Ternyata Lelang Proyek Water Front City Tidak Ada Syarat Untuk Dukungan Quarry, Masudi: Tidak Ada Aturan Dalam Dokumen Kontrak
MR.com, Pariaman| Ternyata proses pelelangan tender proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Water Front City yang dimenangkan CV. Lautan Sati tidak disertai dengan surat dukungan Galian C (quarry) berizin lengkap.
Hal tersebut disampaikan Masudi sebagai Kepala Satker PJN Wil 1 Sumbar pada Rabu(27/9/2023) via telpon dalam menjawab beberapa pernyataan konfirmasi media.
Berita terkait: Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Water Front City Pariaman Terindikasi KKN Secara Bersama-sama
Melalui bidang Komunikasi Publik (Kompu) di Satker PJN Wil 1 Sumbar, Kasatker itu mengatakan pada saat lelang tidak ada syarat untuk dukungan quarry.
"Sesuai dengan aturan yang ada didalam dokumen lelang. Para peserta lelang tidak diharuskan melampirkan surat dukungan quarry, karena tidak ada syarat untuk dukungan quarry tersebut," kata Masudi.
Terkait adanya dugaan pekerjaan menggunakan material pasir dan batu ilegal. Kasatker melalui Kompu tersebut menjelaskan pekerjaan tidak ada menggunakan material Ilegal, seperti apa yang disebutkan itu
Selanjutnya dia menjelaskan, seluruh material pasir dan batu didatangkan dari Quarry yang berlokasi di Lubuk Alung, pemegang IUP PT. Geo Alam Putra Sikas dengan Nomor : 570/2322-FERIZ/DPM&PTSP/X11/2020 milik Datuak Pahlawan.
Masa berlaku izinya sampai 20 Januari 2027. Komoditas yang dengan izinnya jenis Batuan (Pasir dan Batu), dengan lokasi penambanganan, Korong Koto Buruk, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung kabupaten Padang Pariaman, papar Masudi.
Kemudian untuk nama kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Lautan Sati adalah Olvi Vernando Hendri. Sebelumnya, ada pihak yang mengaku-ngaku dari CV. Lautan Sati bernama Mafzul Putra bukan bukan atas nama Olvi Vernando Hendri.
Namun menyangkut konfirmasi apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. Sebab pekerjaan pasangan batu diduga terlihat tidak beraturan dan batu yang terpasang disinyalir masih dalam keadaan kotor dan berlumpur. Terkait hal itu, Satker melalui Kompunya tidak bisa menjelaskan.
Selain itu, air yang dipakai untuk adukan (semen dan pasir) pada pekerjaan pondasi diduga kuat tidak sesuai speks. Pasalnya ada dugaan air yang dipakai dari aliran sungai Batang sunur yang berkadar asin. Karena aliran sungai batang sunur merupakan muara pertemuan antara air laut dengan air tawar.
Sementara, sebelumnya menurut keterangan salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi pekerjaan bernama Aciak bahwa material pasir yang dipakai diambil dari lokasi.
"Pasir yang digunakan untuk pekerjaan ini diambil dari tepian batang sunur yang sangat dekat dengan lokasi pekerjaan," kata Aciak pada Jum'at (22/9) dirumahnya.
Menurut penuturan Aciak terkait material batu yang dipakai untuk pasangan pondasi, diduga dibeli dari berbagai tempat sumber quarry. Karena jenis batu yang digunakan bermacam-macam, ada yang jenis batu gunung, batu kali, bahkan ada batu yang berwarna hitam, tukasnya.
Dia juga mengatakan air sungai batang sunur yang dipakai untuk mengaduk pasir dan semen air yang berkadar asin karena bercampur dengan air laut. Apakah ini tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pondasi yang dikerjakan, pungkasnya.
Keterangan Satker yang mengatakan tidak ada syarat dukungan quarry pada proses pelelangan tender proyek negara, apakah tidak melanggar aturan..?.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)