongga-rongga pada susunan batu yang ada dalam kawat bronjong tersebut oleh awak media ini.

Disinyalir, rongga-rongga tersebut akan menyebabkan bangunan bronjong tidak kokoh dengan waktu lama, karena susunan batu didalam kawat tidak memiliki kepadatan yang diharapkan, jelas Mahdiyal lagi.



Sementara, untuk mendapatkan bangunan bronjong yang berkualitas, susunan batu dalam kawat harus padat. Dan batuan yang digunakan harus kuat juga tidak mudah pecah agar tidak terjadi pergerakan yang mengakibatkan bangunan bronjong itu cepat rusak, terangnya.

"Karena, kewenangan Satker PJN Wil 1 sebagai perwakilan dari pemerintah. seharusnya melarang dengan menolak pihak kontraktor untuk menggunakan material yang diduga ilegal tersebut," ungkapnya.

Ditegaskannya, kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.

"Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar," papar Mahdiyal.

Terkait hal ini, tentunya masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum sebagai ujung tombak negara dalam penegakan supremasi hukum, pungkasnya.

Lain pihak, Mulyadi dari informasi yang media dapat merupakan pihak dari PT. Pasindo Prima Kreasi disinyalir belum bisa berikan tanggapan atau penjelasannya terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via telpon  0821-7307-0xxx pada Jum'at (15/12/2023) kemarin.

Begitu juga PPK kegiatan M.Nasir, belum bisa berikan tanggapan dan keterangan terkait konfirmasi media hingga berita ini ditayangkan.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(tim/cr)


MR.com, Padang Pariaman| Diduga pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I Batang Anai I dan Anai II di Kabupaten Padang Pariaman oleh PT.Putra Bahari Mandiri tidak sesuai spesifikasi teknis dan kangkangi UU tentang pertambangan. 

Pasalnya, pelaksanaan proyek yang digawangi Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWS Sumatera V Padang) itu diduga menggunakan material batu ilegal.

Saat tim media menyusuri lokasi proyek pada Kamis (14/12) kemarin. Terlihat bangunan bronjong menggunakan batu yang dicurigai tidak sesuai spesifikasi secara jenis dan ukurannya. 

Batu yang ada didalam kawat bronjong ada yang berjenis batu keras dan batu lunak. Serta dengan ukuran yang bervariasi, ada batu yang sebesar mangga sampai sebesar kepala orang dewasa. Bahkan terlihat dilokasi sudah ada bangunan bronjong yang diduga sudah rusak atau jebol.

Bangunan bronjong diduga tidak padat dan tidak kokoh. Karena, bangun tersebut masih menyisakan rongga-rongga yang masih belum terisi dengan batu. Diduga, rongga-rongga tersebutlah menyebabkan tidak padat dan kokohnya bangunan bronjong yang dimaksud .

Selain itu, rekanan terindikasi telah kangkangi undang-undang tentang pertambangan. Sebab, menurut informasi yang media dapat dilokasi pekerjaan bahwa material batu tersebut didatangkan dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap.

Hal ini terungkap dari keterangan yang digali dari salah satu pekerja proyek tersebut. Pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengatakan kalau batu-batu untuk bronjong itu dibeli dari oknum ketua pemuda.

"Batu-batu ini dibeli kontraktor dari ketua pemuda setempat," katanya singkat.

Dan proyek rehabilitasi tersebut menurut keterangannya lagi sudah selesai dan akan dilanjutkan tahun depan dengan anggaran baru lagi.

Sementara, sumber informasi lainnya menyebutkan bahwa diduga ada keterlibatan oknum penegak hukum dalam pengadaan material batu yang disinyalir ilegal tersebut. Narasumber yang juga enggan identitasnya disebutkan itu mengatakan bahwa ada keterlibatan oknum penegak hukum aktif didalamnya.

Sementara pihak dari PT. Putra Bahari Mandiri yang bernama Erik saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan akan segera memberi tahukannya kepada PM nya.

"Nanti saya kasih tau ke PM saya dulu ya pak yaa, Biar beliau aja yang jawab nanti," demikian kata Erik singkat via telpon 0822-8387-8xxx, pada Jum'at (13/12).

Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kepala Satker dan PPK kegiatan. Dan media masih dalam upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)


MR.com, Sumbar| Pekerjaan bronjong penanganan longsor batas Kota Padang Panjang-Sicincin diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta terindikasi labrak aturan tentang undang-undang pertambangan. 

Pasalnya, proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Balai Pelaksana Jalan Sumatera Barat (BPJN Sumbar) itu diduga kuat menggunakan material batu ilegal. Selain itu pada proses teknis pekerjaan disinyalir juga tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut terpantau oleh media ini saat menelusuri lokasi proyek itu pada hari Kamis(14/12/2012). Seterusnya, dilokasi pekerjaan sudah tidak ada lagi kegiatan.

Bangunan bronjong yang memiliki tinggi kurang lebih 8 meter, panjang 48-50 meter dan lebar 5 meter itu diperkirakan menggunakan material batu kurang lebih 2000 meter kubik, yang terindikasi ilegal.

Ada dugaan batu-batu tersebut didatangkan dari quarry yang masih diragukan legalitas pengelolanya serta seluruh perizinannya. Karena, sebelumnya telah beredar informasi dilingkungan publik bahwa batu-batu yang dipakai untuk bronjong itu mayoritas diambil dari lokasi pekerjaan. Apakah menggunakan material setempat yang tidak berizin tidak labrak aturan perundangan-undangan..?.

Selanjutnya terkait teknis pekerjaan, diduga pekerjaan dilakukan diluar speks. Sebab, Kawat bronjong masih banyak ditemukan tidak menyatu dengan kawat lainnya. Selain itu bangunan bronjong masih banyak yang berongga yang disinyalir berpengaruh pada volume material dan kekuatan bronjong.

Selain itu, diduga jenis batuan serta ukuran pada bronjong itu tidak sesuai dengan spesifikasinya. Ada batu yang notabenenya lunak, bahkan media menemukan dalam kawat bronjong bongkah beton, dan aspal.


Ukuran batu bronjong itu pun ada yang  berdiameter 10cm-30 cm. Pada bronjong tersebut masih banyak ditemukan rongga-rongga, yang dikhawatirkan bronjong akan cepat rusak karena tidak memiliki kepadatan.

Dikhawatirkan kawat yang tidak menyatu atau menganga tersebut bisa menyebabkan kecelakaan yang, apabila terkena oleh salah satu anggota tubuh pengunjung yang melihat-lihat bronjong tersebut.

Meskipun pekerjaan bronjong itu masih menyisakan waktu dalam pelaksanaannya. Namun dikhawatirkan bronjong tersebut  tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik yang berpotensi merugikan uang negara dan kecelakaan.

Diketahui, bronjong itu dikerjakan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi sebesar Rp 2.868.104.500, sejak 28 Oktober 2023 kemarin. Proyek negara tersebut pelaksanaan teknisnya dilakukan PPK 1.1 Muhammad Nasir, dibawah pantauan Satker PJN Wil 1 Sumbar dengan Kepala Satkernya bernama Masudi.

Saat dikonfirmasi kepada M. Nasir via telpon 0812-7812-xxx dihari yang sama. Selaku PPK 1.1, M. Nasir hanya mengatakan kalau pekerjaan belum di PHO.

Apakah proyek bronjong tersebut berpotensi dapat rugikan uang negara..?. Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.