PPK M.Nasir diduga "Bungkam", Varel Bantah Material Batu Ilegal Pada Proyek Penanganan Longsoran BPJN Sumbar
MR.com, Sumbar| Meskipun sudah dikonfirmasi, PPK 1.1 M.Nasir diduga masih bungkam atau enggan memberikan penjelasannya terkait proyek negara yang ada dibawah pengawasannya. Masih menyangkut spesifikasi teknis dan material yang digunakan pada proyek penanganan longsoran dikawasan wisata Danau Singkarak.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV. Jasa Limanang Mandiri itu diduga ada persekongkolan jahat. Sebab ada indikasi perbuatan PPK yang terkesan bungkam atau apatisme terhadap informasi pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah pantauannya. Dengan diamnya itu, disinyalir mengarahkan prasangka negatif pengamat hukum seperti itu.
Baca berita sebelumnya: Saat Dikonfirmasi PPK 1.1 M.Nasir "Bungkam", Proyek Penanganan Longsoran Diduga Ada Persekongkolan Jahat Yang Rugikan Negara
Namun dugaan tersebut diklarifikasi oleh pihak pelaksana lapangan dari CV.Jasa Limanang Mandiri. Varel Farisa sebagai pelaksana lapangan pada itu membantah kalau material batu yang digunakan bukan ilegal.
"Material batu tersebut didatangkan dari quarry pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT.Batu Lubuk Raya. Dengan lokasi penambanganan Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat,"demikian Varel memaparkan kepada media pada Selasa (24/10) via WhatsApp pribadinya 0853-6306-8xxx.
Selanjutnya menyangkut spesifikasi teknis. Varel menjelaskan kalau pekerjaan itu sepenuhnya sudah sesuai spesifikasi, baik secara teknis ataupun spek materialnya,terang Varel.
Menurut penuturan Varel lagi, segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan semuanya sudah sesuai dengan aturan dan kaedah yang harus diikuti.
"Kita banyak menghabiskan anggaran pada pekerjaan beton. Karena kita banyak memakai material besi ulir dan sudah diuji tarik," ringkasnya.
Kemudian Varel juga menjelaskan bahwa bronjong yang ada difoto media itu, katanya bukan masuk pada item pekerjaan kita. Artinya, kita hanya sekedar memperbaiki bronjong lama yang kelihatan sudah rusak, tetapi pekerjaan tidak masuk pada anggaran, tandasnya.
Volume material batu pada proyek senilai Rp 3.992.623.000 itu, menurut keterangan Varel secara keseluruhan sekitar 400 kubik. Dan material batu tersebut diyakininya sudah lolos uji labor atau uji abrasi.
Lagi, Varel sebagai pihak dari rekanan CV. Jasa Limanang Mandiri menegaskan kalau pekerjaan yang dilakukannya tidak ada melabrak aturan dan dikerjakan sudah sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya, pungkas Varel.
Hingga berita ditayangkan PPK 1.1 M.Nasir diduga masih belum bisa memberikan penjelasannya. Dan masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)