Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Pasaman| Diduga pelaksanaan pekerjaan pergantian jembatan Tarantang cs senilai Rp18.285.094.000 yang dikerjakan PT. Amar Permata Indonesia gunakan jasa premanisme dan kegiatan pungutan liar (pungli).

Pasalnya, ada oknum yang melarang awak media saat melakukan tugas jurnalistik untuk mengambil foto pekerjaan jembatan tersebut.

Disalah satu titik lokasi pekerjaan jembatan daerah kabupaten Pasaman, seorang jurnalis diduga dihadang oknum yang mengaku pihak dari kontraktor. Oknum yang tersebut melarang wartawan untuk mengambil foto terkait pekerjaan jembatan tersebut, pada Kamis(21/9).

Oknum yang mengaku Konsultan Pengawas diduga melarang wartawan mengambil foto dilokasi pekerjaan 

"Dilarang bagi siapa saja untuk mengambil foto terkait pekerjaan jembatan ini bagi yang tidak berkepentingan, larangan oknum tersebut saat itu," demikian wartawan yang merasa diintimidasi itu mengatakan, pada Jum'at (22/9/2023).

Katanya, ada dua orang oknum yang melarang wartawan mengambil foto. Oknum satunya diduga warga setempat dan yang satu lagi mengaku dari pihak konsultan supervisi pada proyek yang digawangi PPK 1.1, Satker PJN Wil 1 Sumbar, jelas wartawan itu.

Bahkan di lokasi, ada kegiatan yang dicurigai berbau pungli dengan modus meminta sumbangan kepada pengguna jalan oleh sekelompok oknum masyarakat setempat. Namun, kegiatan tersebut diduga dibiarkan oleh pihak kontraktor ataupun pihak terkait lainnya.

Diduga oknum yang melarang wartawan merupakan warga atau pemuda di daerah pekerjaan jembatan 

Terkait hal tersebut seorang penggiat hukum yang berprofesi sebagai Advokat di Padang Yatun, SH. menilai kegiatan yang dilakukan oknum-oknum tersebut diduga perbuatan melawan hukum.

"Profesi para Jurnalistik atau Wartawan secara hukum dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja Jurnalistik bisa saja dipidanakan," ujar Yatun pada Jum'at (22/9) di kantornya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari seluruh tindak kekerasan seperti, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, tegasnya.

Pelanggar tindak pidana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1, terang Advokat yang terkenal tegas itu.

Yatun memaparkan, pasal tersebut mengatakan tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diduga Pungli berkedok minta sumbangan terjadi di proyek negara wilayah kerja PPK 1.1, Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar 

"Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan Pers, karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers," tegas Direktur kantor hukum analisa itu lagi.

Namun fakta dilapangan masih saja ada pelanggaran UU Pers. Seperti yang di lakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengawas di proyek milik BPJN Sumbar itu, tandasnya.

Dicurigai pelaksanaan proyek negara yang berada di wilayah kerja PPK 1.1, Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar itu berjalan tidak baik-baik saja. Kalau amanah tentu tidak akan terjadi hal yang demikian, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Gerakan PKK dalam rangka meningkatkan kapasitas kepengurusan PKK kecamatan hingga nagari, pada Kamis (21/09) di Aula Kantor Wali Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


Dalam arahannya, Ketua TP-PKK Ny. Titi Hamsuardi menjelaskan bahwa PKK adalah gerakan nasional yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari oleh dan untuk masyarakat. PKK merupakan mitra pemerintah dan PKK mempunyai visi yang bisa bersinergi dengan visi dan misi kepala daerah.


“Semoga Bimtek ini dapat memberikan bimbingan untuk PKK dalam melakukan gerakan ke depan dan semoga acara Bimtek ini dapat berjalan dengan lancar serta memaparkan kegiatan TP-PKK di kecamatan dan di nagari. Saya yakin semua peserta Bimtek ini memiliki kapasitas yang luar biasa dan akan mampu mewujudkan 10 Program PKK di Kabupaten Pasbar dalam mendukung program pemerintah yang dapat mensejahterakan keluarga dan masyarakat,” tutupnya.


Ia juga mengingatkan setelah melaksanakan Bimtek ini penting untuk mensosialisasikan program unggulan dari masing-masing Pokja, dan juga sekretariat, serta memberikan motivasi dan wawasan baru kepada TP-PKK kecamatan dan nagari.


"Saya berharap melalui Bimtek ini dapat memberikan pencerahan kepada TP-PKK Kecamatan Sungai Beremas untuk melakukan gerakan ke depan yang lebih baik dan semoga hal ini dapat memotivasi kita bersama untuk masa yang akan datang. Saya juga menekankan kepada pengurus TP-PKK harus benar-benar belajar dan setelah kembali dari Bimtek ini, merealisasikan semua ilmunya di daerah masing-masing untuk menuju Pasbar yang maju dan sejahtera,” katanya. 


Sementara itu, Camat Sungai Beremas Asrinal menyampaikan rasa bangga dan terimakasihnya atas kedatangan TP-PKK Pasbar ke Kecamatan Sungai Beremas, dimana walaupun tidak ada nagari yang dimekarkan namun perlu pendalaman ilmu bagi kepengurusan PKK untuk dapat meningkatkan kualitas kinerja dalam merealisasikan 10 Program PKK di tengah-tengah masyarakat.


"Saya berharap semua kepengurusan TP-PKK Kecamatan Sungai Beremas dapat mengikuti Bimtek ini dengan baik dan apabila ada yang tidak dimengerti maka ini kesempatan untuk bertanya agar kedepannya TP-PKK Kecamatan Sungai Beremas dapat lebih aktif," harap Asrinal.(DDR)


MR.com, Padang| Pelaksanaan proyek tanggap darurat Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang oleh Satker OP SDA, BWS Sumatera V Padang menuai sorotan berbagai kalangan. Ada yang mengatakan kalau proyek tersebut sangat berpotensi menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum tertentu.

"Timbul kecurigaan masyarakat adanya indikasi korupsi pada proyek tanggap darurat yang berlokasi di aliran sungai Tarantang, bukan tanpa alasan ," ujar Mahdiyal Hasan,SH pada Rabu(20/9/2023) di Padang.

Diduga, tidak transparan terhadap seluruh informasi, bekerja disinyalir tidak sesuai aturan, terindikasi secara sengaja mengabaikan UU tentang K3, menggunakan material setempat yang IUP nya juga diragukan, merajut kecurigaan publik kalau proyek tersebut sarat KKN, ujar Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat itu.

Baca berita sebelumnya: Proyek Tanggap Darurat BWSS V Padang Diduga Labrak Aturan, Kasatker Ida: Kami Akan Cek Dulu

Walaupun sifatnya tanggap darurat, namun anggaran yang digunakan masih bersumber dari uang negara. Artinya, masih ada hal yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, lanjut Mahdiyal.

"Sepatutnya, pelaksanaan pekerjaan mesti tetap harus mengacu pada aturan dan segala ketentuannya, baik secara undang-undang atau secara spesifikasi teknisnya,"tegasnya.

Menurut Mahdiyal, potensi korupsi tidak hanya pada saat fase bencana terjadi, tetapi juga sebelum dan sesudahnya. Jadi ada tiga titik rawan yang harus diwaspadai. Pertama, fase prabencana.

"Pada fase ini, sasaran korupsi adalah proyek pengadaan atau pelatihan terkait dengan mitigasi bencana," ujar Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Kedua, lanjut Mahdiyal, fase saat bencana tengah terjadi atau fase tanggap darurat. Pada fase ini, menurutnya, fase yang paling rawan, karena proyek atau kegiatan dilakukan di tengah kesibukan membantu korban bencana. 

"Pengadaan-pengadaan harus dilakukan secara cepat dan masif. Pola-pola korupsi seperti penggelembungan (mark-up) harga dan manipulasi penerima bantuan mudah untuk dilakukan,"papar Mahdiyal.

Mahdiyal masih menguraikan, ketiga, pascabencana atau fase rehabilitasi. Pada fase ini pun, kata Mahdiyal, potensi korupsi sangat besar. Sebab, melibatkan uang yang begitu banyak, terutama untuk kegiatan rehabilitasi atau pembangunan fasilitas umum, tidak terkecuali bisa saja terjadi diproyek Ditjen SDA ini.

Selain suap seperti dalam kasus yang pernah melibatkan pejabat di Kementerian PUPR, modus korupsi lainnya adalah mark up, pembangunan fiktif, atau pengurangan spesifikasi.

"Potensi korupsi tidak hanya pada saat fase bencana terjadi, tetapi juga sebelum dan sesudahnya.," ujarnya 

Kemudian menurut Advokat muda itu, minimnya pengawasan merupakan penyebab utama yang membuat bantuan terkait bencana begitu rentan diselewengkan.

"Apalagi banyak yang meyakini bahwa tidak akan ada orang yang tega dan berani mencari keuntungan dari bencana. Kondisi tersebut ditambah informasi mengenai bantuan bencana yang cenderung tertutup,"ungkapnya lagi.

Selain pengawasan, faktor lain adalah keleluasaan bagi pemerintah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan bantuan, khususnya pada fase tanggap darurat, ulas Mahdiyal.

Mekanisme ini bisa dengan cepat merespons kebutuhan korban jika dibandingkan proses tender, tetapi sangat rawan penyelewengan. "Tanpa ada pengawasan, kolusi dalam penentuan pemenang, mark up harga, ataupun manipulasi distribusi bantuan sangat mungkin terjadi,".

"Jadi, sangat jelas, korupsi memperburuk dampak bencana dan memperberat derita para korban. Praktik tercela itu menjadi biang keladi atas kegagalan upaya meminimalkan kerusakan dan jumlah korban. Termasuk menghambat proses rehabilitasi pascabencana, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, tandasnya.

Masyarakat berharap ini, kecurangan seperti itu tidak terjadi pada proyek tanggap darurat yang sedang dilakukan BWS Sumatera V Padang ini saat ini melalui Satker OP SDA, pungkasnya.

Sementara, Dian Almakruf sebagai Kepala BWS Sumatera V Padang, hingga berita ini ditayangkan disinyalir masih enggan memberikan penjelasannya. Demikian juga Ida, selaku Kepala Satker OP SDA yang baru menjabat juga belum bisa memberikan keterangan.

Media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Padang| Sepertinya, untuk pelaksanaan proyek negara yang sifatnya tanggap darurat diduga boleh dikerjakan tanpa mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku di negara tercinta ini.

Pasalnya, saat ini pelaksanaan proyek yang digawangi Satker OP SDA, BWS Sumatera V Padang terindikasi labrak aturan dan ketentuan untuk Speks dan teknisnya. Proyek yang sedang dikerjakan di aliran sungai berlokasi di Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ini masuk status tanggap darurat, pasca banjir besar melanda daerah itu beberapa waktu lalu.

Diduga kuat pelaksanaan proyek tersebut tidak transparan terhadap anggaran dan seluruh informasinya. Karena di sepanjang lokasi pekerjaan tidak ditemukan keberadaan papan informasi (plang proyek) sebagai media informasi publik, pada Selasa (19/9/2023).

Kemudian, pelaksana pekerjaan diduga dengan sengaja mengabaikan Keselamatan, Kesehatan para pekerjanya(K3) dalam melaksanakan pekerjaan, yang biasanya untuk K3 tertuang dalam dokumen kontrak kerjasama.

Dilokasi terlihat dua alat berat jenis excavator milik BWS Sumatera V Padang yang sedang melakukan pengerukan dasar sungai dan memindahkan material-material batu. Disamping itu, terlihat para pekerja yang yang sedang membuat bronjong. 

Untuk pekerjaan bronjong diduga kuat dikerjakan asal jadi, tidak sesuai speks teknis. Material batu yang digunakkan untuk pembuatan bronjong tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi terhadap berat dan ukurannya. 

Sementara, kekayaan sumber daya alam (batuan) yang ada dilokasi pekerjaan, sangat mendukung untuk pembuatan bronjong dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Hal ini terjadi, diduga pada proyek tersebut pihak pelaksana atau instansi tidak memakai jasa seorang Quantity Surveyor.

Selain itu semua, dikhawatirkan BBM yang digunakan untuk mengoperasikan dua alat berat tersebut yang dipakai bbm bersubsidi. Selain itu, kekhawatiran publik masih terhadap proyek tanggap darurat ini, dicurigai ada oknum atau kelompok tertentu yang bermain curang dengan memanfaatkan situasi kondisi darurat sungai ini dalam mencari keuntungan.

Terkait hal tersebut, Ida sebagai Kepala Satker OP SDA, serta Dian Almakruf selaku Kepala BWS Sumatera V Padang telah dikonfirmasi. Sementara Ida mengatakan tim darinya akan segera mengecek pekerjaan tersebut. Tetapi Kepala BWS Sumatera V Padang, Dian Almakruf sampai berita ini ditayangkan belum bisa memberikan tanggapannya.

Benarkah proyek tanggap darurat yang menggunakan uang negara boleh dikerjakan tidak mengacu pada aturan dan ketentuan..?

Hingga berita ditayangkan Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Pasbar| Terkait dengan pemberitaan dugaan PT.Gubah Fifarian Indotama (Guffarindo) yang dituding memalsukan tanda tangan atas nama Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR), Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) oleh pihak tertentu, Direktur perusahaan, Roni Suhairi membantah hal tersebut,Senin(18/09).

"Itu tidak benar, kita pastikan tidak ada pemalsuan tanda tangan Deputi  Bidang RR dan Stempel dalam surat tersebut, hanya saja tujuan surat yang berubah, surat yang asli itu keluar dari BNPB ke PUPR sebagai rekomendasi untuk uji kliring sesuai dengan tempat dimana kita akan bekerja, Alhamdulillah itu sudah keluar hasil uji nya,"ungkap Roni.

Baca berita sebelumnya: Demi Mendapatkan Rekomendasi, PT. Guffarindo diduga Palsukan Tanda Tangan Deputi BNPB


Surat hasil survei atau kliring dari PUPR

Terkait dengan perubahan tujuan surat yang terjadi ia menjelaskan bahwa kesalahan dari admin perusahaan.

"Sekali lagi kita sampaikan hanya tujuan nya yang berubah bukan pemalsuan tanda tangan ataupun stempel, dan kita sudah berikan sangsi kepada admin perusahaan bahkan kesalahan ini tidak bisa kita toleransi karena merugikan kita sebagai perusahaan,"lanjutnya.

Untuk meluruskan kembali persoalan ini Roni menambahkan bahwa ia dan timnya sudah memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait.

"Atas kekeliruan ini saya dan tim sudah memberikan penjelasan dan permohonan maaf kepada BPBD Pasaman Barat dan juga ke BNPB baik secara langsung maupun tertulis, tentunya kita berharap ini tidak mengganggu proses kedepannya.

Untuk desain rumah aman gempa yang dibawa PT.Guffarindo dan sudah mendapatkan hasil uji kliring atau Reviu teknologi dari Direktorat Bina Teknik Pemukiman dan Perumahan PUPR, Roni menjelaskan bahwa disesuaikan dengan kondisi lapangan di Pasaman Barat.

"Ini yang paling penting, desain kita adalah Rumah Aman Gempa (RAG) Unand dengan perkuatan Ferro Cement Layers,  produk dari LPPM Universitas Andalas yang di ciptakan oleh Prof.Fauzan, Ketua Pusat Studi Bencana Unand bersama Profesor lainnya yang sudah melalui hasil uji yang berulang dan disesuaikan dengan kondisi lapangan di Pasaman barat, bahkan penelitian sebelumnya produk ini juga sudah diuji dengan kekuatan gempa 9,5 Skala Richter di Jepang, Alhamdulillah pruduk kita ini masih aman,"tutupnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(real/cr)


MR.com, Padang| Diduga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)Kelurahan Dadok Tunggul Hitam terjadi pungutan liar (pungli). Kali ini yang menjadi korban pungli bukan masyarakat melainkan pegawai yang dinas di puskesmas tersebut.

Menurut informasi yang datang ke redaksi mitrarakyat.com, bahwa diduga kuat Kepala Puskesmas (Kapus) mengambil pungutan dari para pegawainya. Hal itu disampaikan salah satu pegawai yang bekerja di puskesmas tersebut, pada Sabtu(16/9) di Kel Dadok Tunggul Hitam, Padang.

Pegawai yang tidak ingin identitasnya disebutkan itu mengatakan kalau para pegawai sudah muak dengan perilaku Kapus bersama bagian Tata Usaha (TU) yang meminta uang kepada para pegawai setiap bulannya.

Diduga daftar nama pegawai yang menyerahkan uang pungli kepada Kapus 

"Kami sudah muak dengan perilaku kapus, jadi kami ingin perbuatan yang tidak bermoral ini diketahui oleh pihak yang berwenang," ujar pegawai itu dengan momok wajah yang kecewa.

Dijelaskannya, pungli atau meminta uang yang tidak jelas namanya itu kepada setiap pegawai dilakukan Kapus setiap bulannya, setelah pegawai menerima jasa pelayanan medis dengan nilai 7-7,5 persen dari jumlah yang diterima.

Dan yang melakukan eksekusi pungli atau menerima adalah tenaga kontrak di puskesmas ini. Menurut pegawai tersebut, mungkin tujuannya agar Kapus bisa terlepas dari jeratan hukum, apabila perbuatannya ini tercium penegak hukum.

Bukan hanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kapus ini, cecar pegawai itu. Tetapi dana operasional puskesmas pun dicurigai juga dikorupsi. Seperti biaya anggaran operasional untuk BBM ambulance  yang diduga juga di sakukan oleh Kapus tersebut, tandasnya.

Sementara, menurut penuturan pegawai itu untuk perjalanan ambulance puskesmas ditaksirnya tidak lebih dari 100 km per bulan, sementara untuk biaya operasional BBM tersebut melebihi dari itu, nah.., kemana sisa biaya anggaran untuk operasional tersebut, pungkasnya.

Sementara, drg.Elmita,M.km sebagai Kapuskesmas saat dikonfirmasi membantah terhadap dugaan pungli dan korupsi tersebut.

"Maaf, mau konfirmasi atas dugaan di atas semua itu tidak benar," kata Emlita pada Senin(18/9) via telpon 0811-6691-xxx.

Untuk TPP langsung di transver oleh Pemerinrah Kota(Pemko) ke rekening masing-masing petugas, lanjut Kapus itu.

Kemudian, untuk jasa pelayanan (jaspel) kami tidak ada pemotongan dan uang jaspel langsung di transfer dari bank ke rekening masing-masing petugas. 

"Untuk dugaan korupsi operasional BBM kami menggunakan nya sesuai prosedur dan di gunakan untuk  operasional puskesmas. Demikian hal ini kami sampaikan terima kasih," tutup Elmita menjelaskannya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.