Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Ada pandangan tidak biasa saat kita  memasuki lingkungan sekolah SMP Negeri 36 Padang, yang berada di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Terlihat kondisi memiriskan siswa-siswi disekolah itu belajar diatas lantai ubin.

Sehari-hari para siswa diduga terpaksa belajar lesehan lantaran sekolah tidak memiliki bangku dan kursi. Adapun bangku dan kursi disekolah itu, tetapi kondisinya sangat tidak layak. Bangku, dan meja yang ada disekolah, selain tidak mencukupi, kondisinya pun banyak yang sudah lapuk.

Selama kegiatan belajar mengajar berjalan, terpaksa siswa belajar dengan posisi menunduk saat menulis diatas lantai ubin. Bahkan siswa laki-laki ada yang belajar tengkurap, karena merasa badan mereka sudah pegal-pegal.

Sangat disayangkan, kondisi miris seperti ini terjadi dimasa pemerintah Kota Padang euforia, semangat dalam melaksanakan pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk menunjang dunia pendidikan. Namun, ada satu sekolah yang sangat patut menjadi perhatian, namun terkesan luput dari pantauan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Bukan hanya persoalan bangku dan kursi. Kondisi fisik bangunan sekolah itupun juga sudah sangat memprihatikan. Sekolah yang pembangunannya dilakukan pada tahun 2006 itu, hingga sekarang belum pernah tersentuh bantuan rehabilitasi atau perbaikan dari dinas terkait.

Kondisi loteng sekolah yang sudah lapuk dikhawatirkan membahayakan keselamatan siswa dan guru

Loteng sekolah sudah banyak lapuk, dindingnya sudah buram dan berlumut. Kemudian kondisi bangunan lain seperti rumah tinggal tidak terawat.

Kepala sekolah (Kepsek) Erawati,M.pd saat dikonfirmasi media dihari yang sama membenarkan kondisi miris siswanya yang belajar lantai ubin itu.

"Kegiatan belajar secara lesehan di sekolah baru ini sejak dia baru menjabat kepala sekolah di sekolah itu. Kondisi ini tak ayal mengganggu konsentrasi siswa, sehingga tidak maksimal dalam menyerap pelajaran," terang Kepsek tersebut pada Senin(25/9/2023) di sekolah itu.

Tetapi meski memiliki keterbatasan fasilitas, menurutnya, para siswa tetap bersemangat bersekolah. Mereka nampak serius memerhatikan guru saat sedang menerangkan pelajaran, imbuh Erawati.

Meskipun baru beberapa bulan menjadi Kepsek di SMP Negeri 36 Padang itu. Tetapi penerima sertifikat sebagai kepsek sekolah penggerak pertama yang berhasil ditahun 2021 itu yakini kondisi ini akan segera berakhir.

Karena Erawati sudah memberi tahu pihak dinas melalui Kabid Dikdas dan Kabid Sapras. Bahkan menurut pengakuannya lagi,  kondisi ini juga sudah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.

"Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak dinas, apakah akan segera memberi bantuan atau menyalurkan bangku dan kursi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar disekolah ini, karena kondisinya urgensi," ujar Erawati.

Selanjutnya media mengkonfirmasi kondisi tersebut kepada Kabid Dikdas, Maidison via telpon 0813-7429-6xxx. Namun jawaban yang disampaikannya menuai pertanyaan besar dilingkungan masyarakat. Ada apa dibelakang kondisi miris ini?.

Sebab Maidison melalui konpersnya mengatakan, bahwa pihak Kepsek tidak pernah berkoordinasi dengan dinas menyangkut ketidak adaan bungaku dan kursi di SMP 36 itu.

"Dia kepsek, tidak berkoordinasi dengan dinas terkait kondisi itu. Tetapi malah berkordinasi dengan orang lain, tidak dengan instansinya. Dan kepsek sebelumnya(Agusrindo )sudah mengajukan bantuan, tapi barangnya belum datang. Yang  saya sayangkan kenapa dia(Ernawati )tidak datang ke kantor," ujar Madison.

Kepsek sebelumnya Agusrindo, untuk mengantisipasi agar siswa tidak belajar dilantai. Kata Maidison, kepsek tersebut memakai bangku yang ada dilabor untuk menunjang proses belajar mengajar (PBM).

Karena kursi belum datang, seharusnya dia(kepsek) datang ke kantor dinas pendidikan, kita bisa pinjam kursi SD yang sedang melakukan pembangunan," pungkasnya.

Selanjutnya, kabid Dikdas tersebut menuding, bahwa Erawati tidak ada melakukan koordinasi dengan dinas terkait, tetapi dia berkoordinasi dengan pihak lain.

Namun, saat ditanya siapa pihak lain Kepsek itu berkoordinasi, Kabid Maidison tidak bisa menjelaskannya.

Jangan korbankan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana dalam menimba ilmu, apabila ada permasalahan yang sifatnya pribadi.

Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan hanya itu, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Namun, untuk berurusan dengan penegak hukum bagi mereka yang melakukan, sepertinya sudah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Faktanya, masih banyak proyek-proyek strategis negara menggunakan material yang dibeli dari quarry dicurigai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap (ilegal).

"Membeli material seperti batu, pasir, tanah clay, dan jenis lainnya dari tambang ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian, siapa yang membeli barang curian bisa dikenakan dengan pasal sebagai penadah barang curian," kata Yatun,SH., pada Ahad (24/9/2023) di Padang.

Yatun, SH., Advokat dan Direktur Kantor Hukum Analisa 

Namun sayangnya perbuatan melawan hukum itu sepertinya bukan sesuatu yang menakutkan lagi bagi sekelompok oknum tertentu. Intinya, asal sama-sama menuai keuntungan, hukum pun rela dikesampingkan, ujarnya.

Dijelaskan Yatun, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan, itu dapat dipidana dengan tuduhan penadah barang ilegal.

"Kalau pihak instansi pengelola proyek negara mengetahui dan mereka pun membiarkannya, ada dugaan telah terjadi persekongkolan dalam menggunakan barang ilegal tersebut,"tegasnya.

Advokat yang terkenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan (quarry) ilegal, tetapi berjalan lancar tanpa tersentuh penegak hukum, dapat dicurigai ada indikasi kongkalingkong terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal itu, ungkap Yantun.

Menurutnya, ini menjadi persoalan krusial yang tengah menerpa pembangunan di Sumbar, baik dibidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Bina Marga, yang menggunakan anggaran APBN pusat maupun APBD daerah.

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009, dalam pasal 161, diuraikannya, bahwa yang dipidana  adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Bagi yang melanggar maka dipidana paling lama 10 tahun, denda 100 miliar.

Ia menilai, pembangunan yang sekarang ini berjalan dengan memakai material ilegal terkesan sudah merajalela. Penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya. Ada apa dibalik semua itu..?, tuturnya.

Sementara undang-undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap.

Tidak hanya pelaku atau pengelola tambang (tanpa izin resmi-red.) saja yang bisa dipidana. Pembeli yang membeli hasil tambang itu juga bisa dijerat hukum sebagai tersangka penampung barang Ilegal (penadah), tegasnya lagi.

Ia berharap, praktek-praktek yang melanggar undang-undang tidak lagi terpelihara di bumi Sumatera Barat ini. Karena itu dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar.

"Negara kita ini, negara hukum. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu, institusi, jabatan dan karena hal lainnya," pungkas Yatun.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.COM, PASBAR - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Ny. Fitri Risnawanto apresiasi pertemuan rutin bulanan Wirid Yasin se-Pasbar yang digelar di Masjid Raya Nurul Ikhwan Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Minggu (24/09). 


Dalam arahannya Ny. Fitri Risnawanto menjelaskan bahwa pertemuan rutin Wirid Yasin tersebut selain untuk mempererat tali silaturahmi antara Jemaah Wirid Yasin dan masyarakat, juga dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Ia berharap kegiatan keagamaan tersebut dapat terus dilaksanakan, demi mewujudkan Visi Pemda Pasbar untuk menciptakan masyarakat yang agamais.


“Dengan diadakannya pertemuan rutin bulanan Wirid Yasin ini, secara tidak langsung masyarakat telah mendukung dan menjalankan Visi Pemerintah Daerah Pasaman Barat yaitu menciptakan masyarakat Pasbar yang agamais,” tegas Ketua GOW Pasbar Ny. Fitri Risnawanto.


Ia meminta kepada Jemaah Wirid Yasin untuk terus memperhatikan perilaku dan pergaulan anak-anak dari hal yang dapat merusak generasi penerus bangsa. 


"Hal ini sangat penting karena kegiatan keagamaan dapat menekan berbagai perilaku. Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka sangat berpengaruh terhadap perilaku anak sehari-hari, sehingga perlu pengawasan dari orang tua," ucap Ny. Fitri Risnawanto. 


Ny. Fitri Risnawanto juga menghimbau orang tua khususnya kaum ibu, untuk membina dan mengarahkan anak-anak kepada hal yang lebih baik, seperti aktif di bidang keagamaan dan lainnya. 


"Mari kita ajak keluarga dan anak-anak kita untuk mengikuti pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan," tuturnya. 


Sementara itu, Pj Wali Nagari Jorong Giri Maju Ratna Sari mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan Ketua GOW Pasaman Barat.


"Terima kasih atas kedatangan Ketua GOW Pasbar, dengan kehadirannya ibu-ibu dapat menambah ilmu dan semangat bagi kita semua untuk meningkatkan keharmonisan keluarga," ucapnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Tingginya curah hujan mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan merendam ratusan rumah warga.


Bupati Pasbar Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto beserta Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki meninjau langsung titik lokasi banjir dan langsung salurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir, pada Jumat (22/09).


Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto bersama PMI serta Dinas Sosial Pasbar menyerahkan bantuan sembako berupa 1 ton beras, telur 30 papan, minyak goreng 30 kg, family kit, 10 jerigen air bersih. 


Rombongan juga meninjau tiga unit rumah yang roboh akibat arus banjir di Jorong Aek Napal Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan. Dalam peninjauannya, Pemkab Pasbar bersama Kapolres memberikan sembako dan obat-obatan kepada masyarakat yang mengungsi serta meninjau dapur umum bagi korban banjir di Kecamatan Ranah Batahan itu.


Wakil Bupati Risnawanto menegaskan dalam masa tangkap darurat tersebut Pemkab Pasbar bersama stakeholder terkait akan menyalurkan sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir serta akan melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai.


"Kita berharap masyarakat tabah dan bersabar menghadapi bencana ini. Kita akan selalu berkoordinasi dengan camat dan stakeholder terkait lainnya," katanya.


Adapun wilayah yang terdampak bencana banjir pada Jumat (22/09) berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat yakni, Kecamatan Lembah Melintang dengan rata-rata ketinggian air sekitar 50-150 cm, diperkirakan sebanyak 592 rumah, satu rumah ibadah Masjid Raya Banjar Bahal Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading dan SD Negeri 25 Lembah Melintang terendam banjir.


Selanjutnya, di Kecamatan Sungai Beremas ketinggian air sekitar 30 hingga 50 cm yang berada di Jorong Bungo Tanjung.


Sementara itu, di Kecamatan Koto Balingka ketinggian air sekitar 30-50 cm, dengan total rumah warga yang terdampak banjir sebanyak 60 Kepala Keluarga.


Kecamatan Ranah Batahan ketinggian mecapai 60-100 cm merendam 310 rumah warga, dan genangan air di Sawah Laweh Nagari Desa Baru Barat diperkirakan akan gagal panen. Selain itu, di Jorong Air Napal menuju Jorong Batang Taming Batahan hingga Jumat siang belum dapat diakses oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.(DDR)


MR.com, Padang| Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (Kabalai PJN Sumbar) Thabrani tidak menyangkal adanya kegiatan pungli liar (pungli) pada pelaksanaan proyek negara yang ada wilayah kerjanya. Dan juga tidak pernah melarang awak media untuk mengambil foto terkait pekerjaan jembatan yang dilakukan PT.Amar Permata Indonesia.

Kabalai itu mengatakan, pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pemuda setempat. Tetapi kegiatan tersebut sering kali ditegur oleh PPK. Bahkan Satker dan PPK sudah koordinasi dengan pihak kepolisian menyangkut kegiatan pungli yang dilakukan oknum pemuda itu, ungkap Thabrani pada Sabtu(23/9/2023) via telpon 0853-5910-0xxx.

Baca Berita sebelumnya: Diduga ada Pungli dan Premanisme di Proyek Jembatan Tarantang cs yang dikerjakan PT.Amar

"Masalah pungli yang dilakukan oleh oknum pemuda setempat sering terjadi. Oknum tersebut sudah ditegurnya oleh PPK dan pelaksana dilapangan tidak dianggap, polisi datang mereka bubar, polisi pulang mereka datang lagi," ujar Thabrani.

Diduga kegiatan pungli dilakukan oknum pemuda setempat dilokasi pekerjaan pergantian jembatan Tarantang cs oleh PT.Amar Permata Indonesia 

Kemudian menyangkut dugaan pelarangan wartawan saat mengambil foto dilokasi oleh oknum pemuda atau Konsultan Pengawas. Terkait hal itu Thabrani mengatakan, tidak pernah melarang wartawan untuk mengambil gambar.

" Kita tidak pernah melarang wartawan untuk meliput atau mengambil foto pekerjaan. Malah sangat bagus bila dapat diinformasikan  perkembangan pembangunan yang sedang kita laksanakan untuk masyarakat,"tutup Kepala BPJN Sumbar tersebut.

Sementara Masudi, sebagai Kasatker PJN Wil 1 saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan seperti yang disampaikan Kabalai. Kasatker tersebut mengarahkan media untuk konfirmasi ke bidang Komunikasi Publik (Kompu) yang ada di Satker PJN Wil 1.

"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, terkait pekerjaan PJN.1 Sumbar, jika ada pertanyaan, klarifikasi atau butuh penjelasan silahkan hubungi bagian komunikasi Publik (KOMPU) PJN.1 di nomor :  0821-7073-5xxx KOMPU PJN.1 tidak menutup kemungkinan membuka ruang diskusi secara tatap muka, terimakasih," demikian pernyataan pesan singkat yang disampaikannya Kasatker tersebut via telpon 0821-8666-6xxx dihari yang sama.

Sebelumnya, ada dugaan pelarangan wartawan dalam pengambilan foto pekerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku Konsultan Pengawas dan oknum pemuda setempat. 

Selain itu, ada kegiatan pungli yang diduga juga dilakukan oleh oknum dilokasi pekerjaan pergantian jembatan Tarantang cs oleh PT.Amar Permata Indonesia.

Apabila dugaan pungli sudah diketahui oleh pihak kepolisian dan PPK, apakah akan ada tidakan penertiban dilakukan oleh pihak penegak hukum tersebut..?

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak kontraktor, konsultan pengawas, PPK dan pihak-pihak terkait lainnya.


MR.com,Pasaman| Diduga pelaksanaan pekerjaan pergantian jembatan Tarantang cs senilai Rp18.285.094.000 yang dikerjakan PT. Amar Permata Indonesia gunakan jasa premanisme dan kegiatan pungutan liar (pungli).

Pasalnya, ada oknum yang melarang awak media saat melakukan tugas jurnalistik untuk mengambil foto pekerjaan jembatan tersebut.

Disalah satu titik lokasi pekerjaan jembatan daerah kabupaten Pasaman, seorang jurnalis diduga dihadang oknum yang mengaku pihak dari kontraktor. Oknum yang tersebut melarang wartawan untuk mengambil foto terkait pekerjaan jembatan tersebut, pada Kamis(21/9).

Oknum yang mengaku Konsultan Pengawas diduga melarang wartawan mengambil foto dilokasi pekerjaan 

"Dilarang bagi siapa saja untuk mengambil foto terkait pekerjaan jembatan ini bagi yang tidak berkepentingan, larangan oknum tersebut saat itu," demikian wartawan yang merasa diintimidasi itu mengatakan, pada Jum'at (22/9/2023).

Katanya, ada dua orang oknum yang melarang wartawan mengambil foto. Oknum satunya diduga warga setempat dan yang satu lagi mengaku dari pihak konsultan supervisi pada proyek yang digawangi PPK 1.1, Satker PJN Wil 1 Sumbar, jelas wartawan itu.

Bahkan di lokasi, ada kegiatan yang dicurigai berbau pungli dengan modus meminta sumbangan kepada pengguna jalan oleh sekelompok oknum masyarakat setempat. Namun, kegiatan tersebut diduga dibiarkan oleh pihak kontraktor ataupun pihak terkait lainnya.

Diduga oknum yang melarang wartawan merupakan warga atau pemuda di daerah pekerjaan jembatan 

Terkait hal tersebut seorang penggiat hukum yang berprofesi sebagai Advokat di Padang Yatun, SH. menilai kegiatan yang dilakukan oknum-oknum tersebut diduga perbuatan melawan hukum.

"Profesi para Jurnalistik atau Wartawan secara hukum dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja Jurnalistik bisa saja dipidanakan," ujar Yatun pada Jum'at (22/9) di kantornya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari seluruh tindak kekerasan seperti, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, tegasnya.

Pelanggar tindak pidana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1, terang Advokat yang terkenal tegas itu.

Yatun memaparkan, pasal tersebut mengatakan tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diduga Pungli berkedok minta sumbangan terjadi di proyek negara wilayah kerja PPK 1.1, Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar 

"Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan Pers, karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers," tegas Direktur kantor hukum analisa itu lagi.

Namun fakta dilapangan masih saja ada pelanggaran UU Pers. Seperti yang di lakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengawas di proyek milik BPJN Sumbar itu, tandasnya.

Dicurigai pelaksanaan proyek negara yang berada di wilayah kerja PPK 1.1, Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar itu berjalan tidak baik-baik saja. Kalau amanah tentu tidak akan terjadi hal yang demikian, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.