Disinyalir Gunakan Material Ilegal, Proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Batang Anai Milik BWSS V Padang Berpotensi Rugikan Negara
MR.com, Padang Pariaman| Pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I Batang Anai I dan Anai II senilai Rp16.823.963.000 yang dikerjakan PT.Putra Bahari Mandiri menuai sorotan tajam publik. Pasalnya proyek yang digawangi BWS Sumatera V Padang itu kuat dugaan berjalan tidak sesuai speks teknis.
Parahnya, material batu yang digunakan untuk pembangunan bronjong penahan tebing sungai diduga material ilegal. Disinyalir lebih dari 2000 kubik material batu yang terpasang dipasok dari tambang galian C yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap alias ilegal.
Selanjutnya, terkait mutu dan kualitas bangunan bronjong. Diprediksi bronjong yang baru selesai dikerjakan itu tidak akan bertahan untuk waktu lama. Penyebabnya, diduga karena teknis pekerjaan tidak sesuai speks.
Baca berita sebelumnya: Diduga Proyek Rehabilitasi D.I Batang Anai Gunakan Material Ilegal di Kerjakan PT.Putra Bahari Mandiri
Faktanya, masih belum di PHO saja bronjong sudah ada yang rusak. Kerusakan disinyalir karena material yang dipakai dicurigai tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sebab, saat media menyusuri lokasi bronjong pada Kamis,14 Desember kemarin, banyak didapati batu yang notabenenya tidak kerasan. Bahkan ada batuan yang sudah pecah berada dalam kawat bronjong. Selain itu kerusakan dini terjadi diduga karena bronjong tidak padat, banyak rongga-rongga yang membuat adanya pergerakan atau pergeseran susunan material, dan hal ini yang membuat bangunan bronjong tidak kokoh dengan waktu yang lama.
Menanggapi hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dengan profesi sebagai Advokat, Mahdiyal Hasan, SH menanggapi negatif. Dia menilai dalam pelaksanaan proyek negara itu seakan ada kesepakatan jahat antara oknum-oknum yang terlibat didalam pelaksanaannya.
Mahdiyal Hasan, SH, Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat
"Karena publik dapat menilai kenapa pihak yang berwenang seperti BWSS V Padang tidak berani melarang atau bahkan menolak adanya material Ilegal didalam kegiatannya tersebut," ujar Mahdiyal pada Sabtu (16/12/2023) di Padang.
Sementara negara melarang keras penggunaan material Ilegal dengan menerbitkan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), imbuhnya.
"Pada Pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," paparnya.
Ada apa dibalik lancarnya penggunaan material ilegal itu, lanjut Mahdiyal. Apabila memang tidak ada kesepakatan antara pihak instansi dengan rekanan atau oknum aparat penegak hukum, bisa dipastikan tidak akan ada material ilegal itu beredar diproyek tersebut, ketus Mahdiyal.
Dijelaskannya, menggunakan produk ilegal pada proyek negara jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab dengan beredarnya material ilegal tersebut, dipastikan negara akan menanggung kerugian. Lantaran tidak ada masukan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan anggaran daerah (PAD), ulas Advokat yang terkenal tegas itu.
Selain itu, lanjut Mahdiyal, dengan terjadinya kerusakan dini pada bangunan bronjong itu, negara juga akan mengalami kerugian. Terutama, kerugian akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang memiliki sawah dengan sumber pengairan sawah mereka dari aliran sungai Batang Anai.
Sementara informasi yang kami terima, pemasok material batu yang disinyalir ilegal tersebut salah satunya adalah oknum aparat penegak hukum yang masih aktif. Bahkan identitas oknum tersebut pun sudah kita kantongi, ungkap alumni fakultas hukum Unand itu.
Kita akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk menangani dan menindaklanjutinya, pungkasnya.
Sementara pihak PT. Putra Bahari Mandiri bernama Erik yang mengaku hanya sebagai mandor, saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan perihal tersebut.
"Saya hanya mandor di proyek ini, seharusnya yang berhak memberikan penjelasan itu Projects Manager (PM) saya bernama Novi," terang Erik singkat via telpon 0822-8387-8xxx pada Jum'at kemarin.
Selanjutnya pihak Satker SNVT PJPA WS, Indragiri-Akuaman,WS. Kampar dan PPK kegiatan dilingkungan BWS Sumatera V Padang hingga berita ditayangkan belum bisa berikan keterangannya.
Sampai berita ini ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)