Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pasbar|Perbuatan tidak menyenangkan dari oknum anggota kepolisian kembali dirasakan oleh beberapa wartawan saat melakukan kegiatan peliputan razia di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Kali ini perlakuan tidak menyenangkan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) terhadap wartawan Ajopasbarandoranews.com Pasbar.

Disinyalir oknum tersebut tidak senang karena beberapa awak media menyambangi lokasi kegiatan razia surat-surat yang sedang dilakukan oleh Satlantas polres Pasbar tersebut.

Demikian pengakuan salah satu awak media yang diduga sebagai korban. Saipen Kasri, Redaktur Ajopasbarandoranews.com dan Portal berita Nusantara Simpang Empat menjelaskan kalau dirinya bersama rekan media lain sudah menerima perlakuan intimidasi dilokasi kegiatan razia yang dilakukan oknum satlantas polres Pasbar pada Sabtu malam (28/10).


"Malam itu sekira pukul 23.59 Wib, kami merasa telah di intimidasi dan dihina dengan kata-kata oleh oknum Polres Pasbar dengan inisial NND yang sedang lakukan giat razia surat kendaraan dan SIM," terarang Saipen dalam konpersnya pada Ahad (29/10) di Pasbar.

Dijelaskannya, malam itu saya dan teman media lain sedang melakukan peliputan kegiatan razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasbar. Kemudian saya didatangi oleh oknum NND seraya mengeluarkan kata-kata kasar, ujarnya.

Oknum berpangkat Briptu NND datang dan melarang bahkan bersikeras serta menghardik dengan bahasa kasar.

"Woi, kau siapa kok foto-foto saya, ada kau minta izin pada saya, emang kau siapa, dengan nada keras. Mentang-mentang wartawan kau, sembarang foto aja, tahu kau gak, mukamu itu kayak aa... apel," sebut Saipen menirukan bahasa sang Briptu.

Ditambah lagi, sebagian wartawan ada yang dicemooh dengan kata-kata kasar oleh Briptu tersebut. "Silakan kau lapor ke abang kau, aku tahu siapa abangmu," kata Saipen kembali menirukan ucapan NND yang terindah arogansi saat itu.

Mendapat perlakuan intimidasi dan tindakan kasar tersebut, sejumlah jurnalis yang ada di Pasbar merasa tersinggung dan tidak terima. Kejadian itu sangat disesalkan oleh Pimred Ajopasbarandoranews.com Zoelnasti.

Bahkan Ia akan mendesak Kapolres AKBP Agung Basuki untuk segera menyelesaikan kasus perbuatan tidak mengenakan tersebut.

Menurut Zoelnasti, selama ini kami jurnalis, khususnya anggota Ajopasbarandoranews.com, tidak pernah bermasalah dengan pihak kepolisian setempat bahkan kita bermitra.

"Selama ini Polri dan jurnalis selalu menjadi mitra yang baik, dibuktikan dengan penandatanganan Mou antara Dewan pers dengan Kaporli. Bila sikap intimidasi terhadap kuli tinta ini terus dibiarkan, atau tidak ditindak lanjuti, saya khawatir ke depan dapat merusak jalinan kemitraan yang telah ada," tandasnya.

Kami mengingatkan bahwa, sebagai jurnalis kami dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan oknum diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang pers Pasal 18, tegasnya lagi.

Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.

Apabila tidak ada tindakan atau sikap tegas dari pihak Polres, bukan tidak mungkin dugaan intimidasi terhadap awak media ini sampai ke Kapolda Sumbar atau ke Kapolri, pungkasnya. 

Media masih upaya kumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lai hingga berita ini ditayangkan(DDR)


MR.COM, PASBAR - Adanya laporan dari masyarakat terkait tenggelamnya satu orang anak yang berada di pantai Sikabau, Jorong Sibakau, Nagari Parit, Kecamatan koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sabtu (28/10) sekira pukul 14.00 Wib.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki langsung memerintahkan Kasat Polair AKP Adri Mardoan dan Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi untuk melakukan upaya pencarian dan evakuasi terhadap korban.


"Saya langsung perintahkan Kasat Polair dan Kapolsek Sungai Beremas setelah mendapat laporan dari masyarakat Pantai Sikabau bahwa ada seorang anak yang bernama Ririn (12) warga Jorong Sikabau, Nagari Parit, Kecamatan koto Balingka yang terseret arus ombak.


Menurut keterangan saksi mata dilokasi kejadian mengatakan bahwa, korban yang merupakan siswa sekolah dasar ini awalnya bermain dan berenang dengan temannya Zahira (12) di pinggir pantai, namun karena arus dan ombak yang cukup kuat, kedua anak ini terseret sampai ke tengah laut.


"Saksi mata yang melihat kejadian itu langsung menolong kedua korban, namun korban Reren tidak ditemukan karena arus dan ombak laut yang cukup kuat, sehingga sampai saat ini korban atas nama Ririn belum ditemukan," ungkap Kapolres.


Kasat Polair Polres Pasbar AKP Adri Mardoan yang berada dilokasi kejadian mengatakan bahwa  tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Sungai Beremas, personel dari TNI AL, Basarnas, BPBD Pasbar serta warga masyarakat setempat masih berusaha menemukan korban Ririn yang diduga tenggelam karena terseret arus ombak.


"Kami bersama tim gabungan telah berada dilokasi kejadian untuk berupaya menemukan korban yang diduga terseret arus ombak," ungkap Kasat Polair.


AKP Adri Mardoan menjelaskan bahwa pada malam hari ini arus gelombang cukup kuat dan tinggi karena adanya hembusan angin selatan, yang menyebabkan proses pencarian korban terkendala.


"Kita akan koordinasikan bersama tim gabungan terkait proses pencarian korban, kalau tidak memungkinkan, proses pencarian ini akan kita lanjutkan besok pagi," ungkap Kasat Polair.


AKP Adri Mardoan bersama tim gabungan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan anak yang menjadi korban tenggelam di pantai Sikabau ini, mudah-mudahan korban segara ditemukan dengan selamat. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tombang Padang-Silayang Mudik, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (Sumbar), Pemda Pasbar dan semua pihak terkait.


Bupati Hamsuardi meninjau Peningkatan Jalan Tombang Padang-Silayang Mudik guna melihat secara langsung dan memastikan pengerjaan proyek tersebut berjalan sesuai target, Jumat (27/10).


Selain meninjau Peningkatan Jalan Tombang Padang-Silayang Mudik, Bupati Hamsuardi bersama stakeholder terkait juga meninjau 4 titik lokasi lainnya yaitu Pelebaran Jalan Lingkar Silaping Kecamatan Ranah Batahan.


Peningkatan Jalan Paroman Sawah-Kampung Pinang Kecamatan Ranah Batahan, Peningkatan Jalan Trans PB II Kecamatan Koto Balingka, serta Peningkatan Jalan Keliling Kota Ujung Gading (Jl. Jawa, Lombok, Sulawesi, Kalimantan) Kecamatan Lembah Melintang.


Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI melalui Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (Sumbar) dan semua pihak terkait, yang telah mengalokasikan dana untuk peningkatan jalan Tombang Padang-Silayang Mudik itu. Ia berharap, pembangunan tersebut tetap dilakukan di Pasbar. 


"Hari ini kita berada di lokasi Peningkatan Jalan Tombang Padang-Silayang Mudik. Jalan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Pasbar, terutama dalam rangka peningkatan ekonomi juga sosial pemerintahan dan lain sebagainya", ujar Bupati.


"Jalan ini dibangun melalui inpres IGD, untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Mentri PU, kepada pimpinan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumbar dan seluruh pihak terkait yang telah mengalokasikan dana untuk pembangunan jalan ini," ucapnya.


Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksana dan konsultan pengawas serta pihak terkait harus menjalin koordinasi yang baik. Jikapun menemui kendala, ia meminta pelaksana menyampaikan kendala yang dihadapi tersebut. 


“Semua pihak harus berusaha semaksimal mungkin supaya pengerjaan jalan selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja,” tegasnya. 


Kepala PUPR Pasbar Jon Hendri menjelaskan Peningkatan Jalan Tombang Padang-Silayang Mudik melalui Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.351.078.000.


Kontraktor Pelaksana oleh PT. Mandalawangi Lestari dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Sementara Pelebaran jalan Lingkar Silaping dan peningkatan jalan Trans PB II bersumber dari dana DAU APBD Pasbar TA 2023 dengan nilai kontrak Rp. 3.550.858.881, kontraktor Pelaksana oleh PT. Sarana Mitra Saudara.


Peningkatan jalan Paroman Sawah-Kampung Pinang (DAK Reguler) bersumber dari dana DAK APBD Pasbar TA 2023 dengan nilai kontrak Rp 4.383.453.000 dengan kontraktor Pelaksana oleh PT. Hariyona dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.


Serta Peningkatan jalan keliling kota Ujung Gading (Jl. Jawa, Lombok, Sulawesi, Kalimantan) bersumber dari dana DAU APBD Pasbar TA 2023 dengan nilai kontrak Rp 2.798.897.780, kontraktor Pelaksana oleh PT. Sarana Mitra Saudara.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi hadiri wisuda 112 sarjana Angkatan XXXIII Tahun 2023 Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa (ITS Khatulistiwa), Kamis (26/10) di Yappas Convention Centre.


Pada kesempatan itu, Bupati Hamsuardi berharap ITS Khatulistiwa dapat sama dan sejajar dengan perguruan tinggi lainnya di luar Pasbar. 


"Kita sangat bangga dan berbahagia pada hari ini. Dimana sebanyak 112 anak-anak kita diwisuda, maka bertambahlah jumlah sarjana di Pasbar ini. Minggu lalu, kita berkunjung ke Kota Medan dan menyaksikan bahwa telah banyak masyarakat kita yang sudah sukses, kita berharap di sinipun demikian", Ujar Bupati Hamsuardi.


"Kita berharap anak-anak kita sukses hingga meraih gelar profesor. ITS kita harapkan dapat sejajar dengan perguruan tinggi lainnya, agar anak-anak kita dapat mewujudkan cita-citanya yang dimulai dari ITS Khatulistiwa Yappas ini," Harapnya.


Lebih lanjut ia mengungkapkan, mekarnya nagari dari yang semula berjumlah 19 menjadi 90 nagari akan memberikan peluang bagi generasi muda untuk berinovasi dan mengabdi di nagari masing-masing. 


“Tahun 2025 mendatang, akan diadakan pemilihan wali nagari, anak-anak Pasbar memiliki kesempatan menjadi wali nagari, sekretaris dan perangkat nagari,” ungkapnya.


Diakhir sambutannya, Bupati Hamsuardi kembali mengucapkan selamat kepada wisudawan wisudawati ITS Khatulistiwa tahun 2023 tersebut. Ia juga berpesan, agar wisudawan wisudawati semangat menggapai cita-cita dan mengabdi pada masyarakat untuk bersama membangun Pasbar.


Disamping itu, Wakil Rektor I Yoesep Hadiputra menjelaskan, bahwa ITS Khatulistiwa yang berada di bawah naungan Yappas merupakan gabungan dari dua sekolah tinggi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Lubuk Sikaping dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasaman. Ia juga menegaskan, ITS Khatulistiwa optimis, untuk bisa mensejajarkan diri dengan perguruan-perguruan tinggi yang terkemuka di tingkat nasional.


"Saya melaporkan jumlah wisudawan dan wisudawati kita hari ini yaitu berjumlah 112 orang. Dimana dari 112 orang tersebut terdiri dari 2 prodi yakni Prodi Ilmu Hukum dan Prodi Manajemen. ITS Khatulistiwa berusaha semaksimal mungkin, untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan juga terkait peluang pengembangan dari sektor akademik maupun juga non akademik," tambahnya.(DDR)


 

MR COM, PASBAR – Warga Kampung Lambah Bukik, Jorong Anam Koto Utara, Nagari Anam Koto Utara, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) dikagetkan dengan peristiwa diduga pembunuhan, Kamis (26/10).


Dua orang korban yang ditemukan adalah seorang wanita Ali Juma (70) dan lelaki paruh baya Safrial (50) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan telah meninggal dunia didalam sebuah rumah. Kedua korban diduga menjadi korban pembunuhan.


"Benar, kedua korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah, yang diduga menjadi korban pembunuhan," ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki didampingi Kapolsek Kinali AKP Aditialidarman saat melakukan olah TKP.


Dikatakan, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penemuan jasad wanita dan lelaki parubaya didalam sebuah rumah, personel Satuan Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Pasbar bersama personel Polsek Kinali langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kampung Lambah Bukik, Jorong Anam Koto Utara, Nagari Anam Koto Utara Kecamatan Kinali.


"Kedua korban diketahui bernama Ali Juma (70) berjenis kelamin Wanita yang tinggal sendirian, dan Safrial (50) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan mantan menantu Ali Juma," ungkap Kapolres menjelaskan.


Kapolres kembali menerangkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi I Murni (45) yang merupakan anak kandung dari Korban Ali Juma, yang seperti biasa setiap pagi Ibunya membuka pintu rumah, namun saat itu korban Ali Juma tidak berada dirumah tersebut.


"Anak korban kemudian mencari tahu dan menemui neneknya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Namun setibanya dirumah neneknya tersebut, Korban Ali Juma (ibunya) tidak berada dirumah tersebut," jelasnya.


Diterangkan, selanjutnya saksi I pergi ke rumah ibunya dan memanggil-manggil namun saat itu tidak ada yang menjawab. Kemudian saksi I membuka jendela rumah dan melihat ke dalam rumah ada sosok manusia berada di dalam rumah tersebut dalam posisi tertelungkup.


Melihat kondisi tersebut, Saksi I berteriak minta tolong, kemudian saksi II Banun (65) bersama saksi III Bulkaini (53) mencoba masuk ke dalam rumah, sedangkan Saksi II masuk lewat pintu dapur dengan cara mendobrak pintu tersebut.


"Saat itu, lampu rumah dalam keadaan mati dan melihat sosok manusia dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah. Saksi II mengira korban adalah kakak kandungnya. Namun setelah ditelentangkan ternyata adalah korban Safrial (50) merupakan mantan suami dari Saksi I yang sudah bercerai dua bulan yang lalu," terangnya.


Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, setelah melihat korban Safrial ditemukan tidak bernyawa, saksi masuk ke dalam sebuah kamar dirumah tersebut, dan melihat korban Ali Juma sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan bersimbah darah.


"Diketahui, korban Ali Juma ini merupakan mantan mertua dari korban Safrial. Korban Ali Juma tinggal sendirian di rumah tersebut, sedangkan saksi I Murni (anak korban Ali Juma) bertempat tinggal disamping rumah Ibunya," jelasnya.


Ditambahkan, pada saat melakukam olah TKP, kedua korban dalam keadaan meninggal dunia dan kaku, diperkirakan kejadian tersebut terjadi antara pukul 01.00 Wib sampai pukul 04.00 Wib dini hari, diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban Ali Juma dengan cara melewati atau memanjat dinding kamar mandi belakang rumah korban.


"Belum diketahui motif dari kejadian ini, Satuan Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi atas kejadian ini," ucap Kapolres.


Saat ini kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Pasaman Barat untuk menjalani Visum et Repertum (VER) pemerikasan luar guna mencari tahu penyebab kematian kedua korban, dan rencananya kedua korban ini juga akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan ataupun melalui penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.


Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan (Rabat) mengungkap tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja yang dengan sengaja menanam ganja pada sebuah polybag yang berada di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (24/10).


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi menjelaskan, berawal sewaktu Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 Wib.


“Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan didalam tas sandang milik pelaku,” ungkap Kapolsek.


Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. 


Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.


“Dari tangan pelaku, kami menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja, satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan didalam saku celana milik pelaku,” ungkap Kapolsek.


AKP Muswar Hamidi terus melakukan pengembangan perkara ini, dari pemeriksaan awal, pelaku DA membeli barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.


Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan barang haram yang didapat dari tangan pelaku DA.


“Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening dibelakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polybag warna hitam yang berada dibelakang rumah pelaku AY,” ungkap Kapolsek.


Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan, ia mengaku meletakan tanaman tersebut dibelakang rumah dan ditanam dalam polybag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.


Kemudian, petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.


“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika di warung milik pelaku YS, selain tempat transaksi, warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan Narkotika,” ujar AKP Muswar Hamidi.


Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.


Ditempat terpisah, AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak, maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.


“Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasat Resnarkoba.


Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.