PT.Pasindo Terindikasi Gunakan Material Ilegal, PPK M.Nasir dan Kontraktor Belum Bisa Berikan Keterangan
MR.com, Sumbar| Meskipun masih menyisakan sedikit waktu didalam masa pelaksanaannya. Proyek penanganan longsor batas Padang Panjang - Sicincin yang dikerjakan PT. Pasindo Prima Kreasi (PPK) telah menuai sorotan tajam publik.
Ada indikator proyek tersebut dijadikan sekelompok oknum hanya sebagai objek pengumpul pundi-pundi dalam menumpuk kekayaan. Dengan segala kewenangan yang mereka miliki, diduga mereka manfaatkan sebagai alat untuk memperkaya diri mereka masing-masing.
Hal itu diungkapkan seorang Advokat sekaligus Aktivis Anti Korupsi di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH. dalam menanggapi konfirmasi media terkait adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek negara tersebut.
Pria yang akrab disapa Mahdiyal itu mengatakan, bukan menjadi rahasia umum lagi kalau banyak proyek negara kerap dijadikan sebagai ajang korupsi mengumpulkan kekayaan oleh sekelompok mafia proyek.
Berita terkait: Proyek Penanganan Longsor BPJN Sumbar oleh PT. Pasindo Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Labrak Aturan
"Seperti yang terjadi pada proyek ini. Padahal sudah jelas dan tegas negara melarang menggunakan material ilegal pada pelaksanaan proyek negara, bahkan sanksinya bisa dipidana," kata Mahdiyal pada Sabtu (16/12/2023) di Padang.
Menggunakan material ilegal pada pelaksanaan proyek negara jelas telah melanggar undang-undang dengan sanksi sipelaku dapat dipenjara, ujar Mahdiyal.
Bukan hanya rekanan saja, bagi pihak yang membiarkan kontraktor dalam menggunakan material ilegal tersebut juga bisa terjerat hukum, lanjutnya.
Seperti yang terjadi pada proyek penanganan longsor ini, ada indikasi rekanan telah menggunakan material batu ilegal. Buktinya, sekitar 2000 kubik batu yang diduga ilegal telah tersusun didalam kawat bangunan bronjong penahan longsor.
"Namun sayangnya, pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar yang dipimpin Masudi serta M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dengan segala kewenangannya terindikasi telah membiarkan PT.PPK melakukan hal tersebut," ujar Mahdiyal.
Dapat diperkirakan sekitar 2000 kubik material batu telah digunakan untuk membangun bronjong sepanjang kurang lebih 48-50 meter oleh PT.PPK disinyalir terbebas dari pungutan pajak negara, tuturnya.
Karena material sebanyak itu diduga dipasok dari galian C atau pertambangan yang dicurigai tidak memiliki perizinan lengkap, ketus Mahdiyal.
Dua (2) miliar lebih uang negara terancam terbuang sia-sia, Karena bangunan yang dikerjakan itu dikhawatirkan tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik, imbuhnya.
Karena, kata Mahdiyal ,infrastruktur bronjong yang dikerjakan oleh PT. PPK itu diduga kuat tidak sesuai speks teknis , lantaran banyak ditemukan rongga-rongga pada susunan batu yang ada dalam kawat bronjong tersebut oleh awak media ini.
Disinyalir, rongga-rongga tersebut akan menyebabkan bangunan bronjong tidak kokoh dengan waktu lama, karena susunan batu didalam kawat tidak memiliki kepadatan yang diharapkan, jelas Mahdiyal lagi.
Sementara, untuk mendapatkan bangunan bronjong yang berkualitas, susunan batu dalam kawat harus padat. Dan batuan yang digunakan harus kuat juga tidak mudah pecah agar tidak terjadi pergerakan yang mengakibatkan bangunan bronjong itu cepat rusak, terangnya.
"Karena, kewenangan Satker PJN Wil 1 sebagai perwakilan dari pemerintah. seharusnya melarang dengan menolak pihak kontraktor untuk menggunakan material yang diduga ilegal tersebut," ungkapnya.
Ditegaskannya, kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.
"Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar," papar Mahdiyal.
Terkait hal ini, tentunya masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum sebagai ujung tombak negara dalam penegakan supremasi hukum, pungkasnya.
Lain pihak, Mulyadi dari informasi yang media dapat merupakan pihak dari PT. Pasindo Prima Kreasi disinyalir belum bisa berikan tanggapan atau penjelasannya terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via telpon 0821-7307-0xxx pada Jum'at (15/12/2023) kemarin.
Begitu juga PPK kegiatan M.Nasir, belum bisa berikan tanggapan dan keterangan terkait konfirmasi media hingga berita ini ditayangkan.
Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(tim/cr)