Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 

MR COM, PASBAR – Warga Kampung Lambah Bukik, Jorong Anam Koto Utara, Nagari Anam Koto Utara, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) dikagetkan dengan peristiwa diduga pembunuhan, Kamis (26/10).


Dua orang korban yang ditemukan adalah seorang wanita Ali Juma (70) dan lelaki paruh baya Safrial (50) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan telah meninggal dunia didalam sebuah rumah. Kedua korban diduga menjadi korban pembunuhan.


"Benar, kedua korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah, yang diduga menjadi korban pembunuhan," ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki didampingi Kapolsek Kinali AKP Aditialidarman saat melakukan olah TKP.


Dikatakan, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penemuan jasad wanita dan lelaki parubaya didalam sebuah rumah, personel Satuan Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Pasbar bersama personel Polsek Kinali langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kampung Lambah Bukik, Jorong Anam Koto Utara, Nagari Anam Koto Utara Kecamatan Kinali.


"Kedua korban diketahui bernama Ali Juma (70) berjenis kelamin Wanita yang tinggal sendirian, dan Safrial (50) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan mantan menantu Ali Juma," ungkap Kapolres menjelaskan.


Kapolres kembali menerangkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi I Murni (45) yang merupakan anak kandung dari Korban Ali Juma, yang seperti biasa setiap pagi Ibunya membuka pintu rumah, namun saat itu korban Ali Juma tidak berada dirumah tersebut.


"Anak korban kemudian mencari tahu dan menemui neneknya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Namun setibanya dirumah neneknya tersebut, Korban Ali Juma (ibunya) tidak berada dirumah tersebut," jelasnya.


Diterangkan, selanjutnya saksi I pergi ke rumah ibunya dan memanggil-manggil namun saat itu tidak ada yang menjawab. Kemudian saksi I membuka jendela rumah dan melihat ke dalam rumah ada sosok manusia berada di dalam rumah tersebut dalam posisi tertelungkup.


Melihat kondisi tersebut, Saksi I berteriak minta tolong, kemudian saksi II Banun (65) bersama saksi III Bulkaini (53) mencoba masuk ke dalam rumah, sedangkan Saksi II masuk lewat pintu dapur dengan cara mendobrak pintu tersebut.


"Saat itu, lampu rumah dalam keadaan mati dan melihat sosok manusia dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah. Saksi II mengira korban adalah kakak kandungnya. Namun setelah ditelentangkan ternyata adalah korban Safrial (50) merupakan mantan suami dari Saksi I yang sudah bercerai dua bulan yang lalu," terangnya.


Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, setelah melihat korban Safrial ditemukan tidak bernyawa, saksi masuk ke dalam sebuah kamar dirumah tersebut, dan melihat korban Ali Juma sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan bersimbah darah.


"Diketahui, korban Ali Juma ini merupakan mantan mertua dari korban Safrial. Korban Ali Juma tinggal sendirian di rumah tersebut, sedangkan saksi I Murni (anak korban Ali Juma) bertempat tinggal disamping rumah Ibunya," jelasnya.


Ditambahkan, pada saat melakukam olah TKP, kedua korban dalam keadaan meninggal dunia dan kaku, diperkirakan kejadian tersebut terjadi antara pukul 01.00 Wib sampai pukul 04.00 Wib dini hari, diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban Ali Juma dengan cara melewati atau memanjat dinding kamar mandi belakang rumah korban.


"Belum diketahui motif dari kejadian ini, Satuan Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi atas kejadian ini," ucap Kapolres.


Saat ini kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Pasaman Barat untuk menjalani Visum et Repertum (VER) pemerikasan luar guna mencari tahu penyebab kematian kedua korban, dan rencananya kedua korban ini juga akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan ataupun melalui penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.


Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan (Rabat) mengungkap tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja yang dengan sengaja menanam ganja pada sebuah polybag yang berada di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (24/10).


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi menjelaskan, berawal sewaktu Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 Wib.


“Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan didalam tas sandang milik pelaku,” ungkap Kapolsek.


Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. 


Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.


“Dari tangan pelaku, kami menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja, satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan didalam saku celana milik pelaku,” ungkap Kapolsek.


AKP Muswar Hamidi terus melakukan pengembangan perkara ini, dari pemeriksaan awal, pelaku DA membeli barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.


Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan barang haram yang didapat dari tangan pelaku DA.


“Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening dibelakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polybag warna hitam yang berada dibelakang rumah pelaku AY,” ungkap Kapolsek.


Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan, ia mengaku meletakan tanaman tersebut dibelakang rumah dan ditanam dalam polybag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.


Kemudian, petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.


“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika di warung milik pelaku YS, selain tempat transaksi, warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan Narkotika,” ujar AKP Muswar Hamidi.


Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.


Ditempat terpisah, AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak, maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.


“Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasat Resnarkoba.


Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.(DDR)



MR.com, Padang| Terkait pekerjaan pipa milik Perumda Air Minum Kota Padang yang sebelumnya ada dugaan pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi dan labrak aturan. Akhirnya tim teknis Perumda angkat bicara untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Erik salah satu tim teknis dari Perumda Air Minum Kota Padang menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Katanya, ada kesalahan pahaman atau mis komunikasi antara pihak pengawas dengan rekan media yang datang kelokasi waktu itu.

Berita sebelumnya: Perumda Air Minum Kota Padang Diduga Kelola Proyek "Siluman", Terindikasi Abaikan UU K3 dan Tidak Sesuai Speks Teknis

"Sebenarnya pekerjaan yang sudah kita lakukan secara keseluruhan, sudah sesuai spesifikasi dan merunut pada kaedah nya. Namun, pada saat media datang kelokasi pukul 13.00 wib, artinya itu masih waktu istirahat makan para pekerja," ungkap Erik menjelaskan pada Rabu(25/10) di Padang.

Untuk fasilitas Alat Pelindung Kerja yang diberikan, sebenarnya kata Erik sudah sesuai standar. Namun, pada saat itu mereka belum memakainya kembali lantaran masih jam istirahat, ungkap Erik.

Jadi mereka hanya bekerja sekedar saja tanpa memakai APK lengkap. Tapi setelah jam kerja sudah masuk mereka kembali menggunakannya, papa Erik lagi.

Kemudian menyangkut spek teknis. Kedalaman galian pipa untuk spesifikasinya kata Erik, dilakukan sedalam 125 centimeter, ulasnya.

Kemudian, lanjut Erik, pada saat pipa akan dibenam dan ditimbun ke kembali, kita selalu menggunakan pasir pilihan sebagai urugan, untuk menjaga pipa agar tidak bocor saat ada pergerakan tanah.

Dan terkait plang proyek, pihak Perumda sudah mengintruksikan kepada rekanan agar menaruh papan informasi itu sebelum pekerjaan dimulai. Kalau pun ada pelanggaran-pelanggaran yang tejadi, itu tidak ada unsur kesengajaan dari pihak rekanan.

Dapat kami pastikan, insyaallah kedepannya pekerjaan akan berjalan sesuai rencana, dan akan kami lakukan pengawasan lebih intens lagi, agar tujuan asas manfaat dapat tercapai secara optimal, tegas Erik.

Terakhir Erik mewakili pihak Perumda mengucapkan maaf kepada seluruh pihak atau masyarakat kota Padang khususnya atas ketidaknyamanan terkait pekerjaan ini, dan terimakasih kepada media sebagai kontrol sosial yang sudah menyampaikan informasi ini, pungkasnya.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Sumbar| Meskipun sudah dikonfirmasi, PPK 1.1 M.Nasir diduga masih bungkam atau enggan memberikan penjelasannya terkait proyek negara yang ada dibawah pengawasannya. Masih menyangkut spesifikasi teknis dan material yang digunakan pada proyek penanganan longsoran dikawasan wisata Danau Singkarak.

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV. Jasa Limanang Mandiri itu diduga ada persekongkolan jahat. Sebab ada indikasi perbuatan PPK yang terkesan bungkam atau apatisme terhadap informasi pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah pantauannya. Dengan diamnya itu, disinyalir mengarahkan prasangka negatif pengamat hukum seperti itu.

Baca berita sebelumnya: Saat Dikonfirmasi PPK 1.1 M.Nasir "Bungkam", Proyek Penanganan Longsoran Diduga Ada Persekongkolan Jahat Yang Rugikan Negara

Namun dugaan tersebut diklarifikasi oleh pihak pelaksana lapangan dari CV.Jasa Limanang Mandiri. Varel Farisa sebagai pelaksana lapangan pada itu membantah kalau material batu yang digunakan bukan ilegal.



"Material batu tersebut didatangkan dari quarry pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT.Batu Lubuk Raya. Dengan lokasi penambanganan Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat,"demikian Varel memaparkan kepada media pada Selasa (24/10) via WhatsApp pribadinya 0853-6306-8xxx.

Selanjutnya menyangkut spesifikasi teknis. Varel menjelaskan kalau pekerjaan itu sepenuhnya sudah sesuai spesifikasi, baik secara teknis ataupun spek materialnya,terang Varel.

Menurut penuturan Varel lagi, segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan semuanya sudah sesuai dengan aturan dan kaedah yang harus diikuti.

"Kita banyak menghabiskan anggaran pada pekerjaan beton. Karena kita banyak memakai material besi ulir dan sudah diuji tarik," ringkasnya.

Kemudian Varel juga menjelaskan bahwa bronjong yang ada difoto media itu, katanya bukan masuk pada item pekerjaan kita. Artinya, kita hanya sekedar memperbaiki bronjong lama yang kelihatan sudah rusak, tetapi pekerjaan tidak masuk pada anggaran, tandasnya.

Volume material batu pada proyek senilai Rp 3.992.623.000 itu, menurut keterangan Varel secara keseluruhan sekitar 400 kubik. Dan material batu tersebut diyakininya sudah lolos uji labor atau uji abrasi.

Lagi, Varel sebagai pihak dari rekanan CV. Jasa Limanang Mandiri menegaskan kalau pekerjaan yang dilakukannya tidak ada melabrak aturan dan dikerjakan sudah sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya, pungkas Varel.

Hingga berita ditayangkan PPK 1.1 M.Nasir diduga masih belum bisa memberikan penjelasannya. Dan  masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi stakeholder terkait secara resmi membuka Tournament Volley Ball IKATES Sahabis Gogo Cup II, Selasa (24/10) malam di Lapangan Ikates, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Pertandingan dibuka oleh tim Actor Moeda Pematang Sontang melawan Portika Bukit Harapan. 


Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara Open Tournament IKATES Sahabis Gogo Cup II tahun 2023. Ia berharap kegiatan itu bisa sukses dan menjadi agenda rutin disetiap tahunnya. Ia juga mengatakan turnamen itu memberikan kesan tersendiri baginya. 


"Salah satu kompetisi yang dilakukan di Pasbar pada malam hari adalah Tournament IKATES Sahabis Gogo. Disinilah saya tancapkan ketika menjadi Calon Bupati Pasbar. Saya berharap pada panitia agar kegiatan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya berharap para atlet ini terus berlatih dengan giat agar menjadi atlet yang baik, dengan prestasi yang terus meningkat," ujarnya. 


Disamping itu, laporan panitia oleh Victor Mahery menyebutkan pelaksanaan Open Tournament Volley Ball IKATES Sahabis Gogo merupakan agenda tahunan. Kegiatan itu diikuti 26 klub, dimulai tanggal 24 Oktober hingga akhir November dan total hadiah sebesar 47 juta rupiah. 


"Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan Pemda, Camat, Wali Nagari Sungai Aua juga pihak terkait lainnya. Selain itu, kerja sama Pemuda IKATES dan bimbingan niniak mamak serta donatur sangatlah penting. Mohon dukungan dari kita semua. Semoga kegiatan kita ini sukses hingga penghujung acara," tangkasnya.


Diakhir acara pembukaan, Pemda Pasbar melalui Bupati dan Kadispora menyerahkan bola kepada panitia pelaksana. Pemda juga membantu sebesar 10 juta rupiah. Melalui dana pribadi Hamsuardi senilai 5 juta rupiah, Anggota DPRD Daliyus K sebesar 5 juta rupiah, HD Dianovri Harpama 3 juta rupiah, dan bonus dari bupati sebanyak 200 ribu rupiah per tim serta kepada pemain terbaik sebesar 200 ribu rupiah.


Ditempat terpisah ketua KONI Pasbar Mondiharto juga menyampaikan apresiasinya atas semakin banyaknya kegiatan olahraga dan Turnamen di Pasbar ini.


"Kita selaku pengurus KONI Pasbar yang selalu mendukung dan mencari para bakal atlet-atlet Pasaman Barat ini sangat mengapresiasi kegiatan Turnamen-Turnamen yang ada di Pasaman Barat ini, karena dari Turnamen-Turnamen itu lah Kita bisa melahirkan para Atlet nantinya", ujar Mondiharto.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Mari kita dukung Open Tournament Pondok Cup I Tahun 2023 ini, Kita laksanakan untuk mengembangkan olahraga di Pasaman Barat khususnya olahraga sepak bola sekaligus sebagai ajang untuk mengembangkan potensi wisata Pohon Seribu Sasak Ranah Pasisie. Dalam mendukung hal tersebut, pembangunan Jalan Mahakarya-Sasak juga sudah dilakukan. Semoga tahun depan pembangunan dilanjutkan hingga Muara Sasak.


Hal tersebut diungkapkan oleb Bupati Pasbar Hamsuardi didampingi stakeholder terkait, saat membuka Open Tournament Sepak Bola Pondok Cup 1 Tahun 2023, Organisasi Pemuda Samudra Jaya (OPRASY), pada Selasa (24/10) sore di Lapangan Sepak Bola Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.


Hamsuardi juga berharap masyarakat Sasak mendukung dan menyukseskan Open Tournament Pondok Cup I Tahun 2023 tersebut karena tournament itu merupakan kompetisi yang pertama. Ia berharap, kegiatan itu dapat dilanjutkan di tahun selanjutnya.


"Terima kasih kepada panitia Open Tournament Pondok Cup I Tahun 2023 yang sudah lama mempersiapkan acara ini. Terima kasih juga kepada sponsor utama Bapak Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Daliyus K serta sponsor lainnya. Mari kita dukung turnamen ini," ucap Bupati Hamsuardi.


Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra. Ia menyebutkan, kedatangannya sebagai anggota DPRD bersama Bupati Hamsuardi bertujuan untuk mendukung Tournament Pondok Cup 1 serta melihat sumber mata pencarian utama masyarakat Sasak yaitu sebagai nelayan, dan melihat wisata Pohon Seribu sehingga dapat menjadi daerah yang diandalkan.


Selain itu, Wakil Ketua DPRD Daliyus K menambahkan merupakan sebuah kebahagian bahwa DPRD bersama Bupati Pasbar dapat hadir dan mendukung Open Tournament Pondok Cup I. Ia sebagai anggota DPRD menyumbang sebesar 5 juta rupiah dan Endra Yama Putra juga sebesar 5 juta rupiah serta dari Bupati Hamsuardi melalui KONI sebesar 5 juta rupiah.


Sekretaris KONI Pasbar Iwan mewakili Ketua KONI Pasbar Mondiharto mengatakan bahwa dirinya beserta para pengurus KONI Pasbar merasa senang, karena beberapa bulan belakangan ini di Pasbar aktifitas olah raga semakin menggeliat.


"Dengan semakin menggeliatnya aktifitas olah raga di Pasaman Barat ini Kita berharap akan semakin banyak para atlit yang lahir melalui Tournamen-Tournamen yang digelar dibeberapa Kecamatan dan dari beberapa cabang olah raga", ujar Iwan.


Sementara itu Ketua Panitia, Amon memaparkan bahwa Open Tournament Pondok Cup I merupakan terobosan baru yang diselenggarakan oleh OPRASY. Ia berharap, masyarakat Sasak dapat mendukung dan meramaikan kegiatan itu. Ia juga menjelaskan pemenang pertama nantinya akan membawa pulang hadiah senilai 6 juta rupiah beserta tropi dan juara kedua akan mendapatkan hadiah senilai 4 juta rupiah beserta tropi.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.