Pelaksanaan Proyek Penanganan Longsoran Milik BPJN Sumbar Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Kangkangi UU Pertambangan
MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek penanganan longsoran yang berada dibawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar) diduga berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi kangkangi undang-undang tentang pertambangan.
Pasalnya, proyek negara yang berada di wilayah kerja Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1(Satker PJN Wil 1) diduga menggunakan material batu ilegal. Dikatakan ilegal, karena material batu tersebut didatangkan dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin resmi lengkap.
Selain itu, terpantau oleh tim investigasi dari media dilokasi pekerjaan pada Jum'at(13/10) waktu lalu, material batu yang dipakai didominasi oleh batu dengan ukuran berat yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi. Karena batu yang ada didalam kawat bronjong itu secara presentase diduga banyak batu-batu yang berukuran kecil-kecil dan kuat dugaannya jauh dari spesifikasi yang seharusnya.
Terindikasi pelaksanaan pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh CV. Jasa Limanang Mandiri(JLM) asal jadi, tidak merunut pada aturan secara spesifikasi teknis dan perundang-undangan tentang pertambangan.
Sementara, pekerjaan penanganan longsoran tersebut diawasi oleh tiga konsultan supervisi sekaligus yakni, PT. ESKAPINDO MATRA KSO PT.JASA MITRA MANUNGGAL dan PT.INDEC INTERNUSA. Namun disinyalir dalam pelaksanaannya masih lemah terhadap pengawasan.
Ada dugaan pembiaran dilakukan oleh konsultan supervisi beserta pihak terkait atau pihak instansi terhadap indikasi kecurangan yang dilakukan rekanan.
Proyek negara dengan nomor kontrak : 25/PKK/SK-PJN1-Bb.23.03.1.1/2023 yang dikerjakan CV.Jasa Limanang Mandiri tersebut dibiayai negara sebesar Rp3.992.623.000,- dengan jangka waktu pelaksanaannya selama 240 hari kalender dimulai pada 23 Februari 2023.
Lokasi pekerjaan yang terindikasi labrak aturan tersebut berada dikawasan perbatasan Padang Panjang dengan Kota Solok tepatnya dikawasan lokasi wisata Danau Singkarak.
Terkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 M.Nasir meskipun sudah dihubungi via telpon dengan nomor 0812-7812-xxx pada Kamis(19/10) bentuk upaya konfirmasi tim media. Namun PPK tersebut diduga belum bisa memberikan keterangan atau penjelasannya.
Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)